BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - Balikpapan Lakukan Pengetatan Sosial ,Tuju Jalur Utama Ditutup


Balikpapan,Skrinews.com,Kaltim  - Balikpapan lakukan pengetatan social,tuju jalur utama ditutup.Pengkot Balikpapan mulai memberlakukan system pengetatan di Kota Balikpapan per hari ini, selasa (31/3/2020).
Sistem pengetatan sosil ini tidak lain merupakan upaya pemerintah dalam mengurangi keramaian jalan raya guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Pengetatan ini berdampak pada penutupan beberapa akses utama jaln raya di Kota Balikpapan.
Setidaknya ada tuju jalur utama yang ditutup dan dijaga oelh aparat gabungan TNI Polri maupun Dinas Perhubungan dan Satpol PP Koata Balikpapan. Adapun tuju jalur yang ditutup tersebut antara lain,Jln Iman Saili (Sungai Ampal) Jl. MT.Haryono Traffic Linght, tepat ditugu beruang madu. Jl. Jendral Ahmad Yani (Simpang Plaza Balikpapan dan Simpang Rapak. Jl. Tjuptjup Suparna. Jl. Maijen Sutoyo (Simpang Markoni).Jl. Ruhui Rahayu (Simpang Dome). Jl.Asnawi Arbaik 9Simpang Pengadilan Agama).
WaliKota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan penutupan jalan tersebut diberlakukan mulai pukul 09.00-15.00 Wita pada siang hari, dan pukul 20.00-04.00 pada malam hari. Sedangkan pemberlakuan jam malam mul;ai pukul 23.00-04.00 Wita. Walikota Balikpapan Rizal Effendi juga menegaskan waktu penutupan jalan tersebut dinilai sudah efektif.
Berdasarkan surat edaran walikota Balikpapan, pengemudi ojek online hanya diperbolehkan untuk mengantar atau menjemput orderan barang saja. Jamnya kan sudah diberitahu mulai dari jam 09.00pagi sampai jam 15.00 dan jam 20.00 sampai jam 04.00 subuh.
“Saya kira itu sudah memberikan kesempatan bagi masyarakat yang mau ke pasar ataupun ke kantor bagi yang bekerja,” ucanya saat dikomfirmasi.
Lanjud Rizal Effendi, ia menjelaskan dalam penutupan akses jalan utama tersebut ada pengecualian kepada para petugas dan pelayanan online atau ojek online.” Tetap ada pengecualian untuk petugas dan para pelayan public online pesan logistic atau makanan itu masih kita beri kesempatan karena itu kan berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Ini hanya pengetatan social karena untuk menghidarkan dulu kita berdebat dengan Lockdown atau karangtina social mungkin tidak berapa lama lagi akan keluar keputusan Presiden,” lanjutnya.
Penutupan jalan utama tersebut nantinya akan dilakukan sampai kondisi perkembangan Kota Balikpapan terkaet penyebaran Virus Civid-19.” Kita lihat situasi di lapangan karena kita belum memberi waktu sampai beberapa lama penutupan ini,” pungkasnya. (spr)

Skrinews - Kapolres Menghimbau, Masyarakat Menjaga Jarak Serta Membatasi Kegiatan Diluar Rumah.



Nasional-skrinews.com.bitung.
Polres Bitung bersama jajaran terus memberi himbauan kepada masyarakat, agar tidak melakukan kegiatan kumpul kumpul. Sampai sekarang masyarakat masih kurang sadar dengan hal ini. Himbauan pemerintah sangat jelas, agar supaya menghindari tempat keramaian, sehingga pencegahan dan penyebaran virus corona tidak terjadi di Kota Bitung.

Winardi menambahkan, sampai sekarang pihaknya tetap melakukan tindakan preventif, agar supaya masyarakat sadar dengan himbauan pemerintah. Menjaga jarak serta membatasi kegiatan diluar rumah, kecuali ada kebutuhan yang sangat penting, sehingga harus keluar rumah.

Social distancing dapat dilakukan, ketika ada kesadaran dan disiplin dari masyarakat, sehingga pemutusan mata rantai covid 19 dapat di minimalisir. Namun jika ditemukan ada yang sengaja mengumpulkan masa, kami dari pihak kepolisian akan mengambil tindakan yang tegas, sesuai dengan aturan yang ada.

Kita juga harus melihat kondisi ekonomi masyarakat, jangan sampai karena adanya himbauan untuk bekerja dari rumah, namun bahan pokok untuk kebutuhan sehari hari sudah tidak ada, sehingga kami terus berkordinasi dengan pemerintah Kota Bitung dalam rangkah tindak lanjut dari dampak covid 19 ini, tutur Winardi

(Jmy Ishak)

Skrinews - Untuk Mengetahui Kesiapsiagaan Penanganan Covid-19, Anggota DPD RI Kunjungi Kodam XVIII/Kasuari



Manokwari. skrinews.com
 Anggota Komite I DPD RI, Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum., C.L.A. Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Barat bersama Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari, Dr. Andi Mulyono, SH.,M.Hum., C.L.A., Selasa (31/3/2020), melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kodam XVIII/Kasuari, guna mengetahui sejauh mana kesiapsiagaan Kodam dalam hal penanganan Virus Corona (Covid-19) di lingkungan Kodam XVIII/Kasuari.

Kunker anggota DPD RI dan Dosen STIH tersebut diterima Kasdam XVIII/Kasuari, Brigjen TNI Ferry Zein, yang mewakili Pangdam XVIII/Kasuari.

Kepada Dr. Filep Wamafma, Kasdam menyampaikan bahwa di jajaran Kodam XVIII/Kasuari terdapat tiga Batalyon yang berada di Kabupaten Manokwari, Kaimana dan Kota Sorong. Ketiga satuan tersebut telah diperintahkan untuk selalu siap siaga terhadap berbagai kemungkinan yang terjadi terkait dengan dampak dari wabah virus Corona (Covid-19), termasuk apabila timbul kerusuhan sosial, misalnya karena masyarakat kekurangan logistik karena dampak dari adanya suatu kebijakan yang diterapkan untuk menangani penyebaran virus Corona.

"Itu sudah kami antisipasi, kita sudah punya kontingensi, maka langkah-langkah tindakan preventif sudah kita siapkan untuk ke depan, terutama di Provinsi Papua Barat ini," ungkap Brigjen TNI Ferry Zein.

Kodam XVIII/Kasuari, dalam hal ini melalui Asisten Teritorial (Aster) Kasdam XVIII/Kasuari, selalu melakukan pemantauan terhadap dinamika situasi wilayah tugas Kodam XVIII/Kasuari.

"Tentang korban setiap hari, di kantor Aster selalu memonitor tentang data beberapa korban yang terinfeksi itu. Kami dapat laporan-laporan dari beberapa satuan jajaran Kodam khususnya melalui Kodim-Kodim yang tersebar,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Asisten Intelijen (Asintel) Kasdam XVIII/Kasuari Kolonel Inf Wahyu Handoyo,S.I.P. menyampaikan pesan Pangdam XVIII/Kasuari Mayjen TNI Joppye Onesimus Wayangkau bahwa memang seyogyanya kita sudah menyiapkan penanganan tentang masalah ini sejak jauh hari, termasuk menyiapkan rumah sakit.

"Kami juga ingin menyampaikan masukan sebagai pesan kepada bapak sebagai yang  berwenang dengan ini. Setelah sekian tahun menjadi provinsi, seyogyanya Papua Barat sudah memiliki rumah sakit daerah yang berkemampuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Bukan hanya bangunannya saja yang ditingkatkan, tetapi peralatan dan kemampuan tenaga medisnya juga agar lebih ditingkatkan," ujar Asintel.

Ditambahkan Kasdam, fasilitas rumah sakit Kodam yang melayani BPJS, saat ini tidak hanya menerima pasien dari kalangan personel Kodam saja namun juga warga masyarakat.

"Kita sudah menyiapkan tanah di daerah Warmare, namun sampai saat ini anggarannya belum turun. Seyogyanya untuk Kodam sendiri minimal punya rumah sakit tingkat 2. Saat ini yang ada, rumah sakit kita tingkat 4, itu pun kalau dilihat standar dokter, fasilitas, obat-obatan, dan alat peralatanya, sebetulnya belum sampai tingkat 4," ungkapnya.

Aster Kasdam XVIII/Kasuari,  Kolonel Inf Susanto Dwi Asmara, S.H. pada kesempatan itu menyampaikan bahwa menurut laporan para Komandan Kodim (Dandim), secara umum kondisi wilayah di jajaran Kodam XVIII/Kasuari kondusif dan terdapat dua wilayah yang saat ini melakukan _lockdown_, dengan pertimbangannya yang berbeda-beda.

"Sebagai contoh Kabupaten Fakfak. Pertimbangannya mungkin bukan karena takut kedatangan masyarakat dari luar, namun lebih utama adalah karena pertimbangan kemampuan sarana dan prasarana rumah sakit berikut tenaga medisnya yang sangat terbatas, sehingga Bupati mempertimbangkan kalau muncul dua atau tiga kasus Covid-19 saja, mereka akan kewalahan dan sudah tidak mampu menanganinya. Hal ini berbeda dengan Kabupaten Sorong, yang mungkin memiliki pertimbangan yang lain, namun untuk rumah sakit barangkali cukup bagus," ucap Aster.

“Aparat Komando Kewilayahan (Apkowil) telah bersinergi dengan personel Polri di wilayah untuk bersama-sama menghadapi pandemi Covid-19 ini. Selain itu, kita mempertajam kagiatan _Social Distancing_, yakni melaksanakan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan warga masyarakat hingga ke pedalaman, dan ini cukup efektif," tambahnya.

Menanggapi penyampaian Kasdam XVIII/Kasuari, anggota DPD RI Dr. Filep Wamafma mengatakan, tidak ada solusi lain apabila terkait dengan peningkatan sarana prasarana rumah sakit, maka akan bersama-sama didorong dan akan dibicarakan secara bersama dengan Pemda Provinsi atau Gubernur, Bupati, dan pihak TNI.

"Bilamana sudah ada dokumen pengusulan, misalnya dari Kodam sudah pernah mengusulkan namun belum sempat dilihat, kita nanti akan rapatkan. Aspirasi ini akan saya bawa dan kawal," katanya.(Letkol Inf Ertoto)

Pelaporan ( Rahman )

Skrinews - Kapolres: Akan Melakukan Langkah Tegas, Pelaku Pencurian Tong Air Dan Sanitizer Yang Disediakan Pemerintah Kota Bitung.


