BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

GLOBAL

internasional

Keadilan Akhirnya Menemukan Jalannya: PN Salatiga Kabulkan Gugatan Tiga Dosen FH UKSW


Salatiga – Suaraindonesia1, Perjalanan panjang Umbu Rauta, Ninon Melatyugra, dan Freidelino P.R.A. de Sousa, tiga dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (FH UKSW) dalam mencari keadilan akhirnya menemukan titik terang. Setelah sebelumnya gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kewenangan absolut pengadilan, kini Pengadilan Negeri (PN) Salatiga mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian.


Putusan tersebut dijatuhkan PN Salatiga pada Kamis (24/09/2026) dalam perkara Nomor 29/Pdt.G/2026/PN Slt., 30/Pdt.G/2026/PN Slt., dan 31/Pdt.G/2026/PN Slt. Adapun Tergugat dalam perkara ini adalah Prof. Dr. Intiyas Utami, S.E., M.Si., Ak., selaku Rektor Universitas Kristen Satya Wacana sebagai Tergugat I dan Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Satya Wacana sebagai Tergugat II.


Dalam amar putusannya, Majelis Hakim terlebih dahulu menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat. Majelis kemudian masuk ke pokok perkara dan menyatakan gugatan para Penggugat dikabulkan untuk sebagian.


Salah satu bagian penting dalam putusan tersebut adalah pertimbangan terhadap tindakan pemberhentian Penggugat dari jabatannya di FH UKSW. Majelis Hakim menyatakan bahwa tindakan Tergugat I tersebut bertentangan dengan Statuta UKSW sehingga merupakan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat. Tidak berhenti sampai di situ, Majelis Hakim juga menyatakan Tergugat I telah lalai dan bertanggung jawab secara perdata atas tindakan yang dilakukan dalam kedudukannya sebagai Rektor Universitas Kristen Satya Wacana.


Atas dasar tersebut, PN Salatiga menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada masing-masing Penggugat yakni kepada Umbu Rauta sebesar Rp 155.000.000,- ; Ninon Melatyugra sebesar Rp 77.500.000,- dan Freidelino P.R.A. de Sousa sebesar Rp 37.200.000,-.

Majelis juga menyatakan Turut Tergugat wajib tunduk dan patuh terhadap isi putusan tersebut, khususnya sepanjang berkaitan dengan akibat hukum perdata dari putusan. Selain ganti rugi, para Tergugat juga dihukum membayar biaya perkara.


Usai membaca putusan yang memenangkan kliennya, Kuasa Hukum Penggugat, Yakub Adi Krisanto mengapresiasi putusan tersebut. “Kami sangat mengapresiasi putusan hakim PN Salatiga untuk tiga perkara atau gugatan perbuatan melawan hukum khususnya ke Rektor UKSW. Ini menjadi pembelajaran buat kita bahwa sebuah kebijakan mempunyai konsekuensi hukum. Untuk itu kebijakan juga perlu memperhatikan good governance agar tidak menabrak peraturan perundang-undangan dan aturan internal namun juga tata kelola organisasi dan etika,” papar Yakub.


Sementara itu, salah satu Penggugat Freidelino menyampaikan rasa syukur atas putusan yang mengabulkan gugatannya. “Putusan ini adalah cerminan keadilan. Terima kasih kepada tim kuasa hukum yang sudah banyak membantu, dan semua pihak yang turut memberikan dukungan kepada Kami,” ujar Fred.


Berbeda Jalur, Berbeda Persoalan


Putusan PN Salatiga ini menjadi penting jika dilihat dari rangkaian proses hukum sebelumnya. Sebelumnya, perkara terkait pemberhentian Prof. Umbu Rauta dari jabatan Dekan FH UKSW telah diperiksa oleh PTUN Semarang. Dalam perkara tersebut, PTUN Semarang pada 3 Desember 2025 menerima eksepsi mengenai kompetensi absolut pengadilan dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Pemberhentian pejabat struktural di perguruan tinggi swasta dipandang berada dalam ranah hukum privat sehingga bukan merupakan objek sengketa tata usaha negara. 


Dengan demikian, putusan PTUN tersebut pada pokoknya tidak memutus bahwa tindakan yang disengketakan benar atau salah secara substansi, melainkan menyatakan bahwa PTUN tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut. Di sinilah proses hukum kemudian berlanjut melalui jalur perdata.


Para Penggugat mengajukan perkara ke PN Salatiga dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Jalur ini memungkinkan pengadilan umum untuk memeriksa aspek keperdataan dari tindakan yang dipersoalkan, termasuk apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan internal yang mengikat para pihak dan apakah tindakan tersebut menimbulkan kerugian.


Dalam putusan yang dibacakan pada 24 September 2026 tersebut, PN Salatiga sampai pada kesimpulan bahwa terdapat tindakan yang bertentangan dengan Statuta UKSW dan memenuhi kualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum.


