BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

GLOBAL

internasional

LP3BH Manokwari Apresiasi dan Welcoming Kapolri


Manokwari, suaraindonesia1.com, Kamis (1 Oktober),- Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yang Christian Warinussy, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan tinggi kepada Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri. Karena Jenderal Listyo Sigit Prabowo sukses dalam melaksanakan amanat tugasnya sebagai mantan pimpinan lembaga kepolisian Republik Indonesia. 


"Lembaga Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membutuhkan sosok pemimpin yang berani menaruh hukum pada posisi utamanya sebagai Panglima di Indonesia. Hakekat sebuah Negara Hukum penting diwujudkan dalam konteks penegakan hukum saat ini dan di masa mendatang. Salah satu indikator penting dan utama adalah penampilan dan kreasi anggota Polisi sebagai garda terdepan penegakan hukum itu sendiri," ujar Warinussy, dalam Press Release yang dikirim ke media ini. 


Kiranya keberhasilan dan kesuksesan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjadi fondasi yang kokoh bagi penerusnya yaitu Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri. LP3BH Manokwari yakin Komjen Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri akan mewujudkan hal tersebut di dalam memimpin Polri sebagai lembaga penegak hukum garda terdepan di Indonesia lebih lanjut. (cr)

Hari Kesaktian Pancasila, Bupati M. Syukur Ingatkan Pentingnya Menjaga Identitas Bangsa di Era Digital


Suaraindonesia1com, BANGKO – Pemerintah Kabupaten Merangin menggelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 yang berlangsung khidmat di Halaman Kantor Bupati Merangin, Kamis (1/10).


Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Merangin M. Syukur, Wakil Bupati Merangin A. Khafidh, Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin Zulhifni, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD, Sekdin/Sekban, Kabag, hingga jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Merangin. 


Turut hadir pula Ketua dan Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Merangin serta Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Merangin.


Usai pelaksanaan upacara, Bupati M. Syukur menyampaikan bahwa peringatan Hari Kesaktian Pancasila merupakan momen penting untuk memperkuat tali persaudaraan dan mengingatkan kembali nilai-nilai luhur bangsa.


"Hari ini seluruh jajaran pemerintah, unsur Forkopimda, dan masyarakat melaksanakan upacara memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Mudah-mudahan kegiatan ini mengingatkan kita kembali akan pentingnya keberagaman, persatuan, dan kebersamaan di tengah masyarakat," ujar Bupati M. Syukur.


Menanggapi tantangan era modern, Bupati M. Syukur menekankan agar pesatnya perkembangan teknologi tidak mengikis identitas dan budaya bangsa. 


Menurutnya, Pancasila harus tetap menjadi benteng utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


"Pancasila adalah dasar kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Di tengah perkembangan teknologi yang luar biasa saat ini, ciri khas dan budaya kita jangan sampai hilang. Yang paling penting adalah menjaga semangat persatuan dan kesatuan Indonesia. Meski dalam keberagaman dan kebinekaan, kita harus tetap menjadi bangsa yang utuh, menyatu, dan berlandaskan Pancasila," tegasnya.


Upacara berlangsung secara tertib dan ditutup dengan sesi foto bersama serta silaturahmi antarunsur pimpinan daerah dan peserta upacara. 


(Bang nasri)

BEM FH Gelar Nobar G30S/PKI, Mahasiswa Diajak Kritis Membaca Sejarah


GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com — Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) menggelar nonton bareng film Pengkhianatan G30S/PKI yang dirangkaikan dengan diskusi sejarah bersama mahasiswa Fakultas Hukum.


Kegiatan tersebut berlangsung di ruang classroom Universitas Ichsan Gorontalo Utara, Rabu (30/9/2026).


Nonton bareng dan diskusi tersebut menjadi ruang bagi mahasiswa untuk mengenang salah satu peristiwa penting dalam sejarah Indonesia sekaligus membangun budaya diskusi dan berpikir kritis di lingkungan akademik.


Ketua BEM Fakultas Hukum, Aprilia Poetry Mohamad, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak sekadar agenda menonton film, tetapi juga menjadi ruang refleksi bagi mahasiswa.


“Sejarah bukan hanya untuk dikenang, tetapi menjadi pelajaran. Mari kita jaga kekompakan, tingkatkan kesadaran kritis, dan tunjukkan bahwa mahasiswa hukum hadir untuk membawa perubahan,” ujar Aprilia.

Menurutnya, mahasiswa hukum perlu memahami sejarah dengan tetap menempatkan nilai keadilan, kebebasan, dan hak asasi manusia sebagai bagian penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


Dalam pengantar kegiatan, moderator juga mengajak peserta menyaksikan film secara kritis. Peserta diingatkan bahwa film yang ditayangkan memuat adegan kekerasan sekaligus menghadirkan perspektif tertentu mengenai sebuah peristiwa sejarah.


“Jadikan ini sebagai bahan refleksi dan diskusi, bukan satu-satunya rujukan sejarah,” ujar moderator.

Setelah pemutaran film, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang membahas peristiwa Gerakan 30 September 1965, tindakan yang dikaitkan dengan gerakan tersebut, serta pembahasan mengenai komunisme dalam konteks Indonesia.


Salah satu peserta, Moh. Zulfitra Adam, mengajukan pertanyaan mengenai tujuan G30S/PKI serta mempertanyakan apakah tindakan yang dilakukan dalam peristiwa tersebut dan pemikiran komunisme dapat dibenarkan.


Pertanyaan tersebut kemudian dijawab oleh Wakil Ketua BEM Fakultas Hukum, Dion Ramadhan Ibrahim.


Dion membedakan pembahasan mengenai tindakan dalam peristiwa G30S 1965 dengan komunisme sebagai sebuah aliran pemikiran politik.


“Kalau ditanya sebagai tindakan G30S/PKI tahun 1965, dalam hukum Indonesia dan nilai Pancasila, jawabannya dianggap tidak benar karena ada pembunuhan dan kudeta,” ujar Dion dalam diskusi.

Sementara mengenai komunisme sebagai gagasan politik, Dion mengatakan pembahasannya perlu dibedakan dari tindakan kekerasan yang dikaitkan dengan suatu peristiwa sejarah.


“Kalau ditanya sebagai ide keadilan sosial secara umum, itu adalah salah satu aliran pemikiran politik yang ada pro dan kontranya di dunia, dan di Indonesia sendiri dilarang untuk paham komunismenya,” jelasnya.

Diskusi kemudian diarahkan pada pentingnya mahasiswa tidak menerima satu narasi sejarah secara mentah, melainkan membandingkannya dengan berbagai sumber dan melihat konteks sejarah secara lebih luas.


Bagi mahasiswa Fakultas Hukum, pembahasan sejarah dinilai relevan untuk memahami hubungan antara hukum, konstitusi, ideologi negara, hak asasi manusia, serta dinamika politik dalam perjalanan bangsa.


Kegiatan yang dihadiri mahasiswa Fakultas Hukum tersebut ditutup dengan pesan agar sejarah dijadikan sebagai bahan pembelajaran untuk memperkuat persatuan, kemanusiaan, serta kemampuan berpikir kritis.


BEM Fakultas Hukum berharap kegiatan serupa dapat menjadi ruang akademik bagi mahasiswa untuk berdiskusi secara terbuka, bertanggung jawab, serta menghormati perbedaan perspektif dalam memahami sejarah Indonesia.


Rep: JO

Ganti Rugi di Bawah NJOP, Pemilik Tanah di Tangerang Minta Keadilan


Tangerang – Suaraindonesia1, Persoalan ganti kerugian atas tanah untuk pembangunan pelebaran Jalan Simpang Jl. Lio Baru–Jl. Pembangunan 1 di wilayah Batuceper, Kota Tangerang menjadi pokok perkara yang saat ini tengah diperiksa di Pengadilan Negeri Tangerang.


Pemilik tanah, Untung Wijaya, mempersoalkan nilai ganti kerugian yang ditawarkan pemerintah sebesar Rp 2.317.379.000 untuk sebagian tanahnya yang terdampak proyek, karena nilai tersebut berada di bawah NJOP tanah yang berlaku.

 

Adapun yang menjadi Tergugat dalam perkara ini adalah Dinas PUPR Kota Tangerang dan BPN Kota Tangerang. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 60/Pdt.G/2026/PN.Tng.


Tanah milik Untung berdasarkan SHM Nomor 390 memiliki luas keseluruhan 2.200 meter persegi, dengan sekitar 180 meter persegi terdampak pembangunan pelebaran Jalan Simpang Jl. Lio Baru–Jl. Pembangunan 1 di wilayah Batuceper, Kota Tangerang.


Tanah tersebut selama ini digunakan untuk kegiatan usaha, antara lain sebagai gudang genset dan showroom. 


Dalam proses pengadaan tanah, nilai ganti kerugian yang ditawarkan berdasarkan penilaian yang digunakan pemerintah yakni Rp 2.317.379.000. Nilai tersebut kemudian ditolak oleh pemilik tanah dan menjadi salah satu pokok keberatan yang diajukan ke pengadilan.