Nasional-skrinews.com.bitng.
Disaat pemerintah kota Bitung melakukan upaya  memutuskan mata rantai virus Cavid- 19 dengan segala macam upaya dan Cara, agar kota ini bebas dari virus Corona, hingga mengeluarkan surat himbauan yang resmi 14 Hari Dirumah, dan program menyediakan tempat cuci tangan di setiap titik titik yang layak disediakan. Kini ada oknum yang memanfaatkan atau dicuri tong air dan sanitizer yang disediakan.

Terkait Hal ini AKBP F X Winardi Prabowo SIK, menyampaikan kepada awak media, kami mendapatkan laporan dari walikota Bitung MJL, kalau tempat cuci tangan yang disediakan disetiap tempat Umum, tong air dan sanitizer  hilang di curi oknum yang tidak bertanggung jawab,

Dan kami akan melakukan langka tegas atau Tindaklanjuti, kalau ada oknum yang melakukan kejahatan tersebut  dan terbukti pelakunya kami akan tangkap dan lakukan proses hukum yang tegas karena ini menyangkut orang banyak, ujar Winardi

Lanjut", tentunya ini kepentingan banyak orang, ketika ada bencana alam dan ada oknum yang ingin memanfaatkan  momen tersebut kami akan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang terbukti melakukan Kejahatan, tentunya  hukuman akan lebih berat dari orang yang melakukan dihari biasa.

Untuk itu kami menghimbau jangan sampai ada masyarakat yang bisa memanfaatkan sesuatu nantinya masyarakat tersebut bisa menjadi Korban dan terjerat hukum.

kami akan melakukan upaya dan mengontrol disetiap tempat titik- titik yang Rawan, untuk hal Tersebut, kami akan melakukan suatu upaya dan memantau  lokasi tersebut oleh personil kami yang bertugas seperti Tarsius dan Resmob yang berada di lapangan, tutup Winardi

(Jmy Ishak)

Skrinews - RUU “Omnibus Law” Memojokkan Ekologi

ERRIL RIZQULLAH

Skrinews.com - Berbicara tentang Omnibus Law, RUU ini digadang gadang akan ditetapkan oleh Presiden Jokowi. Dimana RUU ini merupakan konsepan dalam pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum. Pemerintah sendiri setidaknya telah menidentifikasi bahwa sedikitnya ada sekitar 74 UU yang terdampak pada Omnibus Law ini.
Dalam Rancangan Undang Undang Cipta Kerja, dimana RUU ini dapat melaksanakan reformasi regulasi dalam rangka penciptaan lapangan kerja yang mampu menyerap tingginya pertumbuhan penduduk Indonesia. Dan dalam RUU ini dapat dijabarkan dalam tiga aspek yaitu, investasi dari asing, percepatan proyek pemerintah dan UMKM/Koperasi. Dan diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan produksi nasional sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Bobot prioritas tersebut selanjutnya menjadi dasar menyusun pengaturan baru terkait perizinan usaha untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, termasuk mengubah dan menghapus sejumlah ketentuan di regulasi tentang Lingkungan hidup.
Konsekuensi Ditetapkan RUU Cipta Kerja
Secara tidak langsung investor datang dan memerlukan lahan untuk dibuat usahanya. Dengan ini semakin sedikitnya ruang lingkup hijau dan akan menyingkirkan ekologi yang ada, karena RUU Cipta Kerja juga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memperoleh persetujuan lingkungan. Awalnya, setiap usaha atau kegiatan yang akan dilakukan perlu dilengkapi dokumen jaminan tentang pengelolaan lingkungan berkelanjutan. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setidaknya ada tiga jenis dokumen lingkungan hidup yang harus dibuat, yaitu analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL), dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL). RUU Cipta Kerja juga menghapus izin lingkungan di dalam Pasal 1 angka 35. Semua izin dinilai dan diberikan langsung oleh pemerintah dengan pertimbangan lebih fleksibel serta disesuaikan dinamika masyarakat dan global.
Pengubahan lainnya ada di Pasal 25 dan 26 tentang penyusunan amdal. Saran masukan serta tanggapan hanya bisa diberikan oleh masyarakat yang terkena dampak langsung dan relevan. Padahal ada banyak usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak tidak langsung dengan cakupan luas, seperti hilangnya sumber air karena tambang karst untuk semen. Aturan tersebut juga membatasi peran lembaga dan aktivis lingkungan untuk memantau atau mendampingi masyarakat selama proses izin dan operasi usaha dan/atau kegiatan tersebut. Belum banyak masyarakat yang memahami hukum dan risiko karena adanya eksploitasi lingkungan di sekitar mereka.
Negara Juga Harus Memerhatikan Ekologi
Dengan diterapkannya RUU Cipta Kerja seharusnya negara tidak hanya mendongrak perekonomian saja tetapi juga harus memerhatikan ekologi, untuk menyelamatkan dari ancaman dan dampak krisis serta penghancuran lingkungan hidup dan sumber sumber kehidupan manusia. Jika tidak diperhatikan kerusakan lingkungan hidup yang akan menjadi dampak selanjutnya dengan menurunnya kualitas hidup manusia atas bencana ekologis.
Negara harusnya berperan aktif, bertindak cepat dan berpijak pada upaya menyejahterakan rakyat. Langkah seperti itu merupakan langkah nyata sebagai upaya pemenuhan hak-hak lingkungan bagi rakyat. pemerintah diharapkan menjamin kesejahteraan dan produktifitas masyarakat, dan keberlanjutan fungsi lingkungan hidup. Selain wajib melakukan perubahan paradigma pembangunan baik dari sisi proses maupun substansi, pemerintah perlu melakukan reformasi pengelolaan lingkungan hidup, yang benar-benar memenuhi kebutuhan generasi sekarang dan mendatang. Tidak hanya berkomitmen belaka, sejatinya pemerintah wajib menjalankan pembangunan berkelanjutan secara konsekuen.
Kita pasti ingin anak cucu kita masih bisa menikmati keindahan alam Indonesia. Tidak banyak waktu yang tersisa, kita sebagai warga negara harus terus memelototi proses pembuatan omnibus law. Jangan sampai kepentingan publik kembali dikalahkan oleh kepentingan segelintir investor yang hanya ingin menumpuk laba tanpa peduli dengan kerusakan alam.

BIODATA
NAMA : ERRIL RIZQULLAH
TTL : MALANG, 05 APRIL 1999
STATUS: MAHASISWA
JURUSAN: ILMU PEMERINTAHAN
STUDY : UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

Skrinews - KONTRADIKSI ANTARA DARURAT SIPIL DENGAN KARANTINA WILAYAH DI TENGAH WABAH VIRUS YANG SEMAKIN MASIF


Rasongko Singgih Samiarto. 
Mahasiswa FISIP Ilmu Pemerintahan, Universitas Muhammadiyah Malang.


Skrinews.com - Kalau kita berbicara mengenai wabah covid-19 memang tidak ada habis nya namun disisi lain segala upaya dan penanganan pun sudah di lakukan beberapa pekan terakhir ini, namun kalau kita analisis lagi ada perbedaan pandangan antara masyarakat, pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, Sebenarnya klo soal perbedaan itu tidak masalah yang menjadi problematika adalah soal kebijakan nya yg di ambil oleh pemerintah pusat yang memang cukup berbeda.
Dari beberapa masyarakat pun secara emosional bisa di bilang cukup panik dengan wabah ini yang semakin hari, semakin masif dalam perkembangan nya karena data statistik menunjukan bahwa tgl 31 maret 2020 sekarang sudah mencapai 1528 yg positif terkena virus covid-19 ini. Yang meninggal 136 orang dan yg sembuh 88 orang.
Sebenarnya yang ingin saya bahas adalah mengenai kebijakan pemerintah dengan masyarakat yg memang terkesan berbeda, karena jika memang problematika ini berlanjut tanpa ada singergis yg kuat antara pemerintah dengan masyarakat akan semakin sulit untuk melawan wabah ini, karena memang yg di lawan sekarang bukan perang dunia atau pun perang dingin, melainkan perang melawan virus yang peneyebaran nya sangat lah masif melebihi masa aksi.
Ada beberapa elemen masyarakat ataupun dokter yg mengingkan karantina wilayah, karena dalam UU Karantina Kesehatan pada UU no. 06 thn 2018 sedangkan pasal 55 ayat 1 tentang tanggung bahan pokok. Dengan begitu memang menunjukkan bahwa adanya sebuah karantina Rumah, Rumah Sakit, Wilayah, dan Pembatasan Sosial Skala Besar (sudah dilakukan dengan meliburkan sekolah, menutup tempat-tempat publik, dll). Namun dalam konsep karantina wilayah ini kalau kita memakai logika ya kita di kasih makan terlebih dahulu, baru di larang ke mana-mana, yang jelas karantina wilayah menunjukkan bahwa hanya membatasi mobilitas fisik masyarakat, karena memang jelas secara dalam undang-undang kebutuhan hidup warga negara dan hewan ternak yang mengalami karantina wilayah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Sedangkan pemerintah pusat sekarang mengumumkan PSBB (pembatasan sosial skala besar), nah bagi masyarakat awam terkesan ini membingungkan karena paradigma masyarakat Indonesia mayoritas tidak memahami sebuah istilah yang telah di umumkan oleh pemerintah pusat itu sendri, karena memang asumsi dari saya adalah dengan adanya PSBB ini akan mengalami darurat sipil yang ber ujung dapat membatasi gagasan, aspirasi bahkan gerak sosial itu sendri. Karena bisa di bilang setara dengan lockdown (karena ada aturan hukum baru dan jam malam dsb). pemerintah pusat mengambil keputusan darurat sipil dari perpu no 23 thn 1959 tentang keadaan bahaya, dan pasal 1 ayat 1 tentang waktu di berlakunya darurat sipil pasal 14 ayat 1 tentang penguasa berhak melakukan hal hal di antaranya penggeledahan, nah kalau kita flashback sebenernya Indonesia pernah mengalami darurat sipil walaupun beda konteks tapi disi lain kita harus bisa belajar dari sejarah itu sendiri agar tidak masuk ke lobang yang sama atau dapat melakukan kesalahan lagi, karena negara ini sudah melakukan blunder terlalu banyak pada rakyat, yang awal nya terkesan ngeremehin wabah ini sampai soal kebijakan yang sekarang terkesan lambat untuk secara penanganan nya, maka dari itu wajib bagi kita untuk belajar dari sejarah guna memberikan dampak yang baik bagi masyrakat maupun masa depan, karena kita pernah melakukan darurat militer pada thn 2003 – 2004 dan atas nama GAM akhirnya berujung pada darurat sipil yaitu tahun 2004-2005, apa yang terjadi saat itu? Bukan membuat masyarakat semakin tentram atau pun tenang melainkan yang menjadi korban paling banyak adalah dari kalangan warga sipil , lantas sekarang mau pakai  darurat sipil lagi di tengah pandemic covid-19 yang di mana semakin banyak memakan korban, oleh karena itu pemerintah pusat sebenernya tidak punya waktu yang banyak untuk penanganan wabah ini, karena setiap hari korban semakin bertambah.
Logika nya pemerintah pusat berlomba – lomba adu kecepatan dengan virus ini, jadi antara pencegahan negara lebih cepat ataukah virus lah yang lebih cepat dari pada keberadaan negara, dan kalau kita kaji lebih dalam lagi seharus nya tanpa ribet pemerintah pusat menggunakan opsi karantina wilayah yang di mana di situ sudah jelas dlam UU bahwa antara masyarakat, medis, aparat dan pemerintah akan saling sinergis satu sama lain. Masyarakat di berikan hak untuk bertahan hidup,medis di berikan APD yang sesuai SOP,aparat berjaga di setiap wilayah karantina, dan pemerintah pusat menganalisis,memberikan data perkembangan stastik yg objektif, memberikan kebijakan jika ada sesuatu yang terjadi, dan me mobilisasi setiap kebijakan secara komprenhensif.
Tapi yang jelas (masyarakat) hanya mengingatkan bahwa negara harus hadir untuk rakyat dan tenaga medis, karena lagi-lagi rakyat yang paling banyak terkena virus ini dan para medis di garda terdepan harus disuport oleh pemerintah pusat, rekontruksi nya yg seharus nya mendapatkan test virus untuk skala priorotasnya mengedepankan bagi rakyat yg rentan (medis), bukan mendahulukan pejabat saat wabah, pejabat diam, begitu heboh minta duluan. Sekian…

