BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Aktivis Kevin Lapendos Kembali Soroti Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Desa Paisubebe


PAISUBEBE, BANGGAI LAUT, SuaraIndonesia1.com — Aktivis muda Sulawesi Tengah, Kevin Lapendos, kembali melontarkan kritik keras terhadap sejumlah persoalan tata kelola pemerintahan Desa Paisubebe, Kecamatan Bokan Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut. Kali ini, sorotan diarahkan pada dugaan ketidaksesuaian realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2024, sejumlah item dalam RKPDESA 2026 yang dinilai perlu diperiksa, penyaluran bantuan sosial yang diduga tidak tepat sasaran, hingga dugaan pemalsuan tanda tangan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk kepentingan pencairan anggaran desa.


Kevin menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai kritik biasa yang dapat diabaikan oleh pemerintah desa. Menurutnya, ketika anggaran yang bersumber dari uang rakyat dipertanyakan, maka kepala desa beserta seluruh jajaran yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa harus bersedia memberikan penjelasan secara terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.


"Ini bukan persoalan kecil. Kita sedang berbicara tentang uang rakyat, program pembangunan, hak masyarakat, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa. Kalau ada anggaran yang tercantum dalam dokumen perencanaan dan penganggaran, tetapi diduga tidak direalisasikan sebagaimana mestinya, maka wajib dijelaskan. Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi angka di atas kertas, sementara manfaatnya tidak pernah dirasakan," tegas Kevin.

Sorotan APBDesa 2024


Kevin menyoroti APBDesa Paisubebe Tahun Anggaran 2024 yang disebut memiliki total belanja sebesar Rp1.663.119.518. Berdasarkan informasi dan bukti awal yang diklaim telah dikantongi pihaknya, terdapat sejumlah item anggaran yang dipertanyakan realisasi maupun pelaksanaannya.


Beberapa pos anggaran yang menjadi perhatian antara lain:


1. Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa: Rp53.500.000.

2. Pembangunan/Rehabilitasi Jembatan Milik Desa: Rp78.495.000.

3. Bantuan Pertanian dan Peternakan: Rp24.000.000.


Ketiga item tersebut memiliki nilai anggaran gabungan sebesar Rp155.995.000.


Kevin meminta agar seluruh pos tersebut diperiksa dengan mencocokkan dokumen APBDesa, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dokumen pelaksanaan kegiatan, bukti transaksi, laporan pertanggungjawaban, serta kondisi faktual di lapangan.


Ia menegaskan bahwa pencantuman suatu program dalam dokumen anggaran tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan. Namun, apabila terdapat indikasi bahwa kegiatan tidak dilaksanakan, bantuan tidak disalurkan, atau realisasi anggaran tidak sesuai dengan pertanggungjawaban, maka hal itu harus diuji melalui pemeriksaan yang independen.


"Kalau anggaran pos keamanan desa mencapai Rp53,5 juta, pembangunan atau rehabilitasi jembatan Rp78,495 juta, dan bantuan pertanian serta peternakan Rp24 juta, publik berhak mengetahui ke mana uang itu digunakan, apa hasil pekerjaannya, siapa penerimanya, dan di mana manfaatnya. Jika kegiatan memang dilaksanakan, buktikan. Jika tidak dilaksanakan, jelaskan ke mana anggarannya. Jangan biarkan pertanyaan masyarakat menggantung tanpa jawaban," ujar Kevin.

Bantuan Sosial dan Data Penerima


Tidak hanya menyangkut pembangunan dan belanja desa, Kevin juga menyoroti penyaluran bantuan sosial, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), serta bantuan lainnya yang menurut informasi masyarakat diduga belum sepenuhnya tepat sasaran.


Ia mengungkapkan adanya keluhan mengenai warga yang dinilai layak mendapatkan perhatian, seperti janda lanjut usia dan masyarakat lansia, tetapi disebut belum memperoleh perhatian yang memadai dari pemerintah desa.


Bagi Kevin, persoalan bantuan sosial tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai urusan administrasi. Di balik setiap data penerima terdapat kehidupan masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan keberpihakan negara.


"Jangan sampai masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru terlewatkan, sementara data penerima bantuan tidak pernah dievaluasi secara serius. Janda tua, lansia, dan keluarga rentan harus mendapatkan perhatian berdasarkan kriteria yang berlaku. Pemerintah desa wajib memastikan data yang disampaikan dan diverifikasi benar-benar mencerminkan kondisi masyarakat," tegasnya.

