BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Kadis Kominfo Gorontalo Utara Diduga Menyalahgunakan Kewenangan, Cedrai Citra Pemerintah Gorontalo Utara


GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com — Malang benar nasib seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Hairunissawati Bakari (HB). Selama lebih dari dua tahun, ia mengaku menghadapi rangkaian persoalan dalam hubungan kedinasannya di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gorontalo Utara.


Persoalan tersebut, menurut keterangan HB dan dokumen yang disebut dimilikinya, bermula pada tahun 2024 dan hingga kini belum sepenuhnya memperoleh penyelesaian yang dianggapnya memberikan kepastian mengenai status kedinasan, hak kepegawaian, serta tempat untuk melaksanakan tugas.


Rangkaian persoalan tersebut kini menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola pemerintahan, penggunaan kewenangan, perlindungan hak PNS, serta pelaksanaan rekomendasi Ombudsman.


Perlu ditegaskan, sejumlah dugaan dalam tulisan ini masih perlu diuji melalui dokumen resmi, pemeriksaan pejabat berwenang, serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.


Awal Persoalan: HB Mengaku Tidak Lagi Difungsikan dalam Tugas Kedinasan


HB mengungkapkan bahwa sejak sebelum konflik terbuka terjadi, dirinya mulai tidak lagi diberikan ruang yang semestinya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai Kepala Bidang.


Menurut keterangannya, sejumlah tugas dan fungsi yang sebelumnya menjadi tanggung jawabnya secara perlahan diambil alih sehingga dirinya merasa keberadaannya di lingkungan kantor semakin tidak mendapatkan ruang untuk menjalankan tugas secara optimal.


Kondisi tersebut, menurut HB, menimbulkan kesan bahwa pelaksanaan pekerjaan berjalan tanpa pelibatan dirinya secara proporsional.


Persoalan ini tentu perlu dilihat berdasarkan struktur organisasi, pembagian tugas, surat perintah, disposisi, serta dokumen kedinasan yang berlaku.


TPP Disebut Tidak Dibayarkan Sejak Januari 2024


Persoalan berikutnya menyangkut Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).


HB menyatakan bahwa TPP miliknya tidak dibayarkan sejak Januari 2024 hingga sekarang.


Atas hal tersebut, muncul pertanyaan penting:


Apa dasar hukum penghentian atau tidak dibayarkannya TPP tersebut?


Apakah terdapat keputusan tertulis?


Siapa pejabat yang memerintahkan?


Apakah terdapat hasil pemeriksaan atau dasar administrasi yang menjadi alasan penghentian?


Dan apabila memang terdapat alasan yang sah, apakah alasan tersebut telah disampaikan kepada HB secara resmi?


Persoalan tersebut patut diperiksa oleh pejabat yang berwenang karena menyangkut hak kepegawaian dan administrasi pembayaran.


3 Juni 2024: HB Mengaku Diusir dari Dinas Kominfo pada pelaksanaan Rapat Awal Bulan


Titik penting dalam rangkaian persoalan ini terjadi pada 3 Juni 2024.


HB mengaku bahwa dirinya dikeluarkan dari lingkungan Dinas Kominfo Gorontalo Utara di hadapan pegawai lainnya pada pelaksanaan Rapat Umum Awal Bulan.


Pada saat kejadian tersebut, HB menyatakan dirinya sedang dalam kondisi hamil.


Menurut keterangannya, ia kemudian diminta menghadap Pj. Bupati dan Sekretaris Daerah untuk mengurus perpindahan ke dinas lain.


Peristiwa tersebut menjadi titik balik hubungan kedinasannya.


HB kemudian memilih mencari jalan agar dapat dipindahkan ke perangkat daerah lain karena mengaku sudah tidak merasa nyaman untuk bekerja di lingkungan tersebut.


4 Juni 2024: Meminta Dipindahkan


Sehari setelah peristiwa tersebut, tepatnya 4 Juni 2024, HB mengaku menghadap Sekretaris Daerah untuk menyampaikan keinginannya agar dapat dipindahkan ke perangkat daerah lain. Bahkan HB rela meletakkan jabatannya jika memang perlu, tetapi Sekda menyampaikan "Jangan, kasihan karirmu ".


Menurut HB, permintaan tersebut tidak segera memperoleh penyelesaian.


Berbulan-bulan berlalu dan persoalan tersebut belum mendapatkan kepastian yang diharapkannya.


HB kemudian memilih menggunakan jalur pengaduan administratif.


19 Desember 2024: Mengadu ke Ombudsman


Pada 19 Desember 2024, HB melaporkan persoalan tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia.


Pengaduan tersebut berkaitan dengan persoalan pelayanan administrasi pemerintahan dan penyelesaian status kedinasannya.