Bagi para Penggugat, putusan ini menjadi babak baru setelah sebelumnya perjuangan hukum mereka melalui PTUN Semarang berakhir dengan putusan tidak diterima. Keadilan tidak berhenti ketika satu pintu peradilan tertutup. Ia menemukan jalannya melalui forum hukum yang dinilai berwenang untuk memeriksa persoalan yang disengketakan. (Vct)

Jangan Mengaku Paham Pers Jika Identitas Anak Masih Dipertontonkan


Oleh: Iyan Mohamad

Ketua DPC AKPERSI Gorontalo Utara


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com, OPINI – Menjadi wartawan bukan hanya soal bisa menulis berita, memiliki kartu pers, atau cepat mendapatkan informasi. Menjadi wartawan berarti memahami bahwa setiap informasi yang dipublikasikan membawa konsekuensi etik dan tanggung jawab terhadap orang yang diberitakan.


Terlebih ketika yang diberitakan adalah anak korban kekerasan.


Karena itu, sangat disayangkan apabila masih ada pihak yang mengatasnamakan dirinya sebagai wartawan, tetapi dalam praktik pemberitaannya justru membuka identitas anak di bawah umur dan menguraikan kronologi kekerasan secara berlebihan.


Padahal, persoalan tersebut bukan sesuatu yang baru dalam dunia jurnalistik.


Dewan Pers telah menerbitkan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/II/2019 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak. Pedoman tersebut secara jelas mengatur kewajiban pers untuk melindungi identitas anak dalam pemberitaan tertentu yang berkaitan dengan persoalan hukum.


Bahkan pada 20 November 2023, Dewan Pers kembali mengeluarkan Seruan Nomor 01/S-DP/XI/2023 tentang Ketaatan terhadap Pedoman Pemberitaan Ramah Anak.


Seruan itu lahir setelah Dewan Pers menerima pengaduan masyarakat terkait sejumlah pemberitaan kekerasan terhadap anak.


Dewan Pers secara tegas mengingatkan bahwa media tidak seharusnya mengambil informasi dari media sosial yang viral tanpa melalui proses verifikasi, klarifikasi, dan konfirmasi sebagaimana prinsip Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik.


Dewan Pers juga mengingatkan agar wartawan menghindari diksi keras atau sensasional yang dapat menimbulkan efek traumatis.


Yang lebih penting lagi, Dewan Pers menyoroti masih adanya media yang mengungkap identitas anak korban maupun anak pelaku secara gamblang.


Dalam konteks ini, Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik menjadi sangat relevan. Identitas tidak hanya berarti nama.


Identitas adalah semua data dan informasi mengenai seseorang yang dapat memudahkan orang lain untuk melacaknya.


Artinya, mengganti nama korban dengan inisial saja belum tentu cukup.


Jika sebuah berita masih mencantumkan alamat, sekolah, nama orang tua, hubungan keluarga, lingkungan tempat tinggal, foto, atau rangkaian informasi lain yang membuat masyarakat dapat mengetahui siapa korban sebenarnya, maka persoalan perlindungan identitas tetap harus dipertanyakan.


Nama bisa disamarkan. Tetapi identitas tetap terbuka.


Di sinilah pemahaman seorang wartawan diuji.


Faktual Bukan Berarti Harus Vulgar


Ada anggapan bahwa berita yang lengkap harus memuat seluruh kronologi secara rinci.


Ini pemahaman yang perlu diluruskan.


Berita harus faktual, tetapi tidak harus vulgar.


Publik berhak mengetahui bahwa telah terjadi dugaan kekerasan terhadap anak, bagaimana penanganan aparat, perkembangan proses hukum, serta langkah perlindungan terhadap korban.


Namun publik tidak selalu membutuhkan detail yang dapat membuka identitas korban atau menggambarkan penderitaan anak secara traumatis.


Pedoman Pemberitaan Ramah Anak mengarahkan agar pemberitaan disampaikan secara faktual dengan narasi yang positif dan empatik serta menghindari deskripsi atau rekonstruksi peristiwa yang bersifat seksual dan sadistis.


Jadi, ukuran profesionalisme bukanlah seberapa banyak penderitaan korban yang mampu dituliskan, melainkan seberapa baik wartawan menyampaikan kepentingan publik tanpa mengorbankan korban.


Jangan Jadikan Anak Sebagai Komoditas Klik


Pers memiliki fungsi kontrol sosial.


Pers juga memiliki hak untuk mengkritik aparat, pemerintah, maupun lembaga penegak hukum ketika penanganan kasus anak dianggap belum maksimal.


Tetapi fungsi kontrol sosial tidak membutuhkan identitas korban.


Tidak membutuhkan alamat korban.


Tidak membutuhkan sekolah korban.


Tidak membutuhkan detail hubungan keluarga yang memungkinkan masyarakat mengetahui siapa anak tersebut.


Dan tidak membutuhkan kronologi yang dapat membuat korban kembali mengalami tekanan sosial maupun psikologis.


Korban tidak boleh berubah menjadi komoditas pemberitaan.


Jangan sampai demi mengejar judul yang menarik, klik, trafik, atau perhatian publik, masa depan seorang anak justru dipertaruhkan.


Kritik Boleh Tajam, Tetapi Harus Berdasarkan Etika


Saya tidak sedang mengajak siapa pun menyerang pribadi wartawan tertentu.