Kuasa hukum Penggugat, Vincent Suriadinata, mengatakan persoalan dalam perkara ini bukan mengenai penolakan terhadap pembangunan jalan untuk kepentingan umum.


Senada dengan Vincent, Kuasa hukum Penggugat Ir. Soegiharto Santoso, S.H., (Hoky) menambahkan bahwa Penggugat memahami pembangunan tersebut untuk kepentingan umum. “Yang kami persoalkan adalah apakah proses dan nilai ganti kerugian telah memberikan penggantian yang layak dan adil kepada pemilik tanah,” ujarnya.


Nilai di Bawah NJOP


Menurut Vincent, salah satu fakta yang perlu diperhatikan adalah nilai ganti kerugian yang ditawarkan tersebut berada di bawah NJOP tanah yang tercatat sebesar Rp15.105.000 per meter persegi.


“Nilai yang ditawarkan pemerintah sekitar Rp 2.317.379.000, sementara NJOP tanah tercatat sebesar Rp15.105.000 per meter persegi. Memang NJOP tidak serta-merta dapat disamakan dengan nilai ganti kerugian. Tetapi menurut kami, angka tersebut tetap merupakan fakta yang relevan untuk melihat kewajaran nilai yang ditawarkan,” kata Vincent.


Sementara itu, Hoky menilai yang penting bukan sekadar membandingkan angka, tetapi juga melihat bagaimana nilai tersebut diperoleh. “Kami berharap Majelis Hakim dapat mencermati data, metode penilaian, kondisi objek, dan seluruh fakta yang terungkap di persidangan sebagai satu kesatuan,” katanya.


Dalam persidangan, penilai dari pihak pemerintah menerangkan terdapat 12 objek yang dinilai. Ketika diminta menjelaskan nilai terendah dan tertinggi dari objek-objek yang dinilai, penilai tersebut tidak memberikan angka tersebut dengan alasan berkaitan dengan kerahasiaan.


“Bagi kami, hal tersebut menjadi bagian dari fakta persidangan yang perlu dipertimbangkan Majelis Hakim dalam menilai seberapa kuat dasar faktual dan metodologis dari nilai Rp 2.317.379.000 tersebut,” ujar Vincent.


Penggugat Ajukan Nilai Rp 3,125 Miliar

Sebagai pembanding, Penggugat mengajukan hasil penilaian KJPP pembanding. 


Berdasarkan penilaian tersebut, nilai kerugian fisik sebesar Rp2.825.200.000, sedangkan kerugian nonfisik sebesar Rp 300.000.000, sehingga total nilai yang diajukan mencapai Rp 3.125.200.000.


Vincent mengatakan nilai tersebut diajukan sebagai pembanding yang perlu diuji secara objektif dalam persidangan.


“Penilaian yang kami ajukan menunjukkan adanya perbedaan nilai yang cukup signifikan antara penilaian yang digunakan pemerintah dengan penilaian pembanding yang diajukan Penggugat. Karena itu, kami meminta Majelis Hakim melihat seluruh fakta dan dasar penilaiannya secara utuh,” katanya.


Menurut Vincent, yang diperjuangkan kliennya adalah agar pembangunan kepentingan umum tetap berjalan tanpa mengabaikan hak pemilik tanah. “Kalau tanah masyarakat digunakan untuk kepentingan pembangunan, masyarakat juga harus memperoleh penggantian yang layak dan adil. Jangan sampai pembangunan untuk kepentingan umum justru membuat pemilik tanah menerima penggantian yang tidak sepadan dengan kondisi objek yang kehilangan sebagian tanahnya,” ujar Vincent.


Pemerintah Pernah Dorong Konsep “Ganti Untung”


Prinsip ganti kerugian yang layak dan adil memang menjadi bagian penting dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. 


Pemerintah juga dalam sejumlah kesempatan menggunakan istilah “ganti untung” untuk menggambarkan harapan agar masyarakat yang terdampak pembangunan memperoleh penggantian yang adil.


Menteri ATR/BPN periode 2022-2024 Hadi Tjahjanto, pernah menyampaikan dalam penyerahan uang ganti pengadaan tanah proyek Tol Yogyakarta–Bawen bahwa tanah rakyat harus diganti secara adil dan layak, supaya yang diberikan “ganti untung” bukan ganti rugi.


Bagi Vincent, semangat tersebut seharusnya juga tercermin dalam setiap proses pengadaan tanah. “Prinsipnya kami memahami bahwa pembangunan harus berjalan. Tetapi hak masyarakat juga harus dihormati. Karena itu, yang kami perjuangkan bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan bahwa pemilik tanah mendapatkan penggantian yang layak dan adil,” tutur Vincent.


Hoky menambahkan, “Kami menghormati independensi Majelis Hakim dan menyerahkan penilaian sepenuhnya berdasarkan hukum dan fakta persidangan. 


Harapan kami, seluruh bukti, termasuk perbedaan nilai dan dasar metodologi penilaian, dapat dipertimbangkan secara utuh,” ujarnya.


Perkara ini kini telah memasuki tahap akhir pemeriksaan. Pengadilan Negeri Tangerang dijadwalkan membacakan putusan pada 13 Oktober 2026. 


Dalam kesimpulannya, Penggugat meminta Majelis Hakim mempertimbangkan nilai ganti kerugian sebesar Rp3.125.200.000 sebagai nilai yang layak dan adil bagi Penggugat.


“Harapan kami sederhana, Majelis Hakim dapat melihat perkara ini secara utuh, tidak hanya dari nominal yang ditawarkan, tetapi juga dari kondisi objek, proses penilaian, fakta yang terungkap di persidangan, serta prinsip bahwa masyarakat yang tanahnya digunakan untuk pembangunan kepentingan umum tetap harus mendapatkan penggantian yang layak dan adil,” pungkas Vincent.

Sinergi Prakarsa Warga dengan JAKPRO Perkuat Warga Wujudkan Jakarta Bebas Sampah Menuju Zero Waste


Jakarta, suaraindonesia1.com, Dukungan PT Jakarta Propertindo (Perseroda) terhadap Gerakan 100 Hari Membangun Peradaban menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi masyarakat dalam mewujudkan lingkungan Jakarta yang bersih, bebas sampah, beradab, bersatu, dan bermanfaat.


Gerakan ini mendorong penguatan peran RT dan RW sebagai penggerak masyarakat sekaligus mitra pembangunan di tingkat lingkungan. Budaya gotong royong menjadi salah satu fokus utama, terutama dalam menjaga kebersihan, mengelola sampah, serta menciptakan lingkungan yang hijau, aman, dan sehat.


Koordinator Prakarsa Warga Jakarta Utara, Kencana Wulan, berharap kegiatan tersebut menjadi momentum untuk meningkatkan kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam menjaga serta membangun lingkungan.



“Melalui kegiatan ini, kami berharap semakin banyak warga yang terlibat aktif, saling berkolaborasi, dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih baik serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Kencana Wulan.


Ketua Forum RT-RW sekaligus pemerhati lingkungan, Syuaib Sulaiman, menilai penguatan peran masyarakat di tingkat lingkungan penting agar berbagai program dapat berjalan secara berkelanjutan.


Menurutnya, keterlibatan warga secara langsung menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan berbagai kegiatan lingkungan, termasuk membangun kebiasaan menjaga kebersihan dan mengelola sampah.


Sementara itu, aktivis pemerhati lingkungan Restu Hapsari menekankan pentingnya membangun kebiasaan positif masyarakat, khususnya dalam menjaga kebersihan, penghijauan, dan pengelolaan sampah.


Dari pihak JAKPRO, VP Corporate Secretary PT Jakarta Propertindo (Perseroda), M. Alfin Rinaldinsyah, mengatakan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) JAKPRO tidak diarahkan sekadar menjadi kegiatan pemberian bantuan kepada masyarakat.


“Kami ingin program TJSL JAKPRO tidak berhenti pada pemberian bantuan. Yang lebih penting adalah bagaimana program tersebut dapat menciptakan perubahan, membangun kemandirian masyarakat, dan memberikan manfaat yang dapat diukur,” kata Alfin di Jakarta, Rabu, 30 September 2026.


Menurut Alfin, keterlibatan warga menjadi faktor penting agar sistem pemilahan sampah dapat terus berjalan setelah program dijalankan.


“Melalui program ini, kami mendorong prinsip ‘dari warga, oleh warga, dan untuk warga’. Ketika masyarakat sudah mampu menjalankan sistem pemilahan secara mandiri, maka program tersebut telah menciptakan fondasi perubahan yang lebih berkelanjutan,” tuturnya.


Gerakan 100 Hari Membangun Peradaban memiliki sejumlah fokus, mulai dari menguatkan posisi RT-RW sebagai penggerak masyarakat, menghidupkan budaya gotong royong, hingga mendorong terciptanya lingkungan Jakarta yang bersih, hijau, aman, dan sehat.


Kepedulian terhadap pengelolaan sampah menjadi salah satu bagian penting dalam gerakan ini. Warga didorong tidak hanya menjaga kebersihan lingkungan, tetapi juga membangun kebiasaan pemilahan dan pengelolaan sampah yang dapat diterapkan secara konsisten, mulai dari tingkat rumah tangga hingga lingkungan RT.