Skrinews - KEMANUSIAAN KITA SEDANG DI UJI

Rasongko Singgih Samiarto. 
Mahasiswa FISIP Ilmu Pemerintahan, Universitas Muhammadiyah Malang.


Skrinews.com - Jika kita berbicara mengenai kemanusiaan, maka hal paling ada dalam paradigma kita adalah atas nama kesetaraan gender yang di junjung tinggi, namun saya tidak membahas semua itu, karena hal paling fundamentalis dari kondisi sekarang adalah apakah kemanusiaan sekedar retorika? Apakah kemanusiaan sekedar mitos belaka? Ataukah memang kemanusiaan kita memang benar-benar realitas dalam kehidupan ini.

Karena akhir - akhir ini negara dan masyarakat disibuk kan dengan segala upaya untuk melawan virus covid-19, yang di mana penyebaran nya sangat lah masif (melebihi masa aksi), disisi lain pemerintah juga menghimbau masyarakat agar belajar di rumah, kerja di rumah dan ibadah di rumah. Namun sudut pandang lain pun ada yang tampak berbeda, karena ada beberapa dari masyarakat kita yang nampak masih  menggunakan situasi ini untuk liburan, ada juga beberpa dari mereka yang memanfaatkan kondisi ini untuk menjual masker dengan harga sangat tinggi, bahkan menimbun nya guna melonjak kan harga jika masker sudah langka. Padahal sudah jelas bahwa dalam pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (“UU 7/2014”) Pelaku Usaha dilarang menyimpan Barang kebutuhan pokok, dan jika ada pihak yang melanggar ketentuan maka Pasal 29 ayat (1) UU 7/2014, dapat dijerat dengan 107 UU 7/2014.

Dengan begitu apakah mereka tidak memikirkan saudara kita yang membutuhkan masker tersebut? Egosentris yang tinggi lah yang akan mempersulit untuk melawan virus ini, karena persatuan dan kesatuan lah yang bisa menegakkan kemanusiaan itu sendiri, tanpa kita berbicara panjang lebar soal kesetaraan gender guna menjunjung tingga nilai kemanusiaan, namun pada akhirnya mereka hanya memikirkan diri sendri.

Selain itu himbauan "STAY AT HOME" pun harus kita implementasi kan secara masif karena teori ini memang dapat memberi dampak yang besar guna mencegah terjadinya virus menular, karena Jika lidah hanya sebatas retorika, penari malam pun jauh lebih hebat dari pada tarian kata, karena retorika bisa menjelma menjadi kebijaksanaan ataupun kehancuran, maka dari itu egosentris lah yang sebenarnya musuh kita paling utama bukan virus itu sendiri karena dengan ke egois-an kita dapat menyebabkan keadaan seamakin parah, karena himbauan dari beberapa pihak termasuk pemerintah yang kalian langgar dengan tetap melakukan kegiatan di luar batas Regulasi yang ada saat ini.

Rekonstruksi dari pemerintah pun pada awal nya terkesan sangat lambat untuk menangani virus covid-19 ini, karena untuk pertama kali virus nyebar karena proaktif, bukan upaya dari pemerintah sendiri, apalagi beberapa saat lalu pemerintah masih sempat-sempat nya untuk memberikan diskon besar - besaran dalam lingkup pariwisata karena demi takut indeks ekonomi turun, di satu sisi negara lain menolak semua wisatawan asing untuk datang di negara mereka namun bagi negara kita tidak, secara tidak langsung pemerintah kita juga telah menggadaikan kemanusiaan itu sendiri demi ekonomi negara agar tetap stabil di tengah wabah yang sangat mematikan ini (walaupun pada akhirnya nilai rupiah anjlok di angka 16rb).

Kemanusiaan kita benar-benar di uji, apakah pemerintah dan masyarakat bisa bersatu untuk melawan virus ini, karena asumsi dasar saya memang mengatakan bahwa musuh terbesar kita yang tidak sempat kita pikirkan adalah egosentris itu sendri, karena egosentris lah yang mengalah kan segala nya.

Masyarakat harus dapat mengontrol diri, tetap tenang dan mengedepankan pikiran, bukan sikap egois, demi melawan segala wabah yang ada, selain itu juga bagi pemerintah yang harus di utamakan adalah masyarakat itu sendri karena angka kematian atas virus ini cukup besar, jadi setiap Regulasi harus mengedepankan kemanusiaan bukan mengedepankan ego nya untuk terus merayu investor agar tetap dapat investasi di negara ini.

Jadi tidak saat nya untuk saling menyalahkan, yang paling  utama adalah persatuan yang bisa melawan semua wabah ini. Masyarakat di rumah, dokter dan Pemerintah mari kita dukung agar tetap sinergi walaupun beberapa rumah sakit memang kurang memadai, karena pemerintah nya sibuk gaji mereka yg di dalam kekuasaan. Namun wajib bagi kita untuk tetap mendukung pemerintah agar dapat memberikan dampak yang positif bagi warga negara.

Karena jika kemanusiaan itu dijunjung tinggi maka besar lah bangsa tersebut, maka tumbuh lah segala yang baik dan tumbuh lah segala yang ter obati. Sekain…

Skrinews - DIDUGA TILAP DANA KONVENT PENDETA , DUA ORGANISANISASI GEREJA MELAYANGKAN SURAT KAPOLSEK KODI BANGEDO


Kodi Balaghar Skrinews.Com

Diduga Tilap Dana  KONVENT  Pendeta WaihainKecamatan KodinBalagahar pada tahun 2018,Yang Mana telah Memasuki Usia satu tahun empat  Bulan  tidak ada Laporan pertanggung jawaban  dari Ketua  Panitia Oleh Pdt  Kahaipu  Gullu Mata,S.Th  dan Juga dari Ketua panitia  KONVENT Pendeta  Se- GKS    di GKS Panenggo Ede  (Pdt AMOS BANI)

 Padahal  telah diSurati  untuk  Minta Pertanggung Jawaban   Penggunaan Anggaran  tetapi Yang Bersangkutan Anggap Biasa-Biasa Saja  dan Bahkan kami Berharap   ada Teguran dari B BPMK Waiha  Pada tanggal 12 Oktober 2019 ,Kaitan dari Badan Pemeriksaan Klasis  Kodi Balaghar  dan Juga dari Sinode  GKS tapi  sama Sekali  digubris  Oleh Karena Itu  Pekerjaan Tuhan dianggap Main-Main Padahal Tuhan Berkata dalam
. Ibrani 13:5 Janganlah Kamu  jadi   hamba  Lalu,    1Timotius 3: Penilik Jemaat  atau Pendeta ...Bukann hamba Uang

Oleh Karen Itu ,Kami totalkan Anggaran Rp 79.40.000    Kami Menduga Di TILAP Oleh Oknum serakah dengan hartanDunia tandas Pdr.Samuel Dara Maghu ketika Mendatangi Media Skrinews Pada tanggal 31 Maret 2020 tepat pada pukul 17:00 Wita

Ia Melanjutkan Berdasarkan surat yang Kami Layangkan Kepihak Kepolisan Polsek Kodi Bangedo yang tertanggal 19. Oktober 2019 Silam,kami Minta pihak Penegak Hukum Agar Segera Memanggil Oknum yang di Duga TILAP Dana KONVENT Pendeta  Ungkap Pdt Samuel,,(Liputan Tibo Skrinews).



Skrinews - Minimalisir Tingkat Penyebaran Covid-19 di Papua Barat, Pangdam XVIII/Kasuari Ikuti Gerakan Penyemprotan Disinfektan


Manokwari. skrinews.com
 Pangdam XVIII/Kasuari Mayjen TNI Joppye Onesimus Wayangkau bersama Kapolda Papua Barat terlibat menyukseskan Gerakan Penyemprotan Disinfektan untuk minimalisir tingkat penyebaran Covid-19 yang semakin mewabah di Indonesia, khususnya di wilayah Provinsi Papua Barat.