Tidak perlu memberikan label.


Tidak perlu merendahkan profesi seseorang.


Tidak perlu pula membuat tuduhan pidana.


Yang harus dikritik adalah praktik jurnalistiknya.


Apakah identitas anak dilindungi?


Apakah informasi telah diverifikasi?


Apakah sumbernya jelas?


Apakah narasinya empatik?


Apakah kronologi yang ditampilkan memang memiliki kepentingan publik?


Dan yang paling penting:


Apakah berita tersebut benar-benar melindungi anak?


Pertanyaan-pertanyaan itu jauh lebih penting daripada siapa yang paling cepat menerbitkan berita.


Sebab wartawan profesional bukan hanya orang yang mampu mendapatkan informasi.


Wartawan profesional adalah orang yang tahu informasi mana yang harus diberitakan dan informasi mana yang harus dilindungi.


Berani Memberitakan, Berani Bertanggung Jawab


Dewan Pers bahkan mengingatkan bahwa apabila identitas anak sudah terlanjur dimuat, pengungkapan tersebut harus dihentikan. Untuk media siber, berita yang sudah memuat identitas anak harus diedit agar identitas anak tidak lagi terungkap.


Ini penting dipahami oleh setiap pekerja pers.


Mengoreksi berita bukan berarti kalah.


Menghapus identitas korban bukan berarti takut.


Justru sebaliknya.


Itulah bentuk tanggung jawab jurnalistik.


Kemerdekaan pers memang harus dijaga. Tetapi kemerdekaan pers tidak boleh dipahami sebagai kebebasan untuk membuka seluruh informasi pribadi seseorang tanpa mempertimbangkan dampaknya.


Apalagi ketika yang bersangkutan adalah anak.


Karena itu, sebelum menekan tombol publish, seorang wartawan seharusnya bertanya kepada dirinya sendiri:


Apakah informasi ini benar-benar untuk kepentingan publik, atau hanya untuk memenuhi rasa ingin tahu publik?


Jika sebuah berita tetap dapat menjelaskan persoalan tanpa membuka identitas korban, maka tidak ada alasan untuk mempertontonkan identitas tersebut.


Pada akhirnya, pers yang kuat bukan pers yang membuka semuanya.


Pers yang kuat adalah pers yang mampu mengungkap fakta penting, mengawal proses hukum, melakukan kontrol sosial, sekaligus melindungi mereka yang paling rentan.


Terutama anak.


Jangan mengaku memahami profesi jurnalistik jika perlindungan terhadap anak justru diabaikan.


Sebab ketika seorang anak telah menjadi korban kekerasan, tugas pers bukan membuat penderitaannya semakin dikenal.


Tugas pers adalah memastikan fakta terungkap tanpa membuat korban kembali menjadi korban.


Pers bebas. Pers kritis. Tetapi pers juga bertanggung jawab.


Rep: JO

Tibor 18 Kembali Makan Korban, Mengapa Nama Bos Ipin Masih Jadi Tanda Tanya?


Oleh: Agung Puluhulawa

Sekretaris Jenderal BEM Nusantara Pusat


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com, Opini — Kabar duka kembali datang dari kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Suwawa Timur, Bone Bolango.


Pada 18 September 2026, kecelakaan kembali terjadi di dalam lubang tambang di kawasan Titik Bor 18. Sebuah batu besar jatuh dan menimpa tiga pekerja yang sedang berada di dalam lubang. Dua pekerja meninggal dunia, sementara satu lainnya mengalami luka-luka. Peristiwa tersebut juga diberitakan terjadi saat para pekerja sedang melakukan aktivitas penambangan di dalam lubang.


Korban dalam peristiwa tersebut cukup disebut dengan inisial R, A, dan S.


Peristiwa ini kembali membuka pertanyaan lama: mengapa kecelakaan terus terjadi di kawasan yang sama, dan siapa yang sebenarnya berada di balik aktivitas di dalam lubang tersebut?


Bukan Pertama Kali


Tibor 18 bukan pertama kali menjadi lokasi kecelakaan maut.


Pada 20 Mei 2026, pekerja tambang berinisial KT juga meninggal dunia setelah tertimpa batu di dalam lubang tambang di kawasan tersebut. Peristiwa itu sebelumnya juga diberitakan sebagai kecelakaan maut di Tibor 18.


Dua peristiwa dengan rentang waktu beberapa bulan, dengan korban jiwa yang kembali bertambah, tentu tidak bisa hanya dilihat sebagai kecelakaan biasa.


Ada persoalan keselamatan, legalitas aktivitas, dan yang tidak kalah penting, siapa yang menguasai atau mengendalikan aktivitas di dalam lubang tersebut.


Namun, ada satu persoalan yang justru menjadi lebih penting untuk dipertanyakan.


Jika kematian pertama di Tibor 18 sebelumnya sudah menjadi perhatian dan lokasi tersebut kemudian dipasangi garis polisi atau police line, mengapa setelah itu masih bisa muncul aktivitas di dalam lubang yang seharusnya tidak boleh digunakan?