Setelah proses pemeriksaan, menurut HB, Ombudsman mengeluarkan rekomendasi yang pada pokoknya meminta agar persoalan perpindahan/penempatan dirinya segera diselesaikan.


Jika dokumen rekomendasi tersebut benar sebagaimana disebutkan, maka dokumen itu menjadi bagian penting untuk menilai apakah tindak lanjut pemerintah daerah telah sesuai dengan rekomendasi Ombudsman.


Secara hukum, UU Nomor 37 Tahun 2008 menyatakan bahwa Terlapor dan atasan Terlapor wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman. UU tersebut juga mengatur kewajiban pelaporan pelaksanaan rekomendasi dan konsekuensi administratif apabila rekomendasi tidak dilaksanakan.


3 Maret 2025: SPT Akhirnya Terbit


Menurut HB, setelah adanya rekomendasi Ombudsman, proses perpindahan tersebut masih mengalami keterlambatan.


Barulah pada 3 Maret 2025, diterbitkan SPT oleh Pj. Bupati pada saat itu yang menempatkan HB sebagai Plt. Kepala Bidang pada Badan Kesbangpol.


Bagi HB, penempatan tersebut menjadi harapan baru bahwa persoalan kedinasannya dapat diselesaikan.


Namun persoalan kembali muncul ketika terjadi perubahan pemerintahan dan mutasi pejabat.


HB menyatakan dirinya kemudian tidak ditempatkan secara definitif pada posisi baru ataupun memperoleh penempatan lain yang memberikan kepastian, tetapi kembali dikaitkan dengan Dinas Kominfo.


Kondisi inilah yang menurut HB menimbulkan pertanyaan:


Mengapa rekomendasi Ombudsman yang telah dikeluarkan sebelumnya tidak sepenuhnya menyelesaikan persoalan tersebut?


Pertanyaan ini tentu perlu dijawab melalui dokumen resmi dan penjelasan pemerintah daerah.


HB Mengaku Diancam Sanksi Disiplin


Di tengah persoalan tersebut, HB juga mengaku menghadapi proses disiplin kepegawaian karena tidak masuk bekerja di Dinas Kominfo dan tidak melakukan presensi/DHE sebagaimana biasanya.


Namun HB memiliki versi berbeda mengenai penyebab dirinya tidak kembali bekerja di kantor tersebut.


Ia menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk meninggalkan tugas, melainkan sebelumnya telah diminta meninggalkan lingkungan Dinas Kominfo dan berusaha mendapatkan penempatan baru.


HB juga menyatakan bahwa selama periode tersebut dirinya tetap berada di sekitar kawasan perkantoran dan terus berusaha mendapatkan kepastian mengenai surat tugas atau penempatan.


Karena itu, menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat dilihat hanya dari sisi ketidakhadiran, tetapi harus dilihat secara utuh dari kronologi sebelumnya.


Apakah ketidakhadiran tersebut merupakan tindakan meninggalkan tugas secara sengaja, atau merupakan konsekuensi dari konflik penempatan yang sebelumnya belum diselesaikan?


Pertanyaan inilah yang membutuhkan pemeriksaan objektif berdasarkan dokumen dan bukti.


TGR Gaji Tahun 2025 Dipersoalkan


Persoalan lainnya adalah adanya Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas gaji HB selama tahun 2025 dengan nilai yang menurut keterangannya sekitar Rp70 juta.


HB mempersoalkan proses penetapan TGR tersebut.


Ia menyatakan tidak pernah memperoleh kesempatan konfirmasi langsung dari BPK mengenai persoalan tersebut dan mengaku tidak pernah menandatangani LHP sebagaimana yang dipersoalkannya.


Karena menyangkut keuangan negara, proses TGR tentu harus diuji berdasarkan dokumen pemeriksaan, dasar penetapan, kewenangan pejabat, serta prosedur yang berlaku.


Oleh sebab itu, persoalannya bukan semata-mata apakah terdapat nilai yang harus dikembalikan, tetapi juga:


Bagaimana dasar penetapannya? Siapa yang menetapkan? Apa hasil pemeriksaannya? Dan apakah prosedur terhadap pegawai yang bersangkutan telah dipenuhi?


Gaji Sejak Juli 2026 Disebut Belum Dibayarkan


HB juga menyatakan bahwa gajinya sejak Juli 2026 sampai sekarang belum dibayarkan.


Apabila benar terdapat keterlambatan atau penghentian pembayaran gaji, maka pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan tertulis mengenai:


• dasar hukum penghentian pembayaran;

• pejabat yang menetapkan;

• periode yang terdampak;

• status kepegawaian HB selama periode tersebut;

• serta mekanisme penyelesaian hak kepegawaiannya.


