BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

GLOBAL

internasional

Tragis! Ayah dan Dua Anaknya Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Sumur di Desa Lidung


Suaraindonesia1.com, SAROLANGUN – Peristiwa tragis terjadi di RT 16 Desa Lidung, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Tiga orang warga yang merupakan satu keluarga ditemukan meninggal dunia di dalam sebuah sumur yang diduga mengandung gas beracun.


Ketiga korban masing-masing berinisial S (47), JM (30), dan M (22). Korban S merupakan ayah, JM anak tiri, sedangkan M merupakan anak kandung. Ketiganya diketahui merupakan warga RT 16 Desa Lidung.


Berdasarkan informasi awal, peristiwa tersebut bermula ketika JM bermaksud membersihkan sumur sekaligus memperbaiki mesin pompa air yang mengalami kerusakan karena air tidak dapat naik saat mesin dihidupkan.


Saat turun ke dalam sumur, JM diduga terpapar gas berbahaya hingga tidak sadarkan diri. Melihat kejadian tersebut, M berinisiatif memberikan pertolongan dengan turun ke dalam sumur. Namun nahas, M juga diduga terpapar gas yang sama hingga kehilangan kesadaran.


Melihat kedua anaknya tidak sadarkan diri di dalam sumur, S kemudian turun dengan maksud memberikan pertolongan. Namun, S pun diduga mengalami hal serupa hingga akhirnya ketiganya ditemukan meninggal dunia.


Mendapatkan informasi kejadian tersebut, personel Polsek Sarolangun bersama petugas Pemadam Kebakaran (Damkar), BPBD, dan warga setempat segera melakukan proses evakuasi terhadap ketiga korban dengan menggunakan bantuan tali.


Setelah berhasil dievakuasi, ketiga korban kemudian dibawa ke rumah duka di RT 16 Desa Lidung.


Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sarolangun IPTU Rozalia Saputra, S.Pd., menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban atas musibah tersebut.


Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar peristiwa ini menjadi pelajaran bersama untuk lebih mengutamakan keselamatan saat melakukan aktivitas di sekitar sumur.


"Jangan pernah menganggap remeh bahaya di dalam sumur. Ruang tertutup seperti sumur berpotensi mengandung gas berbahaya dan kekurangan oksigen yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan kesadaran bahkan meninggal dunia. Pastikan kondisi aman serta gunakan peralatan keselamatan yang memadai sebelum melakukan pekerjaan di dalam sumur," pesan Kapolres melalui Kapolsek.


Lebih lanjut, Kapolres mengimbau masyarakat agar memperhatikan beberapa hal penting, di antaranya tidak masuk ke dalam sumur tanpa memastikan kondisi udara aman, tidak melakukan pekerjaan di dalam sumur seorang diri, serta menggunakan peralatan keselamatan dan alat pendeteksi gas.


Selain itu, apabila menemukan seseorang pingsan atau terjatuh di dalam sumur, masyarakat diminta tidak langsung turun memberikan pertolongan tanpa perlengkapan khusus karena berisiko menimbulkan korban berikutnya.


"Segera hubungi petugas Damkar, BPBD, kepolisian atau tim penyelamat yang memiliki kemampuan dan peralatan evakuasi. Jangan sampai niat menolong justru menambah jumlah korban. Keselamatan jiwa harus menjadi prioritas utama," tegas Kapolres.


Polres Sarolangun mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, saling mengingatkan, dan selalu mengutamakan keselamatan dalam setiap aktivitas guna mencegah terjadinya musibah serupa.


Red/Suara Indonesia 1

Dede Riskadinata, SH di Kenal Sebagai Pengacara yang Vokal dan Tajam Dalam Pembelaan Serta Pengalaman Sidang PK (Peninjauan Kembali)


Suaraindonesia1.com _ Sarolangun. Dede Riskadinata, SH adalah Advokat Senior Kabupaten Merangin yang sudah berpengalaman di semua tingkat peradilan, dari Pengadilan Negeri Bangko sampai ke Upaya Hukum Luar Biasa. 


Seperti Kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) di PN Bangko - 6 November 2024. Dede Riskadinata, SH selaku Penasihat Hukum terdakwa Erawati, membacakan Pledoi / Nota Pembelaan setebal 28 halaman di PN Bangko. ccd9


Isi pledoi yang viral :

1. Sentil Kinerja JPU & Polres Merangin :

Dede menyatakan TIDAK SEPENDAPAT dengan tuntutan JPU karena tidak didasarkan fakta persidangan

2. Kutip Ayat Suci & Prinsip Hukum : 

Dalam pledoi Dede menulis kutipan QS. An-Nisa ayat 135, QS. Al-Maidah Ayat 8 dan Hadis "Menghukum dalam keraguan adalah dosa" dengan prinsip hukum "IN DUBIO PRO REO" jika ragu, harus menguntungkan terdakwa

3. Soroti Pelanggaran KUHAP :  

Dede menyoroti proses penyidikan di Polres Merangin yang diduga melanggar Pasal 56 ayat (1) KUHAP, karena terdakwa yang ancaman pidananya di atas 5 tahun tidak didampingi Penasihat Hukum saat BAP, hanya difoto saja. 


Rekam Jejak yang tercatat di Media :


1. Ahli Pledoi & Upaya Hukum Luar Biasa : 

Di PN Bangko, kasus TPPO 2024, Dede membacakan Pledoi 28 halaman yang menyoroti pelanggaran KUHAP Pasal 56 ayat (1) dan tidak dihadirkannya saksi korban meski sudah 3 kali diperintahkan Hakim. Ini menjadi dasar kuat untuk upaya hukum lanjutan Banding, Kasasi, hingga PK.


Gaya hukumnya dikenal pakai Dalil Agama + Asas Hukum "IN DUBIO PRO REO" jika ragu, harus menguntungkan terdakwa. Ini yang sering jadi Novum / Alasan PK di pengadilan. ccd9


2. Pengalaman Sidang PK (Peninjauan Kembali) :

PK adalah upaya hukum luar biasa setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Syaratnya sesuai KUHAP Pasal 263:

- Ada Novum (bukti baru) yang belum pernah diajukan di sidang pertama

- Ada Kekhilafan / kekeliruan hakim yang nyata


Seperti yang dijelaskan dalam prosedur resmi PN : PK diajukan ke Panitera PN yang memutus tingkat pertama, tidak dibatasi waktu untuk pidana, dan akan diperiksa Majelis Hakim yang tidak memeriksa perkara semula. 94d7


Dede Riskadinata, SH dikenal handal mencari Novum dan membuktikan kekhilafan hakim dua kunci agar PK dikabulkan MA. Pengalaman sidang PK-nya termasuk mendampingi terpidana yang sedang menjalani pidana untuk dihadirkan kembali di PN sesuai penetapan Hakim.


Julukan di Merangin :

"Pengacara Berani Sentil JPU & Penyidik" karena dalam sidang TPPO kemarin, ia berani menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan JPU 6 tahun + denda Rp 250 Juta karena tidak mencerminkan keadilan. ccd9


Gaya pembelaannya dikenal berani mengkritik aparat, berbasis dalil agama dan hukum, dan detail. 


Djarnawi Kusuma

KADES PETAHANA 3 PERIODE BERTURUT-TURUT, SRI DAMAYANTI, S.IP KEMBALI PIMPIN BATU AMPAR 2026-2034


Suaraindonesia1.com _ Sarolangun. Sejarah baru tercipta di Desa Batu Ampar, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun. Sri Damayanti, S.IP calon kepala desa perempuan bergelar Sarjana Ilmu Pemerintahan, resmi memenangkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Sarolangun Tahun 2026.


Kemenangan Sri Damayanti, S.IP bukan hanya kemenangan personal, tetapi menjadi bukti bahwa perempuan berpendidikan tinggi mampu mendapat kepercayaan penuh masyarakat desa untuk memimpin.


Hasil Resmi Pilkades Desa Batu Ampar 2026:

Dalam pemungutan suara yang digelar di TPS Desa Batu Ampar, Sri Damayanti, S.IP unggul telak dengan perolehan suara terbanyak, mengalahkan calon laki-laki yang menjadi rivalnya.


Hasil resmi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Batu Ampar, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun Tahun 2026 telah ditetapkan. Sri Damayanti, S.IP keluar sebagai pemenang dengan perolehan 383 suara.


Pilkades yang digelar di 1 TPS dengan Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 717 pemilih ini berlangsung aman, tertib, dan demokratis dengan partisipasi pemilih yang sangat tinggi.


