suaraindonesia1
-
4/29/2017 11:39:00 PM
Tangerang - Makin terhembus aroma tak sedap prosesi PT Bangun Laksana Persada (BLP) untuk dapat izin dari intansi pemerintahan Kabupaten Tangerang dan beberapa oknum DPRD Kabupaten Tangerang.
Pasalnya, lokasi proyek pembangunan kawasan industri dan pergudangan milik PT BLP itu berada di wilayah kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang.Yakni berada di zona lahan hijau yang tercantum dalam Perda Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tangerang Tahun 2011-2031.
"sungguh aneh, jika diberikan izin berarti pemkab sudah melanggar aturan yang dibuatnya," ujar Rahmat Sanjaya pemerhati tata ruang dan lingkungan kepada awak media, Kamis (26/4/2017).
Rahmat pun menegaskan Perda RTRW Kabupaten Tangerang sebuah aturan yang mengikat dan siapa saja haruslah tunduk.
"zona lahan hijau yang berada di wilayah kecamatan Pakuhaji ialah zona untuk lahan pertanian, bukan untuk zona industri," tukasnya
Tak hanya itu, menurut Bang Komeng sapaan akrabnya, bahwa pemerintahan Bupati Zaky Iskandar beserta jajarannya sudah melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Kendati demikan, terlansir di beritasatu.com bahwa pihak BPM-PTSP mengatakan dari data yang ada bahwa kawasan industri di Pakuhaji itu sudah memperoleh izin lokasi, dan diperkenankan untuk membangun.
"Dari hasil peneluruan kami bahwa PT Bangun Laksana Persada (BLP) sudah mengantongi izin dari bupati setempat," kata Kabid Data, Pengaduan dan Pengendalian Badan Penanaman Modaldan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Pemkab Tangerang Resmiyati di Tangerang, Sabtu (24/10).
Tetap saja dengan alasan apapun itu sudah jelas melanggar regulasi yang ada. "ada apa ni, oknum Pemkab dan DPRD dugaan kuat mendapat gratifikasi dari pihak pengembang untuk pelicin izin," kata Komeng.
Ditambahkan olehnya, pihak aparat penegak hukum seperti KPK, Kepolisian, Kejaksaan saat ini menjadi garda terdepan untuk menyidik penyimpangan yang jelas sudah ada.(Ali)
suaraindonesia1
-
4/29/2017 11:18:00 PM
identitas korban antara lain :
nama : Dr Hadiyah meilanie
ttl : Jakarta 29 agustus 1963
agama : islam
pekerjaan : dokter
alamat : jl K / no raya no 134 rt 02/ 06 kel pakulonan barat kec kelapa dua kab tangerang
saks saksi :
nama : Apud hikarma
ttl : Bogor 22 oktober 1978
agama : islam
pekerjaan : Pamsus KA
Alamat : kp semplak Rt 05/03 Bubulak kota bogor
Kronologis :
Sekitar jam 16.51 wib korban dari arah terminal menuju arah Jl. Arif Rahman Hakim dan menyeberang rel tidak melihat kereta dari arah jakarta ke bogor yg akhirnya tertabrak terserempet sehinggan luka pecah pada kepala dan meninggal di tempat. namun sebelum korban terserempet sempat di teriaki dan di tarik oleh saksi ( Apud hikarma ) selaku petugas Pamsus KA agar tidak menyebrang rel namun tidak di dengarkan sehingga terjadilah kecelakaan tersebut (tim)
suaraindonesia1
-
4/28/2017 11:42:00 AM
Hari ini sejak pagi,jumat(28/04/17) situs salah satu provider yang berpelat merah terkenal di indonesia tidak bisa di kunjungi alias di bajak dengan cara mendaface tampilan.
Akibat deface hacker tersebut mengakibatkan jutaan pelanggannya tidak bisa mengakses laman www.telkomsel.com karena tampilannya berubah dan diganti dengan isian tulisan umpatan kekecewaan si hacker karena harga quota internet yang terlalu mahal dibandingkan dengan provider lain.
Seperti di lansir dari cnn indonesia, bahwa saat ini laman situs Telkomsel tak lagi dapat diakses. Namun, hasil pencarian di mesin pencari masih menunjukkan kata Fuck Telkomnyet, untuk situs www.telkomsel.com.
Dalam laman pengganti ini, hacker menggunakan kata kasar untuk
mengungkapkan kekecewaannya atas tarif internet Telkomsel. Ia juga berharap agar kuota internet yang dijual oleh Telkommsel tidak terbagi dalam banyak jaringan, baik 2G/3G/4G.
Ia juga menyatakan ketidaksetujuannya atas layanan streaming film dan kuota musik. Dalam laman deface ini ua juga menyebutkan beberapa penyedia layanan streaming tersebut, diantarnya HOOQ dan VIU.