Persoalan gaji PNS bukan persoalan kecil karena menyangkut hak kepegawaian sekaligus administrasi pemerintahan.


Apakah Terjadi Penyalahgunaan Kewenangan?


Rangkaian peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai penggunaan kewenangan dalam pengelolaan kepegawaian.


PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mewajibkan PNS menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan. PP yang sama juga melarang PNS menyalahgunakan wewenang serta bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan.


Namun demikian, apakah tindakan tertentu benar-benar memenuhi unsur pelanggaran tersebut harus ditentukan berdasarkan fakta, bukti, kewenangan pejabat, dan proses pemeriksaan yang sah.


Karena itu, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat, persoalan tersebut layak diperiksa oleh lembaga yang memiliki kewenangan.


UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara tegas melarang badan dan/atau pejabat pemerintahan menyalahgunakan wewenang. Larangan tersebut mencakup melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang.


Pertanyaan untuk Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara


Kasus HB akhirnya tidak lagi sekadar menjadi persoalan antara seorang pegawai dan atasannya.


Ini menjadi pertanyaan mengenai bagaimana manajemen ASN dan administrasi pemerintahan dilaksanakan.


Beberapa pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka:


Pertama, apa dasar hukum tidak dibayarkannya TPP HB sejak Januari 2024?


Kedua, apa dasar hukum tidak dibayarkannya gaji sejak Juli 2026?


Ketiga, apakah benar telah ada rekomendasi Ombudsman terkait penempatan HB?


Keempat, jika benar ada, bagaimana tindak lanjut resmi pemerintah daerah terhadap rekomendasi tersebut?


Kelima, apa dasar dan prosedur TGR terhadap gaji HB tahun 2025?


Keenam, bagaimana kronologi proses disiplin terhadap HB jika sebelumnya terdapat persoalan penempatan yang belum terselesaikan?


Ketujuh, mengapa persoalan seorang PNS dapat berlangsung hingga bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang memberikan kepastian?


Dan yang paling penting:


Apakah seluruh keputusan dan tindakan dalam perkara ini telah memenuhi prinsip kepastian hukum, kecermatan, objektivitas, keterbukaan, dan keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan?


Bukan Meminta Perlakuan Khusus, Tetapi Kepastian dan Keadilan


HB tidak meminta untuk dibebaskan dari aturan sebagai seorang PNS.


Ia menyatakan hanya menginginkan agar seluruh persoalannya diperiksa secara objektif, transparan, dan berdasarkan aturan yang berlaku.


Jika memang terdapat pelanggaran disiplin yang dilakukan HB, ia harus diproses sesuai ketentuan.


Namun jika terdapat tindakan atau keputusan pejabat yang merugikan hak HB dan tidak sesuai prosedur, hal tersebut juga harus diperiksa.


Aturan seharusnya berlaku kepada semua pihak secara konsisten.


Kasus ini juga penting menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara untuk memastikan bahwa pembinaan ASN dilakukan dengan prinsip profesionalitas, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak pegawai.


Menunggu Sikap Bupati Gorontalo Utara


Kini perhatian tertuju kepada Bupati Gorontalo Utara sebagai pimpinan pemerintahan daerah.


Publik tentu berharap persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut.


Jika terdapat dugaan pelanggaran oleh pejabat, lakukan pemeriksaan.


Jika tidak terbukti, sampaikan penjelasan.


Jika terdapat pelanggaran, berikan tindakan sesuai aturan.


Dan jika terdapat hak pegawai yang memang belum diberikan, selesaikan sesuai ketentuan.


Sebab pemerintahan yang baik bukan hanya terlihat dari pembangunan fisik dan pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga dari bagaimana pemerintah memperlakukan aparatur yang bekerja di dalamnya.


Kasus HB semestinya menjadi pelajaran agar persoalan kepegawaian tidak dibiarkan berlarut-larut hingga berubah menjadi konflik yang lebih besar.


Keadilan tidak boleh bergantung pada siapa yang kuat dan siapa yang lemah.


Setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan.


Setiap kewenangan harus digunakan sesuai tujuan pemberiannya.


Dan setiap PNS berhak memperoleh kepastian mengenai status, tugas, serta hak kepegawaiannya sesuai peraturan perundang-undangan.


Catatan redaksi: seluruh dugaan dalam pemberitaan ini perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai putusan bahwa seseorang telah melakukan pelanggaran hukum atau disiplin. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan lembaga/pejabat yang berwenang berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang sah.


Sumber regulasi: PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS; Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021; UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI; dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.


Rep: JO

« PREV
NEXT »