Melalui gerakan tersebut, aksi nyata selama 100 hari diharapkan tidak berhenti setelah program selesai, tetapi dapat diteruskan menjadi budaya dan gaya hidup positif warga di tingkat RT.


Dengan semangat “Beradab, Bersatu, dan Bermanfaat”, Gerakan 100 Hari Membangun Peradaban diharapkan mampu memperkuat kepedulian, gotong royong, dan kolaborasi warga dalam mewujudkan lingkungan Jakarta yang lebih bersih dan berkelanjutan.


Karena Jakarta bebas sampah dimulai dari kepedulian setiap warga. Mari bergerak bersama, mulai dari rumah, lingkungan, dan RT masing-masing. Jaga kebersihan, kelola sampah dengan baik, dan jadikan lingkungan bersih sebagai budaya bersama.



Report, Jp

Darurat Kekurangan Hakim, Reformasi Jabatan Hakim Mendesak Dipercepat


Jakarta - Suaraindonesia1, Persoalan kekurangan hakim dan kebutuhan mendesak akan regulasi khusus jabatan hakim mengemuka dalam Seminar Nasional “Darurat Regulasi Jabatan Hakim: Pengesahan RUU Jabatan Hakim sebagai Agenda Strategis Reformasi Hukum Pemerintahan Presiden Prabowo”, yang diselenggarakan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui Pusat Riset Hukum, Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora, Rabu (30/9/2026).


Seminar berlangsung pukul 09.00–12.30 WIB di Kantor BRIN Gatot Subroto, Ballroom Lantai 2, Gedung Widya Graha, Jakarta. Forum membahas jabatan hakim dari aspek konstitusi, kelembagaan, rekrutmen, karier, kesejahteraan, perlindungan, independensi, akuntabilitas hingga urgensi pengesahan RUU Jabatan Hakim.


Kegiatan dibuka Prof. Dr. Muhammad Najib Azca, Plt. Kepala Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora BRIN, dan dimoderatori Amelya Gustina, S.H., M.H., Peneliti Pusat Riset Hukum BRIN.


Hadir sebagai narasumber Dr. Margarito Kamis, S.H., M.H.; Dr. Ismail Rumadan, M.H.; Dr. Marsudin Nainggolan, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi; Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S.; serta Dr. Hinca I.P. Pandjaitan, S.H., M.H., dari Komisi III DPR RI.


Kekurangan Hakim Semakin Mendesak

Data kebutuhan hakim tahun 2026 yang menjadi bahan pembahasan menunjukkan persoalan yang tidak sederhana.


Pada lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) tercatat hanya 36 hakim, tidak termasuk Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Yustisial. Sebanyak 31 hakim berada pada tingkat pertama dan lima hakim pada tingkat banding. Dalam tiga tahun ke depan juga diproyeksikan sejumlah hakim memasuki masa pensiun, yakni satu pada 2026, enam pada 2027 dan enam pada 2028, di samping satu hakim meninggal dunia pada 2026.


Pada lingkungan Peradilan Umum terdapat 689 hakim pada 34 Pengadilan Tinggi, termasuk 75 Hakim Tinggi Yustisial. Pada tingkat pertama terdapat 382 satuan kerja dengan 3.966 hakim, tidak termasuk 165 Hakim Yustisial. Berdasarkan standar minimal masing-masing satuan kerja, masih terdapat kebutuhan 281 hakim.


Kebutuhan tersebut semakin kompleks dengan pembentukan 13 Pengadilan Negeri baru berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2025. Sejumlah pengadilan baru membutuhkan tambahan hakim, antara lain 11 hakim untuk PN Kabupaten Badung dan 11 hakim untuk PN Kabupaten Tangerang.


Analisis kebutuhan 2026 juga memproyeksikan kebutuhan 1.007 hakim berdasarkan komponen tertentu. Angka tersebut merupakan proyeksi kebutuhan berdasarkan analisis, sehingga tidak berarti seluruhnya merupakan kekurangan aktual yang harus dipenuhi sekaligus pada 2026.


Regenerasi Hakim Membutuhkan Waktu Panjang

Persoalan kekurangan hakim juga tidak dapat dipisahkan dari pola regenerasi yang selama ini belum berlangsung secara periodik.


Dalam Naskah Akademik Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama, Mahkamah Agung mencatat bahwa pengadaan hakim selama ini belum dilakukan secara periodik. Data tersebut mencatat 1.600 formasi CPNS/calon hakim pada 2017, tidak ada rekrutmen calon hakim pada 2018–2020, kemudian 1.540 formasi Analis Perkara Peradilan (APP)/CPNS pada 2021.


Proses tersebut juga menunjukkan bahwa pemenuhan kebutuhan hakim tidak dapat dilakukan secara instan. Para calon hakim harus melalui tahapan seleksi, pendidikan dan pelatihan serta magang sebelum benar-benar menjalankan tugas sebagai hakim.


Hal itu terlihat dari Angkatan IX yang akhirnya dikukuhkan pada Juni 2025. Sebanyak 1.451 hakim baru dikukuhkan, terdiri atas 921 hakim peradilan umum, 362 hakim peradilan agama, 143 hakim PTUN dan 25 hakim peradilan militer. Mereka ditempatkan pada 350 satuan kerja pengadilan tingkat pertama.


Bahkan Ketua Mahkamah Agung pada 2024 menyampaikan bahwa hingga akhir 2023 hanya terdapat 7.370 hakim tingkat pertama dan banding untuk seluruh lingkungan peradilan, sementara terdapat 923 satuan kerja. Disebutkan pula terdapat 42 satuan kerja tingkat pertama, khususnya di lingkungan peradilan agama, yang hanya memiliki dua hakim termasuk pimpinan.


Gambaran tersebut memperlihatkan bahwa persoalan regenerasi hakim harus dipandang sebagai kebutuhan jangka panjang. Hakim tidak dapat dipenuhi hanya ketika kekurangan sudah terjadi, karena proses pembentukan seorang hakim membutuhkan waktu, pendidikan, pelatihan dan pengalaman praktik.


Soegiharto Santoso: Jangan Tunggu Kekurangan Menjadi Krisis

Ir. Soegiharto Santoso, SH. (Hoky), selaku Wakil Ketua Umum SPRI (Serikat Pers Republik Indonesia) dan Penasihat FORSIMEMA-RI (Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia), mengikuti seminar tersebut secara online sekaligus mencermati materi dan diskusi yang berlangsung.


Menurut Hoky, kekurangan hakim perlu dilihat bukan hanya dari jumlah, tetapi juga kemampuan sistem peradilan melakukan regenerasi dan distribusi hakim secara berkelanjutan.


“Jangan sampai kekurangan hakim baru ditangani setelah menjadi persoalan. Data pensiun, mutasi, kebutuhan setiap satuan kerja dan pembentukan pengadilan baru sebenarnya dapat diproyeksikan, sehingga rekrutmen dan pendidikan hakim dapat dipersiapkan lebih awal.”


Ia menilai pembahasan RUU Jabatan Hakim menjadi penting karena menyangkut kepastian mengenai kedudukan, rekrutmen, karier, kesejahteraan, perlindungan, independensi dan akuntabilitas hakim.


“Dari perspektif media, seminar ini memperlihatkan bahwa reformasi peradilan tidak cukup hanya berbicara mengenai perubahan regulasi. Harus ada kepastian bahwa negara memiliki jumlah hakim yang memadai dan sistem regenerasi yang terencana.”


Menurutnya, independensi dan akuntabilitas hakim juga harus ditempatkan secara seimbang.


“Independensi hakim harus dijaga, namun akuntabilitas dan pengawasan tetap diperlukan. Keduanya harus dibangun dalam sistem yang konstitusional dan proporsional.”


Empat Agenda Mendesak

Dari pembahasan seminar, terdapat empat agenda yang perlu mendapat perhatian, yakni penambahan hakim secara bertahap dan terukur; percepatan rekrutmen serta pendidikan hakim; penataan distribusi dan penempatan hakim; serta monitoring dan evaluasi kebutuhan hakim secara berkala.


Keempat agenda tersebut perlu berjalan bersamaan dengan pembentukan kerangka regulasi yang memberikan kepastian mengenai jabatan hakim.


Seminar kemudian ditutup oleh Nawawi, S.E., M.A., Ph.D., Kepala Pusat Riset Hukum BRIN.


Reformasi Tidak Boleh Menunggu Krisis

Seminar nasional BRIN memperlihatkan satu persoalan yang semakin jelas: kekurangan hakim bukan semata persoalan administratif, tetapi berkaitan langsung dengan keberlanjutan pelayanan peradilan kepada masyarakat.


Mahkamah Agung sendiri mencatat bahwa setelah pengukuhan 1.451 hakim pada Juni 2025, jumlah hakim seluruh Indonesia mencapai 8.711 orang.


Namun, penambahan tersebut tidak menghapus kebutuhan untuk melakukan perencanaan jangka panjang. Pensiun, mutasi, pembentukan pengadilan baru, distribusi geografis dan beban perkara harus menjadi bagian dari perhitungan kebutuhan hakim secara berkelanjutan.