Menanggapi hal ini, Adita Irawati, Vice president Corporate Communication Telkomsel, menyampaikan permohonan maafnya atas ketidaknyamanan yang dirasakan pelanggan. Menurutnya, saat ini Telkomsel tengah melakukan penelusuran dan perbaikan yang dibutuhkan agar pelanggan dan masyarakat bisa segera mengakses lagi www.telkomsel.com.
Jika pelanggan Telkomsel membutuhkan informasi produk dan layanan Telkomsel, Ira mengimbau pengguna bisa mendapatkannya melalui saluran Telkomsel lain seperti aplikasi MyTelkomsel, Call Center, dan GraPARI.
(tzr)
suaraindonesia1
-
4/27/2017 08:38:00 PM
Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), yaitu Organisasi profesi hukum. Yang menjadi wadah untuk para mahasiswa/i Fakultas hukum untuk menambah wawasan atau menggali lebih dalam tentang ilmu hukum. Oleh karna itu sesuai dengan ADART Organisai DPC PERMAHI TANGERANG ini melaksanakn agenda Masa Perkenalan Calon Anggota (MAPERCA) dengan di bawah Pimpinan kepengurusan yang baru yaitu saudara Mareti Waruwu sebagai ketua umum ( DPC PERMAHI TANGERANG).
"Agenda ini ialah Masa Perkenalan Calon Anggota (MAPERCA) angkatan ke-VII dan merupakan hajat tahunan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) khususnya Dewan Pimpinan Cabang (DPC PERMAHI TANGERANG) sebagaimana hal tersebut merupakan amanat AD/ART PERMAHI", Kata Ketua Umum (DPC PERMAHI TANGERANG) Mareti Waruwu di Puri Puspitek Muncul Tangsel (26/02/2017)
Agenda ini dilaksanakan pada tanggal 26 Februari 2017 lalu dan bertempat di Puspiptek-Muncul, Tangerang Selatan. Adapun kegiatan tersebut diikuti oleh para mahasiswa/i Fakultas Hukum UMJ, UIN Jakarta dan UNPAM.
MAPERCA Angkatan ke - VII DPC PERMAHI TANGERANG, bertujuan untuk menambah wawasan keilmuan para mahasiswa khususnya di bidang Ilmu Hukum mana hal tersebut merupakan bentuk implementasi dari Tridharma Perguruan Tinggi. Bahwa implementasi dari kegiatan ini nantinya lebih kepada Pengabdian dan meningkatkan Kesadaran hukum kepada masyarakat baik dengan cara melakukan penelitian, penyuluhan, advokasi atau bentuk kegiatan lainnya.
Sasaran dari implementasi tersebut yakni kerjasama dengan Pemerintah Daerah setempat, khususnya pemerintah kabupaten tangerang, kota tangerang, kota tangerang selatan dan juga lembaga penegak hukum.
"Dengan adanya agenda ini, tentu diharapkan dapat menampung harapan masyarakat dan juga mengawal penegakan hukum. Harus disadari bahwa hukum bukan lagi barang dagangan para penguasa, suka-suka penguasa, akan tetapi harus ditegakkan dengan hati nurani", Tambahnya Mareti Waruwu (Ali)
suaraindonesia1
-
4/27/2017 05:01:00 PM
Tangsel, 27 April 2017. Bapak Presiden Ir,. Jokowododo telah meresmikan proyek Rusunami Loftvilles city di Tangsel, yang akan dibangun oleh PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero Tbk melalui anak perusahaannya PT PP Urban, ia meletakn batu pertama di area proyek tersebuttersebut di lahan seluas 8.2 hektar di Jalan Bukit Serua, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (27/4/2017).
Oleh karenanya harga yang begitu terjangkau muarh dan akses terasfor lebih mudah baik dari setasiun ataupun dari jalan tol, Terkait dengan hal ini BPJS Ketenaga kerjaan bekerjasama dengan BTN.
Rusunawi ini akan di bagun 9.000 unit, 6.000 untuk Pekerja, sedangkan 3.000 untuk Komersial. Untuk harga hanya 293 juta per Unit dengan Dp 2,9 Juta, Angsuran 1,2 Juta per Bulannya Perayaratannya cukup mudah, hanya dengan Kartu BPJS ketenaga kerjaan yang telah terdaftar minimalnya 1 Tahun.
Rusunami ini hanya bisa dimiki oleh Pekerja atau buruh yang telah tersaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan yang akan menjadi Rumah tunggal, jika Pekrja sudah memiliki Rumah maka tidak bisa untuk mengambil Rusunawi ini.
Selain itu, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan dengan adanya apartemen Rusunami ini nantinya akan dapat membantu masyarakat khusunya para buruh yang ada di Tangsel untuk mendapatkan tempat tinggal yang lebih layak dengan harga terjangkau.
