BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

GLOBAL

internasional

Hari Tani Nasional, Kepala Kampung Usaiwa Ajak Warga Perkuat Ketahanan Pangan dari Kampung


WAROPEN-Suaraindonesia1.com. Momentum Hari Tani Nasional menjadi kesempatan bagi masyarakat Kampung Usaiwa untuk kembali memperkuat semangat bertani dan membangun kemandirian pangan dari kampung. Kamis (24/09/2026) 


Kepala Kampung Usaiwa, Petrus Masini, bersama kepala suku dan tokoh masyarakat setempat mengajak warga untuk memanfaatkan potensi lahan yang tersedia dengan mengembangkan sektor pertanian. Upaya tersebut dinilai penting untuk memastikan kebutuhan pangan masyarakat dapat dipenuhi secara mandiri sekaligus mendorong Kampung Usaiwa menjadi salah satu wilayah yang mampu menopang ketahanan pangan.


Menurut Petrus Masini, pertanian tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pangan sehari-hari, tetapi juga dapat menjadi sumber pendapatan bagi keluarga apabila dikelola secara berkelanjutan.



“Kita harus mulai dari kampung. Lahan yang tersedia jangan dibiarkan begitu saja. Mari kita manfaatkan untuk berkebun agar kebutuhan pangan keluarga dapat terpenuhi dan hasilnya juga bisa menjadi sumber pendapatan,” ujarnya.




Peringatan Hari Tani Nasional tersebut sekaligus menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya sektor pertanian dalam mendukung kesejahteraan. Masyarakat didorong untuk kembali mengembangkan budaya berkebun dengan memanfaatkan potensi alam yang ada di wilayah mereka.


Dalam kegiatan tersebut, masyarakat turut menerima bantuan bibit tanaman sebagai modal awal untuk mengembangkan usaha pertanian. Selain bibit, masyarakat juga mendapatkan bantuan sembako sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan sehari-hari sekaligus bagian dari dukungan terhadap pelaksanaan program ketahanan pangan pemerintah.


Pemberian bibit diharapkan tidak berhenti sebagai bantuan semata, tetapi dapat dikembangkan dan dirawat hingga menghasilkan. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh manfaat secara berkelanjutan dari hasil pertanian yang dikembangkan di lahan masing-masing.


Sementara itu, kepala suku dan tokoh masyarakat setempat menyatakan dukungan terhadap program ketahanan pangan tersebut. Mereka menilai kegiatan pertanian memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.


Hasil kebun dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga. Apabila produksi meningkat, hasil pertanian juga dapat dipasarkan sehingga menjadi tambahan pendapatan bagi masyarakat.


Pengembangan pertanian berbasis kampung diharapkan mampu menciptakan pola kehidupan yang lebih mandiri. Masyarakat tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga mampu menjadi produsen pangan dari wilayahnya sendiri.


Semangat Hari Tani Nasional di Kampung Usaiwa pun diharapkan menjadi momentum untuk membangun kesadaran bersama bahwa ketahanan pangan dimulai dari keluarga, diperkuat oleh masyarakat, dan bertumbuh dari kampung.


Dengan pemanfaatan lahan yang tersedia, dukungan bibit, serta keterlibatan pemerintah kampung, kepala suku dan masyarakat, Kampung Usaiwa diharapkan dapat terus mengembangkan potensi pertaniannya dan secara bertahap menjadi salah satu lumbung pangan masyarakat.

ANCAMAN PEMBUNUHAN DILAKUKAN KEPADA WANITA, KELUARGA DESAK TINDAKAN TEGAS PIHAK BERWENANG


GORONTALO suaraindonesia1.com 24 September 2026 — Seorang warga perempuan di  Desa sukamaju, kecamatan mootilango, kabupaten gorontalo dilaporkan menerima ancaman pembunuhan secara langsung. Peristiwa ini membuat korban beserta keluarga merasa sangat terancam dan tidak aman beraktivitas di lingkungan tempat tinggalnya.

 

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, ancaman disampaikan oleh pelaku kepada korban di desa Pongiila kecamatan pulubala, kabupaten gorontalo pd jam 10,30 malam. Pelaku menyampaikan secara tegas niat untuk mencelakai hingga membunuh korban secara lisan.

 

"Saya takut sekali. Dia menyebutkan akan datang dan melaksanakan ucapannya. Saya tidak tenang tidur maupun beraktivitas di rumah sendiri," ungkap korban dengan suara gemetar.

 

Keluarga korban menegaskan bahwa ancaman tersebut bukan sekadar ucapan biasa, melainkan disampaikan dengan nada serius dan disertai keterangan yang menunjukkan pelaku benar-benar berniat melakukannya. Hal ini membuat korban sulit tidur, merasa diawasi, dan takut keluar rumah.

 

 

TINDAKAN HUKUM YANG DIAMBIL KORBAN DAN PIHAK KELUARGA.

 

Keluarga telah melaporkan peristiwa ini ke Polres GORONTALO pada tanggal 09 september 2026. Perbuatan pelaku diduga melanggar:

 

- Pasal 336 KUHP — ancaman pembunuhan atau ancaman melakukan kejahatan terhadap nyawa/keamanan orang

​

​

- UU No. 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan Korban & Saksi — korban berhak mendapat perlindungan khusus

 

Hingga saat ini, laporan telah diterima namun belum ada tindakan hukum nyata terhadap pelaku. Keluarga berharap pihak kepolisian segera mengamankan pelaku dan memberikan perlindungan nyata kepada korban.

 

 

SERUAN MASYARAKAT & KELUARGA

 

Keluarga bersama warga menuntut:

 

1. Pihak kepolisian segera memproses laporan dan memanggil pelaku untuk dimintai keterangan

​

2. Memberikan perlindungan keselamatan kepada korban dan keluarga agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan

​

3. Menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar tidak mengulangi perbuatannya kepada orang lain

 

"Ancaman nyawa bukan hal sepele. Jangan menunggu sampai kejadian baru bertindak. Kami mohon agar keadilan ditegakkan sekarang juga," tegas perwakilan keluarga, bapak Fraitno mantida.


MINAHASA TENGGARA – Suaraibdonesia1, Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPH) ketua Aliansi Fikri Alkatiri menyatakan kesiapan untuk turun aksi sebagai bentuk desakan kepada Kapolda Sulawesi Utara agar segera mengevaluasi dan mencopot Kapolres Minahasa Tenggara (Mitra). Desakan tersebut muncul menyusul sorotan terhadap kinerja Kapolres Mitra, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah yang dinilai rawan gangguan keamanan.


AMPH Fikri menilai, situasi keamanan di wilayah pertambangan dan sejumlah titik rawan di Minahasa Tenggara membutuhkan langkah preventif, pengawasan, serta penegakan hukum yang konsisten dan terukur.


Sorotan ini juga mendapat dukungan dari Stenly Sendouw, perwakilan Ormas Adat Brigade Nusa Utara Indonesia (BNUI), yang menegaskan pentingnya langkah nyata aparat kepolisian dalam mencegah peredaran dan penggunaan senjata tajam maupun senjata api rakitan di tengah masyarakat.


Stenly Sendouw: Operasi Senjata Harus Rutin, Jangan Ganggu Penambang yang Mencari Nafkah


Stenly Sendouw dari Ormas Adat Brigade Nusa Utara Indonesia (BNUI) menegaskan bahwa Kapolda Sulut perlu mengambil langkah tegas terhadap jajaran Polres Mitra apabila dinilai tidak maksimal dalam menjaga situasi Kamtibmas.