Pada akhirnya, darurat kekurangan hakim dan darurat regulasi jabatan hakim bertemu pada kepentingan yang sama: memastikan kekuasaan kehakiman memiliki sumber daya manusia yang cukup, profesional, independen, terlindungi sekaligus akuntabel.


Reformasi jabatan hakim bukan hanya soal mengatur sebuah jabatan, tetapi memastikan sistem peradilan Indonesia memiliki hakim yang cukup untuk memberikan pelayanan dan keadilan kepada masyarakat, hari ini dan pada masa mendatang.

Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Polres Waropen Berlangsung Khidmat


Waropen-Suaraindonesia1.com. Dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila Polres Waropen gelar Upacara  di Lapangan Upacara Mapolres Waropen, Kamis, (01/10/2026) Pagi.


Upacara ini di pimpin langsung oleh Kapolres Waropen Akbp. Tofan Irdiyanto, S.Sos Serta Di ikuti oleh PJU dan Seluruh Personil Polres  Waropen, Peringatan Hari Kesaktian Pancasila ini mengusung tema "Pancasila Pemersatu Bangsa,Menuju Indonesia Adil Dan Makmur".


Mengheningkan cipta untuk mengenang jasa para pahlawan revolusi, serta pembacaan Teks Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Suasana khidmat terasa saat Naskah Ikrar Hari Kesaktian Pancasila dibacakan sebagai bentuk komitmen menjaga kedaulatan NKRI.


Kapolres Waropen menyampaikan bahwa Hari Kesaktian Pancasila merupakan momentum penting untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, sekaligus mengingatkan seluruh personel Polri akan pentingnya mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam menjalankan tugas sehari-hari.


"Pancasila bukan sekadar falsafah bangsa, tetapi menjadi pondasi utama kita dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta melayani masyarakat. Melalui peringatan ini, kita perkuat komitmen menjaga kondusifitas wilayah hukum Kabupaten Waropen," ujarnya.


Upacara yang berlangsung dengan tertib dan lancar tersebut ditutup dengan pembacaan doa bersama untuk keselamatan dan kemajuan bangsa Indonesia.

Astacita Merah Putih Kerakyatan Pusat Gelar Safari Kerja di Magelang, Fokus Dorong Pariwisata, UMKM, dan Telekomunikasi


MAGELANG, suaraindonesia1.com, Pengurus Pusat Astacita Merah Putih (AMC) Kerakyatan yang di nahkodai Drs H.Basri ,SH,MH selaku direktur eksekutif lembaga AMC kembali melanjutkan rangkaian roadshow program kerjanya. Kali ini, Kabupaten Magelang menjadi destinasi strategis untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi program pembangunan daerah bersama pemerintah setempat.


Rombongan AMC Pusat yang dipimpin oleh Nuni Juleha selaku Ketua Bidang Ekonomi Kerakyatan AMC Pusat, diterima dalam pertemuan resmi pada hari Senin, 28 September 2026. 


Agenda audiensi tersebut berlangsung di Ruang Kerja Wakil Bupati Magelang, Kompleks Kantor Pemerintah Kabupaten Magelang.

Kedatangan jajaran pengurus pusat ini disambut hangat oleh Wakil Bupati Magelang, H. Sahid,S.H.

Pertemuan formal ini digelar sebagai tindak lanjut atas surat audiensi yang telah dilayangkan sebelumnya oleh pihak AMC. 



Mengingat padatnya agenda kerja Bupati Magelang, Grengseng Pamuji, penerimaan delegasi diserahkan sepenuhnya kepada Wakil Bupati guna memastikan aspirasi pembangunan tetap berjalan beriringan.


Sesuai dengan agenda surat audiensi, pertemuan terfokus pada sinkronisasi program kerja strategis nasional dan daerah. 


AMC melalui Nuni Juleha menegaskan komitmen penuh organisasi untuk memberikan dukungan (support) nyata terhadap tiga sektor pelayanan publik dan ekonomi di Kabupaten Magelang, yaitu:


1. Akselerasi Pelaku Pariwisata: Mendorong kebangkitan ekosistem wisata Magelang agar semakin berdaya saing global melalui pendampingan inovatif pada berbagai destinasi lokal potensial.


2. Penguatan UMKM: Membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dalam hal kapasitas produksi, perluasan pasar, serta implementasi nyata penguatan ekonomi kerakyatan secara mandiri.


3. Infrastruktur Industri Telekomunikasi: Mendukung pemerataan dan peningkatan kualitas konektivitas digital guna menopang transformasi digital pelaku UMKM serta sistem pariwisata daerah.


Wakil Bupati Magelang, H. Sahid, S.H.,yang juga di dampingi Kepala Dinas Pariwisata,Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora ) Kabupaten Magelang  menyampaikan apresiasi tinggi atas inisiatif AMC Pusat yang sejalan dengan visi akselerasi ekonomi daerah. Pertemuan yang berlangsung dinamis ini diharapkan dapat melahirkan kolaborasi operasional yang berkelanjutan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Magelang,pungkasnya 



(Jp)

Korwil MBG Tegaskan Siswi SMA Urfas Muntah Bukan Akibat MBG


WAROPEN-Suaraindonesia1.com. Koordinator Wilayah (Korwil) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Waropen, Yance Rabrageri, bersama pengurus MBG Kabupaten Waropen memberikan klarifikasi terkait seorang siswi SMA Urfas yang sempat dilarikan ke Puskesmas Urfas setelah mengonsumsi makanan MBG, Rabu (30/9/2026).


Yance menegaskan, berdasarkan pemeriksaan medis di Puskesmas Urfas, siswi tersebut diketahui mengalami malaria mix. Menurut keterangan yang diterima pihak MBG dari dokter, kondisi tersebut bukan disebabkan oleh makanan MBG.


Klarifikasi itu disampaikan Yance menyusul informasi yang beredar bahwa seorang siswi mengalami muntah hingga kejang-kejang setelah mengonsumsi makanan MBG.


“Setelah kami mendapat informasi, kami langsung turun ke Puskesmas Urfas. Setelah diperiksa dokter, korban diketahui mengalami malaria mix. Jadi, bukan karena makanan MBG,” jelas Yance.


Menurut Yance, pihaknya langsung mendatangi Puskesmas Urfas setelah menerima informasi mengenai kondisi siswi tersebut. Dari hasil pemeriksaan dokter, siswi tersebut disebut telah mengalami sakit sejak dari rumah sebelum berangkat ke sekolah.


Ia mengakui bahwa siswi tersebut memang sempat muntah dan mengalami kejang-kejang setelah mengonsumsi makanan MBG. Namun, berdasarkan keterangan medis yang diterima pihaknya, kondisi tersebut berkaitan dengan penyakit malaria yang dialami korban.


“Memang korban setelah makan MBG kemudian muntah dan mengalami kejang-kejang. Tetapi setelah diperiksa dokter, penyebabnya adalah malaria mix. Jadi ini tidak ada sangkut pautnya dengan makanan MBG,” tegasnya.


Yance menambahkan, kondisi korban saat itu cukup berat karena mengalami malaria yang disebut cukup tinggi sehingga menyebabkan kejang-kejang.


Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang menjadi dasar klarifikasi pihak MBG, makanan yang dikonsumsi siswi tersebut bukan merupakan pemicu kondisi medis yang dialaminya.


“Hasil pemeriksaan dokter Puskesmas sangat memuaskan kami. Korban memang sudah sakit malaria mix dari rumah. Saat mengonsumsi MBG, korban kemudian muntah dan mengalami kejang-kejang,” ujarnya.


Menyikapi informasi yang mengaitkan kejadian tersebut dengan dugaan keracunan makanan MBG, Yance meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum adanya hasil pemeriksaan medis.


Ia juga mengingatkan masyarakat agar informasi terkait dugaan keracunan MBG tidak langsung disebarluaskan melalui media sosial tanpa dasar pemeriksaan yang jelas.


“Jangan sembarangan menaikkan berita keracunan MBG kalau belum ada bukti atau hasil pemeriksaan dokter. Sebaiknya kita cek dulu kebenarannya, kemudian baru kita naikkan,” tegasnya.


Yance mengatakan pihak MBG terbuka terhadap kritik dan evaluasi dari masyarakat. Apabila dalam pelaksanaan program ditemukan kesalahan yang memang berasal dari pihak MBG, pihaknya menyatakan siap bertanggung jawab dan melakukan perbaikan.


“Kalau memang MBG ada kesalahan, kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Waropen. Dari setiap kesalahan dan kekurangan, kami akan lebih jeli lagi,” katanya.


Ia memastikan pengawasan terhadap proses penyediaan makanan MBG akan terus diperketat, mulai dari dapur, proses memasak, kebersihan hingga tahapan lainnya sesuai standar operasional prosedur (SOP).


“Intinya kami tidak ingin memberikan MBG yang membuat masyarakat sakit. Karena itu, mulai dari dapur, proses memasak, kebersihan dan semuanya akan kami perhatikan sesuai SOP,” ujarnya.


Yance juga menyebutkan bahwa orang tua siswi mengakui anaknya memang telah mengalami sakit sebelum berangkat dari rumah.