Pertanyaan ini bukan semata-mata ditujukan kepada para pekerja yang berada di dalam lubang.


Pertanyaan yang lebih besar adalah: siapa yang membuka kembali akses tersebut, siapa yang mengetahui adanya aktivitas itu, dan mengapa aktivitas bisa berlangsung di lokasi yang sebelumnya telah diberi police line?


Pemberitaan pada Juli 2026 bahkan memuat desakan agar aparat menindak dugaan pembukaan police line di salah satu lubang di kawasan Tibor 18. Informasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan mengenai garis polisi di lokasi ini bukan persoalan yang baru muncul setelah kecelakaan September.


Jika benar garis polisi pernah dipasang, maka keberadaan aktivitas kembali di dalam lubang tersebut harus dijelaskan secara terang.


Sebab police line bukan sekadar tali pembatas.


Ia merupakan tanda bahwa sebuah lokasi sedang berada dalam penanganan atau pemeriksaan aparat dan tidak semestinya dimasuki atau digunakan sembarangan.


Maka ketika aktivitas kembali terjadi dan akhirnya memakan korban, pertanyaan mengenai pengawasan aparat penegak hukum (APH) menjadi tidak terhindarkan.


Kematian Pertama Belum Terjawab, Aktivitas Sudah Kembali?


Di sinilah persoalan Tibor 18 menjadi semakin serius.


Kematian pertama seharusnya menjadi momentum untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas di lokasi, melakukan pemeriksaan, memastikan kondisi lubang, serta menelusuri siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.


Namun jika setelah pemasangan police line aktivitas kembali berlangsung, maka publik wajar bertanya: apa yang sebenarnya terjadi di lapangan?


Apakah police line benar-benar dijaga?


Apakah ada pihak yang membuka atau memindahkan garis polisi?


Jika memang dibuka, siapa yang melakukannya?


Apakah aparat mengetahui adanya pembukaan tersebut?


Dan jika sudah mengetahui, tindakan apa yang dilakukan?


Pertanyaan-pertanyaan ini penting karena persoalannya bukan lagi sekadar mengenai kecelakaan tambang.


Ini menyangkut bagaimana sebuah lokasi yang sebelumnya telah dipasangi police line bisa kembali menjadi tempat aktivitas hingga akhirnya kembali menelan korban jiwa.


Di titik inilah profesionalisme dan konsistensi penanganan aparat patut dimintai penjelasan.


Bukan untuk menuduh aparat melakukan pembiaran, tetapi untuk memastikan bahwa setiap tahapan penanganan lokasi benar-benar dijalankan sebagaimana mestinya.


Sebab apabila garis polisi dipasang setelah terjadi kematian, tetapi kemudian aktivitas kembali berjalan dan kembali memakan korban, publik berhak mengetahui di mana letak persoalannya.


Apakah pengawasan yang kurang?


Apakah ada pihak yang sengaja menerobos?


Ataukah ada persoalan lain yang belum dibuka kepada publik?


Semua itu seharusnya dijawab melalui pemeriksaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.


Nama Bos Ipin Kembali Muncul


Dalam persoalan inilah nama AM alias Bos Ipin kemudian menjadi perhatian.


Dugaan keterkaitan AM dengan aktivitas PETI di kawasan Tibor 18 sebelumnya juga pernah menjadi sorotan dan didorong agar ditelusuri oleh aparat penegak hukum.


Namun, sampai kembali terjadi kecelakaan pada September ini, persoalan tersebut masih menyisakan tanda tanya.


Pertanyaannya sederhana:


Apakah AM memang memiliki keterkaitan dengan aktivitas di lokasi tersebut?


Jika iya, sejauh mana keterkaitannya?


Apakah sebagai pemilik, pengelola, pemberi modal, atau hanya nama yang kebetulan disebut dalam berbagai sorotan?


Termasuk, jika memang benar terdapat aktivitas kembali di lubang yang sebelumnya dipasangi police line, apakah pihak yang disebut-sebut berkaitan dengan lubang tersebut mengetahui atau memiliki hubungan dengan aktivitas yang kembali berlangsung?


Semua itu seharusnya dapat dijawab melalui proses hukum, bukan melalui dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.


Dua Korban Kembali Jatuh


Peristiwa 18 September membuat persoalan ini semakin serius.


Dua pekerja kembali kehilangan nyawa. Satu lainnya terluka. Pemberitaan mengenai kejadian tersebut juga menyebut dua pekerja meninggal setelah tertimpa material di Titik Bor 18.


Artinya, jika dikaitkan dengan kematian KT pada Mei lalu, sudah ada tiga korban meninggal dunia dalam rangkaian peristiwa yang terjadi di kawasan Tibor 18.


Angka tersebut bukan sekadar statistik.


Di balik setiap korban ada keluarga yang kehilangan, ada kehidupan yang terputus, dan ada pertanyaan tentang bagaimana aktivitas tambang tersebut bisa terus berjalan.


Terlebih lagi, pertanyaan mengenai aktivitas setelah pemasangan police line membuat persoalan ini tidak cukup berhenti pada peristiwa longsor atau jatuhnya batu.


