BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Ironi di Gorontalo Utara: Rakyat Miskin Terhimpit, Anggaran Perjalanan Dinas 15 Puskesmas Senilai Rp6,9 Miliar Diduga Fiktif


GORONTALO, suaraindonesia1.com
– Anggota Aliansi Front Pemberantas Korupsi Gorontalo (FPKG), Ibnu Datuela, melontarkan kritik pedas terhadap pengelolaan keuangan di Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara. Ibnu menilai, temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2024-2025 mengenai perjalanan dinas fiktif sebesar Rp6.986.023.739 adalah bentuk ketidakpedulian pemerintah terhadap penderitaan rakyat kecil.


Angka Fantastis di Tengah Kemiskinan Ekstrem


Ibnu Datuela menyoroti kontras yang menyakitkan antara gaya hidup birokrasi dengan kondisi ekonomi masyarakat Gorontalo Utara. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka kemiskinan di Kabupaten Gorontalo Utara masih tergolong tinggi di Provinsi Gorontalo, dengan persentase penduduk miskin mencapai kisaran 16 hingga 17 persen, atau puluhan ribu jiwa yang hidup di bawah garis kemiskinan.


"Ini adalah skandal kemanusiaan. Di saat puluhan ribu warga Gorontalo Utara harus berjuang hanya untuk makan sehari-hari, birokrasi di 15 Puskesmas justru 'berpesta' dengan anggaran perjalanan dinas hingga hampir 7 miliar rupiah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ini bukan sekadar angka, ini adalah hak rakyat miskin yang dirampas," tegas Ibnu Datuela.


Perjalanan Dinas "Siluman"


Temuan ini mencakup 15 Puskesmas—salah satunya Puskesmas Anggrek—yang tidak mampu menunjukkan dokumen fisik, nota, maupun laporan perjalanan dinas yang sah. Ibnu menduga kuat bahwa perjalanan dinas tersebut hanya ada di atas kertas (fiktif).


"Bayangkan, uang 7 miliar itu jika dikonversi menjadi bantuan langsung tunai (BLT), bantuan pangan, atau perbaikan gizi buruk, akan sangat berdampak bagi masyarakat miskin di desa-desa. Namun, anggaran itu justru menguap tanpa jejak melalui SPPD fiktif," tambah Ibnu.


Analisis Pelanggaran Hukum dan Etika


Ibnu Datuela menegaskan bahwa tindakan ini memenuhi unsur pelanggaran hukum yang sangat berat, yakni tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999, di mana pembuatan dokumen fiktif untuk mencairkan uang negara adalah modus klasik korupsi yang merugikan keuangan negara secara nyata. Selain itu, hal ini juga merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang (Pasal 3 UU Tipikor), karena pejabat yang menyetujui pencairan anggaran tanpa verifikasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang sah telah menyalahgunakan jabatan demi keuntungan pihak lain. Lebih lanjut, ia menyebut tindakan ini sebagai pelanggaran asas kepatutan, sebab di tengah kondisi fiskal daerah yang terbatas dan angka kemiskinan yang tinggi, memprioritaskan anggaran perjalanan dinas yang tidak akuntabel adalah bentuk pengkhianatan terhadap etika publik.


Tuntutan FPKG


Atas dasar data tersebut, Ibnu Datuela mewakili FPKG menuntut agar Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Gorontalo segera melakukan penyitaan dokumen di 15 Puskesmas terkait dan menetapkan tersangka. Pihaknya juga mendesak Bupati Gorontalo Utara untuk memecat dan mengevaluasi 15 kepala puskesmas serta Kepala Dinas Kesehatan Gorut. Selain itu, FPKG meminta adanya audit investigatif lanjutan oleh BPK untuk melihat apakah ada aliran dana ke pejabat yang lebih tinggi di lingkungan Dinas Kesehatan.


"Kami tidak akan berhenti bersuara sampai para oknum pemakan uang rakyat ini memakai rompi oranye. Jangan biarkan rakyat miskin Gorut hanya menonton anggaran daerah habis untuk jalan-jalan fiktif pejabatnya," tutup Ibnu dengan nada tajam.


Reporter: Jhul-Ohi

« PREV
NEXT »