BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

FARHAN HULUKATI DESAK PROPAM POLDA GORONTALO USUT TUNTAS DAN PTDH OKNUM POLISI YANG DIDUGA TERLIBAT DI LOKASI PETI


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Beredarnya rekaman video yang direkam warga pada malam 21 Mei 2026 telah memunculkan perhatian serius dari publik. Video tersebut memperlihatkan keberadaan dua pria yang diduga merupakan anggota Kepolisian berada di kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Dugaan semakin menguat setelah sejumlah saksi di lokasi menyatakan bahwa kedua pria tersebut mengaku bertugas di institusi Kepolisian serta salah seorang di antaranya terlihat mengenakan atribut yang diduga berkaitan dengan satuan tertentu di lingkungan Kepolisian.


Lebih mengkhawatirkan lagi, berdasarkan keterangan sejumlah narasumber, kedua pria tersebut diduga berada dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol. Salah seorang saksi menyebut bahwa ketika keduanya dipanggil menuju area perkemahan oleh kepala kongsi tambang, kondisi mereka diduga sudah tidak sepenuhnya sadar akibat konsumsi alkohol. Tidak lama setelah itu, salah seorang dari mereka disebut mengeluarkan senjata api laras panjang dari dalam tas yang dibawanya.


Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut pelanggaran disiplin individu, melainkan menyentuh persoalan integritas institusi penegak hukum. Kehadiran aparat bersenjata di wilayah yang diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan ilegal berpotensi menimbulkan berbagai pertanyaan publik mengenai netralitas, profesionalitas, serta komitmen penegakan hukum yang selama ini menjadi tanggung jawab Kepolisian.


Desakan Tegas dari BEM Universitas Ichsan Gorontalo


Farhan Hulukati, Wakil Presiden BEM Universitas Ichsan Gorontalo, menilai bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Gorontalo. Dalam perspektif akuntabilitas publik dan prinsip good governance, aparat negara dituntut untuk menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap hukum. Ketika aparat justru diduga berada dalam lingkungan aktivitas yang bertentangan dengan hukum, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama individu, melainkan kredibilitas institusi negara secara keseluruhan.


Penelusuran yang dilakukan sejumlah pihak juga mengungkap adanya dugaan keterkaitan lokasi PETI tersebut dengan seorang pria berinisial FS. Beberapa sumber menyebut bahwa kawasan tambang tersebut diduga berkaitan dengan FS, sementara aktivitas operasional hariannya disebut dikelola oleh TS yang merupakan ayah dari FS. Informasi tersebut tentu memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan yang objektif dan profesional oleh aparat yang berwenang.


Apresiasi dan Seruan Tindakan Tegas


Kami mengapresiasi langkah sejumlah warga yang berencana menyerahkan rekaman video, dokumentasi pendukung, serta keterangan para saksi kepada Bidpropam Polda Gorontalo sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum. Seluruh bukti tersebut harus diperiksa secara transparan dan independen agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap tanpa adanya intervensi maupun upaya perlindungan terhadap pihak tertentu.


Sebagai representasi mahasiswa dan bagian dari kekuatan moral masyarakat sipil, BEM Universitas Ichsan Gorontalo mendesak Bidpropam Polda Gorontalo untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat. Apabila terbukti terjadi pelanggaran berat, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, membawa senjata api dalam kondisi tidak layak, atau keterlibatan dalam aktivitas yang bertentangan dengan hukum, maka sanksi tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) harus diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.


Penegasan Komitmen Pengawasan


Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Tidak boleh ada ruang bagi impunitas dalam negara hukum. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian hanya dapat dipulihkan melalui keberanian untuk mengungkap fakta, menindak pelanggaran tanpa pandang bulu, dan memastikan bahwa setiap aparat yang menyalahgunakan kewenangannya mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.


BEM Universitas Ichsan Gorontalo akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum, transparansi, dan keadilan bagi masyarakat.


(JO)

« PREV
NEXT »