Hasil Rekapitulasi Resmi Pilkades Desa Batu Ampar 2026:

Jumlah DPT: 717 Pemilih

Jumlah TPS: 1 TPS

Total Suara Sah Terhitung:641 Suara

Nomor urut 1. Mulyadi: 258 Suara

Nomor urut 2. Sri Darmayanti, S.IP: 383 Suara (UNGGUL - MENANG)


Dengan selisih 125 suara, Sri Darmayanti,S.IP dinyatakan sah dan resmi sebagai Kepala Desa Batu Ampar terpilih periode 2026-2034.

Kemenangan Sri Darmayanti, S.IP menjadi sejarah baru, dimana srikandi bergelar Sarjana Ilmu Pemerintahan ini berhasil mengalahkan calon petahana/lawan laki-laki.


"Alhamdulillah, ini amanah rakyat. Terima kasih kepada 383 warga yang telah memilih saya, dan juga kepada 258 warga yang memilih Bapak Mulyadi. Kita semua warga Batu Ampar, mari bersatu membangun desa. Tidak ada lagi nomor 1 dan 2, yang ada Desa Batu Ampar," ujar Sri Darmayanti, S.IP.


Pantauan di lapangan, antusiasme warga sangat tinggi. Sejak pagi, warga berbondong-bondong datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya. Proses penghitungan suara berlangsung transparan disaksikan Panitia, Pengawas, TNI-Polri, dan saksi masing-masing calon.


Begitu dinyatakan menang, sorak sorai pendukung menggema. Warga mengelu-elukan nama Sri Darmayanti, S.IP sebagai simbol harapan baru.


Pernyataan Kemenangan :

"Terima kasih tak terhingga kepada seluruh masyarakat Desa Batu Ampar yang telah menitipkan amanah besar ini kepada saya. Gelar S.IP yang saya sandang akan saya abdikan untuk tata kelola pemerintahan desa yang lebih profesional, transparan dan akuntabel. Ini kemenangan kita semua," ujar Sri Damayanti, S.IP dengan haru.


Untuk periode 2026-2034, Sri Damayanti, S.IP telah menyiapkan Program Lanjutan yang fokus pada 3 pilar utama :


1. Bidang Infrastruktur 

Melanjutkan pembangunan jalan lingkungan, drainase, jembatan dusun, dan lampu jalan desa. "Jalan mulus, ekonomi bagus," tegasnya. Prioritas tahun pertama adalah pengaspalan jalan penghubung dusun dan normalisasi lingkungan, serta Perbaikan infrastruktur jalan usaha tani. 


2. Bidang Keagamaan 

Meningkatkan insentif guru ngaji, marbot masjid, dan program Tahfidz Desa. Mengaktifkan kembali Wirid Bulanan dan bantuan untuk Majelis Taklim. "Desa maju harus diimbangi iman yang kuat," katanya.


3. Digitalisasi Pelayanan Adminduk di Desa

Ini program unggulan. Warga tidak perlu lagi jauh-jauh ke Dukcapil Sarolangun. Cukup datang ke Kantor Desa Batu Ampar, semua urusan KTP, KK, Akta Lahir, dan surat-menyurat akan dilayani dengan sistem digital, cepat, gratis dan transparan. "Satu hari jadi, warga cukup bawa HP, pelayanan jemput bola," jelasnya.


Serta Sri Damayanti, S.IP Ia berkomitmen 100 hari pertama akan fokus pada :

Audit dan transparansi Dana Desa, Digitalisasi pelayanan administrasi desa, Pemberdayaan UMKM perempuan dan Karang Taruna dan Program beasiswa bagi anak berprestasi


Tokoh masyarakat Batu Ampar menyambut kemenangan ini dengan suka cita. Mereka berharap di bawah kepemimpinan 8 tahun ke depan, Desa Batu Ampar semakin maju dan menjadi percontohan desa digital di Kabupaten Sarolangun.


Camat Pauh dan Panitia Pilkades Kabupaten Sarolangun mengapresiasi jalannya Pilkades Desa Batu Ampar yang aman, damai, dan demokratis.


Dengan kemenangan ini, Sri Damayanti, S.IP akan menjabat sebagai Kepala Desa Batu Ampar Periode 2026-2034 dan akan segera dilantik serentak 31 Desember 2026 oleh Bupati Sarolangun H. Hurmin, SH


Djarnawi Kusuma

Sidak Koperasi Merah Putih di Jakarta, Kepala Staf Kepresidenan Pastikan Gerai Obat Tersedia


JAKARTA, suaraindonesia1.com, Senin (2 November 2026),– Kepala Kantor Staf Presiden Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., turun langsung ke lapangan untuk memastikan program prioritas Presiden Prabowo Subianto benar-benar berjalan dan manfaatnya dirasakan masyarakat. Melalui inspeksi mendadak (sidak) ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Cakung Timur, Jakarta, Senin (2/11), Kepala Staf Kepresidenan mengecek ketersediaan gerai obat, tabung gas 3 Kg bersubsidi, kebutuhan pokok, serta barang-barang bersubsidi dengan harga yang lebih terjangkau.


Sidak yang dilakukan Kepala Staf Kepresidenan merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo yang menginginkan KDKMP menjadi pusat ekonomi masyarakat, termasuk menyediakan apotek desa dan berbagai kebutuhan pokok. Saat Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-79 di Jakarta, 12 Juli 2026, Presiden menegaskan pentingnya akses obat dengan harga terjangkau hingga tingkat desa. "Obat generik yang dijual di Desa, bisa lebih murah daripada di kota," kata Presiden Prabowo.


Menindaklanjuti arahan tersebut, Kepala Staf Kepresidenan melihat langsung ketersediaan gerai obat di Koperasi Kelurahan Merah Putih Cakung Timur. Gerai obat tersebut telah menjual obat-obatan yang disuplai dan dibina Kementrian Pertahanan melalui Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan Kementerian Pertahanan RI, dan Apotek Farmasi Pertahanan yang berada di Rumah Sakit Pusat Pertahanan Negara (RSPPN).



"Hari ini saya sengaja memang melaksanakan inspeksi mendadak di KDKMP Cakung Timur. Untuk mengetahui langsung terkait dengan tindak lanjut dari perintah Bapak Presiden, khususnya ketersediaan obat dan juga barang-barang subsidi, kami mengucapkan terima kasih atas support Gerai Obat dari  Kementerian Pertahanan RI melalui Baharwathan Kemhan" kata Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si yang didampingi oleh Kepala Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan Kementerian Pertahanan RI (Kabaharwathan Kemhan RI) Laksamana Madya TNI Ir. Supo Dwi Diantara. 


Hadir juga dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Sekretariat Kantor Staf Presiden (KSP) Prof Achmad Tjahja Nugraha, Tenaga Ahli Utama Kedeputian II KSP Guruh Muamar Khadafi, Sekretaris Baharwathan, Mayjen TNI Rio Hendrawan Alin Putra, dan Kapuslola Farmasi Pertahanan, Marsma Dadang Syaeful H. 


Kepala Staf Kepresidenan melihat langsung ketersediaan beras, obat, minyak, dan tabung LPG 3 Kg. "Beberapa interaksi yang kita laksanakan dengan masyarakat, ada selisih harga yang lebih murah dibandingkan dengan tempat-tempat eceran yang lain. Jadi tentunya ini membantu masyarakat yang ada di sekitar Cakung," ujarnya.   



Khusus mengenai ketersediaan gerai obat di KDKMP, sempat terkendala regulasi dan koordinasi. Namun hambatan tersebut telah diatasi Kantor Staf Presiden melalui rapat koordinasi bersama Menteri Kesehatan, BPOM, dan Kementerian/Lembaga. Rapat yang dipimpin Kepala Staf Kepresidenan ketika itu telah menyepakati skema distribusi dan penjualan obat di gerai KDKMP pada Kamis 15 Oktober 2026 lalu. (release/ cr)

Resahkan Warga, Terduga Pelaku Bongkar Ruko Akhirnya Ditangkap Polsek Sarolangun


Suaraindonesia1.com, SAROLANGUN – Warga Desa Bernai Luar, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, yang selama ini diresahkan dengan aksi pencurian dan pembongkaran rumah, akhirnya mendapat titik terang. Polsek Sarolangun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan mengamankan seorang pria berinisial AN alias BROK (27).


Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, setelah Unit Reskrim Polsek Sarolangun melakukan gelar perkara dan menetapkan AN alias BROK sebagai tersangka.


Kasus ini berawal dari peristiwa pencurian yang terjadi pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah ruko milik korban I.P. Setiawan Zebua, di RT 09 Desa Bernai Luar.


Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga masuk melalui pintu dapur bagian belakang ruko. Korban baru mengetahui kejadian itu sekitar pukul 05.00 WIB setelah dibangunkan istrinya.


Saat melakukan pengecekan, korban mendapati uang tunai sekitar Rp5 juta, dua unit handphone masing-masing merek Infinix Note 50 Pro dan Samsung Galaxy A03, satu buah jam tangan serta satu tabung gas elpiji 3 kilogram telah hilang.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp10 juta dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sarolangun.


Terungkapnya kasus ini bermula dari kegiatan tim gabungan pada Rabu (28/10/2026), saat melakukan pengamanan terhadap sejumlah orang terkait perkara lain di wilayah Desa Bernai.


Dalam kegiatan tersebut, petugas turut mengamankan AN alias BROK yang kemudian diketahui juga berkaitan dengan laporan kasus pembongkaran ruko di Polsek Sarolangun.


Setelah dilakukan pengembangan dan gelar perkara, pada Senin (2/11/2026), AN alias BROK resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHP.


Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Infinix Note 50 Pro warna Titanium Grey dan satu unit handphone Samsung A03 warna biru.


Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sarolangun IPTU Rozalia Saputra, S.Pd., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.


Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, memastikan pintu dan jendela rumah terkunci saat malam hari, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.


Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian.


Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Sarolangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Red/Suara Indonesia 1

Diapit Dua Menteri, Bupati M. Syukur Sabet Penghargaan Anugerah Cita Negeri 2026


Suaraindonesia1.com, JAKARTA — Bupati Merangin, M. Syukur tampil gagah dan berwibawa diatas podium kehormatan. 


Diapit Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy Bupati M. Syukur sukses menerima penghargaan bergengsi Anugerah Cita Negeri 2026 kategori Cita Daerah Mandiri dan Ekonomi Bertumbuh.


Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Menteri Rachmat Pambudy, Senin malam (2/11) di Studio 1 Gedung Menara Kompas, Jakarta.


Anugerah Cita Negeri Kompas TV merupakan bentuk apresiasi yang diberikan kepada para pemimpin daerah yang dinilai memiliki dedikasi dan kinerja luar biasa dalam mendorong kemajuan daerah. 


Bupati M. Syukur menerima penghargaan dalam kategori Cita Daerah Mandiri dan Ekonomi Bertumbuh, sebagai pengakuan atas upaya pemerintah daerah dalam mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

 

Prestasi ini menjadikan Bupati M. Syukur sebagai satu-satunya Bupati dari Provinsi Jambi yang terpilih bersama 23 kepala daerah lainnya di seluruh Indonesia yang terdiri dari gubernur, bupati, dan wali kota yang juga menerima penghargaan pada kesempatan yang sama.


Mewakili seluruh jajaran Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Merangin, Bupati M. Syukur menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Kompas TV atas penghargaan yang telah diberikan.


"Yang pertama saya mengucapkan terima kasih buat media Kompas yang sudah memberikan penghargaan kepada daerah mandiri dan ekonomi tumbuh, dan mudah-mudahan ini sebagai penyemangat kita untuk lebih berkembang dan lebih maju lagi menjadi daerah yang mandiri ekonomi lebih baik, dan insya Allah... Terima kasih Kompas," ungkap Bupati M. Syukur.

  

Acara tersebut turut dihadiri oleh Menteri Agama KH. Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono, Direktur Kompas TV Rosiana Silalahi serta sejumlah pejabat penting tingkat nasional lainnya.  


Turut mendampingi Bupati M. Syukur dalam acara tersebut, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Merangin, Ny. Lavita Syukur, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Merangin, Ahmad Khoiruddin AS, serta Kepala Bidang Layanan Komunikasi dan Informasi, Rina Roswita. 


(Bg nasri)

Tolak Kampanye Hitam, Meli Yunita Tegaskan Pendukungnya, Larangan Keras Adu Domba, Hasut, dan Fitnah


Suaraindonesia1.com, LEBONG - Di tengah memanasnya suhu politik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Desa Tangua Kecamatan Uram Jaya, Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, sosok calon pemimpin yang menyejukkan muncul dari Meli Yunita. 


Ia dikenal sebagai figur yang Bijaksana dan sekaligus ibu dari masyarakat Desa, yang peduli terhadap persatuan warga hingga dengan tegas melarang keras, seluruh pendukungnya untuk tidak terseret dalam praktik kampanye hitam.


Meli Yunita menegaskan, dirinya tidak ingin kemenangan diraih dengan cara-cara kotor yang merusak persaudaraan warga desa.


"Saya melarang keras seluruh pendukung, relawan dan simpatisan saya untuk melakukan kampanye hitam. Jangan pernah melakukan adu domba, menghasut, memfitnah, atau menjelek-jelekkan calon lain. Kita ingin Pilkades yang damai dan bermartabat," tegas Meli Yunita kepada Awak Media Suara Indonesia 1, Selasa (03/11/2026) Via WhatsApp.


Menurutnya, Pilkades adalah ajang untuk menyampaikan gagasan, visi-misi, dan program nyata untuk membangun desa, bukan ajang untuk menyebar kebencian.


"Kalah menang itu biasa dalam demokrasi. Yang paling penting adalah kebersamaan warga tetap terjaga setelah Pilkades selesai, Saya ingin pendukung saya menjadi contoh yang santun, tidak provokatif," tambahnya.


Sikap tegas Meli Yunita ini pun mendapat apresiasi dari Pendukung nya, Warga bisa menilai, Meli Yunita adalah sosok calon pemimpin yang peduli, beretika, dan mengedepankan politik yang bersih dan mendidik.


Calon pemimpin seperti Ibu Meli Yunita memberi Contoh yang positif, beliau sangat melarang pendukungnya untuk berbuat curang, Beliau mengajarkan pendukung nya untuk berdemokrasi yang sehat.


Dengan komitmen menolak kampanye hitam tersebut, Meli Yunita berharap Pilkades di Desa Tangua dapat berjalan dengan jujur, adil, aman, dan menghasilkan pemimpin terbaik pilihan Masyarakat tanpa perpecahan.


Redaksi/Suara Indonesia 1

DONGKRAK KONEKTIVITAS ANTAR-DESA, PENINGKATAN RUAS JALAN PAOJEPE–TANETE AWOTA WAJO DIREALISASIKAN


WAJO – Suaraindonesia1, Pemerintah terus menggenjot pemerataan infrastruktur di Kabupaten Wajo guna membuka isolasi wilayah dan mendongkrak roda perekonomian masyarakat. Salah satu jalur strategis yang mendapat perhatian serius adalah peningkatan infrastruktur jalan pada ruas Paojepe – Tanete Awota sepanjang 10,40 kilometer Bina Marga yang terletak di wilayah Kecamatan Keera.

Proyek strategis ini berhasil direalisasikan melalui dukungan anggaran dari pemerintah pusat melalui program Inpres Jalan Daerah (IJD) Bina Marga. Langkah ini menjadi angin segar bagi warga setempat yang selama ini mendambakan jalur transportasi yang layak dan berspesifikasi mantap.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Wajo DataLPSE menyampaikan bahwa penanganan ruas jalan Paojepe – Tanete ini masuk dalam peta prioritas pembangunan daerah guna menghubungkan kawasan produksi pertanian dan perkebunan menuju pasar utama.

"Kami sangat mengapresiasi dukungan anggaran dari pusat. Dengan adanya perbaikan kucuran dana IJD ini, interkoneksi antardesa di wilayah pelosok Wajo kini jauh lebih mudah diakses dan memperlancar mobilisasi hasil bumi para petani," ungkap pihak Dinas PUPRP Wajo dalam keterangan resminya.

Warga Desa Tanete dan sekitarnya menyambut antusias pengerjaan jalan tersebut. Akil Syafik, salah satu tokoh pemuda setempat, mengakui dampak positif yang langsung dirasakan oleh masyarakat sejak pengaspalan dan pembetonan jalan ini berjalan.

"Dulu jalur di sini cukup berat dilewati, apalagi kalau musim hujan. Sekarang setelah ada perbaikan jalan di kawasan Tanete Awota ini, otomatis memotong waktu tempuh kendaraan kami untuk menjual hasil panen ke kota dan menurunkan biaya operasional angkutan barang," ujar Akil Syafik.

Pemerintah Kabupaten Wajo berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pusat guna menuntaskan sisa-sisa jalan rusak di wilayah perbatasan kecamatan lainnya agar target Wajo terkoneksi penuh dapat segera tercapai.

