Ratatotok, Suraindonesia1 – Semakin Menggiurkan Daerah Yang Kandungan emas yang tinggi membuat masyarakat Mendapatkan kehidupan yang layak Bahkan merubah situasi ekonomi Masyarakat setempat dan Daerah Tersebut,
Tak hanya Daerah yang diperuntukkan untuk masyarakat Menambang untuk menyambung Hidup ternyata terselubung Mafia PETI yang menggurita bahkan Kebal terhadap Hukum, tak sampai. Di situ Masyarakat penambang diduga Di Singkirkan pelan-pelan supaya bisnis ilegal para Mafia ini semakin besar
Kepentingan Pribadi melebihi kepentingan Masyarakat
Tak sampai Di situ, Sorotan keras dari Ketua Umum LSM Garda Timur Indonesia Fikri Alkatiri Menilai kepentingan pribadi kadang kalah Di benturkan dengan Masyarakat padahal desakan maupun laporan resmi sudah di layangkan untuk supaya para oknum-oknum Mafia Tambang di Tangkap supaya tidak ada lagi yang menggeruk kekayaan alam Ratatotok,
dan kekayaan itu di pakai atau bisa di olah oleh masyarakat setempat sehingga bisa hidup layak dan membangun ekonomi dan Daerah di situ
Tak hanya itu kami juga mendesak Kapolda Brigjen Pol Yudho hermanto untuk segera menindak dan menangkap pelaku Mafia PETI tersebut sesuai undang-undang Dan juga tangkap dan periksa Diduga Aliran dana yang mengalir ke sejumlah Oknum-oknum aparat dan juga pejabat untuk memuluskan penambangan ilegal tersebut
ini menjadi tantangan bagi Bapak Kapolda apalagi bapak Kapolda mempunyai integritas dan pengalaman di bidang Propam,
kami juga mendesak untuk segera mengevaluasi kinerja Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya Yang di nilai tidak mampu mengatasi permasalahan Tambang tersebut dan BBM ilegal yang sudah menggurita sampai saat ini,
Fikri juga secara khusus meminta aparat penegak hukum memeriksa setiap informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak yang disebut-sebut sebagai “Chune Sondak” dalam aktivitas PETI. GTI menegaskan, penyebutan nama tersebut merupakan bagian dari dugaan dan informasi yang harus diverifikasi oleh aparat, bukan kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana.
Ancaman Pidana sudah jelas Dan bisa di kenakan pasal berlapis Apalagi dampak lingkungan Yang sudah tergolong aktivitas Penebangan dan Pengrusakan Hutan secara besar-besaran;
Pasal 158 UU Minerba: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (seperti IUP, IPR, atau IUPK) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Undang-Undang Kehutanan: Jika tambang ilegal dilakukan di dalam kawasan hutan tanpa izin atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), pelaku dapat dijerat hukuman tambahan berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja) dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Lebih lanjut, GTI mendesak Ditreskrimsus dan Ditintelkam Polda Sulut untuk segera melakukan penyelidikan lapangan, mengumpulkan informasi, memeriksa legalitas aktivitas pertambangan, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga berada di balik kegiatan PETI.
Persoalan ini dinilai semakin serius apabila aktivitas pertambangan dilakukan di kawasan hutan atau menimbulkan kerusakan lingkungan. Karena itu, penanganannya tidak cukup hanya melihat aspek pertambangan, tetapi juga harus memperhatikan aspek kehutanan, lingkungan hidup, serta dugaan tindak pidana lainnya apabila ditemukan bukti yang cukup,."Tutupnya.