Meski demikian, sebagai Korwil MBG Kabupaten Waropen, Yance tetap menyampaikan permohonan maaf kepada siswi dan keluarganya atas kejadian tersebut.


“Kami tetap menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan orang tua. Yang terpenting kondisi korban segera mendapat penanganan dan bisa kembali sehat,” pungkasnya.

UNIVERSITAS ICHSAN GORONTALO PALING MULIA


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Mari kita mulai dengan prasangka yang paling baik. Di Kampus Ichsan Gorontalo, tentu tidak pernah ada pungutan yang bermasalah. Tidak pernah ada mahasiswa yang mempertanyakan uang yang harus dibayarkan. Tidak pernah ada mahasiswa yang bingung mengenai dasar pungutan. Tidak pernah ada mahasiswa yang bertanya, ini uang untuk apa? Dan tentu saja, tidak pernah ada mahasiswa yang merasa perlu mempertanyakan transparansi pengelolaan biaya pendidikan.


Kalau pun ada mahasiswa yang bertanya, mungkin mereka hanya sedang terlalu rajin berpikir. Bukankah mahasiswa memang dididik untuk berpikir kritis? Tetapi rupanya, dalam logika yang aneh, berpikir kritis hanya berlaku di ruang kuliah, bukan ketika menyangkut uang kuliah. Di ruang kelas, mahasiswa diajarkan tentang demokrasi. Di ruang kelas, mahasiswa diajarkan tentang hukum. Di ruang kelas, mahasiswa diajarkan tentang etika. Di ruang kelas, mahasiswa diajarkan tentang transparansi. Di ruang kelas, mahasiswa diajarkan bahwa setiap tindakan harus memiliki dasar. Tetapi ketika mahasiswa bertanya mengenai dasar suatu pungutan, mungkin tiba-tiba mereka dianggap terlalu kritis. Sungguh menarik.


MUNGKIN UANG BUKU MEMANG TIDAK PERLU BUKU


Mari kita bicara tentang buku. Kalau mahasiswa membayar buku tetapi buku tersebut belum juga diterima, tentu kita tidak boleh buru-buru menyebutnya sebagai masalah. Mungkin memang begitulah konsep pendidikan modern. Mahasiswa membayar buku untuk mendapatkan pengalaman filosofis tentang ketidakhadiran buku. Buku tidak perlu berada di tangan mahasiswa. Yang penting uangnya sudah berpindah. Bukankah pendidikan adalah proses? Mungkin buku sedang menjalani proses spiritual sebelum akhirnya menemukan jalan menuju mahasiswa.


Dan mahasiswa yang bertanya: Pak, Bu, bukunya kapan datang. Mungkin dianggap tidak memahami filosofi pendidikan. Sebab yang terpenting bukan buku sampai atau tidak. Yang terpenting adalah pembayaran sudah dilakukan. Ironisnya, kalau benar pungutan buku itu sah dan memang menjadi bagian dari kewajiban mahasiswa, pertanyaan paling sederhana seharusnya tidak sulit dijawab: Apa dasar kewajibannya? Berapa nilainya? Siapa yang mengelola? Buku apa yang diberikan? Kapan diserahkan? Dan bagaimana pertanggungjawabannya? Pertanyaan seperti itu seharusnya bukan kejahatan.


LALU ADA UANG KARTU UJIAN


Kemudian muncullah istilah lain yang tidak kalah menarik: Soal kartu ujian. Jangan langsung berpikir macam-macam. Mungkin uang kartu ujian memang sebuah tradisi akademik yang sangat luhur. Mahasiswa ingin mengikuti ujian. Kampus menyediakan kartu ujian. Kemudian ada biaya tertentu. Lalu mahasiswa bertanya: Apa dasar pembayarannya?” Pertanyaan sederhana. Tetapi justru pertanyaan sederhana inilah yang sering menjadi rumit ketika tidak tersedia jawaban sederhana.


Sebab kalau pungutan itu memang resmi, seharusnya ada dasar kebijakan, mekanisme, nominal, pihak yang menerima, dan pertanggungjawaban yang jelas. Kalau semuanya jelas, mahasiswa tidak perlu menjadi detektif. Tidak perlu mencari-cari. Tidak perlu bertanya kepada senior. Tidak perlu membuat percakapan panjang di grup. Tidak perlu takut salah bicara. Cukup buka dokumen.


Tetapi kalau penjelasan justru kabur, maka mahasiswa dipaksa hidup dalam dunia akademik yang sangat unik: membayar dengan pasti, tetapi mengetahui alasannya dengan tidak pasti.


DAN KALAU MAHASISWA MERASA TERTEKAN?


Mari kita juga berbaik sangka. Kalau ada mahasiswa yang merasa tertekan ketika mempertanyakan pungutan, jangan buru-buru mengatakan bahwa itu bentuk intimidasi.


Mungkin mahasiswa tersebut hanya terlalu sensitif. Mungkin mereka belum memahami budaya akademik. Mungkin mereka belum memahami bahwa di dunia pendidikan, bertanya tentang uang terkadang membutuhkan keberanian lebih besar daripada bertanya tentang teori di ruang kelas. Bukankah mahasiswa memang harus belajar mental? Mungkin itu bagian dari kurikulum tersembunyi. Kurikulum untuk belajar diam. Belajar membayar. Belajar menerima. Belajar tidak banyak bertanya.


Dan yang paling penting: belajar bahwa kritik terhadap tata kelola kampus sebaiknya disampaikan dengan volume suara serendah mungkin. Kalau demikian, kita patut bertanya: Pendidikan macam apa yang sedang dibangun? Apakah kampus sedang mendidik manusia yang kritis? Ataukah sedang membentuk mahasiswa yang hanya kritis terhadap buku, teori, dan pemerintah tetapi kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan persoalan di lingkungan akademiknya sendiri? Yaa, semua kita akhiri dengan kasih, wisudahlah dengan baik dengan semua prosedur pembayaran-nya. (RED/J)

PELANTIKAN PMII KOTA GORONTALO: KEPEMIMPINAN PERGERAKAN, TRADISI, DAN TRANSFORMASI PROGRESIF


KOTA GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Gorontalo menegaskan arah gerak organisasinya ke depan melalui tema pelantikan "Mengokohkan Kepemimpinan Pergerakan, Merawat Tradisi, Mewujudkan Transformasi Organisasi yang Progresif." Tema tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan penegasan komitmen dan orientasi kepengurusan baru.


Ketua Cabang PMII Kota Gorontalo, Fauzan Mokoagow, menegaskan bahwa kepemimpinan pergerakan tidak boleh berhenti pada pergantian struktur dan seremoni pelantikan semata. Menurutnya, kepemimpinan harus melahirkan keberanian untuk membaca persoalan, mengkritisi kebijakan, serta hadir bersama masyarakat dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.


"Kepemimpinan pergerakan tidak boleh berhenti pada pergantian struktur dan seremoni pelantikan. Kepemimpinan harus melahirkan keberanian untuk membaca persoalan, mengkritisi kebijakan, serta hadir bersama masyarakat dalam memperjuangkan kepentingan rakyat," tegas Fauzan.

Ia juga menekankan bahwa merawat tradisi bukan berarti terjebak dalam romantisme masa lalu. Tradisi harus menjadi fondasi untuk melahirkan keberanian berpikir, keberanian bersikap, dan keberanian melakukan perubahan. Sementara itu, transformasi organisasi harus dibuktikan melalui kaderisasi yang kuat, gerakan yang berbasis kajian, serta keberpihakan yang nyata kepada masyarakat.


Menurut Fauzan, PMII Kota Gorontalo harus mampu keluar dari rutinitas organisasi yang hanya sibuk mengurus internal, tetapi lemah dalam merespons persoalan sosial. Organisasi yang progresif adalah organisasi yang mampu mengubah gagasan menjadi gerakan dan gerakan menjadi perubahan.


"Pelantikan ini bukan akhir dari sebuah proses, tetapi awal dari tanggung jawab yang lebih besar. Kita ingin PMII hadir bukan hanya sebagai organisasi mahasiswa, tetapi sebagai kekuatan intelektual dan gerakan sosial yang mampu memberi arah bagi perubahan di Gorontalo," tegasnya.

Pelantikan ini menjadi momentum penting bagi PMII Kota Gorontalo untuk memperkuat peran sebagai kekuatan intelektual dan gerakan sosial yang berkontribusi nyata bagi perubahan di Gorontalo.


Rep: JO

LSM GTI DAN BNUI SULUT SIKAPI RENCANA KNPB, AJAK MASYARAKAT JAGA KAMTIBMAS DAN KEUTUHAN NKRI



MANADO — Suaraindonesia1, Brigade Nusa Utara Indonesia (BNUI) Sulawesi Utara menyampaikan sikap terkait informasi mengenai rencana kegiatan kelompok Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Nyiur Melambai dalam agenda bertema “Menolak Lupa Roma Agreement 30 September 2026” di Sulawesi Utara.


Ketua BNUI Sulawesi Utara, Stenly Daniel Sendow, S.H., mengatakan bahwa BNUI menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat secara damai dan sesuai dengan ketentuan hukum. Namun, seluruh kegiatan yang berlangsung di ruang publik harus tetap memperhatikan keamanan, ketertiban serta hak masyarakat lainnya.