Dukung Kebijakan Kapolri, Polda Jambi Tegaskan Larangan Penggunaan Vape bagi Seluruh Personel Polri


Suaraindonesia1.com, JAMBI – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik atau Vape di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026 dan berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.


Kebijakan ini merupakan langkah preventif Polri dalam mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang semakin beragam, termasuk dengan memanfaatkan perangkat rokok elektrik atau vape sebagai media penyalahgunaan narkotika cair.


Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H  melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa Polda Jambi mendukung penuh kebijakan Kapolri tersebut dan akan menindaklanjutinya dengan memastikan seluruh personel di jajaran Polda Jambi mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.


Menurutnya, larangan penggunaan vape merupakan bentuk komitmen institusi Polri dalam melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika, yang harus dimulai dari internal organisasi. Setiap personel Polri dituntut untuk menjaga integritas, kedisiplinan, serta menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.


“Polda Jambi mendukung penuh kebijakan Bapak Kapolri terkait larangan penggunaan vape bagi seluruh personel Polri. Kebijakan ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, sekaligus memastikan seluruh anggota Polri senantiasa menjaga perilaku, disiplin, dan integritas, baik saat bertugas maupun dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Kabid Humas 


Ia menjelaskan, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam penerbitan surat edaran tersebut adalah potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk Etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.


Perangkat vape yang terdiri dari device, cartridge, dan liquid berpotensi dimanfaatkan untuk menyamarkan kandungan narkotika dalam bentuk cairan sehingga sulit dikenali secara kasatmata. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius dan memerlukan langkah pencegahan secara menyeluruh.


“Jangan sampai personel Polri justru terlibat atau memberikan celah terhadap penyalahgunaan narkotika. Karena itu, seluruh anggota harus memahami dan mematuhi aturan ini. Apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan mekanisme disiplin yang berlaku,” tegasnya.


Larangan tersebut berlaku secara menyeluruh mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Dengan demikian, seluruh personel di lingkungan Polda Jambi dan jajaran wajib mematuhi ketentuan tersebut tanpa terkecuali.


Kapolda Jambi juga menekankan bahwa pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi harus diperkuat dengan pencegahan, pengawasan internal, serta keteladanan seluruh anggota Polri.


“Polri harus menjadi contoh dalam memerangi narkoba. Komitmen pemberantasan narkotika harus tercermin dari sikap dan perilaku setiap personel. Kita ingin mewujudkan lingkungan Polri yang bersih dari penyalahgunaan narkotika, profesional, berintegritas, dan senantiasa hadir memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutupnya.


Melalui penerapan kebijakan ini, Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk mendukung upaya Polri dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari semangat Never Ending War Against Narcotics.


Red/Suara Indonesia 1

Jaringan Kabel Fiber Optik Bergelantungan Penuhi Tiang PLN Sarolangun "Seperti Sarang Laba-laba" Estetika Kota Jadi Kumuh


Suaraindonesia1.com, SAROLANGUN – Pemandangan tak sedap terlihat di sejumlah ruas jalan dalam Kota Sarolangun. Tiang listrik milik PLN yang berdiri di tepi jalan kini penuh sesak oleh lilitan kabel hitam yang diduga jaringan internet.


Kabel-kabel itu tidak tertata, Ada yang melingkar besar seperti donat di tengah tiang, ada yang menjuntai rendah hingga hampir menyentuh atap ruko atau rumah warga, Ikatan kabel pun hanya mengandalkan kawat dan tali seadanya.


Di kawasan Pasar Sarolangun dan Jalan sekitar kelurahan suka sari kecamatan Sarolangun kabupaten Sarolangun, kondisinya paling parah. Dari satu tiang ke tiang lain, kabel saling tarik menarik dan membuat tiang terlihat miring menahan beban.


"Tak jarang Kabelnya terjuntai rendah, dan tidak kelihatan. Bisa-bisa tersangkut di leher sa'at melintasi jalan yang di atasnya ada jalur kabel wifi tesebut," ujar warga setempat , Senin (2/11/2026).


Menurut warga, jumlah kabel terus bertambah setiap bulan. Setiap kali ada provider baru masuk, mereka menambah jalur sendiri tanpa mencabut kabel lama yang sudah tidak aktif.


"Dulu cuma satu provider, sekarang bisa lima provider numpang di satu tiang yang sama. Semrawutnya luar biasa. Kesannya kota kita kumuh karena kabel," katanya.


Warga meminta Dinas Kominfo Sarolangun bersama PLN dan para penyedia layanan internet segera melakukan penertiban dan pendataan ulang.


Jangan sampai menunggu ada korban tersengat atau tiang roboh baru bergerak. Selain membahayakan, kabel yang bergelantungan juga merusak estetika Kota Sarolangun.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari PLN ULP Sarolangun maupun pihak provider/ WiFi terkait langkah perapian kabel tersebut.


Red/Chandra

IKUT MENGAMANKAN PERUSAHAAN ATAU MENJAGA KEAMANAN RAKYAT? URGENSI KEHADIRAN APARAT KEPOLISIAN DI WILAYAH KUD DHARMA TANI DIPERTANYAKAN


Ikbal Ka'u – Masyarakat Gorontalo


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com Kehadiran aparat kepolisian yang berulang kali turun ke lapangan dan berada di sekitar aktivitas masyarakat penambang di wilayah yang diklaim sebagai wilayah sah KUD Dharma Tani, yang juga memiliki hubungan kepentingan dengan PT Pani Emas Tani Sejahtera (PT PETS), patut menjadi perhatian serius publik. Persoalan ini bukan semata-mata tentang kehadiran polisi di lapangan, melainkan menyangkut urgensi penugasan, dasar hukum, batas kewenangan, serta keberpihakan institusi kepolisian dalam menyikapi persoalan antara masyarakat, koperasi, dan perusahaan.


Sebagai masyarakat Gorontalo, saya mempertanyakan: apa sebenarnya urgensi aparat kepolisian terus berada dan melakukan pengamanan di lingkungan aktivitas perusahaan?


– Apakah terdapat ancaman keamanan yang konkret?

– Apakah sedang berlangsung proses penegakan hukum?

– Apakah ada permintaan pengamanan resmi?

– Ataukah terdapat situasi tertentu yang mengharuskan kehadiran aparat dalam jumlah dan perlengkapan persenjataan tertentu?


Pertanyaan ini harus dijawab secara terbuka oleh institusi kepolisian. Sebab, perusahaan pertambangan bukanlah kantor kepolisian seperti Polsek, Polres, maupun Polda. Perusahaan memiliki kepentingan korporasi, sedangkan kepolisian merupakan institusi negara yang mandat utamanya adalah melindungi masyarakat, menjaga keamanan dan ketertiban, serta menegakkan hukum secara adil tanpa diskriminasi.


Jangan sampai publik memiliki persepsi bahwa kawasan perusahaan seolah-olah menjadi pos pengamanan permanen aparat kepolisian, sementara masyarakat yang mempertanyakan hak, ruang hidup, dan kepentingannya justru berhadapan dengan pendekatan keamanan yang menimbulkan rasa takut.


1. MENGUJI URGENSI PENUGASAN APARAT: PENGAMANAN PUBLIK ATAU PENGAMANAN KEPENTINGAN KORPORASI?


Kita perlu membedakan secara tegas antara pengamanan terhadap potensi gangguan keamanan dengan pengamanan yang berpotensi menimbulkan kesan bahwa aparat sedang melindungi kepentingan sepihak suatu korporasi.


Kepolisian memang memiliki kewenangan melakukan pengamanan terhadap kegiatan masyarakat maupun objek tertentu berdasarkan kebutuhan dan ketentuan hukum. Namun, kewenangan tersebut bukanlah kewenangan tanpa batas. Setiap penugasan harus memiliki dasar, tujuan, kebutuhan, dan pertanggungjawaban yang jelas.


Dalam konteks KUD Dharma Tani dan PT PETS, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai:


1. Apa dasar surat perintah atau perintah penugasan anggota kepolisian di wilayah tersebut?

2. Siapa pihak yang meminta atau menginisiasi pengamanan?

3. Apa objek dan tujuan pengamanan yang sebenarnya?

4. Apakah pengamanan dilakukan untuk mencegah konflik, mengawal proses hukum, atau menjaga aktivitas operasional perusahaan?

5. Apakah terdapat standar operasional prosedur dan evaluasi terhadap penggunaan personel serta persenjataan?

6. Apakah masyarakat dan pihak koperasi memperoleh perlindungan yang sama ketika menyampaikan keberatan atau memperjuangkan kepentingannya?