“Copot Kapolres Mitra! Apalagi Minahasa Tenggara merupakan daerah yang rawan gangguan Kamtibmas. Seharusnya, operasi senjata tajam dan senjata api rakitan dilakukan secara rutin dan terukur, demi mencegah jatuhnya korban serta menjaga keamanan masyarakat,” tegas Stenly.


Ia juga menekankan bahwa operasi penertiban harus dilakukan secara profesional dan tidak menghambat aktivitas masyarakat yang bekerja sebagai penambang untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga mereka.

DIDUGA CEMARI LINGKUNGAN, RAHMAN PATINGKI DESAK PT TRI JAYA TANGGUH DIEVALUASI DAN IZIN OPERASIONAL DICABUT


DIDUGA CEMARI LINGKUNGAN, RAHMAN PATINGKI DESAK PT TRI JAYA TANGGUH DIEVALUASI DAN IZIN OPERASIONAL DICABUT


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Dugaan persoalan pencemaran lingkungan yang dikaitkan dengan aktivitas PT Tri Jaya Tangguh di Kabupaten Gorontalo kembali mendapat sorotan keras. Ketua Umum Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Wilayah Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki, mendesak Pemerintah Kabupaten Gorontalo tidak tinggal diam dan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan tersebut.


Sorotan ini muncul setelah adanya tinjauan lapangan dan keluhan masyarakat terkait kondisi lingkungan yang diduga terdampak aktivitas perusahaan, termasuk persoalan limbah yang dikhawatirkan masuk dan mencemari aliran sungai.


Bagi Rahman, apabila dugaan tersebut terbukti melalui hasil pemeriksaan dan pengujian laboratorium, maka pemerintah tidak boleh memberikan ruang bagi praktik usaha yang mengorbankan lingkungan serta kesehatan masyarakat.


"Kalau benar ditemukan pencemaran akibat aktivitas perusahaan, pemerintah harus berani bertindak. Jangan sampai rakyat disuruh menerima dampak pencemaran sementara perusahaan terus beroperasi tanpa penyelesaian yang jelas," tegas Rahman.

Rahman mempertanyakan sejauh mana pemerintah melakukan pengawasan terhadap persetujuan lingkungan, pengelolaan limbah, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta kepatuhan terhadap seluruh persyaratan lingkungan PT Tri Jaya Tangguh.


Menurutnya, perusahaan yang telah beroperasi dalam waktu panjang justru harus semakin ketat diawasi, bukan sebaliknya.


"Kami mempertanyakan pengawasannya. Kalau masyarakat sudah berulang kali mengeluhkan persoalan lingkungan, pemerintah harus menjelaskan apa yang sudah dilakukan. Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah persoalannya menjadi besar," ujar Rahman.

Rahman juga meminta Bupati Kabupaten Gorontalo segera memerintahkan organisasi perangkat daerah terkait untuk turun langsung ke lapangan. Pemeriksaan, menurutnya, tidak cukup hanya melalui laporan administratif perusahaan.


Ia meminta dilakukan pemeriksaan terhadap titik pembuangan limbah, kualitas air, kondisi sungai, efektivitas IPAL, serta pengambilan sampel yang kemudian diuji melalui laboratorium yang kompeten.


"Jangan hanya datang melihat lalu membuat berita acara. Ambil sampelnya, uji laboratorium, buka hasilnya kepada publik. Kalau memang tidak terjadi pencemaran, sampaikan kepada masyarakat secara terbuka. Tetapi kalau terbukti ada pelanggaran, pemerintah juga harus berani memberikan sanksi," tegasnya.

JANGAN INVESTASI DIJADIKAN TAMENG


Rahman menilai pemerintah tidak boleh menggunakan alasan investasi sebagai tameng untuk membenarkan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran lingkungan.


Menurutnya, investasi memang penting bagi daerah, tetapi investasi harus berjalan berdasarkan hukum dan tidak boleh menghilangkan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.


"Kami tidak anti-investasi. Tetapi kami menolak keras kalau investasi dijadikan alasan untuk mengorbankan rakyat. Pemerintah harus berdiri di tengah, tetapi ketika lingkungan dan kesehatan masyarakat terancam, pemerintah wajib memastikan hukum benar-benar ditegakkan," katanya.

Rahman bahkan menyindir keras pola pengawasan yang menurutnya selama ini kerap baru terlihat ketika persoalan sudah mencuat ke publik.


"Jangan pemerintah hanya sibuk menghitung nilai investasi, tetapi lupa menghitung berapa kerugian masyarakat ketika lingkungan mereka tercemar. Jangan sampai keuntungan perusahaan dihitung, tetapi penderitaan masyarakat tidak pernah dihitung," ujar Rahman.

FKPR INGATKAN KASUS CV STARBIO


Rahman juga mengingatkan kembali persoalan CV Starbio di Kabupaten Gorontalo yang pernah dikawal FKPR hingga berujung pada penghentian aktivitas perusahaan tersebut.


Menurut Rahman, pengalaman tersebut seharusnya menjadi pelajaran bagi pemerintah agar tidak membiarkan persoalan lingkungan berlarut-larut.


"FKPR pernah mengawal persoalan perusahaan sampai aktivitasnya dihentikan. Karena itu kami tidak ingin persoalan serupa kembali terjadi. Jangan menunggu masyarakat marah, melakukan aksi, atau turun ke jalan baru pemerintah bertindak," katanya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah harus melakukan langkah pencegahan sebelum persoalan lingkungan berkembang menjadi konflik sosial yang lebih besar.


DESAK EVALUASI IZIN PT TRI JAYA TANGGUH


Atas dasar itu, Rahman secara terbuka mendesak Bupati Kabupaten Gorontalo untuk segera memerintahkan perangkat daerah terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas dan kepatuhan lingkungan PT Tri Jaya Tangguh.


Rahman juga meminta Dinas PTSP bersama instansi teknis terkait menelaah kembali seluruh perizinan perusahaan.


Jika hasil pemeriksaan resmi menemukan pelanggaran yang memenuhi dasar hukum untuk penghentian kegiatan atau pencabutan izin, Rahman meminta pemerintah tidak ragu mengambil tindakan sesuai kewenangannya.


"Kami mendesak agar izin operasional perusahaan dievaluasi. Kalau hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berat dan secara hukum memenuhi syarat untuk pencabutan izin, maka cabut. Jangan ada kompromi ketika yang dipertaruhkan adalah lingkungan dan kepentingan masyarakat," tegasnya.

Rahman juga meminta pemerintah tidak mengabaikan dugaan keluhan kesehatan masyarakat. Ia menegaskan bahwa hubungan antara limbah dan penyakit harus dibuktikan melalui pemeriksaan medis dan kajian ilmiah, bukan sekadar asumsi.


Namun, menurutnya, keluhan masyarakat tetap harus ditindaklanjuti secara serius.


"Masyarakat tidak boleh hanya disuruh mengeluh. Keluhan mereka harus dijawab dengan pemeriksaan ilmiah. Kalau tidak ada pencemaran, buktikan. Kalau ada pencemaran, tindak. Jangan dibiarkan menggantung," ujarnya.

Rahman menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa FKPR akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta pemerintah membuka hasil pemeriksaan kepada masyarakat.


