BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

SKANDAL PT XINFENG YANG TAK KUNJUNG DIADILI: BEM NUSANTARA BERI GUGATAN TERBUKA DI DPRD ATAS KASUS PT XINFENG

BOLAANG MONGONDOW, SuaraIndonesia1.com – Menurut para orator, kehadiran PT Xinfeng di wilayah Perkebunan Oboy memunculkan pertanyaan serius mengenai arah pembangunan dan keadilan sosial di tingkat lokal. Di satu sisi, perusahaan kerap membawa narasi investasi, pembukaan lapangan kerja, serta peningkatan ekonomi daerah. Namun di sisi lain, realitas di lapangan sering kali menunjukkan ketimpangan antara janji korporasi dan dampak nyata yang dirasakan masyarakat sekitar.


Ekspansi kegiatan industri di kawasan Oboy berpotensi menimbulkan tekanan terhadap lingkungan hidup. Pembukaan lahan dalam skala besar tidak hanya berisiko merusak ekosistem, tetapi juga mengancam keberlanjutan sumber daya alam yang selama ini menjadi penopang hidup masyarakat lokal. Jika tidak dikelola secara transparan dan bertanggung jawab, aktivitas perusahaan dapat mempercepat degradasi tanah, pencemaran air, hingga hilangnya keanekaragaman hayati.


Secara normatif, aktivitas PT Xinfeng di Perkebunan Oboy patut diduga tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga berpotensi mengandung unsur pidana. Dalam kerangka hukum nasional, setiap kegiatan usaha yang berdampak terhadap lingkungan wajib memenuhi ketentuan perizinan serta dokumen lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pidana, terutama apabila terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan atau dilakukan tanpa izin.


Yang menarik dalam kasus ini, ada banyak hal yang menjadi keganjilan dalam tim advokasi. Menurut Jendral Lapangan, hal yang mengejutkan, kasus yang sudah jelas-jelas banyak unsur pidananya nampak molor secara praktik dan terkesan berbelit-belit dalam penanganan kasusnya. Mulai dari saksi dan bukti-bukti, tersinyalir belum terpenuhi dengan alasan-alasan tertentu. Padahal tepat 28 Juli 2025, Karina De Vega sebagai Direktur Utama PT Xinfeng telah menyalurkan pupuk sebanyak 100 kali untuk membujuk masyarakat agar supaya mengizinkan mereka beroperasi di sekitaran perkebunan tersebut.


Dalam kondisi di atas, jelas bahwa ada oknum yang menjadi penanggung jawab dalam internal perusahaan tersebut, PT Xinfeng. Olehnya, secara subjek hukum, penanggung jawab pihak sudah memenuhi syarat untuk memperkuat alat bukti yang diperoleh pihak Polres dengan 3 alat berat yang ditahan. Namun realitanya, masalah ini belum saja dibawa kepada pihak pengadilan untuk dijatuhi hukuman sebagaimana pertimbangan hukum dan regulasi yang berlaku.


Dengan demikian, Aliansi Rakyat Merdeka menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti pada wacana administratif semata, melainkan harus ditindaklanjuti secara serius dalam koridor hukum pidana dan lingkungan hidup. Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tidak tebang pilih merupakan prasyarat mutlak untuk memastikan bahwa hukum tidak tunduk pada kepentingan modal, serta tetap berpihak pada keadilan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.


Apabila dalam waktu dekat tidak terdapat langkah konkret dari aparat penegak hukum, maka patut diduga terjadi pembiaran sistematis yang berpotensi mencederai prinsip negara hukum. Oleh karena itu, langkah penutupan operasional PT Xinfeng, disertai proses hukum yang menyeluruh terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, menjadi tuntutan yang tidak hanya sah secara moral, tetapi juga memiliki dasar legitimasi yang kuat secara hukum.


Reporter: Jhul-Ohi

« PREV
NEXT »