Kevin mendesak pemerintah desa agar membuka ruang pengaduan, mengevaluasi data penerima, dan berkoordinasi dengan instansi yang berwenang untuk memeriksa dugaan ketidaktepatan sasaran tersebut. Ia juga menekankan bahwa penentuan penerima harus berdasarkan ketentuan program, bukan kedekatan pribadi ataupun kepentingan tertentu.


Persoalan Bendahara Desa


Kevin turut mempertanyakan keberadaan bendahara Desa Paisubebe. Berdasarkan keterangan sejumlah masyarakat yang diterima pihaknya, bendahara desa disebut tidak lagi berada di Paisubebe selama berbulan-bulan.


Informasi tersebut, menurut Kevin, perlu diklarifikasi secara resmi oleh pemerintah desa, terutama terkait keberadaan, pelaksanaan tugas, pelayanan administrasi keuangan, serta mekanisme pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.


Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan untuk menghakimi seseorang berdasarkan kabar yang beredar. Namun, posisi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan publik menuntut kedisiplinan, keterlacakan administrasi, dan pertanggungjawaban yang jelas.


"Kalau benar bendahara desa sudah berbulan-bulan tidak berada di desa, pemerintah harus menjelaskan bagaimana pelayanan administrasi dan pengelolaan keuangan tetap berjalan. Jangan sampai masyarakat kesulitan mendapatkan pelayanan, sementara pertanyaan mengenai tata kelola keuangan tidak memperoleh jawaban. Kami meminta klarifikasi resmi, bukan sekadar pembenaran," katanya.

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan BPD


Persoalan lain yang dinilai lebih serius adalah sejumlah item dalam RKPDESA 2026 yang menurut Kevin perlu ditelaah lebih lanjut berdasarkan bukti awal yang diklaim telah dikantongi pihaknya.


Kevin juga menyampaikan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan anggota BPD Desa Paisubebe yang disebut berkaitan dengan pencairan anggaran desa Tahun 2026. Ia menduga perbuatan tersebut melibatkan oknum dari lingkungan pemerintah desa, tetapi menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab harus ditentukan melalui penyelidikan dan pembuktian oleh aparat berwenang.


Dugaan tersebut, apabila didukung bukti yang sah, tidak boleh berhenti pada klarifikasi administratif semata. Aparat penegak hukum perlu menelusuri keaslian dokumen, meminta keterangan pihak yang tanda tangannya dipersoalkan, memeriksa proses penyusunan dan pengajuan dokumen, serta memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana.


"Kalau benar ada tanda tangan anggota BPD yang digunakan tanpa persetujuan atau dipalsukan untuk kepentingan pencairan anggaran, ini persoalan serius. Dokumen yang berkaitan dengan uang negara tidak boleh diperlakukan seolah-olah formalitas belaka. Periksa dokumennya, panggil pihak terkait, dan ungkap siapa yang bertanggung jawab. Jangan sampai dugaan yang menyangkut integritas administrasi keuangan desa dibiarkan tanpa kepastian hukum," tegas Kevin.

Ia meminta Kejaksaan Negeri Banggai dan Polres Banggai Laut menelaah laporan serta bukti yang tersedia sesuai kewenangan masing-masing, tanpa tekanan dan tanpa tebang pilih.


Perubahan Nama Penerima Bantuan Perahu Fiber


Kevin juga kembali menyoroti bantuan perahu fiber Tahun 2024. Ia mengaku menerima informasi bahwa nama penerima yang tercantum atau diketahui saat ini berbeda dari nama yang sebelumnya ditetapkan sebagai penerima bantuan.


Menurutnya, perubahan data penerima bantuan publik harus dapat dijelaskan melalui dokumen yang sah, prosedur yang benar, dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Perubahan nama tidak otomatis membuktikan pelanggaran, tetapi menjadi persoalan yang patut diperiksa apabila tidak disertai dasar administrasi yang jelas atau diduga merugikan penerima yang berhak.


Kevin meminta agar daftar penerima awal dibandingkan dengan daftar penerima akhir, berita acara penetapan, dokumen penyaluran, serta bukti serah terima bantuan.


"Bantuan perahu fiber itu diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan dan berhak menerimanya. Kalau nama penerima berubah, jelaskan dasar perubahannya. Siapa yang mengusulkan, siapa yang menyetujui, bagaimana proses verifikasinya, dan siapa yang akhirnya menerima bantuan? Semua harus terang. Jangan sampai bantuan yang seharusnya memperkuat kehidupan masyarakat justru menimbulkan kecurigaan karena administrasinya tidak transparan," ujarnya.

Desakan Penindaklanjutan Hukum


Atas berbagai persoalan tersebut, Kevin mendesak Kejaksaan Negeri Banggai dan Polres Banggai Laut agar menindaklanjuti laporan maupun bukti yang disampaikan sesuai kewenangan hukum masing-masing.


