BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Ingkar Janji hingga Pelayanan Tak Profesional, Toko Phone Star Gorontalo Dituntut Konsumen


KOTA GORONTALO, SuaraIndonesia.com – Seorang konsumen melayangkan surat peringatan (somasi) kepada Toko Phone Star Gorontalo yang beralamat di depan Toko Bintang, Kota Gorontalo, terkait dugaan pelayanan sangat buruk, cacat janji, dan tidak profesional dalam perbaikan perangkat telepon seluler.


Berdasarkan keterangan konsumen, perbaikan HP dilakukan pada Rabu, 03 Juni 2026 pukul 11.00 WITA dengan biaya Rp2.500.000,00. Teknisi toko berjanji perbaikan selesai pada hari yang sama, namun hingga malam hari tidak selesai. Teknisi meminta waktu hingga keesokan hari dengan alasan pengeringan lem LCD selama 6 jam, tetapi hingga Kamis sore tanggal 04 Juni 2026, teknisi belum menyelesaikan pekerjaan dan konsumen mengutus orang ke toko tanpa hasil.


Konsumen menilai tindakan toko melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 serta KUHP Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 373 dan Pasal 521 tentang keterangan palsu dan ingkar janji.


Dalam somasinya, konsumen memberi batas waktu 1×24 jam terhitung mulai Jumat, 05 Juni 2026 pukul 09.00 WITA untuk menyelesaikan perbaikan dan memberikan ganti rugi. Jika tidak ditanggapi, konsumen akan membawa kasus ini ke jalur hukum.


Pihak Toko Phone Star Gorontalo hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi.


— REDAKSI —

« PREV
NEXT »