Mengawali dimulainya Gerakan Penyemprotan Disinfektan tersebut, ditandai dengan apel yang dipimpin Gubernur Provinsi Papua Barat Drs. Dominggus Mandacan, Selasa (31/3/2020) di Lapangan Borasi, Manokwari, Papua Barat.

Pemerintah Provinsi Papua Barat, Kodam XVIII/Kasuari, dan Polda Papua Barat telah berkomitmen untuk terus mendukung pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19), khususnya di wilayah Provinsi Papua Barat.

Kapendam XVIII/Kasuari Kolonel Inf Andi Gus Wulandri, S.I.P. dalam siaran persnya mengatakan, sejak kasus positif Corona di Indonesia dikonfirmasi oleh Presiden Joko Widodo pada awal Maret 2020, Kodam XVIII/Kasuari telah melakukan serangkaian langkah preventif terhadap penyebaran virus Corona tersebut.

"Untuk Kodam XVIII/Kasuari sendiri, kegiatan yang sudah dilaksanakan hingga saat ini  antara lain, melakukan pengecekan suhu tubuh, baik kepada setiap personel (Prajurit dan PNS) Kodam XVIII/Kasuari maupun masyarakat yang akan memasuki Markas Kodam XVIII/Kasuari," kata Kapendam dalam rilisnya.

Tidak hanya itu, di tiap-tiap ruangan kantor disediakan cairan pembersih tangan ( _hand sanitizer_) di berbagai titik dan penyemprotan disinfektan di luar maupun dalam ruangan kantor, perumahan dan fasilitas umum di Makodam. Selain itu telah dilakukan sosialisasi dan edukasi melalui pemutaran video tentang hidup sehat dan pengetahuan mengenai virus Corona, bahkan juga menerapkan pembatasan waktu keluar dan masuk kesatrian bagi personel yang tinggal di kompleks Makodam.

Selanjutnya, Kodam telah menerapkan _Social & Physical Distancing_, jaga jarak 1 - 2 m antar orang dalam setiap kegiatannya baik di dalam maupun di luar ruangan.

"Kodam juga melakukan _woro-woro_ atau himbauan pencegahan penyebaran Covid-19 berkeliling kompleks Makodam dengan menggunakan kendaraan roda empat yang dilengkapi pengeras suara," ujar Andi Gus.

"Masih banyak kegiatan lain yang dilakukan Kodam XVIII/Kasuari atas perintah Pangdam dalam rangka menghadapi pandemi virus Corona (Covid-19)," sambungnya.
Pelaporan Rahman Kaperwil Papua / Papua Barat

Skrinews - Covid-19 Mengintai Kesejahteraan Masyarakat Indonesia


Dwi Prasetya Saputra
 Mahasiswa Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Malang 


Skrinews.com - Merebaknya wabah Covid-19 saat ini membuat negara termasuk masyarakatnya sendiri mengalami kepanikan massal. Dalam kondisi demikian beberapa negara salah satunya Indonesia dikabarkan per tanggal 31 Maret 2020 sebanyak 1.414 jumlah pasien terpapar  wabah Covid-19. Sejak adanya Covid-19 membuat pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan berupa mengajak masyarakat untuk melakukan Social Distancing, menutup beberapa toko atau rumah-rumah makan, dan hanya berdiam diri dirumah sembari memutus rantai virus Covid-19.
Hal ini berdampak pada roda perekonomian negara Indonesia yang berimbas kepada perekonomian masyarakat kecil kebawah dimana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat para pelaku usaha kecil menengah harus tetap berjualan dengan adanya kondisi wabah Covid-19 yang bisa membahayakan kesehatan mereka. Padahal UKM tersebut merupakan pondasi perekonomian masyarakat kebawah. Datangnya wabah Covid-19 mematikan perekonomian pelaku usaha kecil menengah kebawah dan akan berdampak pada tingkat kesejahteraan masyarakat.
Tak ayal beberapa dagangan seperti pedagang kelontong, penjual ikan, penjual sayur, dan sebagainya merasakan menurunnya daya beli masyarakat dan penurunan pendapatan karena ketidaknyamanan para konsumen dalam berbelanja sejak adanya wabah Covid-19. Sebelum adanya wabah Covid-19 tersebut biasanya masyarakat ketika melakukan penjualan terhadap konsumen tingkat pendapatan naik diatas rata-rata, akan tetapi adanya wabah Covid-19 dinilai merugikan pelaku usaha kecil menengah, bahkan para pedagang memaksa mereka harus menggulung tikar karena kerugian yang signifikan.
Masalah lain yang dihadapi adalah tingginya bahan-bahan pokok dipasaran atau swalayan mengingat masyarakat kecil saja sangat sulit mencari keuntungan dalam berdagang dan masyarakat kurang mampu, tentunya peningkatan harga yang tidak diimbangi dengan peningkatan pendapatan masyarakat adalah penyebab kesejahteraan masyarakat menurun.
Kondisi Kesejahteraan Masyarakat
Mengingat Indonesia masih terdapat banyak garis-garis kemiskinan di berbagai daerah dengan kondisi serba kekurangan dan keterbatasan ditengah adanya wabah Covid-19 membuat kesejahteraan masyarakat secara tidak langsung akan mengalami penurunan. Akibatnya, masih banyak masyarakat kecil dan kurang mampu mengalami berbagai hambatan seperti kebutuhan finansial yang kurang dalam membeli kebutuhan pokok dan sebagainya sehingga dapat dikatakan belum menjalani kehidupan secara layak.
Apalagi kesejahteraan masyarakat berkaitan erat dengan masalah kesehatan khususnya kalangan masyarakat kecil kebawah saat ini di uji akibat adanya wabah Covid-19 seperti contohnya berupa vitamin dan obat-obat an yang dimana stok persediaan dirumah mereka saja tidak ada sama sekali bahkan masih belum mendapatkan perhatian dari pemerintah setempat.  Dengan adanya wabah Covid-19 yang bisa saja mereka terserang kapan saja apabila tidak ditangani secara cepat oleh pemerintah.
Permasalahan kesejahteraan masyarakat dalam aspek ekonomi dan sosial menjadi masalah utama yang sedang dihadapi oleh masyarakat kecil kebawah dimana mereka harus bertahan hidup ditengah kondisi wabah Covid-19 kian hari semakin mengerikan.
Peran Dari Pemerintah
Hal ini menjadi persoalan pemerintah bagaimana peran dari pemerintah tetap menjaga kesejahteraan masyarakat khususnya kalangan kecil kebawah di tengah wabah Covid-19. Maka, sudah selayaknya keseriusan pemerintah untuk tetap menjaga kesejahteraan masyarakat dengan cara membuat kebijakan seperti contohnya, melakukan Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui APBN berupa uang yang akan diberikan kepada masyarakat kurang mampu maupun yang bekerja di sektor informal sehingga diharapkan dapat digunakan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Untuk menopang konsumsi rumah tangga miskin, pemerintah juga akan menyediakan jaring pengaman sosial dengan berbagai tahapan. Mulai dari pemberian bantuan lewat Program Keluarga Harapan (PKH) bagi setidaknya 10 juta penerima manfaat dan bantuan sosial (bansos) untuk 15 juta penerima manfaat. Pemerintah juga tengah mengkaji untuk menaikkan nilai manfaat yang akan diberikan untuk setiap keluarga penerima. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif bagi mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan pemberian pelatihan dan pemberian santunan Rp 1 juta per kepala.
Tidak hanya dari peran pemerintah bahkan peran dari masyarakat secara finansial berkecukupan turut andil berpartisipasi membantu masyarakat yang kurang mampu dapat berupa donasi uang, penggalangan sembako, dan obat-obat atau vitamin agar dapat dibagikan kepada yang lebih membutuhkan supaya dapat meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat.
Pada dasarnya rasa kemanusiaan adalah hal yang utama ketika menghadapi musibah Covid-19, maka sudah selayaknya pemerintah dan masyarakat turut berpartisipasi dan saling membantu satu sama lain ketika sedang dalam kesusahan. Untuk itu diharapkan kesejahteraan masyarakat Indonesia dapat terpenuhi akan kebutuhannya oleh pemerintah dalam hal aspek ekonomi maupun sosial ditengah adanya wabah Covid-19.

