BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

TANGKAP RN JIKA TERBUKTI! — BATU GERGAJI DISOROT, POLEMIK TROMOL SUWAWA TIMUR JANGAN DILUPAKAN


BONE BOLANGO, SuaraIndonesia1.com — Polemik Batu Gergaji kembali memanas. Rekaman yang memperlihatkan sejumlah orang berada di kawasan yang sebelumnya disebut telah dipasangi police line memunculkan desakan agar aparat tidak sekadar menonton dari luar garis pembatas.


Salah satu sosok perempuan dalam rekaman disebut berinisial RN, yang selama ini dikaitkan dengan klaim kepemilikan lubang tambang Batu Gergaji. Penyebutan tersebut tetap harus diverifikasi melalui pemeriksaan resmi dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan RN telah melakukan tindak pidana.


Namun satu hal tidak boleh dibuat kabur: jika pemeriksaan dan alat bukti membuktikan adanya tindak pidana, serta seluruh syarat penangkapan terpenuhi, maka RN harus ditangkap dan diproses sesuai hukum.


Seruan "TANGKAP!" dalam konteks ini bukan vonis. Seruan tersebut merupakan tuntutan agar aparat tidak berhenti pada pemeriksaan apabila bukti hukum memang sudah terpenuhi.


Polemik ini semakin sensitif karena terjadi tidak jauh dari persoalan penindakan aktivitas pengolahan emas menggunakan tromol di Suwawa Timur. Pada 25 September 2026, Ditreskrimsus Polda Gorontalo diberitakan melakukan penindakan di Desa Tilangobula dan mengamankan sembilan orang. Setelah itu muncul sorotan warga mengenai konsistensi penegakan hukum terhadap aktivitas pengolahan serupa di wilayah lain.


Di sinilah publik membutuhkan konsistensi, bukan penindakan yang menimbulkan kesan berbeda-beda.


Kalau satu lokasi ditindak, maka aktivitas serupa yang memenuhi unsur pelanggaran juga harus diperiksa. Kalau police line dipasang di satu kawasan, maka pelanggaran terhadap pembatas tersebut harus ditangani dengan standar hukum yang sama. Jangan sampai hukum terlihat keras di satu tempat, tetapi kehilangan taring di tempat lain.


Persoalan tromol sendiri bukan isu baru di Suwawa Timur. Aktivitas pengolahan emas menggunakan tromol telah lama mendapat sorotan terkait persoalan perizinan dan lingkungan, bahkan pernah dibahas dalam RDP DPRD Bone Bolango bersama sejumlah pemangku kepentingan.


Karena itu, Batu Gergaji tidak boleh dipisahkan dari konteks penegakan hukum pertambangan secara keseluruhan.


Tidak boleh ada standar ganda. Tidak boleh ada pilih-pilih perkara. Tidak boleh ada pihak yang merasa terlalu kuat untuk disentuh hukum.


RN harus diperiksa jika keterangannya relevan dengan perkara. Pihak lain yang berada di lokasi juga harus diperiksa dengan standar yang sama. Jika bukti tidak cukup, jangan dipaksakan menjadi perkara. Tetapi jika bukti telah terang, unsur pidana terpenuhi, dan syarat penangkapan terpenuhi, jangan berhenti pada kata-kata — TANGKAP dan proses sesuai hukum.


Begitu pula dengan persoalan tromol. Penindakan tidak boleh berhenti pada satu lokasi hanya karena satu lokasi sedang menjadi sorotan. Kalau memang ada dugaan pelanggaran di tempat lain, periksa juga. Kalau terbukti, tindak juga.


Masyarakat tidak membutuhkan hukum yang ramai di pemberitaan tetapi sepi dalam pelaksanaan.


Batu Gergaji, police line, dan polemik tromol Suwawa Timur sekarang menjadi satu ujian besar bagi konsistensi penegakan hukum.


Bukan siapa yang paling kuat.


Bukan siapa yang paling dekat.


Bukan siapa yang paling berpengaruh.


Tetapi siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus berhadapan dengan hukum.


Jika RN terbukti dan syarat hukum terpenuhi: TANGKAP.

Jika pihak lain terbukti: TANGKAP.

Jika aktivitas tromol terbukti melanggar: TINDAK.

Dan jika tidak terbukti: buka fakta secara terang.


Hukum jangan hanya dipasang sebagai garis. Hukum harus benar-benar bekerja.


Rep: JO

« PREV
NEXT »