"Kami ingin hukum berlaku sama. Perusahaan besar maupun kecil harus tunduk pada aturan. Jangan karena perusahaan besar kemudian pemerintah kehilangan keberanian. Pemerintah harus ingat bahwa investasi dibuat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, bukan untuk mengorbankan kesehatan rakyat. Kalau lingkungan rusak dan masyarakat menjadi korban, maka negara tidak boleh diam."

Rep: JO

Penyidikan Lanjutan Kasus Kematian Yanto Idorway Dimulai Pekan Ini, Diawasi Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Pengadilan Negeri Manokwari


Manokwari, suaraindonesia1.com, Rabu (23 September),- Penyidikan lanjutan kematian Yanto Idorway, mulai dilakukan Penyidik Polda Papua Barat, pekan ini. Koordinator Tim Kuasa Hukum keluarga Idorway, Yan Christian Warinussy, menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPPD) lanjutan dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit. Reskrimum) Polda Papua Barat, pada Rabu (23/9).

Surat yang sama, Nomor : B/SPDP/78/IX/RES.1.6./2026/Ditreskrimum, tanggal 23 September 2026, juga dikirimkan penyidik kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat.

Dengan tembusan disampaikan kepada Pelapor Saut Jagar Simarmata dan juga kepada Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari serta kepada keluarga korban yang diwakili Armando Rilon Idorway.

SPDP Lanjutan tersebut telah diserahkan melalui kami selaku Kuasa Hukum Keluarga Korban Yanto Idorway, jelas Yan Christian Warinussy, SH. Atas nama keluarga korban, kami tetap menghormati proses penegakan hukum melalui tahapan Penyidikan yang tengah dilakukan penyidik Polda Papua Barat.

Bahkan saat ini penyidikan tersebut akan turut diawasi oleh Kajati Papua Barat maupun Pimpinan Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A, tambah Warinussy. 


"Dengan adanya SPDP lanjutan ini, kami selaku Kuasa Hukum keluarga korban Yanto Idorway akan senantiasa terus memantau segenap tahapan proses penyidkan yang tengah dan sedang dilakukan oleh Penyidik Polda Papua Barat.

Kami telah memperoleh informasi termasa bahwa penyidik telah meminta keterangan tertulis kepada Dokter Ahli Forensik Dr. Jimmy Sembay yang telah melakukan bedah mayat (otopo) terhadap mayat almarhum Yanti Idorway pada Senin (27/7) yang lalu.

Kami juga telah menerima informasi terpercaya bahwa saksi atas nama Desty Marska Tenu dan Petra Timotius Pattipeilohy masih "berketetapan" pada keterangan awalnya bahwa korban YI terpeleset, lalu jatuh ke dalam kali Memti dan hanyut," urainya.


Kendatipun begitu, Kuasa Hukum juga mendapati adanya bukti lain dari hasil reka ulang (rekonstruksi) serta hasil visum et repertum maupun hasil autopsi yang tidak sejalan dengan keterangan kedua saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat korban YI dikabarkan "hilang" pada Sabtu (18/7) sekitar pukul 13:00 wit di kali Memti dan/ atau air terjun Memti, Kampung Sisrang, Distrik Anggi Gida, Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat.

8 Kuasa Hukum mengamati adanya kejanggalan dalam penyidikan dua saksi, misalnya keterangan saksi Desty dan saksi Petra cenderung bertentangan dengan fakta yang diperoleh dalam rekonstruksi (reka ulang) maupun luka-luka yang ditemukan pada jasad korban YI. (cr)

HARI TANI NASIONAL, SEKRETARIS DPC GMNI BOALEMO SOROT KONDISI PETANI DI TENGAH KEMARAU BERKEPANJANGAN


BOALEMO — Suaraindonesia1,  Memperingati Hari Tani Nasional, 24 September 2026. Sekretaris DPC GMNI Boalemo, Julkifli Antu, menyoroti kondisi sektor pertanian di tengah kemarau berkepanjangan yang berpotensi memengaruhi produktivitas lahan dan pendapatan petani.


Menurut Julkifli, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Sebab, ketika sektor pertanian mengalami penurunan produksi, dampaknya tidak hanya dirasakan pada hasil panen, tetapi juga langsung terhadap kehidupan ekonomi masyarakat petani.


“Kalau hasil pertanian kerdil, petani mau apa? Ketika tanaman tidak tumbuh maksimal, hasil panen menurun, sementara kebutuhan hidup dan biaya produksi terus berjalan. Pemerintah tidak boleh hanya melihat persoalan pertanian dari sisi program, tetapi harus melihat kondisi nyata yang sedang dihadapi petani,” ujar Julkifli Antu.


Ia menilai pemerintah daerah perlu memastikan program pertanian memiliki respons terhadap perubahan kondisi iklim, terutama berkaitan dengan ketersediaan air, irigasi, sarana produksi, perlindungan petani, serta pendampingan ketika terjadi penurunan hasil panen.


“Hari Tani Nasional jangan hanya menjadi momentum seremonial. Ini harus menjadi ruang evaluasi terhadap program pertanian daerah. Kita harus bertanya, seberapa siap pemerintah melindungi petani ketika kemarau berkepanjangan terjadi?” tegasnya.


Julkifli juga mendorong agar program pertanian tidak berhenti pada bantuan produksi. Menurutnya, ketahanan air, infrastruktur pertanian, akses terhadap pupuk dan benih, harga hasil panen, hingga perlindungan terhadap risiko gagal panen perlu menjadi perhatian pemerintah.


“Petani adalah bagian penting dari kehidupan ekonomi Boalemo. Kalau pertanian terganggu, ekonomi masyarakat juga ikut terganggu. Pemerintah harus hadir sebelum petani benar-benar kehilangan daya untuk bertahan,” tutup Sekretaris DPC GMNI Boalemo.

Hampir 3 Tahun Lampu Jalan Mati, Warga Yipilo Bertanya: Pemerintah Desa ke Mana?


POHUWATO, SuaraIndonesia1.com — Kondisi lampu penerangan jalan di Desa Yipilo, Kecamatan Wanggarasi, Kabupaten Pohuwato, kembali menjadi sorotan. Sejumlah lampu penerangan disebut telah lama padam dan hingga kini belum mendapat penanganan yang jelas.


Akibat kondisi tersebut, sejumlah ruas jalan desa menjadi gelap pada malam hari. Warga menilai persoalan ini bukan sekadar menyangkut fasilitas penerangan, tetapi juga berkaitan dengan kenyamanan dan keselamatan masyarakat yang melintas setelah malam hari.


Keresahan itu disampaikan Aldin Karim, yang meminta pemerintah desa memberikan perhatian serius terhadap kondisi penerangan jalan di wilayah tersebut.


Menurut Aldin, persoalan lampu jalan padam telah berlangsung cukup lama, bahkan disebut terjadi sejak 2024 hingga 2026.


"Ini bukan soal gengsi. Ini soal keselamatan warga. Sudah hampir tiga tahun lampu jalan padam, tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian yang jelas," ujar Aldin Karim.

Ia mengatakan, kondisi jalan yang minim penerangan membuat warga harus lebih berhati-hati saat bepergian pada malam hari. Pengendara, ibu-ibu yang pulang ke rumah, anak-anak, remaja maupun masyarakat lainnya disebut harus melintasi sejumlah ruas jalan dalam kondisi gelap.


Menurutnya, minimnya penerangan juga dapat membuat jarak pandang pengendara terbatas sehingga berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan.