Skrinews - Dilema Politik Dinasti Pada Pilkada Serentak 2020

Mahasiswa Ilmu Pemerintahan 


Skrinews.com - Universitas Muhammadiyah Malang.
Melihat realitas politik tanah air belakangan ini, argumen hobbes tentang hasrat pada kekuasaan tampaknya masih relevan dengan apa yang terjadi di indonesia sampai sekarang ini. Pasca reformasi 1998 Indonesia mengadopsi sistem demokrasi yang terbuka, bahkan cenderung mengarah pada liberal. Terbukanya ruang publik politis kemudian segera diikuti dengan fenomena riuh rendahnya kontestasi politik atau perebutan kekuasaan tingkat nasional maupun tingkat lokal.
Politik dinasti banyak melahirkan residu politik. Fenomena ini sudah ada sejak lama. Kita banyak menemukan jabatan publik dipertukarkan dari, oleh dan untuk keluarga inti. Praktik dinasti politik ini dalam banyak hal melahirkan dilema yang mencemaskan, banyak masyarakat menilai bahwa dinasti politik harus segera dihilangkan. Istilah lain dari politik dinasti kerap disebut sebagai politik kekerabatan.Mengutip Mahkamah Konstitusi, bahwa politik dinasti adalah model kekuasaan politik yang dijalankan oleh sekelompok orang yang masih ada hubungan keluarga atau kekerabatan.
Elit Kekuasaan
Politik dinasti memiliki sisi positif dan negatif. Itu semuanya tergantung pada proses dan hasil (outcomes) dari jabatan kekuasaan yang dipegang oleh jaringan dinasti politik yang bersangkutan. Awalnya, keluarga inti incumbent (petahana) tidak diperbolehkan untuk mencalonkan diri berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang. Hal ini, tertuang dalam pasal 7 huruf r yang intinya pencalonan tak boleh memiliki konflik kepentingan dengan petahana. Masalah terberat dalam hal ini adalah persepsi, yakni bagaimana meyakinkan masyarakat untuk tidak takut dengan keberadaan politik dinasti. Didukung dengan proses pemilihan kepala daerah yang demokratis, sebenarnya Pilkada bisa diikuti siapa saja. Justru yang harus dikendalikan adalah politik uang yang merajalela dalam setiap perhelatan Pilkada di banyak daerah.
Semenjak otonomi daerah diberlakukan, di sejumlah daerah kemudian bermunculan dinasti-dinasti politik. Misalnya, di Banten dinasti keluarga Ratu Atut Chosiyah yang menguasai jajaran eksekutif dan legislatif di tingkat provinsi dan seluruh kabupaten di Banten. Contoh lain, di kabupaten bima NTB, terdapat dinasti keluarga Feri. Dia pernah menjabat sebagai Bupati bima, dan kemudian istrinya menjadi Bupati menggantikan dia. dan posisi anaknya sebagai ketua dprd kabupaten bima.
Dalam praktek keseharian, para elite politik yang masih mengusung anggota keluarga menjadi caleg atau calon kepala daerah lantaran pertalian darah masih dianggap lebih bisa dipercaya dan tidak mungkin berkhianat seperti yang dilakukan para politikus lainnya. Ini yang biasanya disebut political priveleges keluarga, atau politisikarbitan. Akan tetapi tidak semua produk jaringan dinasti ini dikatakan karbitan, atau political credential kreasi mereka sendiri, yang melahirkan politisi sejati yang tidak hanya mengandalkan modal petahana. Political credencials bisa diperoleh melalui tiga jalur. Pertama, aktivisme sosial politik yang mendapat pengakuan publik sehingga melahirkan sosok politisi genuine, kredibel, dan bereputasi cemerlang. Dalam hal ini penguasa bisa mendapatkan perhatian khusus dari publik dengan langsung menyapa masyarakat. Gaya pendekatan masyarakat pada saat ini lebih senang apabila penguasa melakukan pendekatan emosional sehingga bisa langsung mendengarkan permintaan dari masyarakat.
Etika Politik
Untuk menjadi seorang pemimpin mutlak dituntut punya pemahaman yang sahih tentang politik, karena dalam politik bukanlah alat untuk meraih kekuasaan semata-mata, melainkan alat untuk mewujudkan tata kehidupan yang adil, damai dan sejahtera untuk rakyat dan jika politik dipahami sebagai alat untuk meraih kekuasaan niscaya terjebak dalam kompetisi meraih dan mempertahankan jabatan, dengan menghalalkan segala cara. Politik seperti itu dalam implementasinya dipastikan abai pada norma dan etika politik, maka sewajarnya politik praktis identik dengan konspirasi, intrik, konflik bahkan prilaku-prilaku koruptif. Miris juga sih!!
Banyaknya bukti konkrit praktik politik dinasti terutama pada pemilu kepala daerah yang membangun dinasti politik dan kemudian terjerat kasus korupsi adalah contoh nyata bagaimana politik dinasti lekat dengan penyelewengan kekuasaan. Politik dinasti ini diakui merebak dan berkembang dalam demokrasi di indonesia sebagai sebuah manifestasi dari absennya etika politik di pentas politik, terutama pada level daerah. Demokrasi pilkada pada otonomi daerah yang sedianya bertujuan memeratakan hasil pembangunan justru melahirkan raja-raja kecil yang menjadikan kekuasaannya sebagai alat memperkaya diri dan kerabat dan mengabaikan kepentingan masyarakat banyak.
Jika memang tujuan demokrasi kearah kesejahteraan masyarakat, maka Demokrasi Politik dinasti justru akan bertolak dari tujuan demokari itu sesungguhnya, maka alangkah baiknya kita tidak ikut dan tidak mendukung secara etika berkembangnya Politik Dinasti, melalui gerakan menolak dinasti politik yang dibeberapa daerah termasuk di Propinsi banten sudah pernah berkembang Dinasti Politik sebagaimana kita kenal dengan Dinasti ratu atut, begitu juga di beberapa tempat lain yang juga ditolak secara etika dan moral berkembangnya Politik Dinasti ini.

Skrinews - Karantina Wilayah Membantu Memutus Persebaran COVID-19?

Hafidz Suprayogi

Skrinews.com - Melihat banyaknya kasus meninggal dunia akibat COVID-19 membuat masyarakat Indonesia menjadi lebih waspada terhadap COVID-19. Data yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 per 30 Maret 2020  saat ini ada 1.414 pasien positif dan ada 1.217 pasien positif COVID-19 dalam perawatan, dan 75 pasien dinyatakan sembuh. Angka ini tentu mengkhawatirkan Indonesia karena jumlahnya hampir mencapai 1.500 kasus, dan angka pasien sembuh tidak mencapai 10 persenya. Pemerintah akhirnya mengeluarkan himbauan kepada masyarakat di seluruh Indonesia untuk karantina diri dan tidak membuat berita hoax mengenai COVID-19 yang membuat ketakutan untuk masyarakat. Timbul rumor di masyarakat bahwa pemerintah akan memberlakukan lockdown. Apabila lockdown diberlakukan maka keadaan yang terjadi di Indonesia semakin kacau, karena kesiapan untuk hal tersebut masih jauh dari kata mumpuni, dan juga bisa membuat masyarakat kembali melakukan panic buying yang dilakukan beberapa waktu lalu. Pemberlakuan lockdown  bisa berlaku apabila persebaran COVID-19 terus menunjukan peningkatan angka yang sangat cepat. Karena pemberlakuan sistem lockdown sangat panjang dan mendesak di suatu negara, sehingga ini tidak bisa dilakukan secara serta merta karena negara-negara lain sudah menerapkan lockdown. Mengingat di negara Italia terjadi lonjakan kasus COVID-19 yang akhirnya lockdown dilakukan untuk menurunkan persebaran virus ini. Di Indonesia belum bisa dilakukan lockdown karena banyak sapek yang harus di perhatikan untuk menjamin kesiapan dalam memberlakukan lockdown di Indonesia. Mengapa di Indonesia belum bisa memberlakukan lockdown, karena banyak masyarakat di Indonesia masih mengandalkan upah harian sepertu pengendara ojol dan buruh pabrik harian, selain itu ketahanan pangan juga masih belum mampu untuk kesiapan lockdown. Atas hal tersebut maka pemerintah memberlakukan karantina wilayah yang bertujuan untuk membatasi ruang gerak masyarakat agar persebaran virus ini bisa dikurangi dan juga bisa membuat peta persebaran COVID-19 dengan tepat, dan juga memudahkan para tenaga medis untuk memantau daerah-daeraj yang sudah terdapat pasien positif COVID-19. Karantina wilayah disini dimaksudkan untuk membatasi orang keluar masuk di suatu wilayah dan mengurangi interaksi dengan orang lain di wilayah tersebut. Karantina wilayah bisa menjadi solusi untuk Indonesia saat ini, mengingat karantina wilayah membatasi masyarakat untuk beraktifitas diluar ruangan tanpa keluar wilayah yang sudah dibatasi, dan juga para pengendara ojol masih bisa melakukan pekerjaannya selama tidak keluar wilayah yang sudah dibatasi. Selain karantina wilayah, penutupan bandara juga seharusnya dilakukan. Karena apabila karantina wilayah sudah berlaku tapi bandara masih dibuka akan membuat sia-sia langkah karantina wilayah. Harapan ditutupnya bandara ini untuk mengurangi para turis yang datang ke Indonesia, karena kita tidak tahu turis yang datang ke Indonesia tersebut membawa COVID-19 atau tidak. Kalaupun bandara tidak bisa ditutup total, setidaknya mengurangi jadwal penerbangan ke luar negeri menjadi opsi yang dilakukan, dan menyediakan dokter jaga di bandara untuk memantau para masyarakat setelah bepergian memakai pesawat. Dengan cara-cara diatas diharapkan mampu membantu menuntaskan dan menekan angka kematian akibat COVID-19. Dan tentunya langkah-langkah yang diberlakukan oleh pemerintah tidak akan berjalan sempurna apabila masyarkat tidak mendukung kebijakan yang telah diterbitkan oleh pemerintah.

Tempat tanggal lahir : Malang, 25 Juli 1996
No hp : 082331271796
Pekerjaan : Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Universitas Muhammadiyah Malang)
Alamat : Jl. Kapi Minda V no 11H/13 Sawojajar 2, Kabupaten Malang

Skrinews - Gubernur Kalbar Tegaskan Belum Ada Kebijakan Lockdown



PONTIANAK, Kalbar Skrinews.
Gubernur Kalbar H. Sutarmidji, SH, M. Hum dalam pernyataan persnya melalui video streaming menegaskan belum ada kebijakan lockdown atau penutupan wilayah di Kalimantan Barat.
“Saya sampaikan belum ada kebijakan kita lockdown atau penutupan wilayah kita, penutupan wilayah saya serahkan sepenuhnya kepada Kabupaten dan Kota yang merasa memungkinkan itu dengan catatan kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi dengan baik.” Kata Gubernur Kalbar H. Sutarmidji selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona Kalbar, Selasa (31/3).
Dalam kesempatan tersebut juga Gubernur menekankan kepada Bupati dan Walikota sebagai Komando Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona agar menangani serius,  menggunakan anggaran yang ada untuk bantuan sosial masyarakat, “pemerintah provinsi menyiapkan bantuan untuk 463.000 KK miskin yaitu bantuan beras 20 Kilogram per KK dan insya Allah 1 atau 2 hari kedepan sudah ada di Kabupaten dan Kota.” Kata Bang Midji.
Bagi Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota yang sudah ada alat rapid test agar segera lakukan rapid test kepada tenaga medis, PDP, OPD.
Gubernur juga menyampaikan untuk kepala desa bisa menggunakan Dana Desa untuk penanganan virus corona dengan catatan terukur programnya." Pungkasnya. (MJ)

Skrinews - Jaga Keindahan Kampung, Satgas 411 Kostrad dan Warga Kondo Gelar Karya Bhakti


Merauke skrinews.com Sebagai wujud kepeduliannya terhadap keindahan dan kebersihan kampung, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/PDW Kostrad Pos Kondo dan warga Kampung Kondo, Distrik Naukenjerai, melaksanakan kegiatan Karya Bhakti.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif MR 411/PDW Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya S.Sos., M.Han., dalam rilis tertulisnya di Distrik Eligobel, Kabupaten Merauke, Papua. Selasa(31/3/2020).

