BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Belakang Kantor Desa Datahu Diduga Jadi Areal Pertambangan, Dampak Lingkungan Meluas

GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com – Dugaan aktivitas pertambangan di belakang Kantor Desa Datahu, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, mulai menjadi sorotan. Selain keberadaan alat berat excavator di lokasi, kondisi sungai di sekitar area yang disebut mengalami perubahan warna menjadi keruh dan kotor diduga akibat aktivitas di kawasan tersebut.


Wartawan melakukan konfirmasi langsung melalui WhatsApp kepada Kepala Desa Datahu, Hariyati Bilondatu, terkait aktivitas yang berada tepat di belakang kantor desa serta status perizinan pertambangan yang disebut-sebut masih dalam tahap pengurusan. Dalam keterangannya, Kepala Desa Datahu menyebut bahwa di lokasi tersebut belum terdapat aktivitas pertambangan yang aktif.


"Yang di belakang kantor itu belum ada aktivitas," ujarnya.

Pada hari Minggu (10/05/2026), wartawan telah melakukan investigasi mengecek langsung aktivitas pertambangan di Desa Datahu, khususnya di belakang kantor desa tersebut, dan masih menemukan aktivitas berlangsung. Namun saat ditanyakan terkait keberadaan alat berat excavator yang berada di area tersebut, Kepala Desa Datahu mengakui bahwa alat berat itu merupakan milik pengurus koperasi.


"Pemilik itu pengurus Koperasi Cahaya Tambang Gorut," jelasnya.

Wartawan kemudian menanyakan apakah kegiatan tersebut telah mengantongi izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Menanggapi hal itu, Kepala Desa Datahu menjelaskan bahwa proses pengurusan masih dilakukan oleh tim terpadu bersama pihak koperasi.


"Yang urus itu Pak Tim Terpadu yang di-SK-kan oleh Bupati Gorut bersama pengurus koperasi," katanya.

Saat kembali dikonfirmasi mengenai kepastian izin, ia mengaku belum mengetahui secara rinci dan menyebut prosesnya masih berjalan.

"Saya juga belum tahu, cuma saya tahu itu sementara dalam pengurusan," ungkapnya.

Pernyataan tersebut memunculkan dugaan bahwa aktivitas maupun penggunaan alat berat di lokasi tersebut belum sepenuhnya mengantongi izin resmi pertambangan maupun dokumen lingkungan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selain itu, wartawan juga mempertanyakan apakah Kepala Desa Datahu maupun keluarganya memiliki lokasi pertambangan pribadi di wilayah tersebut. Hal itu dibantah tegas olehnya.


"Kalau saya bukan penambang, saya cuma petani dan saya juga tidak punya lokasi tambang," tegasnya.

Pada akhir konfirmasi, wartawan kembali menanyakan apakah sebagai kepala desa dirinya mengetahui adanya aktivitas di belakang kantor desa tersebut. Menjawab pertanyaan itu, ia menyebut di lokasi terdapat papan kegiatan. "Ada papan kegiatan di situ," jawabnya singkat.


Sementara itu, kondisi sungai di sekitar area tambang mengalami kekeruhan yang diduga terjadi akibat dampak aktivitas di lokasi tersebut. Kondisi itu memicu kekhawatiran terhadap potensi pencemaran lingkungan dan kerusakan ekosistem sungai.


Berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan pertambangan, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen persetujuan lingkungan, termasuk UKL-UPL maupun AMDAL sesuai skala kegiatan, serta izin operasional yang sah sebelum aktivitas dilakukan.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak koperasi maupun tim terpadu terkait legalitas kegiatan, penggunaan alat berat, serta dugaan dampak lingkungan yang terjadi di sekitar lokasi pertambangan tersebut.


— REDAKSI —

« PREV
NEXT »