Pertanyaan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap tugas kepolisian. Justru ini merupakan tuntutan transparansi terhadap lembaga negara yang menggunakan kewenangan publik.


Jangan sampai muncul dugaan di tengah masyarakat bahwa ada pola pengamanan yang lebih mengutamakan kepentingan perusahaan daripada perlindungan terhadap warga. Dugaan seperti ini harus dijawab melalui transparansi, bukan dengan membatasi suara masyarakat.


2. SENJATA LARAS PANJANG BUKAN INSTRUMEN UNTUK MENAKUT-NAKUTI RAKYAT


Hal lain yang perlu menjadi perhatian adalah beredarnya sejumlah dokumentasi di media mengenai kehadiran aparat dengan membawa senjata api laras panjang di sekitar aktivitas masyarakat.


Saya menegaskan bahwa penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian tidak boleh dipandang sebagai persoalan sepele. Persenjataan merupakan bagian dari perlengkapan kedinasan yang penggunaannya harus tunduk pada ketentuan hukum, kebutuhan operasional, penilaian ancaman, serta prinsip proporsionalitas.


Memang, membawa senjata api tidak serta-merta merupakan pelanggaran. Akan tetapi, pertanyaan hukumnya adalah: apakah kondisi lapangan benar-benar membutuhkan pengerahan personel dengan persenjataan tersebut? Apakah terdapat ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa? Apakah penggunaan perlengkapan tersebut telah melalui pertimbangan operasional yang dapat dipertanggungjawabkan?


Jangan sampai kehadiran aparat bersenjata justru membangun psikologi ketakutan di tengah masyarakat. Rakyat yang sedang memperjuangkan kepentingan ekonomi, mempertanyakan pengelolaan wilayah, atau meminta kepastian hukum tidak boleh otomatis diperlakukan sebagai ancaman keamanan.


Kita tidak sedang mempertentangkan masyarakat dengan kepolisian. Kita sedang mengingatkan bahwa kekuatan negara harus digunakan untuk melindungi rakyat, bukan menciptakan jarak dan ketakutan antara aparat dengan masyarakat.


Polisi harus hadir sebagai pelindung rakyat, bukan menjadi simbol tekanan bagi rakyat yang sedang mempertanyakan keadilan.


3. WILAYAH KUD DHARMA TANI DAN PT PETS: JANGAN SAMPAI PERSOALAN HUKUM DIJAWAB DENGAN PENDEKATAN KEAMANAN


Persoalan antara KUD Dharma Tani, PT PETS, dan masyarakat tidak dapat disederhanakan menjadi persoalan keamanan semata.


Ada persoalan hubungan kelembagaan koperasi dan perusahaan, kepentingan ekonomi masyarakat, pengelolaan wilayah, serta kepastian hukum mengenai hak dan kewenangan masing-masing pihak.


Apabila terdapat klaim bahwa suatu wilayah merupakan wilayah sah KUD Dharma Tani, maka klaim tersebut harus diuji berdasarkan dokumen hukum, perizinan, perjanjian kerja sama, peta wilayah, serta ketentuan pertambangan yang berlaku.


Demikian pula, apabila PT PETS memiliki dasar hukum untuk menjalankan kegiatan operasional, maka dasar tersebut harus dapat dijelaskan dan diuji sesuai peraturan perundang-undangan.


Kehadiran aparat kepolisian tidak boleh ditafsirkan sebagai penetapan bahwa seluruh klaim salah satu pihak otomatis benar. Polisi bukan lembaga yang berwenang memutus sengketa hak keperdataan atau menetapkan siapa pemilik sah suatu wilayah hanya berdasarkan kehadiran dan pengamanan di lapangan.


Apabila terdapat perkara atau sengketa yang masih berproses, semua pihak wajib menghormati proses hukum tersebut. Jangan sampai pendekatan keamanan mendahului kepastian hukum, apalagi menciptakan situasi yang membuat masyarakat merasa kehilangan ruang untuk menyampaikan pendapat dan memperjuangkan haknya.


4. KEPOLISIAN HARUS BERPEGANG PADA UNDANG-UNDANG, BUKAN KEPENTINGAN PIHAK TERTENTU


Secara konstitusional, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Artinya, seluruh tindakan aparat negara harus mempunyai landasan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.


UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah mengalami perubahan, menegaskan tugas pokok kepolisian dalam Pasal 13, yaitu:


• Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

• Menegakkan hukum.

• Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.


Pasal 14 juga memberikan landasan bagi pelaksanaan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli sesuai kebutuhan. Kata sesuai kebutuhan harus menjadi prinsip penting. Pengamanan tidak boleh dilakukan secara berlebihan, tanpa alasan yang jelas, atau mengabaikan hak masyarakat.


Selanjutnya, Pasal 16 mengatur kewenangan kepolisian dalam proses pidana dan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Artinya, setiap tindakan harus memenuhi persyaratan hukum, kepatutan, kebutuhan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.


Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian mengatur prinsip-prinsip penggunaan kekuatan, meliputi:


1. Legalitas: tindakan harus berdasarkan hukum.

2. Nesesitas: kekuatan hanya digunakan apabila memang diperlukan.

3. Proporsionalitas: tingkat kekuatan harus seimbang dengan ancaman yang dihadapi.

4. Kewajiban umum: tindakan harus memperhatikan kewajiban melindungi dan menghormati hak asasi manusia.

5. Pencegahan: penggunaan kekuatan harus diupayakan secara terkendali dan tidak berlebihan.


Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri juga menjadi pedoman moral dan profesional bagi setiap anggota kepolisian.


Dengan demikian, yang harus diuji bukan hanya apakah aparat mempunyai kewenangan berada di lapangan, melainkan apakah pelaksanaan kewenangan itu benar-benar sesuai tujuan, kebutuhan, prosedur, dan prinsip perlindungan masyarakat.


Rep: JO

KORLAP REZALDATH: GM MENUNTUT GANTI RUGI! RAKYAT JUGA MENUNTUT PERTANGGUNG JAWABAN ATAS HUTAN SUWAWA YANG RUSAK!


BONE BOLANGO, SuaraIndonesia1.com — Koordinator Lapangan (Korlap) aksi demonstrasi, Rezaldath, menyatakan dukungannya terhadap keinginan pihak Gorontalo Minerals (GM) untuk meminta pengembalian barang-barang milik karyawan serta pertanggungjawaban atas kerugian akibat dugaan penjarahan yang terjadi dalam rangkaian aksi demonstrasi.


Rezaldath menegaskan bahwa dirinya tidak membenarkan tindakan penjarahan. Bahkan, sebagai Korlap, ia mengaku sementara berupaya menelusuri dan mencari tahu identitas orang-orang yang diduga terlibat berdasarkan rekaman video yang telah berada di tangannya.


Menurutnya, tindakan tersebut bukan bagian dari substansi perjuangan masyarakat dan justru berpotensi merusak citra aksi serta mengaburkan tujuan utama gerakan.


"Saya mendukung apabila GM meminta barang-barang karyawan dikembalikan dan kerugian perusahaan dipertanggungjawabkan. Saya pun sebagai Korlap sementara berupaya mencari tahu siapa orang-orang yang diduga melakukan penjarahan berdasarkan video yang sudah saya kantongi. Saya tidak membenarkan tindakan seperti itu karena justru merusak citra perjuangan aksi," tegas Rezaldath.

Namun, setelah membaca keinginan pihak GM terkait pengembalian barang dan ganti rugi, Rezaldath mempertanyakan apakah perusahaan juga bersedia menerapkan prinsip pertanggungjawaban yang sama terhadap kerugian masyarakat akibat kerusakan lingkungan di Suwawa.


"Kalau GM merasa dirugikan dengan adanya dugaan penjarahan, kami sebagai rakyat juga merasa dirugikan dengan adanya kerusakan hutan. Kalau perusahaan meminta ganti rugi dan pengembalian barang-barang karyawannya, kami pun meminta pertanggungjawaban atas pohon-pohon yang telah ditebang. Bagaimana dengan kerugian lingkungan dan masyarakat? Siapa yang bertanggung jawab?" ujarnya.

Ia menilai persoalan kerugian tidak boleh hanya dilihat dari sudut pandang perusahaan. Masyarakat juga memiliki hak untuk mempertanyakan dampak lingkungan, meminta pemulihan kawasan terdampak, serta menuntut pertanggungjawaban atas kerusakan yang terjadi.


Rezaldath juga mengingatkan agar persoalan penjarahan tidak menjadi pengalihan perhatian dari tuntutan utama aksi, yaitu perlindungan hutan Suwawa dan kejelasan tanggung jawab terhadap lingkungan.


