Manado - Suaraindonesia1, Polisi mengungkap kronologi kasus penikaman yang menewaskan Ferry Maweru alias Pheyy di kawasan Pasar 45 Manado, tepatnya di depan Jumbo Pasar Swalayan, Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.
Dua terduga pelaku, yakni BD alias Bombi (25) dan ND alias Nelson (23), kini telah diamankan setelah menyerahkan diri ke Polresta Manado sesaat setelah kejadian.
Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Elwin Kristanto menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa tersebut bermula ketika kedua pelaku sedang mengendarai angkutan umum (mikro).
Saat itu, korban diduga mencegat kendaraan mereka dan melakukan penganiayaan dengan memukul salah satu pelaku di bagian wajah.
Usai insiden tersebut, kedua pelaku pulang.
Namun tidak lama kemudian, korban menghubungi mereka untuk kembali ke lokasi kejadian dengan tujuan menyelesaikan persoalan secara damai.
Saat kembali ke lokasi, situasi justru kembali memanas.
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, korban diduga menyerang lebih dahulu menggunakan senjata tajam jenis pisau ke arah salah satu pelaku.
Serangan tersebut berhasil ditangkis, sebelum akhirnya kedua pelaku membalas dengan melakukan penikaman berulang kali terhadap korban.
"Hal ini berdasarkan pengakuan kedua pelaku saat dilakukan pemeriksaan," ujar AKP Elwin Kristanto.
Setelah kejadian, kedua pelaku langsung mendatangi Polresta Manado untuk menyerahkan diri.


