BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

GLOBAL

internasional

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Didesak Cabut SE Kepala BPPBJ Provinsi DKI Jakarta Nomor 1/SE/2026


Jakarta, suaraindonesia1.com, Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1/SE/2026 tentang Optimalisasi Pelaksanaan E-Purchasing pada Masa Transisi Penyesuaian Katalog Elektronik.


 Surat edaran tersebut ditujukan kepada para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Surat Edaran (SE) Nomor 1/SE/2026 tersebut menindaklanjuti Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 


Isi dari surat edaran tersebut di antaranya mengatur pembelian langsung yang dilakukan oleh Pejabat Pengadaan untuk nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan oleh PPK untuk nilai di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).


Isi berikutnya mengatur negosiasi harga yang dilakukan oleh Pejabat Pengadaan untuk nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), PPK untuk nilai di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), atau Pokja Pemilihan untuk nilai di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).


Adapun mini kompetisi dilakukan oleh Pejabat Pengadaan untuk nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Pokja Pemilihan untuk nilai di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).


Pada poin ketiga SE tersebut dijelaskan bahwa permohonan proses pemilihan penyedia paket e-purchasing dengan metode mini kompetisi atau negosiasi harga melalui Pokja Pemilihan dilakukan dengan pengajuan ke Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) melalui sistem e-Lang.


Menanggapi surat edaran tersebut, Saut MS, S.T., Direktur Eksekutif Total Info dan Statistik, dalam keterangannya menyatakan bahwa SE tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“Perpres 46/2025”), Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“PerLKPP 2/2026”), Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah, serta Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 99 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas (“Pergub 99/2021”).


“Surat Edaran pada dasarnya merupakan instrumen administratif untuk menjelaskan atau mengarahkan pelaksanaan suatu kewenangan yang telah ada, bukan instrumen untuk menciptakan kewenangan baru,” terang Saut.


“Mengalihkan kewenangan, membatasi kewenangan yang telah diberikan oleh peraturan yang lebih tinggi, ataupun membuat pengecualian baru terhadap norma yang berlaku merupakan perbuatan melawan hukum,” lanjut Saut MS.


Perpres 46/2025 telah menetapkan pembagian tugas para pelaku Pengadaan Barang/Jasa. Pasal 11 memberikan tugas kepada PPK untuk melaksanakan e-purchasing untuk nilai di atas Rp200.000.000,00, sedangkan Pasal 13 mengatur tugas Pokja Pemilihan dalam persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia dengan pengecualian tertentu.


“Pergub 99/2021 memang mengenal Surat Edaran yang ditandatangani oleh Kepala PD/UKPD atas kewenangan jabatannya. Akan tetapi, Pergub 99/2021 secara tegas menentukan bahwa Surat Edaran yang ditandatangani Kepala PD/UKPD atas kewenangan jabatannya ditujukan kepada internal jajarannya,” kata Saut MS.


“Kami perlu menegaskan bahwa persoalan ini bukan merupakan persoalan administratif yang bersifat sederhana karena SE BPPBJ 1/SE/2026 menyangkut langsung pelaksanaan kewenangan pejabat pemerintah dalam proses pengadaan yang mempunyai konsekuensi terhadap keuangan negara/daerah dan pertanggungjawaban hukum pejabat pelaksananya. 


Oleh karena itu, kami mendesak agar SE tersebut dicabut,” tegas Saut menutup keterangan persnya.



Team

KARHUTLA TAK KUNJUNG TUNTAS, KETUM DPP AKPERSI NILAI GUBERNUR SUMSEL GAGAL LINDUNGI RAKYAT


PM2.5 TEMBUS 903,6 µg/m³, 40.555 KASUS ISPA, SEKOLAH TERGANGGU — DPP AKPERSI DESAK KEMENDAGRI EVALUASI HERMAN DERU


PALEMBANG, SuaraIndonesia1.com — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan belum juga berakhir. Hingga Minggu, 4 Oktober 2026, kebakaran masih terjadi di sejumlah wilayah, kabut asap kembali menyelimuti Palembang, kualitas udara berada pada level berbahaya, sementara masyarakat mulai merasakan dampak langsung terhadap kesehatan dan aktivitas pendidikan.


Kondisi tersebut membuat Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., CFLE., C.ILJ., melontarkan kritik keras terhadap kinerja Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di bawah kepemimpinan Gubernur Herman Deru.


Rino secara tegas menyatakan bahwa berdasarkan kondisi yang terjadi dan dampak yang terus dirasakan masyarakat, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru patut dinilai gagal dalam memastikan penanganan karhutla berjalan efektif dan melindungi masyarakat dari dampaknya.


"Saya menilai Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru telah gagal menangani persoalan karhutla secara efektif. Ini bukan tuduhan tanpa dasar. Kita bicara fakta di lapangan: api masih ada, asap masih menyelimuti wilayah Sumsel, kualitas udara masuk kategori berbahaya, puluhan ribu warga tercatat mengalami ISPA, bahkan aktivitas pendidikan ikut terganggu," tegas Rino.

Menurut Rino, pemerintah daerah tidak dapat hanya menjadikan kondisi cuaca, lahan gambut, kemarau panjang atau luasnya wilayah Sumatera Selatan sebagai alasan berulang.


"Gubernur adalah kepala daerah. Tanggung jawab pemerintahan tidak berhenti pada rapat koordinasi, pemberian imbauan atau membagikan masker. Ukuran keberhasilan pemerintah harus dilihat dari apakah masyarakat terlindungi dan apakah persoalan dapat dikendalikan," katanya.

KARHUTLA MASIH TERJADI DI ENAM DAERAH


Data terbaru menunjukkan persoalan tersebut belum selesai.


Kementerian Kehutanan pada Sabtu, 3 Oktober 2026, menyatakan penanganan karhutla masih dilakukan di enam daerah Sumatera Selatan, yakni Ogan Komering Ilir (OKI), Musi Banyuasin (Muba), Muara Enim, Ogan Ilir, Banyuasin dan Kota Palembang.


Kementerian Kehutanan menyebut luasan lahan yang terbakar di sejumlah wilayah tersebut diperkirakan mencapai ratusan hektare, meskipun angka final belum dapat dipastikan.


Bahkan pada 4 Oktober, karhutla masih terjadi di Desa Pedamaran V, Kecamatan Pedamaran, OKI, dengan area terbakar sekitar 47 hektare. Kondisi lahan yang didominasi gambut membuat proses pemadaman menjadi semakin sulit.


Di Kota Palembang sendiri, kebakaran lahan masih terjadi di kawasan Talang Jambi. Kondisi gambut yang kering membuat api sulit dipadamkan secara menyeluruh.