Selain itu, ia menanggapi munculnya dugaan percobaan pembakaran musala yang dikaitkan dengan rangkaian aksi demonstrasi. Ia meminta agar informasi tersebut tidak dibesar-besarkan tanpa kejelasan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.


"Ini Gorontalo. Sudah berapa kali aksi demonstrasi berlangsung di daerah ini? Jangan berlebihan dalam membangun narasi. Kalau memang ada peristiwa, silakan buktikan. Tetapi jangan sampai muncul opini yang justru mencederai nama seseorang atau gerakan tanpa dasar yang jelas. Kalau ingin membangun narasi, setidaknya harus masuk akal dan berdasarkan fakta," tambahnya.

Sebagai Korlap, Rezaldath menegaskan bahwa dirinya tetap bertanggung jawab menjaga arah perjuangan agar tidak keluar dari tujuan awal. Ia tidak ingin tindakan pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran justru dijadikan gambaran keseluruhan gerakan masyarakat.


Di sisi lain, ia mempertanyakan mengapa persoalan kerugian perusahaan mendapatkan perhatian, sementara tuntutan masyarakat mengenai perlindungan hutan Suwawa belum memperoleh jawaban konkret.


"Jangan hanya sibuk menghitung kerugian perusahaan, tetapi lupa menghitung kerugian rakyat. Barang-barang yang hilang bisa dicari dan dikembalikan. Tetapi bagaimana dengan pohon-pohon yang sudah ditebang? Bagaimana dengan hutan yang rusak? Apakah kerugian lingkungan bisa dibiarkan tanpa pertanggungjawaban?" katanya.

Rezaldath menegaskan bahwa dirinya tidak menolak penyelesaian persoalan penjarahan. Sebaliknya, ia mendukung agar persoalan tersebut ditelusuri secara objektif. Namun, ia juga meminta GM membuka ruang pertanggungjawaban terhadap persoalan lingkungan yang menjadi inti tuntutan masyarakat.


"Kalau GM meminta kerugiannya dihitung, mari kita hitung juga kerugian rakyat. Kalau GM meminta barang-barangnya dikembalikan, rakyat juga meminta pemulihan hutan dan pertanggungjawaban atas pohon-pohon yang telah ditebang. Jangan sampai kerugian perusahaan dianggap penting, sementara kerugian lingkungan dan masyarakat justru tidak mendapatkan jawaban."

Rep: JO

PATROLI SKALA BESAR POLRES MERANGIN, 20 PUCUK SENJATA API RAKITAN DISERAHKAN KELOMPOK TEMENGGUNG JHON


Suaraindonesia1.com, Merangin – Polres Merangin kembali menerima penyerahan sebanyak 20 pucuk senjata api rakitan jenis kecepek dari warga Suku Anak Dalam (SAD) Kelompok Temenggung Jhon Desa Mentawak Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin, Minggu (1/11/2026).


Penyerahan senjata api rakitan tersebut berlangsung dalam rangka kegiatan Patroli Skala Besar sekaligus memberikan imbauan secara langsung kepada masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) di wilayah permukiman mereka yang Pimpin oleh Kabag Ops Polres Merangin AKP Edi Bernawan S.H., S.Sos.melibatkan sekitar 100 personil.


Kegiatan ini merupakan langkah nyata Polres Merangin dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus membangun komunikasi, pendekatan persuasif, serta kepercayaan antara Polri dan masyarakat.


Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kelompok Temenggung Jhon atas kesadaran dan kemauan untuk menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela kepada pihak kepolisian.


Kapolres Merangin menegaskan bahwa penyerahan 20 pucuk senjata api rakitan ini merupakan bentuk positif dari terbangunnya kesadaran bersama tentang pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.


"Kami mengapresiasi langkah dan kesadaran warga SAD Kelompok Temenggung Jhon yang telah secara sukarela menyerahkan 20 pucuk senjata api rakitan jenis kecepek. Ini merupakan bentuk kepercayaan dan kerja sama yang baik antara masyarakat dengan Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," ujar Kapolres.


Lebih lanjut, Kapolres mengimbau seluruh masyarakat, termasuk warga Suku Anak Dalam, agar tidak menyimpan, membawa, maupun menggunakan senjata api rakitan tanpa hak karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.


"Kami mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif melalui komunikasi serta imbauan secara langsung. Kami berharap kesadaran seperti ini terus tumbuh sehingga masyarakat bersama Polri dapat menjaga keamanan dan ketertiban tanpa harus menggunakan senjata yang berpotensi menimbulkan konflik maupun korban jiwa," tambahnya.


Melalui Patroli Skala Besar dan kegiatan imbauan ke permukiman SAD, Polres Merangin berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, membangun hubungan yang harmonis, serta mengedepankan langkah pencegahan dalam menjaga stabilitas kamtibmas.


Polres Merangin berharap penyerahan senjata api rakitan ini menjadi contoh positif bagi kelompok masyarakat lainnya untuk turut berpartisipasi menjaga keamanan, menciptakan kedamaian, dan mewujudkan lingkungan yang aman serta kondusif di Kabupaten Merangin.

Anggota DPRD Sarolangun TABRONI, SE Ucapkan Terima Kasih Kepada Tim Pencarian Lansia Terbawa Arus Tiga Hari Meninggal Dunia


Suaraindonesia1.com _ Sarolangun. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarolangun, Tabroni, SE menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh tim gabungan yang telah berjibaku melakukan pencarian terhadap seorang warga lanjut usia (lansia) yang dilaporkan hilang terbawa arus sungai dan akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. 


Setelah tiga hari dilakukan pencarian, Bawi yang berusia 65 tahun, seorang warga lanjut usia asal Desa Pulau Salak Baru, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun, akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Penemuan korban tersebut mengakhiri upaya pencarian yang dilakukan tim gabungan bersama masyarakat setempat selama tiga hari terakhir.


Ucapan terima kasih disampaikan Tabroni, SE sebagai bentuk penghormatan atas kerja keras, kekompakan, dan rasa kemanusiaan yang ditunjukkan oleh seluruh unsur yang terlibat di lapangan.


"Kami atas nama pribadi dan mewakili masyarakat mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Tim SAR, BPBD Sarolangun, TNI, Polri, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, dan seluruh relawan serta masyarakat yang tidak kenal lelah siang dan malam melakukan pencarian korban lansia yang terbawa arus," ujar Tabroni.


"Kami turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya Bawi yang berusia 65 tahun. Semoga almarhum husnul khotimah, diterima amal ibadahnya, dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan keikhlasan. Ini adalah musibah yang menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih waspada," lanjutnya.


Tabroni juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Batang Asai, khususnya yang tinggal di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS), agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama di musim hujan dengan curah hujan tinggi dan debit air sungai yang meningkat.


Ia berharap sinergi dan kekompakan antara pemerintah, aparat dan masyarakat yang terlihat dalam proses pencarian ini dapat terus terjaga sebagai wujud nyata gotong royong dan kepedulian sosial di Kabupaten Sarolangun.



Djarnawi Kusuma

Dugaan Pungli di Samsat Kabupaten Gorontalo, Sutan Majesta Desak Kapolda Gorontalo Segera Copot Dirlantas


KAB.GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Samsat Kabupaten Gorontalo tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan pelanggaran individual oleh oknum anggota di lapangan. Persoalan ini juga harus menjadi momentum untuk mengevaluasi tanggung jawab struktural, khususnya fungsi pembinaan, pengawasan, dan pengendalian yang berada dalam lingkup kewenangan pimpinan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Gorontalo.


Hal tersebut disampaikan Sutan Majesta, Ketua Bidang Penataan Aparatur Organisasi PC PMII Kota Gorontalo. Ia menilai, munculnya dugaan pungli yang melibatkan anggota kepolisian harus menjadi perhatian serius, bukan hanya terhadap personel yang diduga melakukan pelanggaran, tetapi juga terhadap mekanisme pengawasan di tingkat pimpinan.


Menurut Sutan, seorang pimpinan memang tidak otomatis dapat dinyatakan bersalah atas tindakan bawahannya. Namun, pimpinan tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan fungsi pembinaan, pengawasan, dan pengendalian berjalan sebagaimana mestinya.


Atas persoalan tersebut, Sutan Majesta secara tegas mendesak Kapolda Gorontalo untuk segera mengevaluasi dan mencopot Dirlantas Polda Gorontalo dari jabatannya apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelalaian dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap personel di lingkungan Samsat Kabupaten Gorontalo.