Publik juga perlu mengetahui bagaimana aktivitas tersebut bisa kembali berlangsung di lokasi yang sebelumnya sudah diberi tanda pembatas oleh aparat.


Karena itu, publik berhak mendapatkan penjelasan.


Bukan Menghakimi, Tetapi Meminta Kejelasan


Menyebut nama AM alias Bos Ipin dalam persoalan ini bukan berarti menyatakan bahwa yang bersangkutan bersalah.


Status seseorang harus ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti, dan proses hukum yang berlaku.


Tetapi ketika nama yang sama berulang kali muncul dalam sorotan terkait aktivitas PETI di lokasi yang kembali menelan korban, tentu tidak salah jika publik meminta agar dugaan tersebut diperiksa secara serius.


Jika AM tidak memiliki keterkaitan, maka hal itu juga perlu dijelaskan.


Sebaliknya, jika penyelidikan menemukan adanya keterlibatan, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.


Yang tidak boleh terjadi adalah nama terus menjadi tanda tanya, sementara korban terus bertambah.


Dan yang juga tidak boleh luput dari perhatian adalah bagaimana sebuah lubang yang sebelumnya telah dipasangi police line bisa kembali digunakan untuk aktivitas hingga menimbulkan korban baru.


Di sinilah pihak kepolisian dan pihak yang namanya dikaitkan dengan aktivitas tersebut sama-sama perlu memberikan kejelasan.


Jangan Hanya Tutup Lubangnya


Penanganan PETI tidak cukup hanya dengan menutup lubang tambang.


Yang jauh lebih penting adalah menemukan siapa yang berada di belakang aktivitas tersebut.


Siapa yang menyediakan modal?


Siapa yang menyediakan peralatan?


Siapa yang mengatur pekerja?


Ke mana hasil tambang dibawa?


Dan siapa yang menikmati keuntungan dari aktivitas tersebut?


Termasuk, siapa yang bertanggung jawab apabila sebuah lubang yang sebelumnya sudah dipasangi police line ternyata kembali digunakan?


Pertanyaan-pertanyaan itulah yang harus ditelusuri jika pemerintah dan aparat penegak hukum benar-benar ingin memutus mata rantai PETI.


Sebab menutup lubang tanpa menemukan pengendalinya hanya akan membuat aktivitas serupa berpindah tempat dan kembali menunggu korban berikutnya.


Begitu pula memasang police line tanpa memastikan garis tersebut tetap terjaga dan tidak dilanggar, tentu menyisakan pertanyaan tentang efektivitas penanganan di lapangan.


Jika ada pihak yang membongkar atau menerobos police line, maka siapa pun pelakunya harus diperiksa.


Jika ada pihak yang mengetahui tetapi membiarkannya, hal itu juga perlu dijelaskan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan.


Dan jika tidak ada pelanggaran seperti yang diduga masyarakat, maka aparat juga berkewajiban menjelaskan bagaimana aktivitas di dalam lubang tersebut bisa kembali terjadi.


Sampai Kapan Bos Ipin Jadi Tanda Tanya?


Tibor 18 sudah kembali berdarah.


Dua nyawa kembali hilang.


Satu pekerja terluka.


Dan nama AM alias Bos Ipin kembali berada di tengah pertanyaan publik.


Namun ada pertanyaan lain yang tidak kalah penting: mengapa lubang yang sebelumnya menjadi lokasi kematian dan telah dipasangi police line bisa kembali menjadi tempat aktivitas?


Jika kematian pertama belum sepenuhnya memberikan kejelasan kepada publik, mengapa aktivitas bisa kembali terjadi sebelum persoalan tersebut benar-benar terang?


Apakah police line dibuka?


Jika iya, oleh siapa?


Apakah aparat mengetahuinya?


Jika mengetahui, apa tindakan yang dilakukan?


Dan jika tidak mengetahui, bagaimana pengawasan terhadap lokasi yang sebelumnya sudah menjadi perhatian aparat?


Pertanyaan-pertanyaan ini bukan untuk menghakimi siapa pun.


Justru sebaliknya, pertanyaan tersebut penting agar penanganan kasus ini tidak berhenti pada korban dan pekerja yang berada di dalam lubang.


Maka yang dibutuhkan sekarang bukan penghakiman, melainkan kejelasan.


Jika memang tidak ada keterkaitan, ungkap berdasarkan hasil pemeriksaan.


Jika ada dugaan yang memiliki bukti, usut secara terang.


Jika police line memang pernah dipasang dan kemudian dilanggar, ungkap siapa yang bertanggung jawab.


Dan jika ada kelemahan dalam pengawasan, publik juga berhak mengetahui bagaimana aparat memperbaikinya.


Sebab hukum tidak boleh hanya berhenti pada mereka yang bekerja di dalam lubang.


Di balik setiap lubang tambang, harus dicari siapa yang membuatnya terus beroperasi.


Dan sebelum korban berikutnya jatuh, pertanyaan tentang siapa yang berada di balik aktivitas Tibor 18 sudah seharusnya mendapatkan jawaban.


