KOTA GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Menjelang rencana perubahan status RS Siti Khadijah Kota Gorontalo dari Rumah Sakit Khusus (RSK) menjadi Rumah Sakit Umum (RSU), Presiden BEM UIGU, Sahril Kolly, turut memberikan perhatian terhadap kesiapan fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) rumah sakit tersebut.
Menurut Sahril, peningkatan status rumah sakit tidak hanya berkaitan dengan perluasan pelayanan medis kepada masyarakat, tetapi juga harus dibarengi dengan kesiapan sarana penunjang, khususnya pengelolaan limbah medis yang sesuai standar lingkungan hidup.
“Perubahan status rumah sakit tentu akan meningkatkan aktivitas pelayanan kesehatan. Artinya, volume limbah medis juga berpotensi meningkat. Karena itu, kesiapan sistem pengolahan limbah wajib menjadi perhatian utama sebelum perubahan status benar-benar diterapkan,” ujar Sahril Kolly kepada awak media.
Ia mengatakan, persoalan limbah medis merupakan isu serius yang tidak boleh dipandang sebelah mata, sebab berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan di sekitar rumah sakit.
Sahril menilai, pemerintah daerah bersama pihak rumah sakit perlu memastikan bahwa seluruh fasilitas IPAL telah memenuhi standar teknis sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, pengawasan terhadap sistem pengolahan limbah harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
“Jangan sampai semangat meningkatkan pelayanan kesehatan justru mengabaikan aspek keselamatan lingkungan. Rumah sakit umum memiliki tanggung jawab yang lebih besar, termasuk dalam pengelolaan limbah medis,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan limbah rumah sakit telah diatur melalui berbagai regulasi nasional, mulai dari standar sanitasi lingkungan rumah sakit hingga ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Selain itu, Sahril meminta instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi IPAL yang ada saat ini, termasuk kapasitas pengolahan, sistem pembuangan, hingga kualitas limbah sebelum dialirkan ke lingkungan sekitar.
Dalam pernyataannya, Sahril Kolly turut mendorong:
· Pemerintah daerah melakukan pengawasan menyeluruh terhadap kesiapan IPAL rumah sakit;
· Dinas terkait melakukan pemeriksaan kualitas limbah secara berkala dan independen;
· Hasil pengawasan lingkungan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat;
· Proses perubahan status rumah sakit dilakukan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan secara matang.
“Peningkatan status rumah sakit harus berjalan beriringan dengan peningkatan tanggung jawab terhadap lingkungan. Jangan sampai ada dampak jangka panjang yang nantinya merugikan masyarakat,” tutup Sahril Kolly.
— REDAKSI —