"Jadi jangan mengatakan persoalan sudah terkendali ketika faktanya pada 4 Oktober api masih membakar lahan dan kabut asap masih menyelimuti Palembang," ujar Rino.

PM2.5 TEMBUS 903,6, RAKYAT MENGHIRUP UDARA BERBAHAYA


Yang paling mengkhawatirkan, kata Rino, adalah kondisi kualitas udara.


Data yang diberitakan pada 4 Oktober menunjukkan konsentrasi PM2.5 di Palembang sempat mencapai 903,6 mikrogram per meter kubik, angka yang masuk kategori sangat berbahaya.


Kabut asap bahkan semakin pekat pada Minggu sore dan mengurangi jarak pandang masyarakat.


"Bayangkan masyarakat menghirup udara dengan kondisi seperti itu. Ini bukan lagi persoalan lingkungan semata. Ini persoalan keselamatan manusia," tegas Rino.

Menurutnya, pemerintah daerah harus menjelaskan kepada masyarakat mengapa sistem pencegahan dan pengendalian karhutla belum mampu mencegah kondisi tersebut berulang.


40.555 KASUS ISPA, ANGKA YANG TAK BOLEH DIANGGAP SEPELE


Dampak kesehatan juga semakin jelas.


Dinas Kesehatan Sumatera Selatan mencatat 40.555 kasus ISPA sepanjang September 2026. Palembang menjadi daerah dengan jumlah kasus tertinggi sebanyak 10.965 kasus, disusul Musi Banyuasin sebanyak 5.617 kasus dan Muara Enim 3.350 kasus.


Data September tersebut masih bersifat sementara.


Rino mempertanyakan apakah pemerintah daerah sudah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap lonjakan kasus tersebut dan apakah langkah pencegahan telah dilakukan jauh sebelum masyarakat mengalami gangguan kesehatan.


"Jangan setelah rakyat sakit baru pemerintah mengatakan pengobatan ISPA gratis. Itu memang baik, tetapi pemerintah seharusnya lebih kuat mencegah masyarakat jatuh sakit daripada sekadar mengobati setelah terpapar asap," ujarnya.

Pada Minggu, 4 Oktober, Pemprov Sumsel memang mengumumkan pengobatan ISPA akibat paparan kabut asap diberikan secara gratis.


Namun bagi AKPERSI, kebijakan tersebut belum menjawab persoalan utama.


"Yang kami pertanyakan adalah sumber masalahnya. Mengapa rakyat harus terus-menerus sakit akibat asap? Mengapa anak-anak harus kembali terganggu sekolahnya? Mengapa setiap tahun persoalan ini kembali terjadi?"

PENDIDIKAN TERGANGGU, RAKYAT KEMBALI MENANGGUNG BEBAN


Rino juga menyoroti terganggunya aktivitas pendidikan akibat kualitas udara yang memburuk.


Menurutnya, ketika sekolah harus melakukan pembelajaran jarak jauh untuk melindungi siswa dari paparan kabut asap, maka dampaknya sudah masuk ke sektor pelayanan publik yang sangat fundamental.


"Anak-anak tidak boleh menjadi korban kegagalan sistem penanganan karhutla. Mereka berhak belajar dalam kondisi lingkungan yang sehat dan aman," katanya.

Rino meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tidak sekadar memandang persoalan dari sisi pemadaman api, tetapi menghitung seluruh dampak sosial yang ditimbulkan.


Mulai dari kesehatan, pendidikan, ekonomi masyarakat, aktivitas perdagangan, transportasi, hingga kualitas lingkungan.


PRESIDEN SUDAH TURUN, MENGAPA MASALAH MASIH BERULANG?


Kritik DPP AKPERSI semakin keras karena persoalan karhutla Sumatera Selatan sebelumnya telah mendapatkan perhatian langsung dari pemerintah pusat, termasuk Presiden Prabowo Subianto.


Rino mengatakan keterlibatan langsung Presiden menunjukkan bahwa karhutla Sumatera Selatan bukan persoalan kecil yang dapat ditangani dengan pendekatan rutin.


"Presiden sudah turun langsung. Pemerintah pusat sudah memberikan dukungan. TNI, Polri, Manggala Agni, BPBD dan berbagai unsur sudah bekerja di lapangan. Tetapi hari ini kita masih melihat api dan asap. Pertanyaannya sederhana: di mana efektivitas kepemimpinan pemerintah daerah?" tegas Rino.

Menurutnya, kritik tersebut bukan ditujukan kepada para petugas yang berjuang di lapangan.


Sebaliknya, Rino memberikan apresiasi kepada seluruh personel yang mempertaruhkan keselamatan dalam memadamkan karhutla.


"Petugas di lapangan jangan disalahkan. Mereka bekerja keras. Yang harus dievaluasi adalah sistem, kebijakan, koordinasi dan kepemimpinan penanganannya," katanya.

DPP AKPERSI DESAK KEMENDAGRI EVALUASI GUBERNUR SUMSEL


Atas kondisi tersebut, DPP AKPERSI secara khusus meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan evaluasi terhadap penanganan karhutla oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.


Rino meminta evaluasi dilakukan secara objektif dan berbasis data.


Evaluasi, kata dia, harus mencakup:


• efektivitas pencegahan karhutla;

• kesiapan pemerintah daerah menghadapi musim kemarau;

• koordinasi antara Pemprov dengan pemerintah kabupaten/kota;

• kecepatan respons terhadap titik api;

• perlindungan masyarakat;

• penanganan dampak kesehatan;

• perlindungan kegiatan pendidikan;

• pengawasan kawasan rawan karhutla; serta

• koordinasi dengan pemerintah pusat dan aparat penegak hukum.


"Kami meminta Kemendagri jangan hanya menerima laporan administratif dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Turun dan lihat kondisi masyarakat. Lihat udara yang mereka hirup. Lihat anak-anak yang terganggu sekolahnya. Lihat data ISPA. Lihat titik-titik kebakaran. Dari sana baru nilai apakah pemerintah daerah benar-benar berhasil menjalankan tanggung jawabnya," tegas Rino.

BNPB DIMINTA TURUN LEBIH KUAT


DPP AKPERSI juga meminta BNPB meningkatkan dukungan penanganan karhutla Sumatera Selatan.


Menurut Rino, BNPB harus memastikan dukungan personel, peralatan, operasi udara, pemantauan titik api dan langkah mitigasi dapat dilakukan secara maksimal.


"BNPB jangan menunggu eskalasi menjadi lebih besar. Negara harus hadir sebelum keadaan semakin buruk," ujarnya.