Rep: JO

Hari Tani Nasional, Kepala Kampung Usaiwa Ajak Warga Perkuat Ketahanan Pangan dari Kampung


WAROPEN-Suaraindonesia1.com. Momentum Hari Tani Nasional menjadi kesempatan bagi masyarakat Kampung Usaiwa untuk kembali memperkuat semangat bertani dan membangun kemandirian pangan dari kampung. Kamis (24/09/2026) 


Kepala Kampung Usaiwa, Petrus Masini, bersama kepala suku dan tokoh masyarakat setempat mengajak warga untuk memanfaatkan potensi lahan yang tersedia dengan mengembangkan sektor pertanian. Upaya tersebut dinilai penting untuk memastikan kebutuhan pangan masyarakat dapat dipenuhi secara mandiri sekaligus mendorong Kampung Usaiwa menjadi salah satu wilayah yang mampu menopang ketahanan pangan.


Menurut Petrus Masini, pertanian tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pangan sehari-hari, tetapi juga dapat menjadi sumber pendapatan bagi keluarga apabila dikelola secara berkelanjutan.



“Kita harus mulai dari kampung. Lahan yang tersedia jangan dibiarkan begitu saja. Mari kita manfaatkan untuk berkebun agar kebutuhan pangan keluarga dapat terpenuhi dan hasilnya juga bisa menjadi sumber pendapatan,” ujarnya.




Peringatan Hari Tani Nasional tersebut sekaligus menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya sektor pertanian dalam mendukung kesejahteraan. Masyarakat didorong untuk kembali mengembangkan budaya berkebun dengan memanfaatkan potensi alam yang ada di wilayah mereka.


Dalam kegiatan tersebut, masyarakat turut menerima bantuan bibit tanaman sebagai modal awal untuk mengembangkan usaha pertanian. Selain bibit, masyarakat juga mendapatkan bantuan sembako sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan sehari-hari sekaligus bagian dari dukungan terhadap pelaksanaan program ketahanan pangan pemerintah.


Pemberian bibit diharapkan tidak berhenti sebagai bantuan semata, tetapi dapat dikembangkan dan dirawat hingga menghasilkan. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh manfaat secara berkelanjutan dari hasil pertanian yang dikembangkan di lahan masing-masing.


Sementara itu, kepala suku dan tokoh masyarakat setempat menyatakan dukungan terhadap program ketahanan pangan tersebut. Mereka menilai kegiatan pertanian memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.


Hasil kebun dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga. Apabila produksi meningkat, hasil pertanian juga dapat dipasarkan sehingga menjadi tambahan pendapatan bagi masyarakat.


Pengembangan pertanian berbasis kampung diharapkan mampu menciptakan pola kehidupan yang lebih mandiri. Masyarakat tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga mampu menjadi produsen pangan dari wilayahnya sendiri.


Semangat Hari Tani Nasional di Kampung Usaiwa pun diharapkan menjadi momentum untuk membangun kesadaran bersama bahwa ketahanan pangan dimulai dari keluarga, diperkuat oleh masyarakat, dan bertumbuh dari kampung.


Dengan pemanfaatan lahan yang tersedia, dukungan bibit, serta keterlibatan pemerintah kampung, kepala suku dan masyarakat, Kampung Usaiwa diharapkan dapat terus mengembangkan potensi pertaniannya dan secara bertahap menjadi salah satu lumbung pangan masyarakat.

ANCAMAN PEMBUNUHAN DILAKUKAN KEPADA WANITA, KELUARGA DESAK TINDAKAN TEGAS PIHAK BERWENANG


GORONTALO suaraindonesia1.com 24 September 2026 — Seorang warga perempuan di  Desa sukamaju, kecamatan mootilango, kabupaten gorontalo dilaporkan menerima ancaman pembunuhan secara langsung. Peristiwa ini membuat korban beserta keluarga merasa sangat terancam dan tidak aman beraktivitas di lingkungan tempat tinggalnya.

 

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, ancaman disampaikan oleh pelaku kepada korban di desa Pongiila kecamatan pulubala, kabupaten gorontalo pd jam 10,30 malam. Pelaku menyampaikan secara tegas niat untuk mencelakai hingga membunuh korban secara lisan.

 

"Saya takut sekali. Dia menyebutkan akan datang dan melaksanakan ucapannya. Saya tidak tenang tidur maupun beraktivitas di rumah sendiri," ungkap korban dengan suara gemetar.

 

Keluarga korban menegaskan bahwa ancaman tersebut bukan sekadar ucapan biasa, melainkan disampaikan dengan nada serius dan disertai keterangan yang menunjukkan pelaku benar-benar berniat melakukannya. Hal ini membuat korban sulit tidur, merasa diawasi, dan takut keluar rumah.

 

 

TINDAKAN HUKUM YANG DIAMBIL KORBAN DAN PIHAK KELUARGA.