Aldin pun mempertanyakan sampai kapan persoalan tersebut akan dibiarkan tanpa kejelasan.


"Apakah harus menunggu ada korban dulu baru lampu jalan diperbaiki?" tegasnya.

Aldin mengaku memahami apabila pemerintah desa memiliki keterbatasan anggaran. Namun, menurutnya, keterbatasan tersebut semestinya tidak menjadi alasan untuk membiarkan persoalan yang telah disampaikan masyarakat tanpa penjelasan.


Ia meminta Pemerintah Desa Yipilo terbuka kepada masyarakat mengenai kondisi lampu jalan, termasuk penyebab kerusakan dan langkah yang akan ditempuh untuk memperbaikinya.


"Kalau memang rusak, sampaikan kepada masyarakat dan segera diperbaiki. Kalau memang membutuhkan gotong royong, ajak masyarakat. Jangan didiamkan seolah-olah tidak ada masalah," katanya.

Aldin juga meminta pemerintah desa tidak hanya hadir ketika ada kegiatan atau acara, tetapi juga memberikan perhatian terhadap persoalan sehari-hari yang secara langsung dirasakan masyarakat.


Menurutnya, penerangan jalan merupakan salah satu fasilitas yang dibutuhkan warga, terutama bagi masyarakat yang masih harus beraktivitas.


Rep: JO

KASUS PIJAT TRADISIONAL SRI LESTARI DIPERTANYAKAN MASYARAKAT, DISEBUT BUKA 24 JAM


Tangerang, suaraindonesia1.com, Aktivitas Pijat Tradisional Sri Lestari menjadi sorotan Masyarakat kita tangerang setelah muncul aduan mengenai dugaan operasional selama 24 jam. Tidak hanya soal jam buka, masyarakat juga mempertanyakan informasi mengenai dua orang yang disebut berada dan tinggal di dalam lokasi usaha tersebut sepanjang waktu.


Aduan itu disampaikan Masyarakat kepada redaksi setelah keberadaan tempat usaha dengan papan nama “PIJAT TRADISIONAL SRI LESTARI” dinilai perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai aktivitas dan legalitas usahanya.


nasyarakat mempertanyakan apakah kegiatan usaha yang disebut berlangsung selama 24 jam tersebut telah sesuai dengan ketentuan perizinan dan aturan lingkungan yang berlaku.



“Kalau memang usaha pijat tradisional dan semua izinnya lengkap, kami tidak mempermasalahkan. Yang kami minta hanya kejelasan, apakah benar buka 24 jam dan apakah memang ada orang yang tinggal di dalam lokasi tersebut,” ujar Masyarakat.


Dua Orang Disebut Menetap

Informasi lain yang menjadi perhatian masyarakat adalah adanya dugaan bahwa dua orang berada di lokasi selama 24 jam dan disebut tinggal di dalam bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha.


Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai fungsi bangunan. Masyarakat ingin mengetahui apakah kedua orang tersebut merupakan pekerja yang berjaga, pengelola usaha, atau memang menggunakan tempat tersebut sekaligus sebagai hunian.


“Kalau mereka pekerja yang menjaga tempat, tentu harus ada penjelasan. Yang menjadi pertanyaan Masyarakat adalah apakah bangunan itu hanya untuk usaha atau juga digunakan sebagai tempat tinggal,” ungkap Masyarakat.


Menurut masyarakat, kejelasan mengenai hal tersebut penting agar tidak muncul berbagai asumsi di tengah lingkungan sekitar.


Masyarakat Minta Pemeriksaan


Masyarakat meminta pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan pengecekan langsung apabila laporan tersebut masuk dalam kewenangan mereka.


Pemeriksaan diharapkan tidak hanya melihat keberadaan papan nama usaha, tetapi juga mencakup status perizinan, kesesuaian kegiatan usaha, jam operasional, penggunaan bangunan, serta kondisi lingkungan sekitar.


Nastarakat juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara objektif dan tidak berdasarkan prasangka.


“Kalau setelah diperiksa ternyata semuanya sesuai aturan, kami juga akan menerima. Tetapi kalau ada yang tidak sesuai, kami berharap ada pembinaan atau tindakan sesuai ketentuan,” kata Masyarakat.


Bukan Tuduhan


Masyarakat menegaskan bahwa pengaduan tersebut bukan dimaksudkan untuk menuduh pengelola melakukan pelanggaran.


Masyarakat hanya meminta adanya transparansi dan pengawasan dari pihak yang memiliki kewenangan.


Apabila usaha tersebut telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku, Masyarakar berharap pengelola dapat memberikan penjelasan sehingga persoalan tidak berkembang menjadi kesalahpahaman.


Sebaliknya, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian, Masyarakat berharap persoalan tersebut ditangani melalui mekanisme yang berlaku.


Pengelola Belum Memberikan Klarifikasi


Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pengelola Pijat Tradisional Sri Lestari mengenai tudingan operasional 24 jam maupun informasi mengenai dua orang yang disebut tinggal di dalam lokasi.


Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pengelola untuk menjelaskan jam operasional sebenarnya, status pekerja, penggunaan bangunan, serta legalitas dan perizinan usaha.


Pihak kelurahan, kecamatan, Satpol PP, maupun instansi terkait juga diharapkan dapat memberikan keterangan apabila telah menerima laporan atau melakukan pemeriksaan terhadap tempat usaha tersebut.


Masih Menunggu Verifikasi


Perlu ditegaskan, seluruh informasi mengenai operasional 24 jam dan dua orang yang disebut tinggal di lokasi dalam pemberitaan ini merupakan aduan atau keterangan Nasyarakat yang belum diverifikasi secara independen oleh redaksi.


Redaksi tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum maupun pelanggaran perizinan. Kepastian mengenai persoalan tersebut harus didasarkan pada pemeriksaan lapangan dan keterangan resmi dari pihak yang berwenang.


Kasus ini kini menjadi perhatian Masyarakat dan menunggu klarifikasi dari pengelola serta verifikasi instansi terkait.


Reportet, Jp

Tokoh Adat Waropen Dorong Masyarakat Bangun Kemandirian Pangan dari Kampung


WAROPEN-Suaraindonesia1.com. Tanah dan hutan bukan sekadar kekayaan alam, tetapi merupakan sumber kehidupan yang harus dijaga dan diwariskan kepada generasi mendatang. Tokoh Adat Waropen, Derek Imbiri, mengajak masyarakat mulai mengelola potensi tersebut secara lebih maju dan produktif melalui penguatan sektor pertanian. Rabu (23/09/2026) 


Menurut Derek, Waropen memiliki potensi lahan dan sumber daya alam yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah.


Ia menilai pengembangan pertanian perlu menjadi perhatian bersama, terutama di tingkat kampung. Setiap kampung diharapkan dapat mengembangkan sektor pertanian sesuai dengan kondisi dan potensi wilayah masing-masing.


“Tanah dan hutan yang kita miliki adalah sumber kehidupan. Karena itu, kita harus mulai berpikir lebih maju bagaimana mengelolanya secara produktif, tetapi tetap menjaga keberlanjutan dan memikirkan kebutuhan generasi yang akan datang,” ujar Derek.


Derek mengatakan, kemandirian pangan tidak harus selalu dimulai dari program berskala besar. Menurutnya, masyarakat dapat memulainya dari lingkungan keluarga, kemudian berkembang melalui kelompok masyarakat hingga masyarakat adat di setiap kampung.