KEMENKES HARUS TURUN, BUKAN HANYA PEMDA


DPP AKPERSI juga mendesak Kementerian Kesehatan turun langsung ke Sumatera Selatan.


Rino meminta Kemenkes memperkuat layanan kesehatan masyarakat terdampak, khususnya penanganan gangguan pernapasan dan kelompok rentan seperti anak-anak, lansia dan penderita penyakit pernapasan.


"Empat puluh ribu lebih kasus ISPA dalam satu bulan adalah alarm. Kemenkes harus turun membantu pemerintah daerah. Jangan biarkan Sumsel menghadapi persoalan kesehatan akibat kabut asap sendirian," kata Rino.

KEMENHUT DIMINTA CABUT IZIN PERUSAHAAN YANG TERBUKTI MEMBAKAR


Selain evaluasi pemerintah daerah, DPP AKPERSI meminta Kementerian Kehutanan memperkuat pemeriksaan terhadap perusahaan yang berada di kawasan rawan karhutla.


Rino menegaskan AKPERSI tidak akan menuduh perusahaan tertentu tanpa bukti.


Namun, apabila hasil penyelidikan dan proses hukum menemukan adanya korporasi yang terbukti melakukan pembakaran untuk pembukaan atau pembebasan lahan, maka sanksi harus diberikan secara tegas.


"Kalau ada perusahaan yang terbukti membakar untuk membuka atau membebaskan lahan, jangan hanya diberikan teguran. Evaluasi izinnya. Kalau berdasarkan hukum memang harus dicabut, cabut izinnya," tegas Rino.

Menurutnya, penegakan hukum harus menyasar pihak yang benar-benar bertanggung jawab.


"Jangan sampai masyarakat kecil yang dijadikan kambing hitam sementara korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran justru tidak tersentuh," ujarnya.

"GUBERNUR HARUS BERTANGGUNG JAWAB KEPADA RAKYAT"


Rino kembali menegaskan bahwa pernyataannya mengenai kegagalan Gubernur Sumatera Selatan merupakan penilaian DPP AKPERSI berdasarkan kondisi dan data yang terjadi di lapangan, bukan upaya untuk menjatuhkan pribadi Herman Deru.


"Kami tidak punya kepentingan politik. AKPERSI berdiri untuk kepentingan masyarakat dan kebebasan pers. Kalau pemerintah benar, kami akan apresiasi. Kalau ada kebijakan yang menurut kami gagal melindungi rakyat, kami wajib mengkritik," katanya.

Menurut Rino, seorang kepala daerah harus siap dievaluasi ketika kebijakan pemerintahannya berdampak langsung terhadap masyarakat.


"Gubernur harus bertanggung jawab kepada rakyat. Ketika rakyat sakit karena asap, ketika anak-anak terganggu sekolahnya, ketika udara menjadi berbahaya dan kebakaran masih terjadi, maka wajar kalau publik mempertanyakan kepemimpinan dan efektivitas pemerintah daerah," tegasnya.

AKPERSI: JANGAN TUNGGU RAKYAT JATUH KORBAN LEBIH BANYAK


DPP AKPERSI meminta pemerintah pusat dan daerah segera mengambil langkah luar biasa.


Rino menegaskan persoalan karhutla tidak boleh kembali selesai hanya setelah hujan turun.


"Jangan tunggu hujan lalu semua dianggap selesai. Tahun depan bisa terulang lagi. Yang harus diselesaikan adalah akar masalahnya," katanya.

DPP AKPERSI meminta Presiden Prabowo Subianto memastikan seluruh kementerian dan lembaga terkait bergerak bersama untuk menyelesaikan persoalan karhutla Sumatera Selatan.


Secara khusus, AKPERSI meminta:


1. BNPB memperkuat operasi penanggulangan karhutla Sumsel.

2. Kementerian Kesehatan turun langsung menangani dampak kesehatan masyarakat.

3. Kemendagri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam penanganan karhutla.

4. Kementerian Kehutanan melakukan pemeriksaan terhadap korporasi di kawasan rawan karhutla dan mencabut izin perusahaan yang berdasarkan proses hukum terbukti melakukan pembakaran untuk pembukaan atau pembebasan lahan.

5. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan membuka seluruh data penanganan karhutla secara transparan kepada publik.

6. Aparat penegak hukum mengusut setiap dugaan pembakaran secara profesional dan tidak tebang pilih.


Menutup pernyataannya, Rino kembali menegaskan:


"Masyarakat Sumatera Selatan tidak boleh terus-menerus menjadi korban asap. Kalau pemerintah daerah tidak mampu menyelesaikan persoalan ini secara efektif, pemerintah pusat harus mengambil langkah lebih tegas. Karena yang dipertaruhkan bukan citra pemerintah, tetapi kesehatan, pendidikan, keselamatan dan masa depan rakyat Sumatera Selatan."

Rep: JO

Polres Sarolangun Matangkan Kesiapan Pengamanan Pilkades 2026 di 39 Desa


Suaraindonesia1.com, SAROLANGUN – Polres Sarolangun mematangkan kesiapan pengamanan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 yang akan dilaksanakan di 39 desa di Kabupaten Sarolangun.


Kesiapan tersebut dilakukan melalui penyusunan rencana pengamanan (Renpam), pembentukan satuan tugas, pembagian wilayah rayonisasi, hingga penyiapan personel untuk mengamankan seluruh tahapan Pilkades.


Berdasarkan jadwal yang telah disiapkan, tahapan kampanye berlangsung pada 21–24 Oktober 2026, masa tenang 25–27 Oktober 2026, distribusi alat pemilihan pada 28 Oktober 2026, dan pemungutan suara pada 29 Oktober 2026.



Untuk memastikan pelaksanaan berjalan aman dan kondusif, Polres Sarolangun menyiapkan sejumlah satuan tugas, meliputi Satgas Preemtif, Preventif, Kamseltibcarlantas, Gakkum, Humas dan Banops.


Pengamanan TPS juga menjadi perhatian utama dengan menyiapkan 156 personel Polri, menggunakan pola pengamanan dua personel untuk setiap TPS. Selain itu, disiapkan personel Dalmas serta patroli untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama tahapan Pilkades.


Polres Sarolangun juga membagi wilayah pengamanan menjadi tiga rayonisasi, yakni Rayon 1 meliputi wilayah Polsek Pelawan Singkut, Limun dan Batang Asai; Rayon 2 meliputi Polsek Kota dan Bathin VIII; serta Rayon 3 meliputi Polsek Pauh, Air Hitam dan Mandiangin.



Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan, sejumlah kegiatan juga telah dijadwalkan, di antaranya rakor internal, rakor lintas sektoral, latihan Dalmas, pemasangan spanduk imbauan Kamtibmas di 39 desa, apel gelar pasukan pada 23 Oktober 2026, apel pergeseran pasukan pada 27 Oktober 2026, pengawalan logistik pada 28 Oktober 2026, pengamanan pemungutan suara pada 29 Oktober 2026, serta apel konsolidasi pada 30 Oktober 2026.


Selain kekuatan personel Polres Sarolangun, juga disiapkan satu pleton personel Yon B Por Sat Brimob Polda Jambi pada H-1 hingga H+1 pelaksanaan Pilkades, menyesuaikan perkembangan situasi dan perkiraan intelijen.


Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariasnyah. S. I. K, M. H melalui Kabag Ops Kompol Angga Luvyanto. S. H. M. Hmenekankan pentingnya sinergi seluruh personel dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama seluruh rangkaian Pilkades.


“Polri siap mengamankan seluruh tahapan Pilkades dengan mengedepankan langkah preemtif, preventif dan penegakan hukum secara profesional, sehingga seluruh proses dapat berjalan aman, damai, tertib dan demokratis,” ujar Kabag Ops.


Polres Sarolangun juga mengajak seluruh calon kepala desa, pendukung, panitia, serta masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas dan menghormati seluruh tahapan Pilkades yang telah ditetapkan.


Polisi bersama masyarakat, wujudkan Pilkades 2026 yang aman, damai dan bermartabat.


Humas Polres Sarolangun


Chandra

Kapolres Merangin Beri Penghargaan Kepada 21 Personil Berprestasi


Suaraindonesia1com, MERANGIN – Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K., M.H., memberikan penghargaan kepada 21 personel yang dinilai berhasil menunjukkan dedikasi dan kinerja dalam mengungkap kasus pembunuhan di wilayah hukum Polsek Tabir. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kapolres dalam upacara pemberian penghargaan di Mapolres Merangin, Senin (5/10/2026).


Sebanyak 21 personel menerima penghargaan atas keberhasilan dalam menangani dan mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Polsek Tabir. Dari jumlah tersebut, 13 personel berasal dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin, sementara 8 personel lainnya merupakan anggota Polsek Tabir.


Dari jajaran Satreskrim Polres Merangin, penerima penghargaan terdiri atas Kasat Reskrim AKP Eka Putra Yuliesman Koto, S.H., M.H., KBO Reskrim IPTU Timbul Siahaan, S.H., Kanit Pidum IPDA Agus Riyadi, S.AP., serta 10 personel lainnya. Sementara dari Polsek Tabir, penghargaan diberikan kepada Kapolsek Tabir IPTU Junaidi, Kanit Reskrim IPDA Alpon Saut, S.H., serta 6 personel lainnya.


Dalam amanatnya, Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi mengatakan, penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi pimpinan kepada personel yang telah menunjukkan dedikasi, disiplin, loyalitas, tanggung jawab, serta prestasi dalam pelaksanaan tugas, khususnya dalam mengungkap kasus pembunuhan yang sempat viral.


“Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi kepada personel yang telah bekerja dengan cepat, responsif dan profesional dalam mengungkap kasus pembunuhan di Polsek Tabir. Keberhasilan ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam menciptakan rasa aman dan menjawab keresahan warga,” kata AKBP Kiki Firmansyah Effendi.


Kapolres juga menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari kerja sama dan sinergi antara personel Satreskrim Polres Merangin dengan jajaran Polsek Tabir. Gerak cepat personel dalam melakukan penyelidikan hingga mengamankan para tersangka dinilai telah memberikan dampak positif serta mendapat apresiasi dari Masyarakat Tabir yang sebelumnya merasa resah dengan kejadian tersebut.


“Kepada seluruh penerima penghargaan, saya ucapkan selamat. Jadikan penghargaan ini sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme dan semangat pengabdian. Kepada seluruh personel, laksanakan setiap tugas dengan penuh integritas, disiplin dan rasa tanggung jawab,” tegas Kapolres.


Kapolres juga meminta seluruh personel menjadikan keberhasilan tersebut sebagai motivasi untuk terus memberikan pelayanan dan pengabdian terbaik kepada masyarakat. Menurutnya, setiap keberhasilan anggota merupakan bagian dari upaya Polres Merangin menjaga keamanan dan ketertiban serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

(Bg nasri)

PAM Solafide Warwai Kunjungi Jemaat GKI Makedonia Tanao, Pererat Persaudaraan Gereja


KEPULAUAN YAPEN-Suaraindonesia1.com. Jemaat GKI Makedonia Tanao, Kabupaten Kepulauan Yapen, menerima kunjungan Persekutuan Anggota Muda (PAM) Jemaat Solafide Warwai, Klasis GKI Wondama, dalam rangka tour wisata rohani. Jumat, 02 Oktober 2026.

Kunjungan tersebut menjadi momentum penting untuk mempererat hubungan persaudaraan sekaligus membangun persekutuan antara kaum muda gereja dari Klasis GKI Wondama dan Jemaat GKI Makedonia Tanao.


Rombongan PAM Solafide Warwai disambut dengan penuh sukacita oleh warga Jemaat GKI Makedonia Tanao. Pertemuan berlangsung dalam suasana kekeluargaan, diisi dengan kebersamaan, persekutuan, serta berbagai kegiatan rohani.


Ketua PAM GKI Makedonia Tanao, Paska Wairara, menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut. Menurutnya, kedatangan PAM Solafide Warwai bukan sekadar perjalanan wisata, tetapi menjadi kesempatan untuk saling mengenal dan memperkuat persekutuan di antara pemuda gereja.


“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih karena PAM Solafide Warwai memilih berkunjung ke Jemaat Makedonia Tanao. Bagi kami, ini bukan hanya sebuah kunjungan wisata, tetapi menjadi kesempatan untuk membangun persaudaraan dan saling menguatkan dalam pelayanan,” ujar Paska.

Ia berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan di masa mendatang sehingga hubungan antara PAM Jemaat Makedonia Tanao dan PAM Jemaat Solafide Warwai semakin erat.


“Kami berharap setelah kunjungan ini, komunikasi dan hubungan persaudaraan tetap terjaga. Anak-anak muda gereja harus terus membangun kebersamaan dan menjadi generasi yang aktif dalam pelayanan gereja,” tambahnya.

Sementara itu, tour wisata rohani yang dilakukan PAM Solafide Warwai menjadi bagian dari kegiatan yang tidak hanya berorientasi pada perjalanan dan rekreasi, tetapi juga memberikan pengalaman rohani melalui kegiatan-kegiatan yang akan di laksanakan.