Diungkapkan Dansatgas, Karya Bhakti pembersihan jalan utama di Kampung Kondo dilaksanakan Selasa(31/3) pagi, oleh 7 personel Pos Kondo yang dipimpin Danpos Kondo Letda Inf Ulivo Dicky Pambudi dan warga Kampung Kondo. Kegiatan tersebut merupakan salah satu kegiatan Pembinaan Teritorial (Binter) Satgas Pamtas.

"Karya bhakti bersama-sama dengan warga Kampung Kondo merupakan wujud implementasi kebersaman dalam menjaga keindahan kampung, khususnya untuk membersihkan jalan yang telah di tumbuhi rumput-rumput liar, yang mana merupakan akses utama digunakan masyarakat dalam aktivitas sehari-hari," ucapnya.

Sambungnya, melalui kegiatan karya bhakti juga untuk membangun semangat gotong royong yang merupakan budaya bangsa Indonesia sejak dulu, selain itu juga untuk mempererat tali silaturahmi guna terwujudnya kemanunggalan TNI-Rakyat.

Sementara itu, Bapak Elissa Banggu (48 thn)  Kepala Kampung Kondo yang turut hadir dalam karya bhakti, menyampaikan ucapan terimakasih kepada Satgas Yonif MR 411/PDW Kostrad khususnya Pos Kondo, yang telah bersama-sama dengan masyarakat melaksanakan pembersihan jalan.

"Kami semua sangat senang atas kehadiran bapak-bapak TNI dari Pos Kondo yang telah membantu pembersihan jalan
menjaga keindahan Kampung Kondo, semoga melalui kegiatan ini semakin mempererat tali silaturahmi antara TNI dan masyarakat," ucapnya.
Pelaporan : Rahman

Skrinews - SELALU SARING SEBELUM SHARING

Prita Enggar Putri Anisa
Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang
Jurusan Ilmu Pemerintahan

Skrinews.com - Virus corona atau covid 19 pertama kali muncul di Wuhan, Cina pada Desember 2019 dan menyebar ke 14 negara. WHO menyatakan, wabah virus Corona sebagai pandemi global. Sehingga virus corona bukan lagi menjadi sesuatu yang terdengar asing di telinga masyarakat. Bagaimana tidak, virus ini pun sudah menyerang berbagai negara di belahan dunia, tak terkecuali Indonesia. Tentunya ditengah mewabahnya virus corona, membuka peluang besar bagi persebaran berita yang hadir di kalangan masyarakat. Bisa jadi berita tersebut bernilai benar bahkan sebaliknya.
Kemajuan teknologi informasi dan Komunikasi sangat berkembang begitu pesat. Dengan begitu, sudah seharusnya kita sebagai masyarakat yang hidup di era 4.0 selalu andil dalam perkembangannya. Sebagai salah satu bentuk dari teknologi informasi dan komunikasi adalah media sosial. Adanya media sosial dalam kehidupan bermasyarakat membuat kita lebih mudah dalam memperoleh informasi, tidak mengenal usia, tidak hanya generasi milenial yang berstatus mahasiswa saja, tetapi semuanya. Media sosial  dapat mempermudah kita dalam menerima atau menyebarkan berita, jika dibandingkan dengan media massa. Akan tetapi, kemudahan dalam berinformasi di media sosial dapat menimbulkan dampak buruk. Karena hoax juga mudah tersebar melalui media sosial. Siapaun bisa menyerbarkan dan siapapun bisa menerima. Akibatnya dampak dari masing-masing perlakuan dapat dirasakan. Tidak hanya di media sosial, dalam kehidupan sehari-hari pun sering kita temui berita hoax. Bahkan pemerintah juga sering melakukan dan menyebarkan mitigasi hoax, dengan slogan anti hoax, berbagai penyuluhan anti hoax dan sebagainya. Hoax dapat diartikan sebagai sebuah informasi tidak benar yang keberadaannya dibuat seolah-olah benar terjadi. Sehingga berita hoax dapat memberi kerugian pada orang yang menerimanya, karena bisa jadi mereka memberikan penilaian tanpa mengetahui kebenaran informasinya.
Hingga bulan maret, Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan 196 hoax dan disinformasi terkait virus corona yang tersebar di berbagai media seperti Facebook, Twitter dan Instagram di Negara Indonesia. Tentunya jika penyebaran berita hoax tidak segera dicegah akan membawa dampak buruk bagi masyarakat Indonesia. Masyarakat akan mengalami keresahan yang tinggi karena sulit untuk menentukan informasi yang benar dan informasi yang salah. Meskipun pihak berwajib telah menjalankan tugasnya untuk memerangi hoax, tetapi berita palsu juga masih merajalela. Telah ditetapkan dalam pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) yang mengatur mengenai penyebaran berita palsu di media elektronik (termasuk sosial media) menyakatakan bahwasannya setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00
Maka dari itu kita harus selalu saring sebelum sharing, karena pada dasarnya terhentinya persebaran berita hoax dapat dicegah melalui hal kecil. Misalnya stop di kita saja. Khusunya mahasiswa, yang berpendidikan tinggi dan memiliki sikap kritis tentu tidak mudah percaya dengan berita yang ada di sekelilingnya, tetap antisipasi dan menganalisis setiap berita yang diterima. Maka sudah seharusnya sebagai mahasiswa memiliki peran untuk mengajak masyarakat menuju ke arah yang lebih baik. Sebagai solusi, banyak hal yang dapat dilakukan untuk menghilangkan keresahan berlebihan yang terjadi di kalangan masyarakat. Pertama, masyarakat harus memiliki budaya untuk memilah. Ditengah persebaran berita hoax wabah covid 19 ini, masyarakat dapat memanfaatkan media massa secukupnya saja. Dengan sering mendengarkan informasi dari sumber yang lebih jelas, berita nasional di televisi maupun membaca wibesite resmi dari pemerintah daerah. Yang kedua, ketika mendapat berita tidak resmi di media massa seperti grup Whatsapp lebih baik masyarakat menahan dulu, harus lebih selektif dan jangan mudah tergoda untuk menyebarkan berita jika belum mengetahui kebenarannya dengan pasti. Karena pasal tentang penyebaran berita hoax bisa menjerat siapa saja. Dalam artian bukan hanya pelaku pembuat saja, tetapi dapat menjerat pelaku penyebar hoax. Sehingga masyarakat dituntut untuk tetap waspada dengan adanya penyebaran berita yang beredar. Dengan begitu dapat dimulai dari diri sendiri, selalu selektif, jangan mudah terkecoh. Sudah saatnya, kita sebagai mahasiswa berperan untuk melindungi masyarakat dari maraknya berita hoax virus corona dengan menciptakan suasana aman serta menyebarkan perilaku positif demi masyarakat dan negara tercinta.

Riwayat Hidup Singkat

Nama : Prita Enggar Putri Anisa
Tempat Tanggal Lahir : Batu, 15 November 1999
Alamat : Jalan Anggrek Atas, no.8 Pesanggrahan – Kota Batu
No.Hp : 082131284448
Jenis Kelamin : Perempuan
Agama : Islam
Status : Mahasiswa
Email : pritaenggar11@gmail.com

Riwayat Pendidikan :
- MI BUSTANUL ULUM KOTA BATU
- SMP NEGERI 02 KOTA BATU
- MAN KOTA BATU

Pengalaman Organisasi :
Forum Anak Mahasatu Kota Batu
Generasi Berencana Kota Batu
Pusat Informasi dan Konseling Remaja Kota Batu

Skrinews - PANDEMI VIRUS CORONA (COVID-19), ANTARA IBU KOTA BARU ATAU KESEHATAN MASYARAKAT

Luthfi Widaksono
mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang


Skrinewscom - Pemindahan terhadap Ibu Kota Negara (IKN) sempat menjadi perbincangan hangat oleh seluruh masyarakat indonesia pada pertengahan tahun 2019. Isu pemindahan ibu kota baru diawali oleh Presiden Jokowi di akhir-akhir masa pemerintahannya menjabat sebagai Presiden RI. Banyak kalangan masyarakat yang akhirnya menuai pro dan kontra terhadap isu pemindahan ibu kota baru ini. Penempatan pemindahan ibu kota baru ini direncanakan akan berada di Kalimantan Timur, tepatnya di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Perencanaan pembangunan ibu kota baru yang telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo hingga kini masih tetap dilanjutkan meskipun negara sedang dalam kondisi yang tidak baik. Pandemi virus corona (COVID-19) yang menjangkiti seluruh negara-negara internasional tampaknya tidak mejadi hambatan bagi pemerintah untuk tetap melanjutkan pembangunan ibu kota baru.
Persiapan pemindahan ibu kota baru yang masih berlanjut dipertegas oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melalui juru bicara Luhut. Dilansir dari situs tempo.co juru bicara Luhut, Jodi Mahardi mengungkapkan, “ Saat ini pemindahan ibu kota masih on track. Kami dan Kementerian BUMN serta Kementerian Keuangan terus berkomunikasi dengan investor dan mitra join venture untuk pemindahan ibu kota.” Tempo, Rabu (25/03/2020). Dari pernyataan tersebut dapat saya asumsikan bagaimana perencanaan pembangunan ibu kota baru ini yang seharusnya mementingkan masyarakat menjadi sebuah kepentingan politik yang hanya akan menguntungkan para investor. Kondisi negara yang sedang tidak baik ini seharusnya menjadi pusat perhatian lebih dari pemerintah ketimbang bagaimana ibu kota negara yang baru. Pasalnya kepentingan masyarakat yang ditinjau dari aspek kesehatan lebih layak menjadi tujuan bersama seluruh masyarakat dengan pemerintah dalam mengurangi dampak penyebaran virus corona (COVID-19) di Indonesia.
PEMERINTAH SEBAGAI GARDA DEPAN
Sudah barang tentu setiap permasalahan yang terjadi di setiap negara menjadi tanggung jawab pemerintah setempat dalam menanganinya. Kebijakan pemerintah menjadi faktor utama yang dapat menentukan baik maupun buruk langkah kedepannya akan menjadi apa suatu negara. Dilihat dari banyaknya kondisi negara yang mengalami kerugian akibat dari adanya wabah mematikan covid-19 membuat banyak negara yang mengambil kebijakan untuk me-lockdown atau karantina negaranya untuk mengurangi tingkat kasus yang semakin hari semakin meningkat.
Sebagai garda terdepan maka pemerintah lebih mengupayakan hajat hidup masyarakatnya alih-alih melanjutkan perencanaan pembangunan ibu kota baru yang kini tidak lagi menjadi fokus penting dengan kondisi saat ini. Apabila pemerintah masih saja bersikeras untuk tetap melanjutkan perencanaan pembangunan ibu kota baru ditengah pandemi virus corona saat ini maka sama saja pemerintah abai dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelayan negara. Untuk itu perlu ditinjau ulang kembali bagaimana kesehatan masyarakat yang saat ini mengalami kondisi kritis bisa menjadi fokus dan tujuan utama, tidak hanya dari pemerintah melainkan dari segala kalangan masyarakat.
Adanya wabah virus corona ini semestinya menjadi tanggung jawab kita semua untuk lebih peka terhadap kesehatan diri kita maupun orang lain, dan juga menjadi sebuah kesempatan bagi pemerintah untuk merangkul seluruh warga negaranya bersama-sama mengurangi dampak dari virus mematikan ini. Dengan kata lain, pemerintah dari berbagai macam bidang kementerian serta jajarannya bersama-sama menjadikan penanggulangan bencana virus corona menjadi sebuah program besar yang kemudian diikuti oleh setiap warga. Budaya gotong-royong yang telah lama dilakukan oleh masyarakat Indonesia perlu untuk dibangkitkan kembali demi menuntaskan permasalahan yang sedang dihadapi dan sudah seharusnya Indonesia bisa mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya bersama-sama.

