Suaraindonesia1, Pohuwato - Gedung DPRD Kabupaten Pohuwato menjadi saksi berlangsungnya Rapat Paripurna ke-32 dengan agenda penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025, Kamis (30/04/2026). Mewakili Bupati Pohuwato yang berhalangan hadir, Wakil Bupati Iwan S. Adam tampil memimpin jalannya agenda pemerintah daerah pada forum terhormat tersebut.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Benny Nento, didampingi Wakil Ketua DPRD Delpan Yanjo. Turut hadir Sekretaris Daerah Iskandar Datau, para asisten, staf ahli bupati, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato.
Dalam sambutannya, Wabup Iwan menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ kepada DPRD merupakan kewajiban yang diamanatkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kewajiban tersebut telah ditunaikan melalui rapat paripurna ini, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pohuwato.
Ia memberikan apresiasi atas kerja keras Pansus yang telah menghasilkan catatan strategis dan rekomendasi penting bagi pemerintah daerah. Rekomendasi tersebut dinilai sebagai masukan konstruktif yang akan menjadi acuan dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
"Rekomendasi ini merupakan perwujudan check and balance antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai representasi rakyat. Hal ini sejalan dengan amanat undang-undang tentang pemerintahan daerah," ujar Iwan.
Lebih jauh, Wabup menegaskan bahwa secara umum rekomendasi DPRD memberikan arahan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ia pun dengan lapang dada mengakui masih adanya kekurangan dalam pelaksanaan pembangunan yang perlu segera dibenahi.
"Permasalahan pembangunan ke depan akan semakin kompleks seiring dengan dinamika dan tuntutan masyarakat. Oleh karena itu, komitmen pembangunan perlu terus diperkuat melalui pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 yang lebih partisipatif dan adaptif," tambahnya.
Seluruh saran, masukan, maupun koreksi dari DPRD, baik menyangkut substansi maupun redaksi, ditegaskan Wabup Iwan akan dijadikan bahan perbaikan nyata guna meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, serta akuntabilitas pemerintahan daerah. Pemerintah Kabupaten Pohuwato pun menyatakan siap menerima seluruh rekomendasi dan mendorong jajaran perangkat daerah untuk segera menindaklanjutinya.
Wabup Iwan turut berharap agar DPRD Kabupaten Pohuwato terus memberikan dukungan, kritik, dan saran yang membangun demi kemajuan daerah ke depan.
"Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa menyertai setiap langkah dan upaya kita dalam mewujudkan Pohuwato yang sehat, maju, dan sejahtera," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Wabup Iwan juga menyampaikan permohonan maaf Bupati Pohuwato yang tidak dapat hadir secara langsung karena adanya agenda lain yang tidak kalah penting, sehingga melimpahkan mandat kepada dirinya untuk mewakili pada rapat paripurna tersebut.
(Abd)

