BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

DUGAAN IJAZAH DITAHAN KOPERASI AL-TRIO HARAPAN JAYA, M. FADLI: JANGAN BERMAIN DI ATAS HAK PEKERJA!


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Dugaan penahanan ijazah oleh Koperasi Al-Trio Harapan Jaya mulai menjadi sorotan. Persoalan ini bukan lagi sekadar urusan administrasi internal apabila benar terdapat dokumen pribadi pekerja yang ditahan oleh pihak pemberi kerja.


Aktivis mahasiswa M. Fadli secara terbuka mempertanyakan praktik tersebut dan meminta pihak Koperasi Al-Trio Harapan Jaya memberikan penjelasan kepada publik.


“Dari hasil investigasi saya dan kawan-kawan, kami mendapatkan informasi disertai data mengenai adanya dugaan penahanan ijazah yang dilakukan oleh Koperasi Al-Trio Harapan Jaya. Kalau informasi ini benar, maka ini bukan persoalan sepele. Kami menduga ada tindakan yang berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum dan hak pekerja,” ujar M. Fadli.

Menurut Fadli, pemerintah tidak boleh tutup mata apabila terdapat laporan mengenai dugaan penahanan dokumen pribadi pekerja.


“Pertanyaannya sederhana: untuk apa ijazah pekerja ditahan? Apa dasar hukumnya? Siapa yang memberikan kewenangan untuk menahan dokumen pribadi seseorang? Kalau memang ada dasar yang sah, silakan dibuka dan dijelaskan kepada publik,” tegasnya.

SE MENAKER 2025 JADI PERHATIAN


Fadli menegaskan bahwa persoalan penahanan ijazah perlu dilihat dalam konteks aturan ketenagakerjaan yang berlaku.


Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja, yang ditetapkan pada 20 Mei 2025.


Surat edaran tersebut pada pokoknya memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh dari praktik penahanan dokumen pribadi, termasuk ijazah dan sertifikat kompetensi, sebagai syarat kerja.


“Artinya, jangan sampai ijazah dijadikan alat untuk mengikat atau menekan pekerja. Kalau seseorang bekerja, hubungan kerja harus berjalan berdasarkan aturan, bukan dengan menjadikan dokumen pribadi sebagai alat tekanan,” kata Fadli.

LEGALITAS KOPERASI JUGA DIPERTANYAKAN


Tidak hanya persoalan dugaan penahanan ijazah, Fadli juga mempertanyakan legalitas dan kepatuhan Koperasi Al-Trio Harapan Jaya terhadap regulasi perkoperasian.


“Kalau koperasi ini memang legal dan seluruh kegiatan operasionalnya sesuai dengan ketentuan, buka dokumennya kepada publik. Jangan hanya mengatakan legal, tetapi ketika ditanya dasar legalitasnya tidak ada penjelasan yang jelas,” ujarnya.

UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian mengatur koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dan menjalankan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi.


Karena itu, menurut Fadli, aspek legalitas dan tata kelola koperasi harus dapat diverifikasi melalui instansi yang berwenang.


“KAMI TIDAK AKAN DIAM”


Fadli meminta instansi pemerintah yang membidangi ketenagakerjaan dan perkoperasian melakukan klarifikasi serta pemeriksaan apabila memang terdapat laporan dan bukti mengenai dugaan tersebut.


“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami sedang mempertanyakan sesuatu yang menurut kami perlu dijelaskan. Kalau memang tidak ada penahanan ijazah, buktikan. Kalau memang legalitas koperasi lengkap, tunjukkan. Jangan alergi terhadap kritik dan jangan menganggap pertanyaan masyarakat sebagai ancaman,” tegasnya.

Ia juga meminta pihak Koperasi Al-Trio Harapan Jaya memberikan hak jawab agar persoalan tersebut dapat diketahui secara terang dan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.


“Kami memberikan ruang kepada pihak Koperasi Al-Trio Harapan Jaya untuk menjelaskan persoalan ini secara terbuka. Tetapi kalau benar ada penahanan ijazah tanpa dasar yang jelas, kami meminta pemerintah tidak tinggal diam. Hak pekerja bukan barang yang bisa ditahan sesuka hati!”

M. Fadli menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut dan mempertimbangkan langkah pengaduan kepada instansi berwenang apabila dugaan yang diperoleh berdasarkan investigasi dan data tersebut tidak mendapatkan klarifikasi yang memadai.


Rep: JO

« PREV
NEXT »