«“BNUI Sulawesi Utara mengajak seluruh pihak untuk tidak melakukan tindakan provokatif, intimidasi maupun kekerasan. Perbedaan pandangan harus disampaikan melalui ruang dialog dan mekanisme yang sesuai dengan hukum,” ujar Stenly.»


BNUI juga meminta aparat keamanan melakukan langkah pengamanan secara profesional dan proporsional guna mencegah terjadinya gesekan antarkelompok maupun gangguan terhadap masyarakat.


«“Yang paling penting adalah bagaimana situasi di Sulawesi Utara, khususnya Kota Manado, tetap aman dan kondusif. Kami mendukung aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya tindakan yang nyata-nyata melanggar ketentuan hukum, tentunya berdasarkan fakta dan bukti,” tegasnya.»


FIKRI ALKATIRI: JAGA KAMTIBMAS, JANGAN TERPROVOKASI


Sementara itu, Ketua Umum LSM Garda Timur Indonesia (GTI), Fikri Alkatiri, mengajak seluruh masyarakat Sulawesi Utara untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu maupun informasi yang dapat memicu ketegangan sosial.


Fikri menegaskan bahwa penyampaian pendapat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi, tetapi pelaksanaannya harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak boleh mengganggu keamanan serta ketertiban umum.


«“GTI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas. Siapa pun yang menyampaikan pendapat harus menghormati hukum, ketertiban umum dan hak masyarakat lainnya. Jangan sampai perbedaan pandangan berubah menjadi gesekan atau konflik,” ujar Fikri Alkatiri.»


Menurut Fikri, aparat keamanan juga perlu melakukan pemantauan dan pengamanan secara profesional, terukur dan sesuai ketentuan hukum agar setiap kegiatan masyarakat dapat berlangsung secara aman.


«“Kami meminta aparat untuk mengantisipasi potensi gesekan di lapangan secara profesional. Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, silakan diproses berdasarkan fakta, bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangan ada tindakan main hakim sendiri dari kelompok mana pun,” tegasnya.»


Fikri juga mengajak masyarakat Papua dan seluruh warga yang berada di Sulawesi Utara untuk tetap menjaga persaudaraan serta tidak terpancing provokasi.


«“Kita semua hidup berdampingan di Sulawesi Utara. Mari kita jaga toleransi dan persaudaraan. Perbedaan pandangan mengenai sejarah maupun persoalan politik harus disampaikan melalui cara-cara damai dan konstitusional,” katanya.»


BNUI DAN GTI AJAK MASYARAKAT JAGA PERSAUDARAAN


BNUI dan GTI sama-sama mengimbau masyarakat, termasuk mahasiswa dan warga asal Papua yang berada di Sulawesi Utara, untuk tidak mudah terprovokasi serta tetap menjaga hubungan persaudaraan dan keharmonisan antarmasyarakat.


Menurut BNUI dan GTI, momentum 30 September 2026 tidak seharusnya menjadi pemicu konflik di tengah masyarakat. Perbedaan pandangan mengenai sejarah maupun isu politik perlu ditempatkan dalam ruang dialog yang damai dan sesuai dengan hukum.


«“Sulawesi Utara adalah rumah bersama. Mari kita jaga persaudaraan, toleransi dan keamanan. Jangan sampai perbedaan pandangan berubah menjadi konflik di tengah masyarakat,” kata Stenly.»


Fikri Alkatiri menambahkan bahwa GTI bersama BNUI Sulawesi Utara siap mendorong terciptanya situasi yang aman dan kondusif.


«“GTI dan BNUI Sulut mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), menjaga persatuan dan tidak memberikan ruang bagi tindakan provokatif maupun kekerasan,” pungkas Fikri.»


BNUI Sulawesi Utara dan LSM GTI menyatakan siap berkoordinasi dengan aparat keamanan serta seluruh pihak terkait agar kegiatan masyarakat dapat berlangsung secara tertib, damai dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat umum.

POLRES SAROLANGUN AMANKAN TERDUGA PELAKU DUGAAN RUDAPAKSA SAUDARA KANDUNG


Suaraindonesia1.com, SAROLANGUN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun mengamankan seorang laki-laki berinisial AT (27) yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan yang merupakan saudara kandungnya sendiri.


Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Sarolangun dan saat ini masih dalam proses penanganan serta penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sarolangun.


Berdasarkan keterangan dalam laporan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban berinisial MK (23) berada seorang diri di rumahnya di wilayah Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun.


Terduga pelaku yang merupakan saudara kandung korban dan tinggal serumah dengan korban. Dalam kejadian itu, Pelaku dari luar kemudian masuk kerumah lalu korban diduga dipaksa oleh terduga pelaku hingga terjadi tindak kekerasan seksual.



Korban kemudian berupaya melakukan perlawanan. Atas kejadian tersebut, korban selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan hukum.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Sarolangun yang dipimpin Ipda Heri Liswanto, S.H., M.H., bersama personel Satreskrim melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi terkait keberadaan terduga pelaku.


Pada 28 September 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, personel Satreskrim Polres Sarolangun memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan sekitar pukul 20.00 WIB berhasil mengamankan AT.


Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polres Sarolangun untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (1) KUHP terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sesuai hasil penyidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Sarolangun IPTU Rimhot Nainggolan, SH, MH , membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.


“Benar, Satreskrim Polres Sarolangun telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana laporan yang diterima oleh pihak kepolisian. Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan untuk membuat terang peristiwa dan melengkapi alat bukti,” ujar Iptu Rimhot.


Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani perkara tersebut secara profesional, sesuai prosedur hukum dan tetap memperhatikan hak-hak korban.


“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban, termasuk melalui media sosial. Hal ini penting untuk menjaga privasi dan memberikan perlindungan kepada korban selama proses hukum berlangsung,” tutupnya.


Chandra

Wabup Gerry Trisatwika, SE Lantik Reni Wijayanti, SH. MM PJ Kades Desa Pasar


Suaraindonesia1.com _ Sarolangun. Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, terus mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) agar dapat berjalan dengan lancar, aman, dan sukses. Salah satu langkah yang dilakukan yakni melantik para Penjabat (Pj) Kepala Desa yang akan menjalankan roda pemerintahan desa selama masa penugasan.


Bupati Sarolangun H. Hurmin, S.H. S.E.  melalui Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, SE  melantik Reni Wijayanti, SH. MM  Penjabat Kepala Desa  Pasar  Kecamatan Singkut di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun. Senin, (28/9/2026)


Pelantikan berlangsung di Aula Kantor Bupati Sarolangun dan dihadiri sejumlah pejabat serta unsur pemerintahan terkait

Dalam pelantikan tersebut,  Reni Wijayanti, SH. MM  Pj  Kepala Desa Pasar  Kecamatan Singkut.  Reni Wijayanti, SH. MM dilantik untuk mengemban amanah dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di desa Pasar. 


Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika menyampaikan bahwa pelantikan para Pj Kepala Desa merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa tetap berjalan dengan baik.

Menurutnya, para Pj Kepala Desa yang telah menerima amanah diharapkan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya, menjaga koordinasi dengan pemerintah kecamatan maupun pemerintah kabupaten, serta memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

Selain menjalankan pemerintahan desa, para Pj Kepala Desa juga memiliki peran penting dalam mendukung terciptanya situasi yang kondusif menjelang pelaksanaan Pilkades. Karena itu, seluruh jajaran pemerintahan desa diharapkan dapat bekerja secara profesional, menjaga netralitas, serta mengedepankan kepentingan masyarakat.


Pemerintah Kabupaten Sarolangun juga berharap seluruh tahapan Pilkades nantinya dapat berlangsung secara tertib, aman, demokratis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.  Dilantiknya 35 Pj Kepala Desa sekabupaten salah satunya. Reni Wijayanti, SH. MM  Pj Desa Pasar, Kecamatan Singkut diharapkan pelayanan pemerintahan di desa tetap berjalan optimal sekaligus mendukung persiapan pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Sarolangun.

Pelantikan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Sarolangun dalam memastikan keberlangsungan pemerintahan desa serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Sarolangun.


Djarnawi Kusuma

Ketahanan Pangan Gorontalo Diperkuat, Kolaborasi Hadapi Ancaman Kekeringan dan Regenerasi Petani


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Upaya mewujudkan ketahanan dan swasembada pangan di Provinsi Gorontalo perlu terus diperkuat dengan mengantisipasi berbagai persoalan yang dihadapi petani, terutama dampak musim kemarau, keterbatasan air, tingginya biaya produksi, hingga persoalan regenerasi petani.


Hal tersebut mengemuka dalam Talkshow Refleksi Hari Tani 2026 bertema "Mengurai Tantangan Pertanian Menuju Ketahanan Pangan Gorontalo" yang digelar di Koma Caffe, Selasa (29/9/2026).


Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 120 peserta yang terdiri atas masyarakat, mahasiswa dan petani. Forum ini menjadi ruang diskusi untuk mengidentifikasi berbagai persoalan sektor pertanian sekaligus mendorong kolaborasi antara pemerintah, akademisi, mahasiswa dan petani dalam menghadirkan solusi yang lebih adaptif terhadap kondisi di lapangan.


Kekeringan dan Keterbatasan Air


Kepala Jurusan Agroteknologi, Dr. Sutrisno Hadi Purnomo, S.P., M.P., mengatakan musim kemarau yang berlangsung cukup panjang memberikan tekanan terhadap sektor pertanian, terutama akibat berkurangnya debit air yang dibutuhkan untuk kegiatan budidaya.


Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian karena sebagian besar wilayah Gorontalo memiliki aktivitas pertanian yang cukup kuat. Pada saat yang sama, masih terdapat petani yang melakukan kegiatan tanam pada lahan dengan kondisi kering dan menghadapi keterbatasan sumber air.


"Keberlanjutan produksi pangan tidak hanya bergantung pada luas lahan dan jumlah produksi, tetapi juga pada kemampuan petani mempertahankan produktivitas ketika menghadapi keterbatasan sumber daya, terutama air," ujarnya.

Ia menilai, persoalan air harus menjadi salah satu perhatian utama dalam merancang kebijakan pertanian yang berkelanjutan. Ketersediaan infrastruktur pengairan, pengelolaan sumber daya air dan penyesuaian pola tanam dengan kondisi iklim menjadi bagian penting dalam menjaga produktivitas pertanian.


Teknologi dan Infrastruktur Jadi Kunci


Dalam diskusi yang sama, Wawan Pembengo, S.P., M.Si., menekankan pentingnya memadukan pengetahuan, teknologi dan pengalaman petani dalam menghadapi risiko kekeringan.


Menurutnya, sejumlah langkah dapat dilakukan sesuai dengan karakteristik masing-masing wilayah, antara lain melalui pompanisasi, perbaikan saluran irigasi, pembangunan embung, penerapan sistem pengairan yang lebih efisien, penggunaan varietas yang sesuai dengan kondisi lahan, serta pengaturan waktu dan pola tanam.


"Dalam jangka pendek, petani juga dapat mempertimbangkan tanaman dengan masa panen lebih cepat. Sedangkan pada kondisi kekeringan yang berlangsung lebih lama, diperlukan penguatan infrastruktur penyimpanan dan distribusi air," katanya.

Selain persoalan air, ia mengatakan sektor pertanian juga menghadapi tantangan berupa tingginya biaya operasional dan masih terbatasnya regenerasi petani.


Persoalan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena keberlanjutan sektor pertanian tidak hanya berkaitan dengan kemampuan meningkatkan produksi, tetapi juga memastikan adanya generasi penerus yang mampu mengelola pertanian dengan pendekatan yang lebih modern.


Regenerasi Petani Jadi Perhatian


Koordinator BPP Bulango Timur, Mohammad Harun, S.ST., menyebut sebagian besar petani saat ini telah berusia lanjut. Karena itu, keterlibatan generasi muda menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga keberlanjutan sektor pertanian.


"Regenerasi petani harus menjadi perhatian bersama. Generasi muda perlu diberikan ruang untuk melihat pertanian bukan hanya sebagai pekerjaan tradisional, tetapi juga sebagai sektor yang dapat dikembangkan melalui teknologi dan inovasi," ujarnya.

Pertanian Modern untuk Tingkatkan Produksi


Penerapan pertanian modern juga dinilai dapat menjadi peluang untuk meningkatkan Indeks Pertanaman (IP) sekaligus produksi pangan.


Pemanfaatan teknologi, efisiensi penggunaan air, pengaturan pola tanam dan pemilihan komoditas yang sesuai dengan kondisi lahan diharapkan dapat membantu petani memaksimalkan produktivitas lahan.


Dengan pendekatan tersebut, satu hamparan pertanian tidak hanya diharapkan menghasilkan produksi secara optimal, tetapi juga mampu berkontribusi terhadap penguatan cadangan pangan daerah.


Di sisi lain, pemerintah daerah terus melakukan berbagai upaya untuk meminimalkan dampak kekeringan melalui optimalisasi infrastruktur yang tersedia, pengaturan distribusi air serta pembangunan jaringan irigasi.


Kepala Bidang Ketahanan Pangan, Misbar Bulotio, S.Pi., M.Si., menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah mengusulkan pembangunan 20 unit jaringan irigasi untuk mendukung aktivitas pertanian.


"Pemerintah juga memfasilitasi kebutuhan sarana pertanian bagi petani, mendorong pemanfaatan pekarangan untuk tanaman hortikultura, serta menjalankan program Gerakan Pangan Murah dan operasi pasar sebagai bagian dari upaya menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pangan," jelasnya.

Menurutnya, penguatan sektor pangan perlu dilakukan dari sisi produksi sekaligus dari aspek distribusi dan akses masyarakat terhadap pangan. Dengan demikian, upaya ketahanan pangan tidak hanya berorientasi pada peningkatan hasil pertanian, tetapi juga menjaga agar pangan tetap tersedia dan dapat dijangkau masyarakat.


Mahasiswa Didorong Hadirkan Inovasi


Persoalan yang dibahas dalam forum tersebut juga menjadi momentum bagi mahasiswa, khususnya mahasiswa Agroteknologi, untuk tidak berhenti pada pemahaman persoalan pertanian secara akademis.


Mahasiswa didorong untuk terlibat dalam pencarian solusi yang dapat diterapkan langsung di lapangan, termasuk melalui riset, inovasi teknologi dan pendampingan kepada petani.


Mantan Ketua HMJ Agroteknologi Universitas Negeri Gorontalo, Adrian Ngabito, mendorong mahasiswa membangun koordinasi dengan pemerintah daerah dan dinas teknis untuk menghadirkan inovasi yang menjawab kebutuhan petani.


"Persoalan irigasi, efisiensi biaya produksi, teknologi pertanian, pengelolaan hasil panen, hingga pemanfaatan lahan dan pekarangan dapat menjadi ruang bagi mahasiswa untuk mengembangkan solusi berbasis ilmu pengetahuan," jelasnya.

Ia menilai keterlibatan mahasiswa penting karena tantangan pertanian ke depan semakin kompleks. Perubahan kondisi iklim, keterbatasan sumber daya air, biaya produksi dan persoalan regenerasi membutuhkan pendekatan yang menggabungkan pengalaman petani dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.


Ketahanan Pangan sebagai Tanggung Jawab Bersama


Melalui forum tersebut, penguatan swasembada pangan dipandang perlu ditempatkan sebagai tanggung jawab bersama.


Pemerintah memiliki peran dalam penyediaan kebijakan, infrastruktur dan dukungan sarana produksi. Akademisi berperan menghadirkan pengetahuan serta teknologi. Petani tetap menjadi pelaku utama produksi pangan, sementara mahasiswa dan generasi muda dapat mengambil peran dalam menghadirkan inovasi sekaligus memperkuat regenerasi sektor pertanian.


Kolaborasi tersebut menjadi penting agar pembangunan pertanian tidak hanya mengejar peningkatan produksi dalam jangka pendek, tetapi juga membangun sistem pertanian yang mampu bertahan menghadapi perubahan kondisi lingkungan dan ekonomi.


"Dengan kolaborasi tersebut, ketahanan pangan diharapkan tidak hanya ditandai oleh surplus produksi, tetapi juga oleh kemampuan menjaga keberlanjutan usaha tani, memastikan ketersediaan air, meningkatkan kesejahteraan petani dan membangun sistem pertanian yang mampu beradaptasi terhadap perubahan kondisi iklim," tandas Adrian.

Talkshow Refleksi Hari Tani 2026 tersebut pada akhirnya menegaskan bahwa persoalan ketahanan pangan Gorontalo membutuhkan pendekatan yang menyeluruh. Ketersediaan air, infrastruktur irigasi, teknologi, efisiensi biaya, regenerasi petani hingga akses masyarakat terhadap pangan merupakan bagian yang saling berkaitan.


Dengan memperkuat kolaborasi antara pemerintah, akademisi, petani dan generasi muda, upaya membangun sektor pertanian yang produktif sekaligus berkelanjutan dapat terus didorong untuk memperkuat ketahanan pangan di Gorontalo.


Rep: JO

HUT Ke-3 PERATIN: Perkuat Advokat Digital untuk Kedaulatan Data dan Keadilan Siber


Jakarta - Suaraindonesia1, Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) memasuki usia tiga tahun dengan terus memperkuat kapasitas advokat dalam menghadapi perkembangan Artificial Intelligence (AI), keamanan siber, perlindungan data pribadi, serta berbagai persoalan hukum di ruang digital.


Momentum tersebut ditandai dengan peringatan HUT ke-3 PERATIN yang digelar di Hotel Ambhara, Jakarta, Minggu (27/9/2026), dengan mengangkat tema “Advokat Digital untuk Kedaulatan Data dan Keadilan Siber.”


Peringatan HUT ke-3 PERATIN dirangkaikan dengan seminar nasional, pelantikan sejumlah kepengurusan daerah, pemberian Cyber Award, serta diskusi mengenai tantangan dan masa depan profesi advokat di tengah transformasi teknologi. Kegiatan berlangsung secara hybrid dan diikuti peserta dari berbagai daerah di Indonesia.


