Suaraindonesia1, Boalemo – Aliansi Pergerakan Rakyat Nusantara (APRN) melalui Jenderal Lapangan, Roy Syawal, melontarkan kritik keras terhadap lambannya penanganan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh mantan Kepala Desa Pentadu Barat berinisial SA. Meskipun perkara ini telah bergulir cukup lama, hingga kini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo dinilai belum menunjukkan progres signifikan yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Pangkal persoalan ini merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Boalemo nomor 701/Insp/LHP/177/XII/2024 tertanggal 23 Desember 2024. Dokumen tersebut mencatat adanya temuan kerugian keuangan desa yang fantastis, mencapai Rp239.452.007.
Roy Syawal menegaskan bahwa besaran angka tersebut bukan sekadar angka administratif, melainkan hak masyarakat Desa Pentadu Barat yang diduga telah diselewengkan.
"Kami tidak menerima alasan pergantian pimpinan atau jaksa baru sebagai dalih melambatnya perkara ini. Penegakan hukum adalah sistem yang berkelanjutan (estafet), bukan dimulai dari nol setiap ada pergantian pejabat," tegas Roy dalam pernyataannya pada Selasa, 14 April 2026.
Memasuki pertengahan tahun 2026, APRN menyoroti menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Bumi Boalemo. Roy menilai, rentetan kasus yang merugikan keuangan negara seolah membentur dinding tebal dan tidak pernah tuntas hingga ke meja hijau.
Roy secara spesifik mendesak agar Kejari Boalemo segera melakukan tindakan konkret berupa:
- Pemanggilan Intensif: Memanggil seluruh nama yang tercantum dalam dokumen laporan masyarakat.
- Penetapan Tersangka: Segera menetapkan status hukum bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk oknum aparat atau pejabat yang diduga terlibat.
- Transparansi Penyidikan: Membuka informasi perkembangan penyidikan yang sudah memakan waktu hampir dua tahun tersebut.
Narasi "Kejari Pemberani" yang selama ini disematkan kepada pimpinan Kejaksaan Negeri Boalemo kini tengah diuji. Roy menantang nyali para jaksa untuk tetap tegak lurus pada hukum, meski diterpa isu adanya campur tangan pihak-pihak kuat (bekingan) di lingkaran kekuasaan daerah.
"Hukum harus menjadi panglima. Tidak ada warga negara yang kebal hukum di bumi Nusantara ini. Kami mengingatkan pihak Inspektorat dan Kejaksaan agar tidak 'bermain mata' dengan oknum pelaku hanya karena adanya tekanan atau intervensi pejabat tertentu," tambah Roy.
Hingga berita ini dirilis, APRN menyatakan tengah melakukan konsolidasi dan konsultasi publik. Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan mengenai penetapan tersangka, Roy memastikan Aliansi Pergerakan Rakyat Nusantara akan menggelar unjuk rasa besar-besaran untuk menuntut keadilan bagi warga Pentadu Barat.
Masyarakat kini menunggu, apakah Kejari Boalemo akan membuktikan integritasnya atau justru membiarkan kasus ini larut dalam ketidakpastian.
Redaksi