Menurutnya, dugaan pungli yang terjadi di lingkungan pelayanan publik kepolisian merupakan persoalan serius yang tidak cukup diselesaikan dengan memeriksa dan memindahkan anggota yang diduga terlibat. Kapolda harus berani mengambil langkah tegas terhadap pimpinan yang memiliki tanggung jawab struktural apabila ditemukan kegagalan dalam menjalankan fungsi pengawasan.


"Jangan hanya anggota di lapangan yang diperiksa dan diberikan sanksi. Kapolda Gorontalo juga harus mengevaluasi Dirlantas. Jika terbukti lalai dalam membina dan mengawasi anggotanya, maka pencopotan jabatan harus menjadi konsekuensi. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas," tegas Sutan.

Karena itu, Kapolda Gorontalo dan Propam Polda Gorontalo didesak untuk tidak hanya memeriksa anggota yang diduga terlibat, tetapi juga mengevaluasi bagaimana fungsi pengawasan Dirlantas terhadap personel yang bertugas di lingkungan Samsat Kabupaten Gorontalo.


Hal tersebut perlu ditelusuri berdasarkan ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, dengan memperhatikan kewajiban pejabat atasan dalam melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan penanganan dugaan pelanggaran anggota.


Sutan juga mempertanyakan sejak kapan praktik tersebut berlangsung, apakah sebelumnya terdapat pengaduan masyarakat, bagaimana mekanisme pengawasan terhadap anggota di lingkungan Samsat, serta apakah terdapat unsur kelalaian atau pembiaran dalam pelaksanaan tugas.


Ia menegaskan bahwa mutasi anggota yang diduga terlibat tidak boleh dipandang sebagai penyelesaian akhir. Mutasi merupakan tindakan administratif yang tidak menggantikan proses pemeriksaan etik maupun hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.


Menurutnya, permohonan maaf yang disampaikan atas nama institusi kepolisian perlu diikuti dengan keterbukaan hasil pemeriksaan dan langkah konkret untuk memperbaiki sistem pelayanan. Kepercayaan masyarakat tidak cukup dipulihkan melalui pernyataan, tetapi harus dibuktikan melalui transparansi dan penegakan aturan tanpa tebang pilih.


Persoalan ini sekaligus menjadi ujian terhadap prinsip kepemimpinan di tubuh kepolisian. Sebab, tanggung jawab seorang pimpinan bukan hanya memastikan keberhasilan bawahannya, tetapi juga memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan tugas.


Dengan demikian, Sutan Majesta bersama PC PMII Kota Gorontalo mendorong agar penanganan dugaan pungli di Samsat Kabupaten Gorontalo tidak hanya menyasar pelaksana di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan kelemahan pengawasan dan tanggung jawab struktural sesuai kewenangan masing-masing.


"Kami mendesak Kapolda Gorontalo agar tidak ragu mengambil langkah tegas. Jika Dirlantas terbukti tidak maksimal atau lalai dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan, segera copot dari jabatannya. Institusi kepolisian membutuhkan pemimpin yang mampu menjamin integritas anggotanya, bukan sekadar pemimpin yang hadir setelah persoalan menjadi konsumsi publik," tutup Sutan Majesta.

Jangan sampai penegakan disiplin hanya berhenti pada anggota di lapangan, sementara tanggung jawab pengawasan di tingkat pimpinan tidak pernah diperiksa.


Rep: JO

DIDUGA BELUM ADA ANGGOTA YANG MENGANTONGI SERTIFIKAT TILANG, RAHMAN PATINGKI DESAK DIRLANTAS EVALUASI KASAT LANTAS POLRES BONE BOLANGO


BONE BOLANGO, SuaraIndonesia1.com — Praktik penindakan pelanggaran lalu lintas oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone Bolango kini menjadi sorotan tajam. Di tengah intensitas operasi penilangan yang disebut-sebut berlangsung hampir setiap hari, muncul sejumlah pertanyaan serius mengenai kompetensi petugas, transparansi prosedur penindakan, hingga mekanisme pembayaran denda tilang yang perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan dari pihak berwenang.


Sorotan tersebut disampaikan oleh Rahman Patingki, Ketua Umum Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Wilayah Provinsi Gorontalo. Ia menilai, apabila dugaan mengenai belum adanya anggota Satlantas Polres Bone Bolango yang mengantongi sertifikat tilang benar adanya, kondisi tersebut harus segera diklarifikasi secara terbuka oleh institusi terkait.


Menurut Rahman, pelaksanaan operasi penindakan di jalan raya tidak boleh hanya dilihat dari seberapa sering petugas turun ke lapangan, tetapi juga harus diukur berdasarkan kompetensi personel, kepatuhan terhadap prosedur, transparansi penindakan, serta perlindungan hak-hak masyarakat.


"Jangan sampai masyarakat setiap hari berhadapan dengan operasi penilangan, tetapi pada saat yang sama justru muncul pertanyaan mendasar mengenai kompetensi petugas dan kepatuhan terhadap prosedur. Jika benar belum ada anggota yang memiliki sertifikat yang dipersyaratkan untuk melaksanakan penindakan tertentu, Dirlantas Polda Gorontalo harus segera turun tangan untuk memeriksa dan memastikan persoalan ini," tegas Rahman.

MEKANISME PENILANGAN DIPERTANYAKAN, MASYARAKAT BERHAK MENDAPAT KEJELASAN


Rahman juga menyoroti adanya dugaan pola penindakan yang dinilai janggal di lapangan. Berdasarkan informasi dan keluhan yang perlu diverifikasi lebih lanjut, terdapat pengendara yang mengaku tidak langsung menerima surat tilang saat ditindak, tetapi justru diarahkan untuk menyelesaikan urusannya di kantor, baik di kantor yang berada di depan Polsek Kabila maupun di Polres Bone Bolango.


Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai prosedur yang sebenarnya diterapkan oleh petugas. Mengapa pengendara yang ditindak tidak langsung memperoleh kejelasan mengenai pelanggaran yang disangkakan, bukti penindakan, serta mekanisme penyelesaian perkara sesuai ketentuan?


Apabila pengendara memang diarahkan ke kantor untuk menjalani prosedur administratif yang sah, petugas wajib menjelaskan alasan dan tahapan yang harus ditempuh. Namun, apabila mekanisme tersebut tidak disertai kejelasan administrasi dan bukti penindakan, praktik itu patut diperiksa secara serius.


"Jangan membuat masyarakat kebingungan dengan prosedur yang tidak transparan. Ketika seseorang ditilang, harus jelas apa pelanggarannya, bagaimana proses penindakannya, ke mana pembayaran dilakukan, dan bukti apa yang diterima. Jangan sampai masyarakat justru merasa dipersulit ketika berhadapan dengan aparat yang seharusnya memberikan pelayanan dan kepastian hukum," ujar Rahman.

Ia menegaskan, penegakan hukum lalu lintas tidak boleh menjadi ruang abu-abu yang menimbulkan kecurigaan publik. Setiap tindakan petugas harus dapat dijelaskan secara administratif dan dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.


ANTREAN PANJANG DI RUANGAN PETUGAS, APA YANG SEBENARNYA TERJADI?


Hal lain yang turut menjadi perhatian adalah adanya informasi mengenai antrean masyarakat di depan ruangan petugas yang menangani persoalan tilang. Kondisi tersebut, menurut Rahman, perlu ditelusuri untuk memastikan tujuan pelayanan, jenis transaksi yang berlangsung, serta mekanisme administrasi yang diterapkan.


Apakah masyarakat sedang menjalani proses klarifikasi pelanggaran? Apakah mereka memperoleh penjelasan mengenai besaran denda? Ataukah terdapat pembayaran yang dilakukan melalui petugas di dalam ruangan? Pertanyaan-pertanyaan itu tidak boleh dijawab dengan asumsi atau tuduhan semata. Namun, justru karena menyangkut pelayanan penegakan hukum, pihak kepolisian harus memberikan penjelasan yang terbuka agar tidak berkembang menjadi kecurigaan berkepanjangan di tengah masyarakat.


"Antrean panjang itu harus jelas peruntukannya. Masyarakat datang untuk mendapatkan pelayanan, bukan untuk menebak-nebak prosedur yang sedang berjalan. Jika seluruh proses sudah sesuai aturan, silakan dibuka dan dijelaskan kepada publik. Akan tetapi, jika ditemukan penyimpangan, jangan ada upaya melindungi siapa pun," tegasnya.