Kegiatan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa persekutuan gereja tidak dibatasi oleh wilayah klasis maupun daerah. Melalui perjumpaan seperti ini, kaum muda GKI dapat saling berbagi pengalaman, memperkuat iman, dan membangun jejaring pelayanan.


Kunjungan PAM Solafide Warwai ke Jemaat GKI Makedonia Tanao diharapkan menjadi awal dari hubungan persaudaraan yang semakin kuat serta mendorong lahirnya kegiatan-kegiatan bersama di kemudian hari.

DEWAN MESJID INDONESIA KOTA GORONTALO Resmi Dilantik: Nelson Pomalingo Optimis DMI Kota Mampu Perkuat Persatuan


KOTA GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Gorontalo resmi dilantik dalam sebuah prosesi khidmat yang digelar pada Minggu, 4 Oktober 2026. Berdasarkan hasil pelantikan tersebut, Ramli Djafar, S.Ip, secara resmi dipercaya memimpin kepengurusan DMI Kota Gorontalo untuk periode 2026-2031 guna memperkuat peran strategis masjid di tengah masyarakat.


Pelantikan ini turut dihadiri langsung oleh jajaran Pemerintah Kota Gorontalo serta perwakilan dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Gorontalo. Kehadiran berbagai unsur pimpinan daerah dan lembaga keumatan ini menandakan sinergi yang kuat dalam mendukung program-program keagamaan dan kemasyarakatan di wilayah Kota Gorontalo.


Dalam sambutannya, Ketua DMI Provinsi Gorontalo, Prof. Dr. Ir. Nelson Pomalingo, M,Pd. menegaskan bahwa DMI merupakan wadah pemersatu umat tanpa adanya sekat di antara berbagai organisasi Islam yang ada di Gorontalo. Ia menekankan pentingnya persatuan agar seluruh elemen umat Islam dapat bergerak seirama dalam memajukan peradaban Islam di daerah.


Lebih lanjut, Nelson menginstruksikan agar DMI benar-benar hadir di tengah masyarakat Islam serta fokus dalam memperkuat kualitas pengelolaan masjid dan mushalla. Upaya peningkatan mutu rumah ibadah ini dinilai sangat krusial agar sejalan dan seirama dengan visi besar Gorontalo sebagai Serambi Madinah.


Sebagai bentuk nyata kepedulian sosial terhadap sesama, rangkaian acara pelantikan ini juga diisi dengan kegiatan bakti sosial berupa pembagian bantuan sosial (bansos). Penyaluran bansos yang bersinergi dengan BAZNAS Provinsi Gorontalo ini diharapkan mampu memberikan manfaat langsung serta meringankan beban ekonomi masyarakat yang membutuhkan di Kota Gorontalo.


Rep: Nandar $

Apakah Direktur RS Ainun Ini Anak Emas Pemerintah Sehingga Begitu Sulit Diberikan Sanksi Tegas?


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Polemik dugaan pelanggaran moral dan etika yang menyeret Direktur RS Ainun kembali mencuat dan menjadi sorotan serius Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Gorontalo. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa yang bersangkutan diduga telah kembali aktif menjalankan tugas dan sementara mengurus cuti. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai kejelasan sanksi, status kedinasan, serta transparansi pemerintah Provinsi Gorontalo dalam menangani persoalan tersebut.


Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Gorontalo, Zasmin Dalanggo, melontarkan kritik keras terhadap sikap Pemerintah Provinsi Gorontalo, khususnya Gubernur Gusnar Ismail dan Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie, yang dinilai belum menunjukkan ketegasan dan keterbukaan informasi kepada publik.


"Jangan sampai publik dibuat bertanya-tanya. Jika benar yang bersangkutan sudah kembali aktif, lalu bagaimana dengan sanksi yang sebelumnya dijatuhkan?, bagaimana hasil pemeriksaannya, dan sejauh mana proses penegakan disiplin terhadap pejabat tersebut? Pemerintah tidak boleh bungkam dalam persoalan yang sudah menjadi perhatian masyarakat," tegas Zasmin.

Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar urusan internal birokrasi, melainkan menyangkut integritas, kedisiplinan, serta etika seorang pejabat yang memimpin institusi pelayanan kesehatan publik.


Terlebih, Gorontalo baru saja mendapatkan penghargaan dalam sektor pelayanan kesehatan. Namun, kebanggaan tersebut justru berpotensi tercoreng apabila persoalan dugaan pelanggaran moral yang menyeret pimpinan rumah sakit tidak ditangani secara terbuka dan tegas.


"Bagaimana mungkin kita berbicara tentang peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, sementara persoalan integritas pimpinan rumah sakit justru menimbulkan polemik di tengah masyarakat? Penghargaan pelayanan tidak boleh menjadi tameng untuk menutupi persoalan etika pejabat," lanjutnya.

GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JANGAN TUTUP MATA


Zasmin menegaskan bahwa ketegasan Gubernur dan Wakil Gubernur sedang diuji. Publik berhak mengetahui apakah penanganan kasus ini dilakukan secara objektif atau justru terdapat perlakuan istimewa terhadap pejabat tertentu.


"Apakah Direktur RS Ainun ini anak emas pemerintah sehingga begitu sulit diberikan sanksi tegas? Ataukah pemerintah takut mengambil keputusan? Jangan sampai muncul persepsi bahwa jabatan dan kedekatan politik menjadi alasan seseorang kebal terhadap sanksi kedisiplinan," kecamnya.

Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berat terhadap disiplin dan kode etik ASN, pemerintah harus menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian dari jabatan secara permanen apabila memenuhi dasar hukum.


Aliansi juga menyatakan siap menyerahkan bukti-bukti yang dimiliki, termasuk dokumentasi dan informasi terkait dugaan peristiwa penggerebekan yang disebut berlangsung dari luar hingga ke dalam rumah, kepada pihak berwenang untuk diperiksa dan diverifikasi.


STATUS TURUN PANGKAT, TETAPI MASIH MENJABAT? PEMERINTAH WAJIB KLARIFIKASI!


Tidak hanya persoalan dugaan pelanggaran moral, informasi yang beredar mengenai penurunan pangkat atau jabatan Direktur RS Ainun tetapi yang bersangkutan masih menjalankan tugas juga menjadi tanda tanya besar.


Zasmin mendesak pemerintah memberikan penjelasan resmi mengenai status kepegawaian, hasil pemeriksaan, bentuk sanksi, serta dasar hukum yang digunakan.


