BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

BEM UIGU Pertanyakan Lelang Barang Bukti Sianida: Mengapa Tidak Dimusnahkan? Bagaimana Perkembangan Penyelidikan terhadap Nama-Nama yang Muncul dalam Laporan?


GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com – Keputusan Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo melelang barang bukti berupa ratusan karung bahan kimia berbahaya jenis Cyanide (CN/Sianida) memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan. Di tengah proses hukum yang menjadi perhatian publik, muncul pertanyaan mengapa barang bukti tersebut dilelang, bukan dimusnahkan, serta bagaimana perkembangan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan lapangan.


Sekretaris Jenderal BEM Universitas Ichsan Gorontalo Utara (UIGU), Ronaldi Rahman, mengatakan masyarakat membutuhkan penjelasan yang utuh, bukan hanya mengenai dasar hukum pelelangan, tetapi juga mengenai perkembangan penyidikan perkara tersebut.


"Kalau memang sianida dikategorikan sebagai bahan berbahaya dan beracun (B3), mengapa pilihan kebijakannya adalah dilelang, bukan dimusnahkan? Pertanyaan ini wajar muncul di tengah masyarakat dan perlu dijawab secara terbuka oleh aparat," ujar Ronaldi.

Menurut Ronaldi, masyarakat juga masih menunggu kejelasan mengenai pengungkapan aktor di balik dugaan penyelundupan tersebut.


"Publik juga mempertanyakan sejauh mana penyidikan telah berjalan, termasuk apakah seluruh informasi yang tercantum dalam laporan lapangan telah ditindaklanjuti secara profesional. Jika ada nama yang disebut dalam laporan, publik berhak mengetahui apakah informasi itu sudah didalami oleh penyidik sesuai prosedur hukum," katanya.

Ronaldi menegaskan bahwa pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.


"Kami tidak ingin ada penghakiman di ruang publik. Yang kami minta adalah keterbukaan. Jika memang seseorang yang disebut dalam laporan tidak memiliki keterkaitan, sampaikan kepada publik. Jika sedang didalami, jelaskan sejauh mana prosesnya. Transparansi akan mencegah spekulasi," ujarnya.

Ia juga meminta kepolisian menjelaskan mekanisme pelelangan barang bukti, termasuk siapa yang dapat menjadi peserta lelang, bagaimana pengawasannya, dan bagaimana negara memastikan bahan kimia berbahaya tersebut tidak kembali masuk ke jalur distribusi yang melanggar hukum.


"Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya, mengapa barang yang sebelumnya diduga menjadi objek tindak pidana justru kembali beredar melalui mekanisme lelang. Penjelasan yang terbuka sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik," tegas Ronaldi.

Di akhir pernyataannya, Ronaldi meminta Polda Gorontalo menyampaikan perkembangan penyidikan secara berkala agar publik memperoleh kepastian mengenai arah penanganan perkara.


"Kasus ini menyangkut keselamatan masyarakat, lingkungan, dan kepercayaan terhadap penegakan hukum. Karena itu, kami berharap setiap langkah yang diambil aparat dapat dijelaskan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat," tutup Ronaldi.

Rep: JO

« PREV
NEXT »