 

Keluarga telah melaporkan peristiwa ini ke Polres GORONTALO pada tanggal 09 september 2026. Perbuatan pelaku diduga melanggar:

 

- Pasal 336 KUHP — ancaman pembunuhan atau ancaman melakukan kejahatan terhadap nyawa/keamanan orang

​

​

- UU No. 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan Korban & Saksi — korban berhak mendapat perlindungan khusus

 

Hingga saat ini, laporan telah diterima namun belum ada tindakan hukum nyata terhadap pelaku. Keluarga berharap pihak kepolisian segera mengamankan pelaku dan memberikan perlindungan nyata kepada korban.

 

 

SERUAN MASYARAKAT & KELUARGA

 

Keluarga bersama warga menuntut:

 

1. Pihak kepolisian segera memproses laporan dan memanggil pelaku untuk dimintai keterangan

​

2. Memberikan perlindungan keselamatan kepada korban dan keluarga agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan

​

3. Menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar tidak mengulangi perbuatannya kepada orang lain

 

"Ancaman nyawa bukan hal sepele. Jangan menunggu sampai kejadian baru bertindak. Kami mohon agar keadilan ditegakkan sekarang juga," tegas perwakilan keluarga, bapak Fraitno mantida.


MINAHASA TENGGARA – Suaraibdonesia1, Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPH) ketua Aliansi Fikri Alkatiri menyatakan kesiapan untuk turun aksi sebagai bentuk desakan kepada Kapolda Sulawesi Utara agar segera mengevaluasi dan mencopot Kapolres Minahasa Tenggara (Mitra). Desakan tersebut muncul menyusul sorotan terhadap kinerja Kapolres Mitra, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah yang dinilai rawan gangguan keamanan.


AMPH Fikri menilai, situasi keamanan di wilayah pertambangan dan sejumlah titik rawan di Minahasa Tenggara membutuhkan langkah preventif, pengawasan, serta penegakan hukum yang konsisten dan terukur.


Sorotan ini juga mendapat dukungan dari Stenly Sendouw, perwakilan Ormas Adat Brigade Nusa Utara Indonesia (BNUI), yang menegaskan pentingnya langkah nyata aparat kepolisian dalam mencegah peredaran dan penggunaan senjata tajam maupun senjata api rakitan di tengah masyarakat.


Stenly Sendouw: Operasi Senjata Harus Rutin, Jangan Ganggu Penambang yang Mencari Nafkah


Stenly Sendouw dari Ormas Adat Brigade Nusa Utara Indonesia (BNUI) menegaskan bahwa Kapolda Sulut perlu mengambil langkah tegas terhadap jajaran Polres Mitra apabila dinilai tidak maksimal dalam menjaga situasi Kamtibmas.


“Copot Kapolres Mitra! Apalagi Minahasa Tenggara merupakan daerah yang rawan gangguan Kamtibmas. Seharusnya, operasi senjata tajam dan senjata api rakitan dilakukan secara rutin dan terukur, demi mencegah jatuhnya korban serta menjaga keamanan masyarakat,” tegas Stenly.


Ia juga menekankan bahwa operasi penertiban harus dilakukan secara profesional dan tidak menghambat aktivitas masyarakat yang bekerja sebagai penambang untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga mereka.

DIDUGA CEMARI LINGKUNGAN, RAHMAN PATINGKI DESAK PT TRI JAYA TANGGUH DIEVALUASI DAN IZIN OPERASIONAL DICABUT


DIDUGA CEMARI LINGKUNGAN, RAHMAN PATINGKI DESAK PT TRI JAYA TANGGUH DIEVALUASI DAN IZIN OPERASIONAL DICABUT


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Dugaan persoalan pencemaran lingkungan yang dikaitkan dengan aktivitas PT Tri Jaya Tangguh di Kabupaten Gorontalo kembali mendapat sorotan keras. Ketua Umum Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Wilayah Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki, mendesak Pemerintah Kabupaten Gorontalo tidak tinggal diam dan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan tersebut.


Sorotan ini muncul setelah adanya tinjauan lapangan dan keluhan masyarakat terkait kondisi lingkungan yang diduga terdampak aktivitas perusahaan, termasuk persoalan limbah yang dikhawatirkan masuk dan mencemari aliran sungai.


Bagi Rahman, apabila dugaan tersebut terbukti melalui hasil pemeriksaan dan pengujian laboratorium, maka pemerintah tidak boleh memberikan ruang bagi praktik usaha yang mengorbankan lingkungan serta kesehatan masyarakat.


"Kalau benar ditemukan pencemaran akibat aktivitas perusahaan, pemerintah harus berani bertindak. Jangan sampai rakyat disuruh menerima dampak pencemaran sementara perusahaan terus beroperasi tanpa penyelesaian yang jelas," tegas Rahman.

Rahman mempertanyakan sejauh mana pemerintah melakukan pengawasan terhadap persetujuan lingkungan, pengelolaan limbah, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta kepatuhan terhadap seluruh persyaratan lingkungan PT Tri Jaya Tangguh.


Menurutnya, perusahaan yang telah beroperasi dalam waktu panjang justru harus semakin ketat diawasi, bukan sebaliknya.


"Kami mempertanyakan pengawasannya. Kalau masyarakat sudah berulang kali mengeluhkan persoalan lingkungan, pemerintah harus menjelaskan apa yang sudah dilakukan. Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah persoalannya menjadi besar," ujar Rahman.

