BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

PANSUS PERTAMBANGAN SUDAH BERJALAN, MENGAPA STATUS SAHAM KUD DHARMA TANI MASIH MENJADI TANDA TANYA?


Oleh: Ikbal Ka'u

Koordinator Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Gorontalo


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Publik Gorontalo khususnya Pohuwato patut mempertanyakan transparansi pengurus KUD Dharma Tani terkait status kepemilikan saham koperasi yang selama ini disebut-sebut masih sebesar 51 persen. Pertanyaan ini menjadi semakin relevan mengingat sebelumnya DPRD Provinsi Gorontalo telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan untuk menelusuri berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan dampaknya terhadap masyarakat.


Dalam konteks tersebut, seharusnya tidak sulit bagi pihak-pihak yang memiliki akses langsung terhadap informasi untuk memberikan penjelasan kepada publik. Terlebih lagi, terdapat anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang juga diketahui diduga menjabat sebagai Wakil Ketua KUD Dharma Tani, yakni saudara Limonu Hippy. Dengan posisi tersebut, masyarakat tentu berharap adanya keterbukaan mengenai kondisi terkini koperasi, termasuk status saham yang menjadi hak dan kepentingan anggota.


Pertanyaannya sederhana: apakah saham KUD Dharma Tani masih tetap 51 persen dan dalam kondisi aman, ataukah telah terjadi perubahan yang perlu diketahui oleh anggota koperasi dan masyarakat?


Jika memang saham tersebut masih utuh dan hak-hak anggota tetap terlindungi, maka pengurus koperasi tidak perlu ragu menyampaikan informasi secara terbuka. Sebaliknya, apabila hingga hari ini tidak ada penjelasan yang jelas dan komprehensif, maka ruang spekulasi akan semakin besar di tengah masyarakat.


Jabatan dalam koperasi bukan sekadar posisi administratif. Pengurus memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga aset, hak, serta kepentingan anggota. Oleh karena itu, masyarakat berhak menilai kinerja pengurus berdasarkan hasil nyata, bukan sekadar keberadaan mereka dalam struktur organisasi.


Kritik publik menjadi wajar ketika muncul kesan bahwa sejumlah pengurus yang merangkap sebagai pejabat publik belum menunjukkan langkah konkret dalam menjelaskan perkembangan koperasi kepada masyarakat. Jangan sampai muncul persepsi bahwa jabatan hanya menjadi formalitas tanpa kontribusi nyata terhadap perlindungan kepentingan anggota KUD Dharma Tani.


Masyarakat tidak membutuhkan polemik berkepanjangan. Yang dibutuhkan adalah keterbukaan. Jika saham masih aman, sampaikan kepada publik. Jika terdapat kendala atau perubahan, jelaskan secara transparan. Sebab koperasi adalah milik anggota, bukan milik segelintir pengurus.


Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Gorontalo menilai bahwa sudah saatnya pengurus KUD Dharma Tani, termasuk pihak-pihak yang memiliki posisi strategis baik di koperasi maupun di lembaga legislatif, memberikan laporan terbuka kepada masyarakat mengenai kondisi aktual koperasi.


Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan pengurus bukan terletak pada banyaknya jabatan yang disandang, melainkan pada kemampuan mereka menjaga hak anggota, mempertahankan aset koperasi, dan memberikan kepastian atas masa depan KUD Dharma Tani.


"Apabila saham KUD Dharma Tani masih aman sebesar 51 persen, maka umumkan kepada publik. Namun jika hingga kini tidak ada penjelasan yang memadai, masyarakat berhak mempertanyakan sejauh mana kinerja pengurus dalam menjaga kepentingan anggota koperasi."

(JO)

« PREV
NEXT »