“Dalam hal ini 9000 unit akan dibangun 6000 unit untuk buruh sedangkan 3000 unitnya untuk Komersial, sudah diperhitungkan oleh Kementrian PU dan PT PP serta Kementrian Ketenagakerjaan, jadi hanya sebagian saja,” ungkap Airin
Di lahan tanah seluas 8,2 hektar ini akan dibangun Apartemen seluas 30 meter persegi yang terdiri dari 2 kamar tidur, 1 kamar mandi, dapur dan ruang keluarga dengan target 1 Tahun 7 Bulan. (Ali)
suaraindonesia1
-
4/24/2017 08:43:00 PM
Foto ilustrasi.sumber
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Maret 2017.
Salah satu hal yang diatur dalam ketentuan tersebut yaitu soal pemberhentian PNS secara tidak hormat. Dikutip dari laman Menpan.go.id, ada sejumlah kriteria yang membuat PNS diberhentikan secara tidak hormat, antara lain:
a. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan dan/ atau pidana umum;
c. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
d. Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilalukan dengan berencana.
Sedangkan PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan berencana, menurut PP ini, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
PP ini menyebutkan, PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabila melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. Pemberhentian sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
PP ini juga menegaskan, PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu dalam pembinaan kepegawaian diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 364 Peratuan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 7 April 2017 itu.
(tzr)
suaraindonesia1
-
4/24/2017 07:39:00 PM
Tersangsa "rsm" saat diciduk
Kasus penikaman hingga tewas kembali lagi terjadi di kota bitung.
Korban yang bernama Ari Kurniawan (24) langsung tewas ditempat kejadian setelah dihujami sebilah pisau dibagian kiri dadanya.sabtu(22/04/17) 01:15 wita.
Korban yang beralamatkan di Kelurahan Sagrat weru dua lingkungan lll kecamatan matuari kota bitung,sehari-harinya adalah seorang pekerja buruh lepas dengan status belum berkeluarga.
Ternyata pelaku yang berinisiaL " RSM " (18) yang beralamat di kelurahan Sagrat weru dua lingkungan v,masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMK (Sekolah Menengah Kejuruan ) di kota bitung.
Berdasarkan keterangan beberapa saksi dan juga tersangka bahwa korban dan pelaku berada di lokasi yang sama dalam acara hiburan iringan keyboard yang sudah larut malam ,di tempat keluarga Nasir,Manembo-nembo atas lingkungan V , ketika peristiwa penikaman tersebut terjadi.
Pelaku merasa tidak menerima atas ucapan yang mengatakan bahwa dirinya dituduh "tukang palak" oleh korban.
Tanpa pikir panjang pelaku langsung mengambil sebilah pisau yang disisipkan di loudspeaker dan menghujami tikaman ke arah dada kiri korban hingga mengakibatkan korban tersungkur dan langsung tewas ditempat kejadian.
Pihak polres bitung bersama SPKT & gabungan piket polsek matuari langsung mendatangi rumah pelaku tanpa ada perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Akibat dari perbuatannya pelaku terjerat pasal 338 subs 351 ayat 3 KUHP,dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Kejadian ini supaya jadi pelajaran untuk warga yang mengadakan acara hiburan atau semacamnya,supaya memanfaatkan waktu yang ada agar tidak sampai larut malam guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan" imbuh Cresto Wangkay ,Bhabinkamtibmas polres bitung
(tzr)
suaraindonesia1
-
4/24/2017 04:05:00 PM
Djoni Arjuna
Kepala koodinator indonesia timur
Sudah bukan lagi wartawan Suara Keadilan Rakyak Indonesia,
WARTAWAN SUARA KEADILAN RAKYAT INDONESIA(SKRI) DIBEKALI TANDA PENGENAL(ID CARD) YANG MASIH BERLAKU DAN NAMANYA TERCANTUM DALAM BOX REDAKSI, APABILA ADA OKNUM YANG MENGATAS NAMAKAN WARTAWAN(SKRI) TAPI NAMANYATIDAK TERCANTUM DALAM BOX, SEGALA TIDAK TANDUKNYA DILUAR TANGGUNG JAWAB REDAKSI Dan dimohon untuk pihak terkait Polri, Tni, Bumn, Bumd, serta masyarakat umum untuk melaporkan kegiatan kegiatan para wartawan gadungan tersebut, atau di laporkan kepada pihak kepolisian agar tidak meresahkan masyarakat umum. Khusus wartawan SKRI hubungi no telp redaksi.
Pemred Safril koto/ wakil pemred Abdul wahid P Diko.
suaraindonesia1
-
4/13/2017 09:21:00 PM
suaraindonesia1
-
4/12/2017 05:24:00 PM
suaraindonesia1
-
4/08/2017 06:43:00 PM
suaraindonesia1
-
4/04/2017 12:38:00 PM
suaraindonesia1
-
4/03/2017 02:10:00 PM
suaraindonesia1
-
4/02/2017 11:03:00 PM
Langganan:
Postingan
(
Atom
)
Postingan Populer
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...