"Jangan biarkan informasi liar berkembang karena pemerintah tidak terbuka. Kalau memang sudah diberikan sanksi, umumkan secara proporsional. Kalau belum, jelaskan apa kendalanya. Jangan sampai publik menilai pemerintah hanya sibuk meredam persoalan, bukan menyelesaikannya," ujarnya.

KEPALA DINAS KESEHATAN JUGA HARUS DIEVALUASI!


Sorotan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Gorontalo turut diarahkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo yang dinilai belum menindaklanjuti komitmen untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait persoalan tersebut.


Sebelumnya, menurut Zasmin, Kepala Dinas Kesehatan telah menyampaikan komitmen untuk mengundang seluruh pihak terkait, termasuk Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo dan Direktur RS Ainun, guna membahas persoalan secara terbuka.


Namun, hingga kini, menurut Aliansi, belum terdapat tindak lanjut sebagaimana yang dijanjikan.


"Jangan sampai sikap diam dan tidak adanya tindak lanjut justru menimbulkan kesan bahwa Kepala Dinas Kesehatan sedang melindungi pihak tertentu. Kami meminta Gubernur mengevaluasi kinerja Kadis Kesehatan. Pejabat publik harus bertanggung jawab atas komitmen yang disampaikan, bukan sekadar memberikan janji untuk meredam tekanan," tegas Zasmin.

Sebagai bentuk keseriusan mengawal persoalan ini, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Gorontalo memastikan akan kembali melakukan aksi demonstrasi pada pekan depan sebagai tindak lanjut atas laporan dan aduan yang telah disampaikan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo.


Zasmin menegaskan bahwa gerakan tersebut tidak akan berhenti hanya karena adanya informasi bahwa Direktur RS Ainun telah kembali aktif atau sedang mengurus cuti.


"Ini bukan persoalan sepele. Ini menyangkut moral, etika, kedisiplinan, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Kami tidak sedang mencari sensasi, tetapi menuntut pertanggungjawaban. Kasus ini akan terus kami kawal sampai ada kejelasan dan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi," tutup Zasmin.

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Gorontalo menegaskan bahwa jabatan publik bukanlah ruang untuk mendapatkan keistimewaan, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan integritas. Pemerintah Provinsi Gorontalo harus membuktikan bahwa hukum dan disiplin birokrasi berlaku bagi semua orang, tanpa terkecuali.


Rep: JO

Dugaan Penampungan Solar di Moodu Disorot, M. Fadli Pertanyakan Penegakan Hukum Polsek Kota Timur dan Kapolresta Gorontalo Kota


KOTA GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Dugaan adanya tempat penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di wilayah Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, menjadi sorotan. Keberadaan lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan solar tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan penegakan hukum oleh aparat kepolisian setempat.


Aktivis mahasiswa, M. Fadli, mempertanyakan sejauh mana langkah konkret Polsek Kota Timur dan Kapolresta Gorontalo Kota dalam menindaklanjuti dugaan aktivitas penampungan solar di wilayah Moodu.


Menurut Fadli, aparat penegak hukum tidak boleh terkesan melakukan pembiaran apabila memang terdapat aktivitas penampungan BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Polsek Kota Timur dan Kapolresta Gorontalo Kota patut dipertanyakan komitmennya dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah hukumnya. Kami mempertanyakan apakah keberadaan tempat yang diduga menjadi penampungan solar di Moodu ini sudah diketahui aparat atau justru belum pernah ditindaklanjuti?" tegas M. Fadli.

Fadli juga mengingatkan agar keberadaan tempat yang diduga menjadi penampungan solar tersebut tidak sampai berkaitan dengan rantai pasokan BBM untuk menyuplai aktivitas pertambangan ilegal (PETI) di sejumlah wilayah.


"Jangan sampai tempat penampungan solar ini justru menjadi titik distribusi atau pemasok BBM untuk kepentingan operasional alat berat di lokasi-lokasi pertambangan ilegal. Ini harus ditelusuri. Aparat perlu memastikan ke mana solar tersebut didistribusikan, siapa pemasoknya, siapa penerimanya, dan apakah ada keterkaitan dengan aktivitas PETI," ujarnya.

Menurutnya, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk mendukung kegiatan pertambangan ilegal, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai pelanggaran biasa. Aparat harus mengusut seluruh mata rantai distribusi, termasuk pihak yang diduga menjadi penampung, pemasok, pemodal, hingga pihak yang menerima pasokan.


Ia menegaskan bahwa penindakan tidak boleh hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga harus mengungkap aktor utama dan jaringan distribusi apabila ditemukan adanya tindak pidana.


"Jangan sampai penegakan hukum hanya tajam terhadap pelaku di lapangan, sementara jaringan pemasok dan aktor yang berada di belakangnya tidak tersentuh. Kami meminta Kapolresta Gorontalo Kota dan Polsek Kota Timur serius mengusut dugaan ini secara transparan dan profesional," tegasnya.

Atas persoalan tersebut, M. Fadli mendesak Polsek Kota Timur dan Kapolresta Gorontalo Kota untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang dimaksud, menelusuri asal-usul solar, memeriksa legalitas kegiatan penampungan, serta mengungkap tujuan distribusinya.


Ia juga meminta aparat memastikan apakah BBM yang ditampung merupakan BBM subsidi atau nonsubsidi dan apakah terdapat indikasi penyalahgunaan dalam proses pengangkutan maupun niaganya.


"Ini bukan sekadar persoalan penampungan solar, tetapi menyangkut pengawasan distribusi BBM dan kemungkinan adanya jaringan pasokan untuk aktivitas tambang ilegal. Jangan sampai aparat kecolongan atau justru terkesan melakukan pembiaran. Kami ingin penegakan hukum yang nyata, transparan, dan tidak tebang pilih," tutup M. Fadli.

Rep: JO

Anak Tiri Diduga Bongkar Rumah Ibu Tiri Atas perintah ayah kandung. Ibu Tiri Laporkan Kejadian ke Polsek Angrek


Gorontalo utara - suaraindonesia1.com Ayah kandung Ditahan Dugaan kasus perjinahan terhadap anak kandung, anak tiri di duga bongkar rumah ibu tiri.

Situasi memilukan sekaligus mengejutkan terjadi di Desa Putiana,  kecamatan Angrek, Kabupaten Gorontalo utara. Seorang ayah kandung saat ini sedang berada di tahanan Polres Gorontalo Utara dalam kasus dugaana perjinahan terhadap anak kandung umur 16 tahun.