Kegiatan HUT ke-3 PERATIN turut dihadiri sejumlah perwakilan lembaga negara dan pemerintahan, antara lain AKBP Roby Heri Saputra, S.H., S.I.K., M.H. dari Bidkum Polda Metro Jaya; Jajuli dari Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta; serta Dede Andriawan, Kepala Sub Bagian Hubungan Antar Lembaga Mahkamah Agung Republik Indonesia.


Hadir pula Direktur Badan Usaha Kementerian Hukum Republik Indonesia, Dr. Andi Taletting Langi, S.H., S.IP., M.Si., M.Phil., yang hadir mewakili Menteri Hukum, serta Mundiri, mewakili Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.


Kehadiran unsur pemerintah, kepolisian dan lembaga negara tersebut mencerminkan pentingnya kolaborasi antara organisasi profesi advokat, pemerintah dan lembaga negara dalam menghadapi perkembangan teknologi serta berbagai persoalan hukum di ruang digital.


Tiga Pakar Bahas Masa Depan Advokat Digital

Seminar dengan tema “Advokat Digital untuk Kedaulatan Data dan Keadilan Siber” menghadirkan tiga narasumber, yakni Dr. Erryl Prima Putra Agoes, S.H., M.H.; Dr(c). Samuel Mulyono, S.Si., S.H., CTL., CLA.; dan Dr. Robintan Sulaiman, S.H., M.H., M.A., M.M., C.L.A., diskusi tersebut dimoderatori oleh Brigjen Purn. Dr. dr. Nana Sarnadi, SpOG, S.H.


Salah satu isu yang mengemuka adalah perubahan karakter profesi advokat seiring berkembangnya AI dan Legal Tech. Ketua DPD PERATIN Sumatera Selatan, Dr. Erryl Prima Putra Agoes, S.H., M.H., menyoroti semakin strategisnya data, meningkatnya sengketa siber, pemanfaatan AI untuk riset dan analisis hukum, serta tuntutan terhadap layanan hukum yang semakin cepat dan presisi.


Namun, menurut Erryl, penguasaan teknologi harus tetap berjalan bersama integritas. Teknologi dapat membantu advokat bekerja lebih cepat, tetapi tanggung jawab profesional, etika dan perlindungan kepentingan klien tetap berada pada advokat.


Konsep Advokat Digital yang dikembangkan PERATIN karena itu tidak hanya menyangkut kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga pemahaman terhadap hukum, keamanan informasi, hak masyarakat dan etika profesi.


Kedaulatan Data Semakin Strategis

Isu kedaulatan data juga menjadi perhatian dalam peringatan HUT ke-3 PERATIN. Direktur Badan Usaha Kementerian Hukum, Dr. Andi Taletting Langi, S.H., S.IP., M.Si., M.Phil., yang hadir mewakili Menteri Hukum, menyampaikan bahwa data telah menjadi sumber daya penting yang memiliki nilai ekonomi dan sosial sekaligus berkaitan dengan aspek keamanan nasional.


Kedaulatan data, menurutnya, tidak berarti menutup diri dari perkembangan teknologi global, melainkan memastikan pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan, pemanfaatan dan pertukaran data dilakukan berdasarkan hukum serta tetap memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat.


PERATIN juga menegaskan komitmennya untuk berkontribusi dalam memberikan edukasi dan bantuan hukum kepada masyarakat yang menghadapi persoalan digital, termasuk berbagai bentuk kejahatan dan sengketa berbasis teknologi.


186 Anggota PERATIN Ikuti Program Pemahaman Konstitusi

Penguatan kompetensi anggota juga dilakukan melalui program peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara. Sebanyak 186 anggota PERATIN mengikuti program melalui Mahkamah Konstitusi Learning Center pada 25 Mei hingga 12 Juni 2026.


Mewakili Ketua Mahkamah Konstitusi, Mundiri, menyampaikan apresiasi terhadap komitmen PERATIN dalam meningkatkan pemahaman hukum dan hak konstitusional di tengah perkembangan teknologi.


Bagi PERATIN, kompetensi konstitusi menjadi bagian penting dalam membangun advokat yang mampu menghadapi persoalan hukum secara lebih komprehensif.


Ketua Panitia Apresiasi Dukungan Seluruh Pihak

Kesuksesan penyelenggaraan HUT ke-3 PERATIN juga tidak terlepas dari kerja keras panitia yang dipimpin oleh Ir. H. Mariana Harahap, S.H., M.H., M.B.A., selaku Ketua Panitia HUT ke-3 PERATIN, bersama seluruh jajaran panitia dan pengurus yang terlibat.


Rangkaian kegiatan yang memadukan seminar nasional, pelantikan kepengurusan daerah, Cyber Award, serta berbagai agenda organisasi tersebut dapat terlaksana dengan baik berkat koordinasi dan kerja sama seluruh tim.


PERATIN menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Ir. H. Mariana Harahap, S.H., M.H., M.B.A. beserta seluruh panitia atas dedikasi, kerja keras, koordinasi dan tanggung jawab yang telah diberikan dalam mempersiapkan serta menyelenggarakan momentum penting organisasi tersebut.


Ketua panitia dan seluruh tim dinilai telah menunjukkan semangat kebersamaan dan gotong royong yang menjadi salah satu kekuatan PERATIN. Keberhasilan pelaksanaan HUT ke-3 bukan hanya menjadi keberhasilan panitia, tetapi juga menjadi bagian dari keberhasilan seluruh keluarga besar PERATIN.


“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Ibu Ir. H. Mariana Harahap beserta seluruh panitia yang telah bekerja dengan penuh dedikasi. Kesuksesan acara ini merupakan hasil kerja bersama, dan semoga semangat kebersamaan tersebut terus menjadi kekuatan PERATIN dalam memasuki tahun keempat,” demikian disampaikan jajaran pimpinan PERATIN.


Tiga Tahun, Menuju Advokat Digital yang Berintegritas

Ketua Umum DPP PERATIN, Kamilov Sagala, S.H., M.H., menegaskan bahwa perkembangan teknologi merupakan kenyataan yang tidak dapat dihindari dan harus diikuti dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, termasuk di kalangan advokat.


PERATIN melihat perkembangan teknologi digital sebagai peluang sekaligus tantangan bagi profesi hukum. Karena itu, penguatan kompetensi, pemahaman terhadap teknologi, serta kemampuan beradaptasi menjadi bagian penting dalam membangun generasi advokat yang mampu menjawab kebutuhan hukum di era digital. Dalam HUT ke-3, semangat tersebut juga diwujudkan melalui pelantikan sejumlah kepengurusan daerah dan pemberian Cyber Award.


Memasuki usia empat tahun, PERATIN ingin terus memperkuat posisi sebagai organisasi profesi yang mampu menjembatani hukum dan teknologi.


Advokat Digital bukan sekadar advokat yang mampu menggunakan teknologi, tetapi profesional hukum yang memahami perkembangan teknologi, menjunjung tinggi integritas, melindungi hak masyarakat, serta mampu menghadirkan keadilan di tengah perubahan zaman.


Peringatan HUT ke-3 PERATIN sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat semangat tersebut. Dengan dukungan seluruh pengurus, anggota, panitia, mitra, pemerintah, dan lembaga negara, PERATIN optimistis dapat terus membangun ekosistem hukum digital yang profesional, berintegritas, dan responsif terhadap perkembangan teknologi.


Tiga tahun perjalanan PERATIN menjadi fondasi untuk melangkah lebih jauh: memperkuat kompetensi, memperluas kolaborasi, dan menghadirkan advokat digital yang mampu menjaga hukum, teknologi, dan kepentingan masyarakat berjalan dalam satu kesatuan.


Sekjen PERATIN: Teknologi Harus Berjalan Bersama Integritas

Sekretaris Jenderal DPN PERATIN, Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky), mengatakan perkembangan teknologi telah mengubah hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat sehingga advokat perlu memahami teknologi yang semakin menjadi bagian dari berbagai persoalan hukum.


“PERATIN harus terus membangun kompetensi anggotanya agar mampu berjalan seiring dengan perkembangan teknologi. Namun, kemampuan teknologi tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum, kode etik advokat, serta tanggung jawab profesional.”


Menurut Hoky, tantangan ke depan bukan hanya bagaimana advokat menggunakan AI, tetapi juga bagaimana memastikan teknologi dimanfaatkan secara bertanggung jawab.


“Kita tidak boleh mempertentangkan teknologi dengan integritas. Teknologi harus dimanfaatkan untuk memperkuat kualitas pelayanan hukum, sementara integritas tetap menjadi fondasi utama profesi advokat.”


Ia menambahkan bahwa perlindungan data, keamanan siber, kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat merupakan agenda yang semakin penting.


Memasuki tahun keempat, PERATIN akan terus memperkuat pendidikan dan literasi hukum digital, peningkatan kompetensi, bantuan hukum bagi masyarakat, serta kolaborasi dengan pemerintah, lembaga negara, perguruan tinggi, dunia usaha dan komunitas teknologi.