MAJENE, SuaraIndonesia1.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Majene menyatakan sikap tegas terkait penanganan kasus dugaan korupsi Perumda Aneka Usaha Majene periode 2022–2024 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp1,837 miliar. HMI Cabang Majene menyatakan tidak lagi percaya pada keseriusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat dalam menuntaskan kasus tersebut.
Dalam siaran persnya, HMI Cabang Majene menilai proses penyidikan yang dilakukan Kejati Sulbar telah menunjukkan indikasi ketidakadilan. Hingga saat ini, hanya pelaksana dan bawahan yang dijadikan tersangka, sementara aktor kekuasaan lainnya belum tersentuh hukum.
Adapun perkembangan kasus:
– AA (eks Pj Direktur Utama) ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Maret 2026.
– HM (Bendahara) ditetapkan sebagai tersangka pada 1 April 2026 dan langsung ditahan.
Pertanyaan HMI Cabang Majene: Di mana Komisaris Pengawas Manajemen (KPM) dan Dewan Pengawas (Dewas)? Mengapa mereka tidak tersentuh, padahal berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2021, KPM adalah pengendali kebijakan dan anggaran, sedangkan Dewas merupakan pengawas utama jalannya perusahaan?
HMI Cabang Majene juga merujuk pada regulasi nasional:
– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mewajibkan transparansi dan akuntabilitas.
– Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD menegaskan tanggung jawab penuh KPM dan Dewas atas pengawasan.
– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa pihak yang membiarkan atau lalai dapat dipidana.
HMI Cabang Majene menegaskan bahwa tidak mungkin korupsi miliaran rupiah terjadi tanpa sepengetahuan pengawas. “Jika pengawas tidak tahu, mereka lalai. Jika tahu dan diam, mereka terlibat. Lalu kenapa tidak diproses?” demikian pernyataan sikap HMI.
Oleh karena itu, HMI Cabang Majene menduga adanya bentuk perlindungan terhadap aktor-aktor tertentu. “Jika hukum hanya berani ke bawah, maka itu bukan keadilan—itu penindasan,” tegas mereka.
Tuntutan HMI Cabang Majene:
1. Mendesak pencopotan Kajati Sulawesi Barat karena diduga "main mata" dalam penanganan kasus korupsi Perumda Aneka Usaha Majene.
2. Mendesak Kejati Sulbar untuk segera mengusut tuntas keterlibatan KPM dan Dewas, termasuk menetapkan mereka sebagai tersangka jika ditemukan bukti yang cukup sesuai tanggung jawab dalam Perda No. 12 Tahun 2021.
3. Meminta transparansi penuh dalam proses penyidikan dan penuntutan.
4. Menuntut penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu, agar kasus korupsi di Majene diusut tuntas hingga ke akar-akarnya.
5. Mendesak Kejari Majene untuk ikut terlibat dalam membongkar keterlibatan KPM dan Dewas.
HMI Cabang Majene menegaskan tidak akan diam, mundur, maupun berhenti. “Jika Kejati Sulbar tidak mampu menuntaskan kasus yang mereka mulai sendiri, maka rakyat yang akan memaksa! Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas! Hari ini kami turun, besok akan lebih besar!”
HIDUP MAHASISWA! HIDUP RAKYAT INDONESIA!
“Lawan ketidakadilan, atau kalian akan hidup di dalamnya!”
Reporter: Jhul-Ohi