Di tengah masa sulit keluarga tersebut, muncul dugaan peristiwa yang menambah luka: rumah kediaman ibu tiri diduga dibongkar dan isinya diambil oleh anak tiri sendiri — yang mengaku melakukannya atas perintah ayah kandung.

 

 

Kronologi Kejadian

 

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, peristiwa bermula ketika ibu tiri kembali ke rumah dan mendapati lemari penyimpanan dalam keadaan terbuka. Sejumlah barang berharga — termasuk,dokumen penting, hingga perabotan — diketahui hilang.

 

Setelah ditelusuri, petunjuk mengarah kepada anak tiri yang tinggal di Desa Ilangata. Saat dikonfirmasi, pelaku mengaku mengambil dan memindahkan barang-barang itu atas arahan ayah kandung yang kini berada di tahanan. perintah itu di duga disampaikan di saat anak mengunjungi bapaknya di tahanana Polres Gorontalo utara.

 

Ibu tiri menyampaikan rasa kecewanya yang mendalam:

 

"Belum pulih dari keterpurukan, kini rumah sendiri diacak-acak. Dianggap keluarga, malah dijadikan kesempatan saat saya sedang lemah. Saya tidak pernah memberi izin sedikit pun bahkan saya suda memberika peringatan sebelum kejadian itu kepada anak tiri saya agar tidak membawa barang-barang apapun yang berada di dalam ruma, Ungkap Ibu Lina.

 

Menurut keterangan Ibu Lina, itu barang-barang di beli saat masi bersama-sama suaminya, Bukan hanya barang-barang saja, rumah tanah dan Dll itu di  beli atas perjuangan bersama.

Di harapkan kepada Polsek Kecamatan Angrek agar segera menindaki pelaku tersebut.



1. Mengambil barang tanpa izin.

​

- Sesuai Pasal 362 KUHP, perbuatan mengambil milik orang lain tanpa hak dapat dijerat pidana penjara hingga 5 tahun. Status keluarga tidak menghapus sifat pidana.

​

2. Ayah tidak berhak menguasai milik ibu tiri

​Barang pribadi ibu tiri sepenuhnya hak miliknya. Ayah kandung — meskipun suami — tidak berhak memberi perintah mengambilnya, apalagi dialihkan ke pihak lain(anak tiri ibu lina)

​

- Jika harta bersama, pengalihan tetap wajib persetujuan kedua belah pihak.

​


​

. Membongkar rumah dapat dijerat pasal tambahan

​

- Jika ada paksaan membuka pintu/lemari, dapat masuk Pasal 363 KUHP — pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana lebih berat.

 

 

 

Hingga saat ini, pihak ibu tiri sedang mengumpulkan bukti. Jika tidak ada upaya pengembalian barang secara kekeluargaan, laporan ke kepolisian menjadi langkah yang tidak tertutup.


Ibu tiri (lina) kini telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Angrek, agar segera menindaki pihak-pihak yang terkait agar kejadian ataw Kasus ini menjadi pelajaran berharga tidak ada alasan, termasuk perintah orang tua, yang membenarkan mengambil hak milik orang lain. Hukum berlaku sama bagi semua.

Padukan Penguatan Keluarga dan Pelestarian Alam, Merangin Sukses Gelar HKG PKK ke-54 di Desa Tiangko


Suaraindonesia1com, Merangin .Peringatan puncak Hari Kesatuan Gerak (HKG) Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) ke-54 Tingkat Kabupaten Merangin sukses digelar pada Sabtu (3/10) di Desa Tiangko, Kecamatan Sungai Manau. 


Acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Merangin M. Syukur, Ketua TP PKK Kabupaten Merangin Hj. Lavita Syukur dan jajaran, Sekretaris Daerah Zulhifni, serta para kepala OPD, Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Merangin.  


Kegiatan yang dipusatkan di kawasan wisata Geopark Merangin Gua Tiangko itu memiliki peranan penting untuk menegaskan peran strategis gerakan PKK sebagai pilar utama pembangunan daerah. 


Pasalnya, pembangunan suatu daerah, bahkan bangsa, tidak akan terwujud tanpa dimulai dari penguatan pondasi di tingkat keluarga.  


Bupati M. Syukur, dalam sambutannya menuturkan pentingnya peran aktif kader PKK dalam mendampingi masyarakat. Ia mengimbau agar peringatan HKG tidak sekadar menjadi ajang seremonial tahunan, melainkan membawa semangat aksi nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat desa.  


"Acara ini harus bermanfaat. Sepulang dari sini, para kader dan jajaran pemerintah harus punya semangat baru untuk membantu keluarga, menggerakkan UMKM, mengajak masyarakat hidup sehat, serta menjaga kebersihan lingkungan," tegasnya.


Selain fokus pada penguatan peran keluarga, momentum HKG ke-54 ini juga dimanfaatkan Pemkab Merangin untuk menggaungkan kampanye pelestarian alam dan lingkungan, khususnya di kawasan wisata potensial seperti Gua Tiangko dan Gua Sengering yang masuk dalam UNESCO Global Geopark Merangin Jambi.


Bupati M. Syukur berpesan agar masyarakat menjaga keasrian lingkungan dan melarang peralihan fungsi lahan pertanian atau sawah menjadi tambang emas ilegal (PETI).  


Guna mendukung potensi pariwisata di kawasan tersebut, Bupati M. Syukur juga berkomitmen memprioritaskan perbaikan infrastruktur jalan menuju lokasi wisata Tiangko.


Di samping itu, suasana kebersamaan terasa kental saat rombongan jajaran Pemkab Merangin memilih menggunakan sepeda motor menuju lokasi acara sebagai bentuk kesederhanaan dan efisiensi.  


Report (Bang nasri)

Ketua Umum KPMI BANGKEP Gorontalo Periode 2023–2024 Desak BK DPRD BANGKEP Pecat Rusdin Sinaling Sebagai Anggota DPRD BANGGAI KEPULAUAN.


BANGGAI KEPULAUAN, SuaraIndonesia1.com — Ketika seorang anggota DPRD disebut-sebut dalam persoalan dugaan transaksi tanah milik masyarakat tanpa persetujuan pemilik, pertanyaan publik tidak lagi sebatas soal siapa menjual dan siapa membeli.


Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: di mana letak tanggung jawab moral dan etik seorang wakil rakyat ketika namanya terseret dalam persoalan yang menyangkut hak masyarakat?


Pertanyaan itu kini diarahkan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan menyusul desakan Irfan Kahar, yang pernah menjabat Ketua Umum KPMI Bangkep Gorontalo periode 2023–2024 dan mengaku sebagai bagian dari keluarga pemilik tanah yang merasa dirugikan.


