BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Kasus Dugaan 1,5 Ton Sianida Jalan di Tempat? BEM UIGU Pertanyakan Perkembangan Penyidikan, Soroti Munculnya Nama Ko Lexy dalam Laporan Lapangan


GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com – Hampir beberapa waktu berlalu sejak pengungkapan dugaan penyelundupan sekitar 1,5 ton bahan kimia berbahaya jenis Cyanide (CN/Sianida) di perairan Gorontalo Utara. Namun hingga kini, perkembangan penanganan perkara tersebut dinilai belum tersampaikan secara jelas kepada publik.


Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan, termasuk Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Ichsan Gorontalo Utara (BEM UIGU), yang meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan secara terbuka mengenai sejauh mana proses penyelidikan berlangsung.


Sekretaris Jenderal BEM UIGU, Ronaldi, mengatakan masyarakat berhak mengetahui perkembangan perkara yang menyangkut dugaan masuknya bahan kimia berbahaya dalam jumlah besar ke wilayah Gorontalo Utara.


"Ini bukan perkara kecil. Dugaan masuknya sekitar 1,5 ton sianida merupakan persoalan serius yang menyangkut keamanan, lingkungan, dan penegakan hukum. Karena itu publik berhak mengetahui sejauh mana proses penyidikannya," tegas Ronaldi.

Berdasarkan laporan lapangan yang beredar, penindakan tersebut bermula dari informasi nelayan yang melihat dua kapal tanpa nama dan tanpa bendera memasuki perairan Gorontalo Utara. Setelah dilakukan pengejaran oleh personel Pos Polair Marnit Tolinggula, satu kapal berhasil diamankan bersama sebagian muatan yang diduga berupa Cyanide.


Namun laporan yang sama juga mencatat adanya dugaan intervensi saat proses penanganan berlangsung, sehingga sebagian awak kapal dan sebagian barang bukti disebut dibawa dari lokasi kejadian.


Yang turut menjadi perhatian publik, lanjut Ronaldi, adalah munculnya nama Lexy Punu alias Ko Lexy dalam laporan lapangan tersebut. Menurut laporan itu, Brigadir Iskandar Ibrahim mengaku melihat Ko Lexy berada di salah satu perahu yang datang ke lokasi saat proses penindakan berlangsung.


Menurut BEM UIGU, informasi tersebut seharusnya menjadi bagian dari penyelidikan aparat untuk memastikan apakah terdapat keterkaitan atau tidak dalam perkara dugaan penyelundupan sianida tersebut.


"Kami tidak ingin membangun opini atau menghakimi siapa pun. Namun apabila nama seseorang muncul dalam laporan lapangan terkait sebuah perkara besar, maka sudah menjadi kewajiban penyidik untuk mengklarifikasi dan mendalami informasi tersebut. Hasilnya pun perlu disampaikan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi," ujar Ronaldi.

Selain mempertanyakan perkembangan penyidikan, BEM UIGU juga meminta aparat mengungkap jaringan yang diduga berada di balik masuknya bahan kimia tersebut. Menurut mereka, perkara ini tidak cukup berhenti pada penyitaan kapal atau barang bukti, tetapi harus mengungkap siapa pemilik, pemesan, penerima, maupun pihak yang diduga mengendalikan distribusi bahan kimia tersebut.


"Kami ingin mengetahui sejauh mana penyidik bekerja. Apakah seluruh pihak yang disebut dalam laporan sudah dimintai keterangan? Bagaimana status barang bukti? Apakah sudah ada penetapan tersangka? Semua pertanyaan ini perlu dijawab secara terbuka agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum," tambahnya.

BEM UIGU juga meminta Polda Gorontalo bersama Polda Sulawesi Tengah menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan. Menurut mereka, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.


"Kasus sebesar ini tidak boleh menghilang tanpa kejelasan. Kami berharap seluruh proses berjalan profesional, objektif, dan transparan. Jika memang tidak ditemukan keterlibatan pihak tertentu, sampaikan kepada publik. Namun apabila ditemukan bukti yang mengarah pada pelanggaran hukum, maka proses harus dilakukan tanpa pandang bulu," tutup Ronaldi.

Rep: JO

NEXT »