Ia mengajak masyarakat Waropen mulai menanam dan membudidayakan berbagai bibit tanaman pertanian yang sesuai dengan kondisi wilayah.


Langkah tersebut, kata Derek, dapat menjadi bagian dari upaya memenuhi sebagian kebutuhan pangan masyarakat secara mandiri sehingga ketergantungan terhadap pasokan dari luar daerah dapat dikurangi.


“Kalau setiap keluarga mulai menanam, kemudian kelompok masyarakat dan kampung ikut bergerak, maka kita bisa membangun kekuatan pangan dari bawah,” katanya.


Menurutnya, potensi pertanian di setiap wilayah tidak harus sama. Masyarakat dapat memilih jenis tanaman yang sesuai dengan kondisi tanah, iklim, serta kebiasaan dan pengetahuan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.


Derek juga menilai momentum menyongsong Hari Tani Nasional 2026 dapat menjadi kesempatan untuk meningkatkan perhatian masyarakat terhadap pentingnya sektor pertanian.


Ia berharap momentum tersebut tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi dapat mendorong gerakan nyata masyarakat dalam memanfaatkan lahan dan mengembangkan budidaya pertanian.


“Momentum Hari Tani Nasional harus kita jadikan sebagai pengingat bahwa petani dan pertanian memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat. Kita harus mulai bergerak dari kampung dan keluarga masing-masing,” ujarnya.


Lebih lanjut, Derek Imbiri menegaskan bahwa kemandirian pangan di Waropen perlu dibangun melalui inisiatif masyarakat adat.


Menurutnya, masyarakat adat memiliki pengetahuan lokal mengenai tanah, tanaman, lingkungan, serta cara mengelola sumber daya alam yang dapat terus dikembangkan sesuai kebutuhan zaman.


Pemanfaatan lahan, pengetahuan lokal, budidaya tanaman hingga pengelolaan hasil pertanian, kata Derek, perlu diperkuat agar masyarakat tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan pangan, tetapi juga dapat memperoleh manfaat ekonomi dari sektor tersebut.


Ia berharap hasil pertanian ke depan tidak hanya menjadi sumber konsumsi keluarga, tetapi dapat dikembangkan menjadi produk ekonomi masyarakat kampung.


Derek menegaskan bahwa penguatan sektor pertanian merupakan investasi jangka panjang bagi masyarakat Waropen.


Menurutnya, apa yang dilakukan masyarakat saat ini akan menentukan ketersediaan pangan dan kondisi kehidupan generasi yang akan datang.


Karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat Waropen untuk menjaga tanah dan hutan, memanfaatkan lahan secara bijaksana, serta mulai membangun budaya bertani yang berkelanjutan.


“Yang kita tanam hari ini bukan hanya untuk kita makan hari ini. Kita sedang menyiapkan sumber kehidupan untuk anak cucu kita. Karena itu, tanah harus dijaga, pertanian harus dikembangkan, dan hasilnya harus dikelola dengan baik,” pungkas Derek Imbiri.

Tokoh Masyarakat Sanggei Dukung PSN Food Estate, Dorong Hak Adat dan Keamanan Dijaga


WAROPEN-Suaraindonesia1.com. Tokoh Masyarakat Sanggei, Nikolas Ramandei, menyampaikan dukungannya terhadap Program Strategis Nasional (PSN) Food Estate di Kabupaten Merauke. Menurutnya, program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan pangan sekaligus mendorong pembangunan ekonomi. Rabu, (23/09/2026) 


Nikolas mengatakan, pengembangan sektor pangan perlu mendapat perhatian karena memiliki kaitan erat dengan ketersediaan pangan dan peluang ekonomi masyarakat. Pemerintah sendiri menempatkan penguatan ketahanan pangan sebagai salah satu agenda pembangunan nasional.


Meski memberikan dukungan, Nikolas menegaskan bahwa masyarakat adat harus memperoleh informasi yang jelas dan terbuka mengenai pelaksanaan program di lapangan.


“Masyarakat adat harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai program dan bagaimana pelaksanaannya. Yang paling penting, kepentingan masyarakat serta hak-hak adat harus tetap diperhatikan,” ujar Nikolas.


Menurutnya, pembangunan tidak hanya berbicara mengenai investasi dan peningkatan produksi, tetapi juga harus memperhatikan keberadaan masyarakat setempat sebagai bagian penting dari proses pembangunan.


Selain berbicara mengenai ketahanan pangan, Nikolas turut menyampaikan keprihatinannya terhadap gangguan keamanan yang terjadi di Kabupaten Jayawijaya.


Ia menilai kondisi keamanan yang tidak stabil dapat berdampak terhadap aktivitas masyarakat serta menghambat pelaksanaan pembangunan dan pelayanan pemerintah.


Karena itu, Nikolas mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman, sementara pemerintah dapat memberikan pelayanan serta melaksanakan pembangunan secara optimal.


“Keamanan merupakan hal yang sangat penting. Kalau situasi tidak aman, tentu masyarakat yang akan merasakan dampaknya dan pembangunan juga bisa terganggu,” katanya.


Terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Nikolas menilai program tersebut diarahkan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat.


Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional memang terus mengembangkan tata kelola MBG, termasuk untuk wilayah terpencil, dengan tujuan memperluas jangkauan dan memastikan layanan pemenuhan gizi berjalan secara terstruktur.


Nikolas berpandangan bahwa perbedaan pendapat terhadap program pemerintah merupakan hal yang dapat disampaikan oleh masyarakat. Namun, menurutnya, penyampaian aspirasi sebaiknya dilakukan secara tertib sehingga tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat.


“Kalau ada perbedaan pendapat, silakan disampaikan dengan cara yang baik dan tertib. Jangan sampai pelayanan kepada masyarakat justru terganggu,” ujarnya.


Lebih lanjut, Nikolas mengajak masyarakat Waropen untuk bersama-sama menjaga keamanan, mendukung pembangunan, serta memperkuat sektor pertanian sebagai bagian dari upaya membangun ketahanan pangan daerah.


Menurutnya, pertanian tidak hanya dapat menjadi sumber pangan bagi masyarakat, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi sumber pendapatan dan peluang ekonomi baru apabila dikelola secara baik.


Ia berharap masyarakat adat dan seluruh masyarakat Waropen dapat mengambil bagian dalam pembangunan dengan memanfaatkan potensi daerah yang tersedia, tetap menjaga persatuan, serta membangun kerja sama antara masyarakat dan pemerintah.


“Potensi daerah harus kita manfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Pertanian harus kita lihat bukan hanya sebagai sumber makanan, tetapi juga sebagai peluang ekonomi untuk mempersiapkan kehidupan yang lebih mandiri bagi generasi mendatang,” pungkas Nikolas Ramandei.

John Rumayomi Dorong Waropen Bangkit dari Pertanian, Dukung Food Estate Merauke


WAROPEN-Suaraindonesia1.com. Ketahanan pangan tidak cukup hanya mengandalkan pasokan dari luar daerah. Tokoh Masyarakat Riseisayati, John Rumayomi, mendorong masyarakat Waropen mulai memanfaatkan tanah dan potensi alam yang dimiliki untuk memperkuat pertanian sekaligus membangun kemandirian pangan. Rabu (23/09/2026) 


Pernyataan tersebut disampaikan John saat menyampaikan dukungannya terhadap Program Strategis Nasional (PSN) Food Estate di Kabupaten Merauke yang dinilainya menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan pangan dan pembangunan ekonomi.