Irfan mendesak BK DPRD Bangkep memeriksa Rusdin Sinaling dan, apabila melalui pemeriksaan terbukti terjadi pelanggaran kode etik maupun ketentuan lain yang berlaku, memberikan sanksi sesuai aturan, termasuk kemungkinan pemberhentian.


Desakan tersebut tentu bukan putusan hukum. Ia adalah suara dari pihak yang merasa dirugikan dan meminta lembaga etik DPRD membuka ruang pemeriksaan.


Namun justru karena itu, BK DPRD Bangkep tidak semestinya menganggap persoalan ini sebagai perkara kecil.


Ketika tanah masyarakat berubah menjadi pertanyaan tentang integritas


Menurut keterangan keluarga pemilik tanah, persoalan bermula dari sebidang tanah dari salah satu masyrakat Desa Apal dan itu adalah keluarga Irfan yang disebut awalnya dipinjam untuk digunakan sebagai lahan percobaan pertanian.


Persoalan kemudian berkembang. Keluarga pemilik tanah menduga tanah tersebut berubah menjadi objek transaksi dengan nilai sekitar kurang lebih Rp30 juta, tanpa sepengetahuan dan persetujuan mereka.


Lebih jauh, keluarga juga menyampaikan dugaan adanya keterlibatan Rusdin Sinaling bersama sejumlah pihak di tingkat desa.


Tetapi justru karena ada dugaan dan pihak yang merasa dirugikan, maka pemeriksaan menjadi penting.


Jangan sampai masyarakat diminta percaya kepada institusi, sementara ketika muncul persoalan yang menyentuh salah satu anggotanya, institusi justru memilih diam.


BK DPRD harus menunjukkan bahwa kode etik bukan sekadar dokumen


Kode etik DPRD bukanlah hiasan administratif.


Ia dibuat untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga serta anggota DPRD.


Karena itu, ketika muncul dugaan perilaku anggota DPRD yang dinilai masyarakat bertentangan dengan kepatutan dan kehormatan jabatan, Badan Kehormatan memiliki alasan untuk memastikan apakah dugaan tersebut mempunyai dasar atau tidak.


PP Nomor 12 Tahun 2018 memberikan ruang bagi BK untuk meneliti dugaan pelanggaran sumpah/janji dan kode etik, termasuk melakukan penyelidikan, verifikasi, serta klarifikasi terhadap pengaduan masyarakat.


Dengan kewenangan tersebut, publik patut bertanya:


Kalau bukan BK yang memeriksa dugaan pelanggaran etik anggota DPRD, lalu siapa?


pemeriksaan oleh BK dapat menjadi ruang yang adil bagi semua pihak.


Jangan biarkan jabatan menjadi tameng


Ada satu hal yang harus menjadi perhatian.


Jabatan politik tidak boleh menjadi tameng dari proses pemeriksaan.


Namun jika setelah pemeriksaan ditemukan bukti bahwa memang terjadi pelanggaran etik, penyalahgunaan kedudukan, atau perbuatan lain yang bertentangan dengan aturan, maka konsekuensi harus diberikan sesuai ketentuan.


Inilah arti penting Badan Kehormatan.


Bukan menjadi pembela anggota DPRD.


Bukan pula menjadi alat untuk menghukum seseorang atas tekanan publik.


Melainkan menjadi mekanisme untuk memastikan bahwa kehormatan DPRD dijaga berdasarkan aturan dan bukti.


Sumpah jabatan jangan berhenti di ruang pelantikan


Setiap anggota DPRD mengucapkan sumpah atau janji ketika dilantik.


Sumpah tersebut seharusnya tidak berhenti menjadi rangkaian kata dalam sebuah seremoni.


Ia harus tercermin dalam perilaku sehari-hari.


Karena itu, jika benar terdapat anggota DPRD yang menggunakan kedudukan atau pengaruhnya untuk membantu transaksi atas tanah yang bukan miliknya tanpa persetujuan pemilik, maka persoalan tersebut layak dipandang serius dari sisi etik.


Desakan Irfan Kahar harus dijawab dengan pemeriksaan, bukan diam


Irfan Kahar telah menyampaikan sikapnya: BK DPRD Bangkep diminta memeriksa Rusdin Sinaling dan memberikan sanksi apabila terbukti melanggar.


Bagi sebagian orang, tuntutan tersebut mungkin terdengar keras.


Tetapi dalam perspektif lain, tuntutan itu justru dapat dibaca sebagai permintaan agar mekanisme etik DPRD bekerja sebagaimana mestinya.


Sebab, ketika masyarakat membawa sebuah persoalan kepada lembaga yang memang memiliki kewenangan etik, respons yang paling tepat bukan membungkam persoalan


Respons yang tepat adalah:


periksa.


Periksa secara terbuka.


Periksa secara objektif.


Periksa berdasarkan bukti.


Dan umumkan hasilnya sesuai ketentuan.


Jangan sampai publik kehilangan kepercayaan


DPRD memperoleh legitimasi dari masyarakat.


Karena itu, ketika muncul persoalan yang menyangkut salah satu anggotanya, lembaga tersebut mempunyai kepentingan besar untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.


Jika pelanggaran terbukti, publik juga harus mengetahui bahwa kode etik tidak hanya berlaku bagi anggota biasa, tetapi berlaku bagi siapa pun tanpa melihat jabatan dan kedudukan.


Di sinilah kredibilitas DPRD Banggai Kepulauan dipertaruhkan.


Bukan semata-mata pada apakah Rusdin Sinaling akan tetap menjadi anggota DPRD atau tidak.


Melainkan pada apakah lembaga tersebut berani menunjukkan bahwa kode etik benar-benar memiliki kekuatan ketika berhadapan dengan anggotanya sendiri.


Publik menunggu: apakah BK akan memeriksa?


Pada akhirnya, tuntutan pemecatan yang disampaikan Irfan Kahar tetap merupakan tuntutan dari pihak yang mengadukan.


Apakah BK DPRD Bangkep akan membuka ruang untuk memeriksa persoalan ini?


Itulah yang kini patut ditunggu.


Jika dugaan tersebut memiliki bukti yang kuat dan kemudian terbukti terjadi pelanggaran, maka sanksi dapat dijatuhkan berdasarkan aturan.


Keduanya sama-sama penting.


Sebab keadilan bukan hanya soal menghukum yang terbukti bersalah


Dan bagi sebuah lembaga legislatif, keberanian untuk membuka pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik bukan tanda kelemahan.


Justru sebaliknya.


Itulah cara sebuah lembaga menjaga kehormatan dirinya di hadapan masyarakat.


Rep: JO