Rahman juga meminta Bupati Kabupaten Gorontalo segera memerintahkan organisasi perangkat daerah terkait untuk turun langsung ke lapangan. Pemeriksaan, menurutnya, tidak cukup hanya melalui laporan administratif perusahaan.


Ia meminta dilakukan pemeriksaan terhadap titik pembuangan limbah, kualitas air, kondisi sungai, efektivitas IPAL, serta pengambilan sampel yang kemudian diuji melalui laboratorium yang kompeten.


"Jangan hanya datang melihat lalu membuat berita acara. Ambil sampelnya, uji laboratorium, buka hasilnya kepada publik. Kalau memang tidak terjadi pencemaran, sampaikan kepada masyarakat secara terbuka. Tetapi kalau terbukti ada pelanggaran, pemerintah juga harus berani memberikan sanksi," tegasnya.

JANGAN INVESTASI DIJADIKAN TAMENG


Rahman menilai pemerintah tidak boleh menggunakan alasan investasi sebagai tameng untuk membenarkan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran lingkungan.


Menurutnya, investasi memang penting bagi daerah, tetapi investasi harus berjalan berdasarkan hukum dan tidak boleh menghilangkan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.


"Kami tidak anti-investasi. Tetapi kami menolak keras kalau investasi dijadikan alasan untuk mengorbankan rakyat. Pemerintah harus berdiri di tengah, tetapi ketika lingkungan dan kesehatan masyarakat terancam, pemerintah wajib memastikan hukum benar-benar ditegakkan," katanya.

Rahman bahkan menyindir keras pola pengawasan yang menurutnya selama ini kerap baru terlihat ketika persoalan sudah mencuat ke publik.


"Jangan pemerintah hanya sibuk menghitung nilai investasi, tetapi lupa menghitung berapa kerugian masyarakat ketika lingkungan mereka tercemar. Jangan sampai keuntungan perusahaan dihitung, tetapi penderitaan masyarakat tidak pernah dihitung," ujar Rahman.

FKPR INGATKAN KASUS CV STARBIO


Rahman juga mengingatkan kembali persoalan CV Starbio di Kabupaten Gorontalo yang pernah dikawal FKPR hingga berujung pada penghentian aktivitas perusahaan tersebut.


Menurut Rahman, pengalaman tersebut seharusnya menjadi pelajaran bagi pemerintah agar tidak membiarkan persoalan lingkungan berlarut-larut.


"FKPR pernah mengawal persoalan perusahaan sampai aktivitasnya dihentikan. Karena itu kami tidak ingin persoalan serupa kembali terjadi. Jangan menunggu masyarakat marah, melakukan aksi, atau turun ke jalan baru pemerintah bertindak," katanya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah harus melakukan langkah pencegahan sebelum persoalan lingkungan berkembang menjadi konflik sosial yang lebih besar.


DESAK EVALUASI IZIN PT TRI JAYA TANGGUH


Atas dasar itu, Rahman secara terbuka mendesak Bupati Kabupaten Gorontalo untuk segera memerintahkan perangkat daerah terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas dan kepatuhan lingkungan PT Tri Jaya Tangguh.


Rahman juga meminta Dinas PTSP bersama instansi teknis terkait menelaah kembali seluruh perizinan perusahaan.


Jika hasil pemeriksaan resmi menemukan pelanggaran yang memenuhi dasar hukum untuk penghentian kegiatan atau pencabutan izin, Rahman meminta pemerintah tidak ragu mengambil tindakan sesuai kewenangannya.


"Kami mendesak agar izin operasional perusahaan dievaluasi. Kalau hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berat dan secara hukum memenuhi syarat untuk pencabutan izin, maka cabut. Jangan ada kompromi ketika yang dipertaruhkan adalah lingkungan dan kepentingan masyarakat," tegasnya.

Rahman juga meminta pemerintah tidak mengabaikan dugaan keluhan kesehatan masyarakat. Ia menegaskan bahwa hubungan antara limbah dan penyakit harus dibuktikan melalui pemeriksaan medis dan kajian ilmiah, bukan sekadar asumsi.


Namun, menurutnya, keluhan masyarakat tetap harus ditindaklanjuti secara serius.


"Masyarakat tidak boleh hanya disuruh mengeluh. Keluhan mereka harus dijawab dengan pemeriksaan ilmiah. Kalau tidak ada pencemaran, buktikan. Kalau ada pencemaran, tindak. Jangan dibiarkan menggantung," ujarnya.

Rahman menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa FKPR akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta pemerintah membuka hasil pemeriksaan kepada masyarakat.


"Kami ingin hukum berlaku sama. Perusahaan besar maupun kecil harus tunduk pada aturan. Jangan karena perusahaan besar kemudian pemerintah kehilangan keberanian. Pemerintah harus ingat bahwa investasi dibuat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, bukan untuk mengorbankan kesehatan rakyat. Kalau lingkungan rusak dan masyarakat menjadi korban, maka negara tidak boleh diam."

Rep: JO