BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

AKTIVIS GORONTALO KECAM KERAS DUGAAN JARINGAN MAFIA TAMBANG ILEGAL DI POHUWATO

POHUWATO, SuaraIndonesia1.com – Dugaan praktik mafia pertambangan ilegal di Kabupaten Pohuwato kembali mencuat ke permukaan dan memantik gelombang kemarahan publik. Isu ini mengemuka setelah adanya pengakuan terbuka dari seorang pelaku usaha tambang ilegal bernama Daeng Muding yang menyebut adanya aliran setoran dana fantastis sebesar Rp50 juta per unit alat berat excavator.


Dalam pengakuannya, disebutkan bahwa sedikitnya 13 unit alat berat belum beroperasi walaupun telah menyetorkan dana tersebut, yang diduga diserahkan kepada oknum tertentu yang mengklaim diri sebagai "pengelola" aktivitas tambang ilegal. Nama-nama seperti Yosar Ruiba dan Aldi pun secara terang disebut sebagai pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut.


Praktik ini dinilai bukan lagi sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan sudah mengarah pada pembentukan jaringan mafia tambang ilegal yang terstruktur, sistematis, dan dilakukan secara terang-terangan tanpa rasa takut terhadap penegakan hukum.


Aktivis Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPW Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Provinsi Gorontalo, mengecam keras fenomena tersebut. Ia menilai praktik ini sebagai bentuk nyata pembodohan terhadap publik sekaligus penghinaan terhadap supremasi hukum di daerah.


"Ini bukan lagi aktivitas ilegal yang dilakukan sembunyi-sembunyi. Ini sudah terang-terangan, bahkan dengan sistem setoran yang terorganisir. Ini bentuk pembangkangan hukum yang sangat serius," tegas Rahman.

Ia menekankan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin, terlebih menggunakan alat berat seperti excavator, jelas melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan memiliki konsekuensi pidana yang tegas. Tidak hanya pelaku usaha, tetapi juga pihak-pihak yang mengaku sebagai pengelola dan menerima aliran dana tersebut wajib diproses secara hukum.


Lebih lanjut, Rahman menyoroti adanya indikasi tebang pilih dalam penegakan hukum, di mana selama ini yang kerap ditindak hanyalah para pekerja lapangan atau kuli tambang, sementara aktor intelektual dan pihak yang diduga mengendalikan aktivitas justru seolah kebal hukum.


"Kalau hanya pekerja yang ditangkap, sementara yang mengatur dan menikmati hasilnya dibiarkan, maka hukum itu hanya jadi formalitas tanpa makna," tambahnya.

Ia juga menantang Kapolda Gorontalo untuk menunjukkan keberanian dan keseriusan dalam menegakkan hukum di wilayah tersebut. Menurutnya, instruksi dari pemerintah daerah maupun kepolisian terkait penertiban tambang ilegal akan sia-sia jika tidak diikuti dengan tindakan nyata terhadap para aktor utama di balik praktik ini.


"Ini ujian bagi Kapolda Gorontalo. Berani atau tidak membasmi mafia tambang ilegal sampai ke akarnya? Jangan sampai aparat terkesan tutup mata terhadap pelanggaran yang sudah sangat terang ini," tegas Rahman lagi.

Isu ini semakin menjadi perhatian publik setelah sebelumnya beredar pemberitaan terkait dugaan kepemilikan alat berat oleh salah satu nama yang disebutkan. Hal ini dinilai sebagai sinyal kuat bagi aparat penegak hukum, khususnya Polda Gorontalo, untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan secara menyeluruh dan transparan.


Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus ini, Rahman mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima instruksi resmi dari pimpinan DPP FKPR untuk menggelar aksi besar-besaran. Instruksi tersebut juga telah diteruskan kepada seluruh DPD di bawah naungan DPW FKPR Provinsi Gorontalo guna mengawal dan mendesak penuntasan kasus dugaan mafia tambang ilegal di Pohuwato.


Sebagai langkah konkret dari komitmen tersebut, dalam waktu dekat ini kami akan menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolda Gorontalo. Aksi ini bertujuan untuk mendesak Kapolda Gorontalo agar segera memproses hukum oknum-oknum yang diduga menjadi dalang di balik aktivitas PETI di Kabupaten Pohuwato yang mengatasnamakan diri sebagai "pengelola".


Tidak hanya itu, pihaknya juga secara tegas mendesak agar aparat kepolisian segera menangkap Daeng Muding yang secara terang-terangan telah mengakui adanya setoran dana sebesar Rp50 juta kepada pihak yang disebut sebagai pengelola, yakni Yosar Ruiba dan Aldi. Pengakuan tersebut dinilai sebagai pintu masuk yang sangat kuat bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan praktik terorganisir ini.


"Jika tidak ada langkah tegas dari aparat penegak hukum, maka patut diduga ada pembiaran yang terjadi. Kami akan terus mengawal dan memastikan kasus ini tidak berhenti di tengah jalan," tegas Rahman.

"Jika hukum tidak ditegakkan, maka kami yang akan turun ke jalan. Ini bukan hanya soal tambang ilegal, tapi soal masa depan lingkungan, keadilan, dan marwah hukum di Gorontalo," pungkasnya.

— REDAKSI —

« PREV
NEXT »