Skrinews - Perlukah Menggandeng Influencer Asing Untuk Promosi Wisata Indonesia?

 Tiar Wigatiningrum
Mahasiswi Ilmu Pemerintahan
Fakultas Ilmu Sosial dan Politik
Universitas Muhammadiyah Malang


Indonesia dikenal memiliki daya tarik tersendiri dalam sektor Pariwisata. Seperti yang kita ketahui bahwa Pariwisata di Indonesia banyak diminati oleh wisatawan mancanegara. Dengan potensi Pariwisatayang sangat yang banyak diminati masyarakat Indonesia sendiri maupun wisatawan mancanegara Maka dari itu Pemerintah Indonesia berinisiatif untuk memberikan alokasi dana tambahan guna memberikan dukungan terhadap pariwisata Indonesia. Karena pada saat ini khususnya di seluruh negara sedang di khawatirkan mengenai wabah Corona Virus Disease (covid-19) yang sedang melanda berbagai negara termasuk Indonesia. Sehingga pemerintah melakukan antisipasi akibat dampak dari corona virus tersebut. Karena pastinya dengan adanya Corona Virus Disease ini dapat melumpuhkan perekonomian suatu negara. Maka dari itu ini merupakan salah satu cara dari pemerintah agar bisa menigkatkan perekonomian di bidang pariwisata Indonesia.
Alokasi dana Pariwisata tersebut akan di gunakan sesuai dengan kebutuhan, seperti untuk maskapai penerbangan dan agen perjalanan yang bertujuan agar bisa memberikan potongan harga sehingga bisa menarik minat wisatawan asing untuk berkunjung ke Indonesia. Selain itu juga ada anggaran untuk promosi serta anggaran untuk influencer yang akan mempromosikan destinasi wisata yang ada di Indonesia. Dimana dana anggaran yang digunakan untuk influencer saat ini masih menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat. Anggaran tersebut dianggap terlalu besar sehingga menimbulkan polemik di media sosial.
Sebenarnya dalam pandangan saya dengan menggandeng influencer asing mungkin sedikit banyak berpengaruhterhadap pariwisata di Indonesia. Karena dengan adanya influencer dapat mengajak turis mancanegara berkunjung ke Indonesia, yang pastinya akan memberikan keuntungan bagi Indonesia.Karena dengan menggaet influencer asing itu sendiri memiliki pengaruh terhadap pengikut-pengikutnya. Maka dari itu apabila seorang influencer dari kanal Youtube memiliki 2 juta pengikut saja, maka 2 juta potensial yang mengikuti pengaruh infuecer tersebut. Tapi dengan anggaran yang dinilai begitu banyak, pertanyaannya apakah Pemerintah mampu memprediksi hasil yang akan didapat? Apakah sesuai degan anggaran dana yang dikeluarkan untuk menggandeng influencer tersebut ataukah tidak.
Menggandeng influencer asing merupakan kebijakan baru yang akan di lalukan pemerintah untuk mengatasi promosi wisata penanggulangan dampak dari corona virus yang saat ini terjadi. Sehingga program promosi dengan menggunakan influencer asing menjadi cara cepat untuk meningkatkan awareness wisatawan. Menggandeng influencer dalam promosi wisata sebenarnya sudah disetujui oleh pengelola anggaran negara. Dengan dana  anggaran sekitar Rp4,3 triliun untuk tahun 2020 ini, tentunya bukan nominal yang sedikit. Seperti yang dikabarkan bahwa infuencer yang akan digaet yaitu seperti Youtuber. Akan tetapi dengan melalui seleksi yang sudah ditetapkan untuk menjadi mitra resmi negara.
Memang Pemerintah  belum menentukan siapa saja infuencer asing yang akan dituju. Tetapi perkiraan infuencer yang akan di tuju yaitu dari negara Australia, dengan melalui berbagai pertimbangan yang ada. Australia dianggap jaraknya dengan Indonesia serta banyak visitornya. Anggaran untuk menggandeng influencer asing dikabarkan akan di realisasikan pada bulan Maret 2020 ini, akan tetapi juga masih bergantung pada penyaluran anggaran dari Kementrian Keuangan.
Menggaet influencer sebenarnya bukan hal yang asing lagi untuk dilakukan, sebab dalam rancangan RAPBD 2020 pemprov juga mengalokasikan dana khusus untuk bekerjasama dengan influencer sebesar Rp 5 miliar untuk mempromosikan wisata jakarta. Tetapi hal tersebut juga menuai kontroversi karena parlemen daerah menggap dana tersebut terlalu besar untuk menggaet lima influencer. Pertanyaannya dengan dana yang sudah dianggarkan begitu besar apakah benar-benar bisa memberi pengaruh terhadap peningkatan wisatawan. Apabila dengan dana sebesar itu bisa mendapatkan hasil yang sesuai maka pemerintah bisa saja menjalankan program tersebut kembali.
Kabarnya program tersebut akan dilaksanakan pada bulan maret 2020 ini. Akan tetapi seperti yang kita tau Indonesia sedang dilanda waban bencana corona virus yang mengharuskan masyarakat untuk melakukan social distancing, sehingga mengahuskan semua kalangan masyarakat harus bekerja dirumah. Dampaknya mungkin mengenai program yang sudah disusun dan ditetapkan ini akan mengalami penundaan sampai keadaan membaik.


Riwayat Hidup:
Nama​​​​: Tiar Wigatiningrum
Tempat, Tanggal Lahir​: Blitar, 31 Juli 1999
Alamat​​​​:Lingkungan Gogosuket RT/RW 001/004 Bajang, Talun.
No. Hp​​​​: 085648449660
Jenis Kelamin​​​: Perempuan
Agama​​​​: Islam
Status​​​​: Mahasiswa
Email​​​​: ajatiar1@gmail.com

Riwayat Pendidikan
Pendidikan Formal​​:
- SD Negeri Resapombo 2
- SMP Negeri 2 Gandusari
- SMA Negeri 1 Garum
Pengalaman Organisasi​:
-

Skrinews - Darurat Sipil Dalam Pandemic Corona di Indonesia

Selvira faradila


Skrinews.com - Akhir -akhir ini dunia di gemparkan oleh wabah virus corona yang mematikan. Corona adalah virus yang menyerang sistem pernafasan dengan tingkat keparahan yang dapat menyebabkan kematian. Virus Corona pertama kali teridentifikasi pada tahun 1960-an. Namun dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir wabah penyakit ini menggemparkan masyarakat dunia. Wabah ini bermula saat  kota Wuhan di China terinfeksi virus Covid – 19. Penyebaran virus yang belum ditemukan penawarnya itu hingga kini tak terkendali. Sudah 200 lebih negara di dunia melaporkan adanya kasus terpapar virus corona. Menurut data terakhir diIndonesia kasus ini sendiri pertama kali di temukan pada dua warga Depok yang , Jawa Barat awal maret dan hingga tanggal 28 Maret 2020  tercatat jumlah warga yang di nyatakan positif terkena virus corona mencapai 1.155dan 102 diantaranya eninggal dunia.

Penyebaran virus ini terhitung cepat karena banyak warga yang tak mengikuti imbauan untuk tetap di rumah. Pemerintah hingga kini terus menghimbau bagi masyarakat untuk melakukan physical distancing atau jaga jarak social. Warga di larang untuk berkumpul, berkerumun di keramaian serta di himbau untuk berusaha disiplin untuk tidak berpergiaan keluar rumah jika tidak mendesak hal ini bertujuan untuk mengurangi pesebaran wabah virus corona. Virus corona sendiri menular lewat lendir (droplet) manusia positif Covid-19 yang meloncat ke manusia negative Covid-19. Lendir itu terciprat saat manusia postif Covid-19 bersin, batuk, atau berbicara lalu terkena orang lain yang negatif. Kontak jarak dekat yang bisa menularkan virus Corona dimaksud adalah berjabatan tangan, atau beraktivitas lannya yang melibatkan sentuhan langsung. Cara penularan virus Corona juga bisa terjadi jika bersentuhan dengan permukaan benda yang terpapar. Misalnya saja pegangan pintu, saklar, meja, tiang, atau benda-benda lainnya yang pernah disentuh penderita virus Corona. Menurut dari data virus Corona jenis lainnya yang menyebabkan penyakit SARS, seperti yang dikatakan oleh WHO ( World Health Organization ) virus Corona Covid-19 kemungkinan bisa bertahan hingga dua hari dalam suhu rangan. Sementar masa inkubasi virus ketika sudah menular pada tubuh manusia adalah 14 hari.