Rahman juga mempertanyakan informasi mengenai dugaan pembayaran atau penitipan uang denda tilang kepada anggota yang bertugas di ruangan tersebut. Menurutnya, apabila praktik itu benar terjadi, mekanisme pembayaran tersebut harus diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku. Kepolisian perlu memastikan apakah uang yang diterima merupakan pembayaran resmi, bagaimana pencatatannya, siapa yang berwenang menerimanya, dan apakah masyarakat memperoleh bukti transaksi yang sah.


Ia menekankan bahwa dugaan tersebut tidak boleh langsung disimpulkan sebagai pungutan liar tanpa pemeriksaan bukti. Namun, transparansi dan audit terhadap mekanisme pembayaran merupakan langkah penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan.


PEMBAYARAN DENDA HARUS TRANSPARAN, BUKAN MENYISAKAN KECURIGAAN


Rahman mengingatkan bahwa penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas harus mengikuti mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam sistem pembayaran denda tilang, masyarakat harus memperoleh kejelasan mengenai besaran denda, kanal pembayaran resmi, dan bukti pembayaran yang sah. Pembayaran tidak boleh dilakukan melalui mekanisme yang tidak jelas atau tanpa pertanggungjawaban administrasi.


Ia juga menyinggung pernyataan yang menurutnya pernah disampaikan oleh Dirlantas Polda Gorontalo mengenai larangan penitipan pembayaran denda tilang kepada anggota yang bertugas, serta pentingnya penggunaan kode pembayaran BRIVA atau kanal resmi yang berlaku. Atas dasar itu, Rahman mendesak agar pernyataan tersebut dikonfirmasi kembali kepada Dirlantas Polda Gorontalo dan dibandingkan dengan praktik yang benar-benar terjadi di lapangan.


"Kalau memang mekanisme resmi mengharuskan pembayaran melalui kode BRIVA atau kanal pembayaran yang ditentukan, maka mekanisme itulah yang harus dijalankan secara konsisten. Jangan sampai masyarakat diarahkan pada prosedur yang berbeda tanpa penjelasan dan bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Menurut Rahman, kejelasan mengenai alur pembayaran merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Jangan sampai ketidakjelasan prosedur justru membuka ruang bagi dugaan penyimpangan dan mencederai semangat reformasi pelayanan publik.


DUGAAN PUNGLI DI SAMSAT JANGAN MENJADI CATATAN BURUK YANG BERULANG


Rahman turut mengingatkan bahwa persoalan yang pernah menjadi sorotan publik terkait dugaan pungutan liar dalam pelayanan Samsat di Kabupaten Gorontalo harus menjadi momentum pembenahan dan penguatan pengawasan internal di lingkungan lalu lintas Polda Gorontalo. Ia menegaskan, apabila institusi kepolisian ingin menjaga kepercayaan masyarakat, setiap persoalan yang muncul harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang objektif, bukan sekadar klarifikasi formalitas.


Menurutnya, kepercayaan publik tidak cukup dibangun melalui slogan pelayanan prima. Kepercayaan hanya dapat dipertahankan ketika masyarakat melihat adanya konsistensi antara aturan yang disampaikan pimpinan dan praktik yang dijalankan oleh anggota di lapangan.


"Jangan sampai persoalan yang sudah menjadi perhatian publik tidak dijadikan pelajaran. Setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa, setiap prosedur yang bermasalah harus diperbaiki, dan setiap anggota yang terbukti melanggar harus dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan. Institusi tidak boleh membiarkan kecurigaan masyarakat tumbuh akibat ketidakjelasan pelayanan," tegas Rahman.

DESAK DIRLANTAS PANGGIL DAN EVALUASI KASAT LANTAS POLRES BONE BOLANGO


Atas berbagai persoalan tersebut, Rahman Patingki mendesak Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo untuk segera mengambil langkah konkret.


Pertama, melakukan pemeriksaan terhadap kompetensi dan kelengkapan administrasi personel Satlantas Polres Bone Bolango, termasuk memastikan persyaratan yang berlaku bagi petugas yang melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas.


Kedua, mengevaluasi prosedur penilangan manual, khususnya terkait pemberian bukti penindakan kepada pengendara, alasan pengalihan proses ke kantor, dan kepatuhan petugas terhadap standar operasional prosedur.


Ketiga, melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme pembayaran denda tilang, termasuk dugaan penerimaan atau penitipan uang melalui anggota di ruangan pelayanan, untuk memastikan seluruh transaksi berlangsung sesuai ketentuan resmi.


Keempat, memeriksa antrean masyarakat di kantor pelayanan tilang serta memastikan bahwa setiap warga mendapatkan informasi yang jelas, pelayanan yang transparan, dan bukti administrasi yang sah.


Kelima, mengevaluasi kinerja Kasat Lantas Polres Bone Bolango sebagai pimpinan satuan yang memiliki tanggung jawab manajerial dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas anggotanya.


Rahman menegaskan bahwa tuntutan evaluasi tersebut bukan bentuk penolakan terhadap penegakan hukum lalu lintas. Sebaliknya, ia menginginkan penindakan yang profesional, terukur, transparan, dan tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.


"Kalau masyarakat wajib patuh terhadap hukum, aparat juga wajib patuh terhadap hukum dan prosedur. Jangan hanya pengendara yang dituntut tertib, sementara pelaksanaan kewenangan di lapangan tidak boleh dipertanyakan. Semua harus tunduk pada aturan yang sama," katanya.

FKPR INSTRUKSIKAN KONSOLIDASI, AKSI SERENTAK PEKAN DEPAN


Sebagai tindak lanjut, Rahman Patingki menginstruksikan jajaran Ketua DPD FKPR Kabupaten Gorontalo, Kota Gorontalo, dan Kabupaten Bone Bolango untuk melaksanakan konsolidasi internal guna membahas persoalan penegakan hukum lalu lintas, dugaan ketidakjelasan prosedur penilangan, serta tuntutan pembenahan pengawasan internal kepolisian.


Ia menyampaikan bahwa FKPR berencana menggelar aksi demonstrasi serentak pada pekan depan di masing-masing wilayah sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pelaksanaan tugas aparat penegak hukum. Aksi tersebut akan mengangkat isu sentral evaluasi kinerja pimpinan satuan lalu lintas, termasuk desakan pencopotan Kasat Lantas Polres Kabupaten Gorontalo dan Kasat Lantas Polres Bone Bolango apabila hasil evaluasi menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak mampu menjalankan tanggung jawab jabatan atau terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.


Menurut Rahman, jabatan Kasat Lantas bukan sekadar posisi struktural, melainkan amanah yang menuntut kemampuan memimpin, mengawasi, membina, dan memastikan seluruh anggota menjalankan tugas sesuai peraturan.


"Jabatan pimpinan bukan tempat untuk sekadar menduduki kursi kekuasaan. Ada tanggung jawab besar di balik jabatan itu, terutama dalam mengawasi anggota yang setiap hari berhadapan langsung dengan masyarakat. Jika terbukti tidak mampu menjalankan tanggung jawabnya atau membiarkan pelanggaran terjadi tanpa penanganan yang semestinya, maka evaluasi tegas, termasuk pencopotan, harus menjadi pilihan yang dipertimbangkan," tegas Rahman.

Ia menambahkan, tuntutan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif agar keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta, bukan tekanan atau asumsi.


PENEGAKAN HUKUM JANGAN BERHENTI PADA MASYARAKAT KECIL


Menutup pernyataannya, Rahman menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui apakah penindakan yang dilakukan terhadap mereka telah berjalan sesuai aturan. Pada saat yang sama, setiap anggota kepolisian juga berhak memperoleh penilaian yang adil berdasarkan bukti, bukan tuduhan yang belum terbukti.


Karena itu, ia meminta Dirlantas Polda Gorontalo dan pimpinan Polres Bone Bolango untuk tidak memandang persoalan ini sebagai kritik biasa, melainkan sebagai dorongan agar sistem penegakan hukum lalu lintas berjalan lebih profesional dan akuntabel.


"Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya tentang prosedur penilangan yang mereka alami. Jika tidak ada pelanggaran, buktikan melalui pemeriksaan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, jika ditemukan penyimpangan, tindak tegas tanpa pandang bulu. Hukum tidak boleh tajam kepada masyarakat, tetapi tumpul ketika harus memeriksa aparatnya sendiri," tutup Rahman Patingki.

FKPR menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui konsolidasi organisasi, penyampaian aspirasi, dan aksi demonstrasi sesuai ketentuan hukum, sampai terdapat kejelasan mengenai evaluasi prosedur penilangan serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.


Rep: JO