Menurut John, masyarakat perlu memahami tujuan serta mekanisme pelaksanaan setiap program pemerintah. Namun, pembangunan juga harus dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta hak-hak masyarakat adat.


“Program pembangunan perlu dipahami dengan baik oleh masyarakat. Yang tidak kalah penting, kepentingan masyarakat dan hak-hak adat harus tetap diperhatikan dalam setiap proses pembangunan,” ujar John.


Selain persoalan ketahanan pangan, John Rumayomi menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.


Ia menyoroti gangguan keamanan yang terjadi di Kabupaten Jayawijaya serta adanya perbedaan pendapat terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG).


Menurutnya, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi dan perbedaan pandangan. Namun, penyampaian tersebut harus dilakukan secara tertib dan tidak sampai mengganggu kepentingan masyarakat luas maupun pelayanan pemerintah.


“Perbedaan pendapat adalah hal yang biasa. Aspirasi tetap bisa disampaikan, tetapi mari dilakukan dengan cara yang tertib sehingga tidak mengganggu masyarakat dan pelayanan pemerintah,” katanya.


John menilai situasi keamanan yang kondusif menjadi salah satu faktor penting agar masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari, sementara pemerintah dapat melaksanakan pelayanan dan pembangunan secara maksimal.


John kemudian mengajak masyarakat Waropen melihat kembali potensi daerah yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat.


Menurutnya, Waropen memiliki tanah dan hutan yang dapat dikembangkan secara produktif dengan tetap menjaga keberlanjutan lingkungan.


Ia menilai sektor pertanian memiliki peluang besar untuk dikembangkan sebagai sumber pangan sekaligus sumber ekonomi masyarakat.


“Waropen memiliki tanah dan hutan yang menjadi sumber kehidupan. Potensi ini jangan hanya dilihat sebagai sesuatu yang kita miliki, tetapi harus dikelola secara produktif dan berkelanjutan,” ungkapnya.


John mengatakan, penguatan pertanian juga dapat membantu mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap pasokan pangan dari luar daerah.


Karena itu, masyarakat perlu mulai membangun kebiasaan memproduksi pangan sendiri sesuai dengan potensi lahan dan kondisi masing-masing wilayah.


John Rumayomi mengajak masyarakat Waropen tidak menunggu program besar untuk mulai bergerak di sektor pertanian.


Menurutnya, gerakan pertanian dapat dimulai dari tingkat keluarga, kemudian dikembangkan melalui kelompok masyarakat hingga tingkat kampung.


Budidaya tanaman pangan, kata dia, dapat menjadi langkah awal untuk membangun kemandirian pangan masyarakat.


“Tidak harus menunggu program besar. Kita bisa mulai dari rumah dan keluarga, kemudian kelompok masyarakat dan kampung. Kalau dilakukan bersama-sama, ini bisa menjadi kekuatan besar bagi Waropen,” katanya.


Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan lahan yang tersedia untuk menanam berbagai tanaman pangan yang sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.


Selain memenuhi kebutuhan sehari-hari, hasil pertanian juga dapat dikembangkan menjadi sumber pendapatan apabila dikelola secara serius.


John menegaskan bahwa pengembangan pertanian bukan hanya berbicara tentang kebutuhan pangan hari ini, tetapi juga menyangkut masa depan generasi Waropen.


Menurutnya, tanah yang dimiliki masyarakat merupakan aset penting yang harus dijaga dan dikelola agar tetap memberikan manfaat bagi anak cucu.


Karena itu, ia mengajak masyarakat adat dan seluruh masyarakat Waropen untuk menjaga persatuan, keamanan, serta bersama-sama mendukung pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.


“Tanah yang kita miliki hari ini harus bisa menjadi sumber kehidupan bagi generasi yang akan datang. Mari kita jaga, kita kelola dengan baik, dan kita manfaatkan untuk membangun kemandirian pangan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas John Rumayomi.

KPK Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dalam Pengadaan Barang dan Jasa


JAKARTA, SuaraIndonesia1.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers untuk menyampaikan hasil penyelidikan dan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara. Dalam kegiatan tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak dan menetapkan satu tersangka.


Penindakan di Daerah sebagai Wujud Komitmen Pemberantasan Korupsi


KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah yang jauh dari Jakarta. Pemerintah daerah memiliki peran penting sebagai penyelenggara pelayanan publik, pemangku kebijakan, dan pelaksana pembangunan daerah. KPK mengingatkan pejabat daerah agar tidak beranggapan bahwa lokasi yang jauh dari ibu kota membuat mereka luput dari pengawasan.


Perkara ini berawal dari pengaduan masyarakat. KPK tidak memilih perkara berdasarkan besar atau kecilnya daerah maupun nilai kasus. Sepanjang laporan memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi dan termasuk kewenangan KPK, laporan tersebut akan ditindaklanjuti.


"KPK dalam melakukan kegiatan murni memang tidak menyasar atau menarget pihak-pihak tertentu," tegas Plt. Direktur Penyidikan KPK.

Operasi Tangkap Tangan dan Pihak yang Diperiksa


Pada 22 September 2026, KPK menyampaikan hasil kegiatan penyelidikan tertutup yang berujung pada peristiwa tertangkap tangan atas dugaan pemerasan berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tim KPK mengamankan 14 orang untuk dimintai keterangan di beberapa lokasi, termasuk Manado dan Jakarta. Enam orang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, yaitu:


1. S.J.L., Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2025–2030;

2. S.Y.F., Kepala Dinas Pertanian Pemkab Bolmut;

3. N.H., Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;

4. Y.K., asisten pribadi bupati;

5. I.S.M., sekretaris bupati;

6. R.M., pihak swasta yang diperiksa di Manado.


KPK menjelaskan bahwa enam orang tersebut diperiksa secara intensif karena keterangan mereka dinilai penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan konstruksi perkara. Pemeriksaan terhadap pihak lain masih dapat berkembang dalam proses penyidikan.


Modus Penentuan Fee dan Pengondisian Proyek


Konstruksi perkara bermula dari dugaan bahwa Bupati S.J.L. menetapkan fee proyek sebesar 10 persen untuk pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut. Dari jumlah tersebut, 4 persen diduga diperuntukkan bagi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), sedangkan 1 persen dialokasikan untuk kelompok kerja pengadaan barang dan jasa.


Selain menetapkan fee, bupati diduga melakukan plotting proyek sebelum proses pengadaan dimulai. Kepala Dinas PUPR disebut menghadap bupati dengan membawa daftar proyek dan calon vendor. Nama calon pemenang kemudian ditulis pada daftar proyek, bahkan sebelum proses lelang berlangsung. Setelah mendapat persetujuan bupati, Kepala Dinas PUPR diduga berkoordinasi dengan kelompok kerja untuk mengondisikan proses administrasi dan lelang agar vendor yang telah ditentukan dapat memenangkan proyek.


KPK menilai pola tersebut menunjukkan bahwa tahapan pengadaan berpotensi hanya menjadi formalitas.


"Ketika pekerjaan proyek di pemerintah daerah sudah disetting dari awal, tahapan pada setiap tahapan pengadaan hanya menjadi kegiatan formalitas belaka," ujar Budi selaku Jubir KPK.

