BONE BOLANGO, SuaraIndonesia1.com — Persoalan ruang pertambangan di Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, tidak boleh terus dibiarkan menggantung. Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango harus segera mengambil langkah konkret untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat penambang lokal yang selama ini menggantungkan kehidupan dari wilayah pertambangan Suwawa.
Aktivis Rahman Patingki mendesak Gubernur Gorontalo dan Bupati Bone Bolango untuk tidak sekadar menjadi penonton dalam persoalan tersebut. Pemerintah harus segera mempertemukan masyarakat penambang lokal Suwawa dengan pihak PT Gorontalo Mineral (PT GM) dan membuka seluruh data mengenai status, batas, serta penguasaan wilayah yang menjadi sumber persoalan.
Menurut Rahman, salah satu opsi yang harus segera dikaji secara serius adalah penciutan sebagian wilayah konsesi PT GM, sepanjang secara hukum, teknis, tata ruang, dan administratif memungkinkan. Ruang yang nantinya secara sah dapat dikeluarkan dari wilayah konsesi tersebut, menurutnya, dapat diperjuangkan untuk menjadi bagian dari solusi pertambangan rakyat, termasuk melalui mekanisme Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) apabila memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
"Kami tidak meminta pemerintah mengambil wilayah perusahaan secara sepihak. Yang kami minta adalah pemerintah membuka ruang penyelesaian secara hukum. Periksa konsesinya, petakan wilayahnya, kaji kemungkinan penciutan, dan kalau memang ada ruang sekitar 1.900 hektare yang secara hukum memungkinkan untuk diperjuangkan bagi masyarakat, segera proses melalui mekanisme resmi," tegas Rahman Patingki.
1.900 HEKTARE HARUS DIJAWAB DENGAN PROSES YANG JELAS
Rahman menegaskan bahwa permintaan masyarakat atas lahan sekitar 1.900 hektare tidak boleh hanya menjadi wacana yang muncul setiap kali terjadi konflik. Pemerintah harus memberikan jawaban yang terukur: apakah wilayah tersebut berada di dalam konsesi PT GM, bagaimana status hukumnya, apakah terdapat ruang yang dapat diajukan untuk penciutan, dan apakah setelah penciutan wilayah tersebut memenuhi persyaratan untuk ditata sebagai WPR.
"Jangan biarkan masyarakat bertahun-tahun menunggu tanpa kepastian. Kalau 1.900 hektare itu bisa diperjuangkan, perjuangkan. Kalau tidak bisa, jelaskan kepada rakyat apa dasar hukumnya. Yang tidak boleh adalah rakyat terus digantung tanpa kepastian," ujar Rahman.
PEMERINTAH HARUS BENTUK TIM DAN BUKA PETA
Untuk menghindari konflik berkepanjangan, Rahman mendorong pemerintah segera membentuk tim lintas instansi untuk melakukan:
1. Verifikasi dan pemetaan wilayah sekitar 1.900 hektare yang diminta masyarakat;
2. Pengecekan batas dan status wilayah konsesi PT GM;
3. Kajian hukum mengenai kemungkinan penciutan wilayah konsesi;
4. Kajian tata ruang, lingkungan, dan aspek teknis pertambangan;
5. Koordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah pusat yang memiliki kewenangan;
6. Pembahasan bersama PT GM dan perwakilan masyarakat penambang Suwawa; serta
7. Penyusunan dokumen dan roadmap apabila terdapat wilayah yang secara hukum dapat diperjuangkan menjadi WPR.
Menurut Rahman, seluruh proses tersebut harus dilakukan secara transparan agar masyarakat mengetahui dengan jelas dasar setiap keputusan pemerintah.
LIMA TUNTUTAN KEPADA PEMERINTAH
Atas persoalan tersebut, Rahman Patingki menyampaikan lima tuntutan konkret:
PERTAMA — Mendesak Gubernur Gorontalo dan Bupati Bone Bolango segera memfasilitasi pertemuan resmi antara masyarakat penambang Suwawa dan PT GM.
KEDUA — Mendesak pemerintah melakukan verifikasi dan pemetaan terbuka terhadap wilayah sekitar 1.900 hektare yang diminta masyarakat.
KETIGA — Mendesak dilakukan kajian hukum dan administratif mengenai kemungkinan penciutan sebagian wilayah konsesi PT GM, sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEEMPAT — Apabila terdapat wilayah yang secara sah dapat dikeluarkan dari konsesi dan memenuhi persyaratan, pemerintah didorong memfasilitasi proses pengusulan dan penataan wilayah tersebut untuk kepentingan pertambangan rakyat melalui mekanisme WPR dan perizinan yang berlaku.
KELIMA — Pemerintah diminta menetapkan target waktu dan tahapan penyelesaian yang transparan, sehingga masyarakat tidak lagi hanya menerima janji tanpa kepastian tindak lanjut.
JANGAN BIARKAN KONFLIK MENJADI WARISAN
Rahman menilai konflik antara kepentingan masyarakat lokal dan kepentingan perusahaan tidak boleh terus dibiarkan menjadi persoalan yang diwariskan dari satu pemerintahan ke pemerintahan berikutnya. Negara harus hadir sebagai mediator yang mampu memastikan bahwa seluruh pihak tunduk pada hukum.
"Kami ingin pemerintah hadir sebagai negara, bukan hanya sebagai penonton. Perusahaan punya hak yang harus dihormati. Tetapi masyarakat juga memiliki kepentingan yang harus diperhatikan. Jalan keluarnya adalah hukum dan mekanisme yang transparan," katanya.
Ia menambahkan, tujuan akhir dari perjuangan masyarakat bukan sekadar mendapatkan lahan, melainkan mendapatkan ruang usaha pertambangan yang legal, memiliki kepastian hukum, memenuhi ketentuan lingkungan, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah.
"Kami ingin penambang Suwawa bekerja secara legal. Mereka ingin punya kepastian, bukan terus hidup dalam ketidakpastian. Karena itu, kalau ada mekanisme penciutan wilayah konsesi yang secara hukum dapat ditempuh, pemerintah harus berani mengkajinya dan memperjuangkannya. Setelah itu, jika memenuhi persyaratan, dorong agar dapat ditata menjadi ruang pertambangan rakyat yang legal," tegas Rahman.
Kini bola berada di tangan pemerintah. Masyarakat penambang Suwawa membutuhkan keputusan, bukan sekadar dialog; proses, bukan sekadar janji; dan legalitas, bukan ketidakpastian. 1.900 hektare harus mendapatkan jawaban yang jelas. Jika ada jalan hukum, buka jalan tersebut. Jika ada hambatan, jelaskan kepada rakyat. Dan jika ada solusi, segera realisasikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Rahman Patingki
Aktivis/Pemerhati Kebijakan Publik Gorontalo
Rep: JO


