Suaraindonesia1.com _ Sarolangun. Jajaran Polsek Pelawan Singkut, Polres Sarolangun, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Desa Batu Putih, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun. Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Serigala Batas Polsek Pelawan Singkut pada Jumat (6/3/2026).
Kapolsek Pelawan Singkut Iptu Andico Jumarel, S.H., M.H. mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian dengan kekerasan yang dialami korban.
“Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-02/II/2026/JMB/RES SRL/SEK PLWN SINGKUT tanggal 6 Februari 2026 dan LP/B-03/III/2026/JMB/RES SRL/SEK PLWN SINGKUT tanggal 3 Maret 2026,” ujar Kapolsek.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah Vicky Arfdiansyah (16), seorang pelajar yang merupakan warga Desa Batu Putih, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun. Sementara pelaku diketahui berinisial A.R. (26) alias Ahmad, warga Desa Lubuk Resam, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun.
Peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Sabtu, 6 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di wilayah Desa Batu Putih, Kecamatan Pelawan. Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor miliknya, kemudian dihentikan oleh pelaku dengan alasan ingin menumpang.
Korban yang tidak menaruh curiga kemudian mengizinkan pelaku untuk ikut bersamanya. Namun ketika mereka sampai di area kebun sawit, pelaku meminta korban berhenti dengan alasan ingin bergantian mengendarai sepeda motor agar lebih cepat sampai ke tujuan.
Setelah korban menuruti permintaan tersebut, pelaku kemudian memperlihatkan sebilah pisau yang terselip di pinggangnya sambil mengancam korban dengan mengatakan, “Turun kau.” Karena merasa takut, korban pun turun dari sepeda motor dan pelaku langsung membawa kabur kendaraan milik korban.
Usai kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Pelawan Singkut untuk ditindaklanjuti.
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, Tim Serigala Batas Polsek Pelawan Singkut yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Fieterson Sinaga, S.H. mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kontrakan pacarnya yang berlokasi di Desa Sungai Gedang, Kecamatan Singkut.
“Tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban dan membawa kabur sepeda motor milik korban,” jelas Iptu Andico Jumarel.
Djarnawi Kusuma