Penyerahan Uang Rp130 Juta dari Proyek Jalan


Salah satu proyek yang disebut dalam konferensi pers adalah pembangunan jalan wilayah Sangkub 4 dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar. Berdasarkan ketentuan fee 10 persen, jumlah yang diduga harus diserahkan mencapai sekitar Rp190 juta. Dalam rangkaian penyelidikan, pihak swasta menyerahkan Rp130 juta sebagai sebagian dari fee tersebut. Uang itu kemudian ditemukan oleh tim KPK di pihak bupati.


Selain dugaan pemerasan terkait proyek tersebut, KPK juga menemukan indikasi penerimaan lain yang dikategorikan sebagai gratifikasi. Salah satu penerimaan yang disebut secara spesifik adalah Rp350 juta dari pejabat yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan dan kemudian menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup. KPK juga memperoleh catatan, dokumen, dan keterangan yang mengindikasikan adanya penerimaan lain senilai sekitar Rp10,79 miliar. Penerimaan tersebut diduga berlangsung selama S.J.L. menjabat sebagai Penjabat Bupati pada 2023–2024 dan kemudian sebagai bupati periode 2025–2030. Nilai gratifikasi yang disebut dalam konferensi pers, jika digabungkan dengan penerimaan Rp350 juta, mencapai sekitar Rp11,14 miliar.


Barang Bukti yang Diamankan


KPK mengamankan uang tunai dengan total Rp200 juta dari tiga lokasi:


• Rp130 juta ditemukan di kamar hotel di Jakarta;

• Rp50 juta ditemukan dalam koper di rumah bupati;

• Rp20 juta ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Bolmut.


Budi kemudian menunjukkan dokumentasi fisik barang bukti kepada wartawan. Uang Rp130 juta ditampilkan sebagai uang yang diamankan ketika tim KPK menangkap bupati di sebuah hotel di Jakarta. Secara paralel, uang Rp50 juta ditemukan dalam koper di rumah bupati, sementara Rp20 juta ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR. Menurut Budi, uang tunai Rp200 juta tersebut diduga merupakan bagian dari keseluruhan penerimaan lebih dari Rp11 miliar yang sedang ditelusuri KPK. Ia menekankan bahwa operasi tangkap tangan sering menjadi pintu masuk untuk mengungkap praktik korupsi lain yang lebih luas di lingkungan pemerintah daerah.


Penetapan Tersangka dan Penahanan


Setelah melakukan gelar perkara dan menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti, KPK menaikkan perkara ke tahap penyidikan. KPK menetapkan S.J.L. sebagai satu-satunya tersangka awal dalam perkara ini. S.J.L. disangkakan melanggar:


• Pasal 12 huruf e UU Tipikor mengenai pemerasan;

• Pasal 12 huruf b UU Tipikor mengenai gratifikasi;

• Ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.


KPK menahan tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 September sampai 11 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. KPK juga menyampaikan apresiasi kepada kepolisian daerah dan jajaran kepolisian di Sulawesi Utara yang mendukung kegiatan penyelidikan. Pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara diminta bersikap kooperatif karena keterangan saksi dan pihak terkait akan membantu pengembangan penyidikan.


Evaluasi Pencegahan dan Kondisi Integritas Pemkab Bolmut


Selain menjelaskan aspek penindakan, KPK memaparkan hasil pemantauan pencegahan korupsi di Bolmut. Dalam instrumen Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP), Bolmut tercatat memiliki nilai keseluruhan 79, sedangkan sektor pengadaan barang dan jasa memperoleh nilai 75 atau kategori kuning. Namun, KPK mencatat adanya penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Nilai MCSP 2025 sebelumnya tercatat 76, sementara area pengadaan barang dan jasa turun menjadi 58 atau kategori merah.


Untuk Survei Penilaian Integritas (SPI), nilai Pemkab Bolmut pada 2024 adalah 72,76 atau kategori rentan, dengan skor area pengadaan barang dan jasa sebesar 63. Pada 2025, skor integritas meningkat menjadi 76 dan skor area pengadaan tercatat 87,1. Meski demikian, KPK menilai angka tersebut belum cukup untuk memastikan bahwa praktik korupsi telah berkurang. KPK menekankan perlunya pengawasan dan pengendalian yang lebih kuat. Peristiwa ini diharapkan menjadi peringatan bagi Pemkab Bolmut dan pemerintah daerah lain agar menindaklanjuti hasil MCSP dan SPI secara serius, bukan hanya memenuhi indikator administratif.


Penjelasan KPK atas Pertanyaan Wartawan


Dalam sesi tanya jawab, KPK menjelaskan bahwa bupati berada di Jakarta karena memiliki janji bertemu pihak swasta. Beberapa staf Pemkab Bolmut juga berada di lokasi tersebut. KPK masih mendalami apakah keberadaan bupati berkaitan dengan perjalanan dinas, kepentingan pribadi, atau khusus untuk menerima uang. KPK juga meluruskan rincian uang Rp130 juta di hotel. Sebagian uang ditemukan di kamar bupati dan sebagian lainnya di kamar asisten pribadi, yang berada di lantai yang sama. Rincian lokasi dan kepemilikan uang tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.


Terkait dugaan penerimaan sekitar Rp10,7 miliar, KPK menyatakan bahwa informasi itu bersumber dari catatan, dokumen, serta keterangan pihak yang diamankan. Salah satu staf atau ASN eselon III yang dekat dengan bupati diduga mendapat tugas mengumpulkan uang. Namun, baru Rp200 juta yang secara fisik ditemukan sebagai barang bukti; jumlah lainnya masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan. KPK menjelaskan bahwa Kepala Dinas PUPR masih berstatus saksi. Uang Rp20 juta yang ditemukan di rumahnya sementara dipandang sebagai penerimaan yang terpisah dari konstruksi perkara bupati. Namun, status tersebut dapat berubah apabila penyidik menemukan bukti yang cukup. Kepala Dinas PUPR tetap dianggap penting sebagai saksi karena diduga mengetahui proses penentuan vendor dan pengondisian proyek.


Mengenai kemungkinan tersangka lain, KPK menyatakan bahwa saat ini baru satu orang ditetapkan sebagai tersangka karena bupati dianggap memiliki kewenangan tertinggi untuk menentukan fee proyek. Meski demikian, penyidik masih akan mendalami keterlibatan staf atau pihak lain. Pengembangan perkara juga dapat mencakup dugaan suap atau tindak pidana pencucian uang.


Perbandingan dengan Perkara Lain dan Dugaan Aliran Dana Politik


Wartawan menanyakan apakah perkara Bolmut memiliki pola serupa dengan perkara Pekalongan, termasuk kemungkinan perusahaan pemenang proyek merupakan milik atau terafiliasi dengan bupati. KPK menyatakan bahwa kemiripannya terletak pada keterlibatan kepala daerah dalam proyek, tetapi konstruksi hukum kedua perkara berbeda. Dalam perkara Bolmut, KPK baru menemukan dugaan penentuan fee proyek 10 persen. KPK belum menemukan hubungan antara bupati dan perusahaan swasta yang menyerahkan uang, termasuk perusahaan yang disebut sebagai pihak swasta dalam perkara ini. Karena itu, konstruksi awal perkara dinilai murni sebagai dugaan pemerasan, bukan keterlibatan langsung bupati dalam kepemilikan perusahaan.