Ia meminta pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif, dan menyeluruh, mulai dari realisasi belanja APBDesa 2024, item kegiatan yang dipertanyakan, penyaluran bantuan sosial, pengelolaan keuangan desa, dokumen perencanaan Tahun 2026, dugaan pemalsuan tanda tangan BPD, hingga perubahan nama penerima bantuan perahu fiber.


Kevin juga meminta agar Inspektorat dan instansi pengawas yang berwenang melakukan pemeriksaan administratif serta audit apabila diperlukan. Hasil pemeriksaan, menurutnya, harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran.


Ia menegaskan bahwa kepala desa maupun perangkat desa tidak boleh dianggap bersalah hanya berdasarkan tuduhan. Namun, jabatan publik juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari pemeriksaan.


"Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti. Kami meminta agar bukti diperiksa, fakta dibuka, dan hukum ditegakkan. Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan hasil pemeriksaannya secara jelas. Tetapi jika ditemukan penyimpangan dan unsur tindak pidana, proses sesuai hukum. Jangan ada yang dilindungi hanya karena jabatan," tegasnya.

Komitmen Kawal Hingga Tuntas


Kevin menegaskan bahwa perjuangan yang ia lakukan bersama masyarakat bukan bertujuan menciptakan kegaduhan ataupun menyerang pribadi tertentu. Baginya, pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa merupakan bagian dari partisipasi warga dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.


Ia menyatakan akan terus mengawal persoalan Desa Paisubebe sampai terdapat kejelasan mengenai tindak lanjut, hasil pemeriksaan, dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.


"Saya pastikan, saya bersama masyarakat akan mengawal persoalan ini sampai tuntas. Jika terbukti ada penyimpangan yang dilakukan oleh kepala desa, bendahara, atau pihak lain yang terlibat, harus ada pertanggungjawaban yang jelas sesuai hukum. Tetapi semua harus dibuktikan melalui proses yang sah, bukan sekadar tuduhan," ujar Kevin.

Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat tidak boleh dipaksa diam ketika mempertanyakan penggunaan uang publik. Pemerintah desa, menurutnya, harus memahami bahwa anggaran desa bukan milik pribadi kepala desa, bukan milik bendahara, dan bukan pula milik kelompok tertentu.


"Ini bukan provokasi. Ini adalah bentuk partisipasi kami sebagai agent of social control. Kami berhak mengetahui bagaimana uang rakyat digunakan. Kami berhak mempertanyakan program yang diduga tidak terealisasi. Kami berhak meminta transparansi dan pertanggungjawaban. Kritik terhadap pemerintah bukan ancaman bagi demokrasi; justru sikap antikritiklah yang berbahaya bagi tata kelola pemerintahan," katanya.

Seruan Klarifikasi Terbuka


Kevin meminta Kepala Desa Paisubebe beserta jajaran pemerintah desa untuk segera memberikan klarifikasi terbuka terhadap seluruh persoalan yang dipertanyakan. Ia menilai bahwa sikap diam, jika terus berlanjut tanpa penjelasan, hanya akan memperbesar ketidakpercayaan masyarakat.


Menurutnya, penyelesaian persoalan harus dimulai dengan membuka dokumen yang relevan, menjelaskan realisasi anggaran, memverifikasi penerima bantuan, memberikan klarifikasi terkait keberadaan bendahara, serta menindaklanjuti persoalan administrasi yang menyangkut BPD.


"Jangan tunggu sampai masyarakat kehilangan kepercayaan sepenuhnya. Jangan tunggu sampai persoalan ini berkembang lebih jauh karena tidak ada penjelasan. Pemerintah desa harus berani membuka data dan menjawab pertanyaan masyarakat. Jika semua dijalankan sesuai aturan, buktikan melalui dokumen dan fakta. Jika ada kesalahan, akui dan perbaiki. Jika ada pelanggaran hukum, pertanggungjawabkan," tegas Kevin.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pengawalan terhadap Desa Paisubebe tidak akan berhenti hanya karena adanya tekanan ataupun upaya mengabaikan aspirasi warga.


"Uang rakyat harus kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan, pembangunan, dan kesejahteraan. Kami tidak akan berhenti meminta transparansi. Kami tidak akan berhenti mengawal hak masyarakat. Paisubebe membutuhkan pemerintahan yang terbuka, bukan pemerintahan yang membuat rakyat terus bertanya-tanya. Bagi kami, jabatan adalah amanah, anggaran adalah tanggung jawab, dan setiap dugaan penyimpangan wajib dijawab melalui pemeriksaan yang transparan serta penegakan hukum yang adil."

Rep: JO

« PREV
NEXT »