BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

GTI Akan Bawa Laporan Resmi ke Polda Sulut, Minta Usut Pengibaran Simbol Papua dan Dugaan Ujaran Bernuansa Rasis dalam Aksi di Manado


MANADO — Suaraindonesia1, LSM Garda Timur Indonesia (GTI) menyatakan akan membawa laporan resmi dan dokumentasi aksi demonstrasi terkait Papua di Kota Manado ke Polda Sulawesi Utara.


GTI meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap penggunaan dan pengibaran bendera/simbol yang oleh GTI diidentifikasi sebagai Bintang Kejora, termasuk menelusuri maksud, tujuan, pihak yang membawa serta pihak yang bertanggung jawab atas penggunaannya.


Ketua Umum DPP LSM Garda Timur Indonesia, Fikri Alkatiri, mengatakan laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat, tetapi untuk meminta aparat memastikan apakah dalam aksi tersebut terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.


> “Kami menghormati kebebasan menyampaikan pendapat. Tetapi kebebasan tersebut juga memiliki batas yang diatur oleh undang-undang. Karena itu, kami akan membawa dokumentasi dan laporan resmi ke Polda Sulut untuk meminta penyelidikan secara objektif dan transparan,” ujar Fikri Alkatiri.



Menurut GTI, aparat perlu memeriksa secara menyeluruh rekaman video, materi orasi, poster, spanduk, simbol atau bendera yang digunakan, serta unggahan media sosial yang berkaitan dengan aksi tersebut.


GTI juga meminta aparat mengusut apabila benar terdapat pernyataan atau tindakan bernuansa kebencian maupun diskriminasi berdasarkan ras, etnis, kebangsaan atau identitas kelompok dalam rangkaian aksi tersebut.


KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mengatur antara lain Pasal 192 mengenai makar dengan maksud memisahkan diri dari NKRI, sedangkan Pasal 193 mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah. Namun, penerapan pasal tersebut harus didasarkan pada terpenuhinya unsur pidana dan alat bukti, bukan semata-mata keberadaan sebuah simbol. 


Untuk dugaan pernyataan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap kelompok penduduk berdasarkan ras, kebangsaan atau etnis, Pasal 242 KUHP juga mengatur ketentuan pidananya. 


Sementara itu, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum tetap menjadi dasar penting dalam melihat hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus kewajiban dalam pelaksanaan aksi. 


TUNTUTAN GTI KEPADA POLDA SULUT


GTI menyampaikan beberapa tuntutan:


1. Meminta Polda Sulut segera menerima dan menindaklanjuti laporan resmi beserta dokumentasi yang akan diserahkan GTI.



2. Meminta dilakukan penyelidikan terhadap pengibaran dan penggunaan Bintang Kejora atau simbol Papua lainnya, termasuk memastikan identitas simbol, pihak yang membawa, serta maksud dan tujuan penggunaannya.


3. Meminta memeriksa penanggung jawab dan koordinator aksi, termasuk pihak yang memberikan instruksi atau mengarahkan penggunaan simbol tersebut.


4. Meminta memeriksa seluruh materi orasi, spanduk, poster, rekaman video dan unggahan media sosial yang berkaitan dengan aksi.


5. Meminta mengusut dugaan pernyataan bernuansa rasis atau diskriminatif apabila ditemukan adanya penghinaan, permusuhan, kebencian atau diskriminasi berdasarkan ras atau etnis. UU 40/2008 mengatur kerangka penghapusan diskriminasi ras dan etnis, sementara sebagian ketentuan pidananya telah beririsan/dicabut oleh KUHP baru. 


6. Apabila ditemukan bukti dan unsur pidana makar sebagaimana ketentuan KUHP, GTI meminta proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.


7. Sebaliknya, apabila hasil penyelidikan tidak menemukan unsur pidana, GTI meminta aparat menyampaikan hasilnya secara profesional agar tidak terjadi kesimpulan sepihak terhadap peserta aksi.


8. GTI meminta Polda Sulut menjaga situasi tetap kondusif serta menegakkan hukum secara profesional, proporsional dan berdasarkan alat bukti.



“JANGAN ADA PEMBIARAN, TAPI JANGAN JUGA ADA KRIMINALISASI”


Fikri menegaskan, GTI menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.


> “Kami tidak ingin mengambil alih kewenangan penyidik. Kami hanya meminta aparat memeriksa fakta secara terbuka. Kalau ada unsur pidana, proses sesuai hukum. Kalau tidak ada, sampaikan juga secara transparan. Prinsipnya jangan ada pembiaran, tetapi jangan pula ada kriminalisasi,” tegasnya.


GTI menyatakan akan menyerahkan laporan tertulis, dokumentasi foto/video dan bahan pendukung lainnya kepada Polda Sulut sebagai bahan awal untuk dilakukan verifikasi dan penyelidikan.


LSM Garda Timur Indonesia menegaskan bahwa menjaga NKRI, menghormati keberagaman dan menjaga kebebasan berpendapat harus berjalan bersama dalam koridor hukum.


— DPP LSM GARDA TIMUR INDONESIA —

« PREV
NEXT »