Wartawan juga menanyakan kemungkinan penggunaan uang untuk kegiatan politik atau partai, terutama karena S.J.L. sebelumnya menjabat sebagai Penjabat Bupati. KPK belum memberikan kesimpulan dan menyatakan bahwa dugaan penggunaan maupun aliran dana tersebut akan didalami dalam proses penyidikan. Masa jabatan S.J.L. sebagai Penjabat Bupati dimulai pada 2023, kemudian berlanjut sebagai bupati periode 2025–2030.


Kesimpulan


Konferensi pers menyimpulkan bahwa KPK menemukan dugaan pemerasan dalam pengadaan proyek di Pemkab Bolmut melalui penetapan fee 10 persen, pengaturan calon vendor sebelum lelang, serta pengondisian proses administrasi. KPK mengamankan uang tunai Rp200 juta dan menetapkan Bupati S.J.L. sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan gratifikasi, dengan penahanan sejak 22 September 2026. Dugaan penerimaan lain sekitar Rp11,14 miliar, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta potensi aliran dana politik masih akan dikembangkan dalam penyidikan. KPK juga menekankan bahwa membaiknya skor integritas dan indikator pencegahan tidak otomatis menghilangkan risiko korupsi, sehingga pengawasan, transparansi, dan pengendalian pengadaan harus diperkuat.


Rep: JO

DPP AKPERSI Desak Kementerian Kehutanan Cek SPH Warga Karangsia Sebelum Penetapan Kawasan Hutan


JAKARTA, SuaraIndonesia1.com – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) menyurati Menteri Kehutanan Republik Indonesia meminta peninjauan dan revisi terhadap keputusan penetapan kawasan hutan produksi yang berkaitan dengan areal masyarakat di Desa Karangsia, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.


Permintaan tersebut disampaikan setelah tim investigasi DPP AKPERSI menemukan adanya lahan masyarakat yang menurut dokumen dan keterangan yang dihimpun telah dikuasai serta memiliki Surat Pengakuan Hak (SPH) sebelum terbitnya keputusan Menteri Kehutanan yang kemudian menjadi dasar penetapan kawasan hutan produksi dan pengelolaan areal oleh PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH).


Ketua Umum DPP AKPERSI Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., CFLE., C.ILJ. mengatakan persoalan tersebut perlu segera diverifikasi pemerintah agar tidak terjadi ketidakpastian hukum bagi masyarakat.


“Kami menemukan adanya dokumen dan keterangan masyarakat mengenai SPH yang telah ada sebelum keputusan penetapan kawasan hutan. Karena itu, kami meminta Kementerian Kehutanan memeriksa kembali sejarah penguasaan lahan, tanggal penerbitan SPH, proses penetapan kawasan hutan, tata batas dan peta areal izin PT BMH,” kata Rino.

BMH Disebut Belum Memberikan Ganti Rugi


Dalam investigasi di lapangan, AKPERSI juga memperoleh keterangan masyarakat bahwa sejumlah lahan yang mereka klaim telah digunakan untuk kegiatan perusahaan belum mendapatkan penyelesaian ganti rugi.


Menurut keterangan yang dihimpun AKPERSI, PT BMH berpedoman pada keputusan Menteri Kehutanan yang menetapkan kawasan tersebut sebagai hutan produksi dan menjadi dasar perizinan perusahaan.


Atas persoalan tersebut, AKPERSI meminta Kementerian Kehutanan tidak hanya memeriksa izin yang berlaku saat ini, tetapi juga menelusuri riwayat penguasaan lahan dan dokumen masyarakat sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai hutan produksi.


“Kalau dasar yang digunakan adalah SK Menteri Kehutanan, maka SK tersebut juga harus diuji dengan fakta sejarah penguasaan tanah dan dokumen masyarakat. Jangan sampai ada hak masyarakat yang lebih dahulu ada tetapi kemudian tidak mendapatkan kepastian penyelesaian,” ujar Rino.

Minta Peta dan Dokumen Dicocokkan


DPP AKPERSI meminta Kementerian Kehutanan melakukan verifikasi menyeluruh dengan mencocokkan dokumen masyarakat dengan data pemerintah.


Verifikasi tersebut antara lain meliputi SPH, register desa, peta dan koordinat lahan, riwayat penguasaan, tanggal penetapan kawasan hutan, tata batas kawasan, peta PBPH PT BMH serta seluruh keputusan Menteri Kehutanan yang berkaitan dengan areal tersebut.


AKPERSI juga meminta dilakukan pencocokan atau overlay peta untuk memastikan posisi lahan masyarakat terhadap batas kawasan hutan dan areal PBPH PT BMH.


“Kami meminta pemerintah turun langsung. Periksa dokumen, cek koordinat, ukur batas dan cocokkan seluruh peta. Dengan begitu, persoalan ini dapat diselesaikan berdasarkan data, bukan berdasarkan klaim masing-masing pihak,” tegas Rino.

Minta SK Direvisi Jika Terbukti Ada Ketidaksesuaian


DPP AKPERSI meminta Menteri Kehutanan melakukan revisi atau penyesuaian terhadap keputusan penetapan kawasan maupun areal PBPH apabila hasil verifikasi resmi menemukan adanya lahan masyarakat yang secara hukum tidak semestinya masuk dalam areal tersebut.


AKPERSI meminta pemerintah melakukan penataan, pengurangan atau penyesuaian areal sesuai hasil verifikasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila memang ditemukan ketidaksesuaian.


“Kami tidak meminta keputusan sepihak. Kami meminta verifikasi. Kalau benar ada ketidaksesuaian, harus ada koreksi dan penyelesaian sesuai hukum. Sebaliknya, kalau ternyata seluruh proses sudah sesuai, hasil verifikasi pemerintah harus menjadi dasar yang dihormati semua pihak,” katanya.

AKPERSI Minta Pemerintah Hadir


Menurut Rino, persoalan Karangsia menyangkut dua kepentingan yang sama-sama membutuhkan kepastian, yakni masyarakat dan perusahaan.


“Masyarakat membutuhkan kepastian atas tanah yang mereka kuasai, sedangkan perusahaan membutuhkan kepastian hukum dalam menjalankan usaha. Negara harus hadir untuk memastikan keduanya diselesaikan secara objektif dan sesuai hukum,” ujar Rino.

DPP AKPERSI berharap Kementerian Kehutanan segera menugaskan tim teknis untuk melakukan pemeriksaan lapangan dengan melibatkan masyarakat, Pemerintah Desa Karangsia, Pemerintah Kabupaten OKI dan PT BMH.


AKPERSI menyatakan siap menyerahkan hasil investigasi, dokumentasi lapangan, keterangan masyarakat dan dokumen pendukung kepada Kementerian Kehutanan.


“Kami meminta persoalan ini jangan berhenti di meja administrasi. Turun ke Karangsia, periksa SPH warga, buka dokumen SK, cek peta dan koordinatnya. Kalau memang ada hak masyarakat yang belum mendapatkan penyelesaian, pemerintah harus memberikan jalan keluar berdasarkan hukum,” pungkas Rino.

DPP AKPERSI menegaskan bahwa keterangan mengenai keberadaan SPH, penggunaan lahan dan belum adanya penyelesaian ganti rugi dalam pemberitaan ini merupakan hasil investigasi serta keterangan yang dihimpun dari masyarakat dan masih harus diverifikasi oleh instansi berwenang.


DPP AKPERSI dan Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT. Bumi Mekar Hijau serta pihak terkait lainnya.


Rep: JO