Itulah sebabnya megapa pemerintah melakukan kebjakan untuk aktifitas Pendidikan di liburkan selama 14 hari dan di ganti dengan belajar online bagi para pekerja diimbau untuk kerja dari rumah atau work from home. Serta mempersempit aktifitas publik demi mencegah penularan virus Corona. Warga juga di himbau untuk tidak berpergiaan jarak jauh dan pembatasan akses keluar masuk wilayah. Cara efektif lainya mengkarantina diri masing masing di dalam rumah dan masyarakat di himbau untuk selalu menjaga kebersihan dengan selalu mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir sebelum melakukan kegiatan apapun.

Presiden Jokowi sempat menyinggung dan kemungkinan akan menerapkan kebijakan pembatasan social berskala besar (PSBB) disertai  kebijakan darurat sipil untuk lebih mengefektifka penanganan wabah virus Corona (Covid-19). Hal ini penuh kritik karena berpotensi bermasalah dalam hal penggunaan kewenangan. Darurat sipil sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah pengganti Undang- Undang No. 23 Tahun 1959 tentang keadaan nbahaya. Tujuannya, mengatasi ancaman berupa pemberontakan, kerusuhann, atau akibat bencana alam yang tak dapat dihadapi perlengkapan biasa. Presiden selaku penguasa darurat sipil berhak mengambil sejumlah langkah guna menekan acaman RI.

Dalam pasal 14 , presiden atau penguasa darurat sipil juga bisa membatasi pertunjukan, penerbitan, percetakan, hingga penyebaran berbagai tulisan. Penguasa berhak memerintahkan penggeledahan tiap tempat meski bertentangan dengan kehendak  pemilik Pasal 15 berbunyi penguasa darurat sipil berhak memeriksa dan menyita semua barang yang diduga akan dipakai untuk menggangu keamanan. Dalam pasal 17 Perppu penguasa dapat menetapkan peraturan yang membatasi atau melarang pemakaian alat-alat telekomunikasi seperti telepon, telegraf, pemancar radio dan alat lainnya yang berhubungan dengan siaran radio. Di pasal 18 , penguasa darurat sipil berhak membatasi adanya rapat, pertemuan, atau arak-arakan yang melibatkan masayarakat umum. Dia juga bisa melarang masyarakat memasuki Gedung, kediaman atau lapangan dalam kurun waktu tertentu, dan di pasal 19 penguasa daryrat sipil berhak membatasi orang berada di luar rumah.

Dalam melaksanakan tugas, penguasa darurat sipil akan dibantu oleh bebrapa pejabat seperti Menteri Pertama, Menteri Pertahanan, Menteri Dlaam Negeri, Mentrei Luar Negeri, Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Udara, Kepala staf Angkatan Laut dan Kapolri. Sedangkan dalam pasal 4 ayat 1 dan 2 penugaasan darurat sipil di daerah dilaksankaan oleh kepala daerah dan akan dibantu oleh komandan militer, polisi dan jaksa tertinggi di tingkat daerah.

Hal ini menuai kritikan karena dianggap akan meningkatkan power pemrintah dalam mengatur hak-hak rakyatnya. Sedangkan masyarakat Indonesia kebanyakan bekerja sebagai buruh harian yang tentunya mematikan aktifitas ekonomi masyarakat yang berpenghasailan rendah. Jika pemerintah menurunkan kebijakan darurat sipil harus diimbangi juga ddengan kompensasi terhadap masyarakat yang tidak bisa bekerja dan mencari nafkah untuk memenuhi kehidupan sehari – hari.



Biodata

Nama : Selvira faradila
TTL : Surabaya, 22 Desember 1998
Status : Mahasiswa
Jurusan : lmu Pemerintahan
Study : Universitas Muhammadiyah Malang

Skrinews - Covid-19 Menyerang, Kebijakan Pemerintah Dalam Melindungi Pelajar Indonesia

Penulis Febri Kurniawansyah Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang 


Skrinews.com - Melihat betapa mengerikannya penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang setiap hari terus meluas, berdampak pada pelaksanaan pendidikan di Indonesia.  Dampak yang dirasakan mulai dari Pendidikan Dasar hingga Pendidikan Tinggi di Indonesia. Sehingga untuk menghindari penyebarannya,  dilakukan pemberhentian proses belajar mengajar selama 2 pekan , baik dari TK, SD, SMP, SMA bahkan sampai tingkat Universitas.
 Pemberhentian proses belajar mengajar dilakukan di  semua wilayah Indonesia dengan tujuan untuk menghindari kontak langsung agar menghindari terjadinya  penyebaran Covid-19 adalah kebijakan yang dilakukan pemerintah. Proses belajar mengajar diganti melalui proses daring (Online). Pergantian sistem pembelajaran tersebut dilakukan agar proses belajar mengajar  terus dan tetap dilakukan sampai dengan konsidi dianggap telah aman dari penyebaran Covid-19 tersebut.
Penggunaan pembelajaran sistem online memang salah cara untuk menghindari penyebaran Covid-19 dalam proses belajar mengajar karena tidak melakukan kontak secara langsung antara siswa dan guru. Tetapi dalam pelaksanaannya, bukan terjadinya proses belajar mengajar, tetapi siswa hanya dibebankan tugas tanpa adanya penjelasan materi yang diterima. Hal tersebut menyebabkan menumpuknya beban tugas yang diterima oleh siswa, selain harus terhindar dari Covid-19.
Dampak lain yang terjadi dalam dunia pendidikan indonesia akibat penyebaran Covid-19 ini adalah selain pada sistem proses belajar mengajar tetapi juga berdampak pada pelaksaan Ujian Nasional pada tahun 2020 mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA. Berdasarkan rapat yang telah dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Anggota Komisi X DPR RI pada tanggal 23 Maret.  Mereka sepakat bahwa pelaksanaan Ujian Nasional Tahun 2020 mulai dari tingkat SD hingga SMA secara resmi pelaksanaannya ditiadakan. Keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari sistem respon terhadap wabah Covid 19 yang salah satunya adalah pengutamaan keselamatan rakyat Indonesia.
Seperti yang diketahui bahwa penghapusan Ujian Nasional sudah masuk dalam salah satu kebijakan dari Kemendikbud Nadiem Makarim. Tetapi penerapan kebijakan tersebut rencananya mulai diberlakukan pada tahun 2021 mendatang.  Kebijakan penghapusan Ujian Nasional pada 2021 tersebut diganti sistem Assesmen Kompetensi Minimum dan Survey Karakter. Tetapi tersebut lebih awal dilakukan dari apa yang telah direncanakan, yang diakibatkan  kondisi yang mendesak apabila pelaksanaanya terus dilakukan.
Untuk mengganti Ujian Nasional tersebut, berdasarkan hasil keputusan rapat antara Kemendikbud dan dengan Komisi X DPR RI bahwa penentuan kelulusan siswa  ditentukan dari nilai komulatif yang terdapat dalam rapor setiap siswa selama tiga untuk SMP dan SMA serta enam tahun untuk SD.  Selain itu pelaksaan USBN rencana akan dilaksanakan dalam proses daring (Online) dengan melihat kemampuan dari sekolah masing-masing.
Jika melihat kondisi saat ini ditegah mewabahnya Covid-19, penerapan kebijakan penghapusan Ujian Nasional memang sebuah langkah yang tepat untuk dilakukan. Hal ini berkaitan dengan keamanan dan keselamatan siswa-siswa dari mengganasnya Covid-19. Selain itu siswa tidak lagi dibebankan untuk belajar ekstra untuk menghadapi UN. Karena disisi lain  UN bukanlah penentu dari kemampuan dan kapasistas dari setiap siswa dalam mengetahui ilmu-ilmu yang telah diberikan selama mereka menempu pendidikan di sekolahnya tersebut.
Virus Corona (Covid-19) saat ini merupakan  ancaman bagi keberlangsungan hidup manusia di seluruh dunia.  Penyebarannya buka hanya di satu negara tetapi hampir di setiap negara. Virus ini menjadi musuh baru setiap negara yang  harus diselesaikan. Untuk itu diperlukan koordinasi setiap negara terutama dalam kebijakan membatasi warga negaranya untuk berkunjung ke negara-negara lain untuk mengantisipasi penyebaran virus tersebut.
Seperti yang diketahui bahwa virus corona merupakan virus dengan dengan daya tular yang sangat cepat, yang mejangkit orang yang satu dengan orang yang lain, menyebabkan penyebarannya sangat cepat di seluruh wilayah indonesia. Berdasarkan Update Covid-19 di RI sampai dengan tanggal 30 Maret telah ada 1.414 orang yang positif, 75 orang sembuh dan 122 orang meninggal akibat Covid-19 ini.
Keseriusan pemerintah dalam mengatasi penyebaran Covid-19 sehingga akan mengurangi korban yang lebih banyak lagi. Selain itu kesadaran dari setiap masyarakat dalam menjaga kebersihan agar mampu menghindari penyebaran Covid-19. Saat ini pemerintah belum jelas kebijakan apa yang akan di ambil dalam penanganan hal ini. Ketika pemerintah mengambil kebijakan lockdown maka pertimbangan yang harus dilihat adalah nasib masyarakat kecil terutama pekerja harian yang akan kehilangan pekerjaannya. Selain itu, kesiapan dari pemerintah dalam menyediakan bahan-bahan pokok, alat-alat kesehatan, dan lain-lain untuk mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.

Skrinews - POLEMIK REVITALIASI PELAKSANAN FORMULA E

Muhammad Ajie Nusantara Dari Universitas Muhammadiyah Malang

Skrinews.com - Revitalisasi adalah upaya untuk memvitalkan kembali suatu kawasan atau bagian kota yang dulunya pernah vital hidup akan tetapi mengalami kemunduran dan degradasi.Proses revitalisasi sebuah kawasan atau bagian kota mencakup perbaikan aspek fisik dan aspek ekonomi dari bangunan maupun ruang kota.Revitalisasi fisik merupakan strategi jangka pendek yang dimaksudkan untuk mendorong terjadinya peningkatan kegiatan ekonomi jangka panjang. Revitalisasi fisik diyakini dapat meningkatkan kondisi fisik (termasuk juga ruang ruang publik) kota, namun tidak untuk jangka panjang. Untuk itu, tetap diperlukan perbaikan dan peningkatan aktivitas ekonomi (economic revitalization) yang merujuk kepada aspek social budaya serta aspek lingkungan (environmental objectives). Hal tersebut mutlak diperlukan karena melalui pemanfaatan yang produktif, diharapkan akan terbentuklah sebuah mekanisme perawatan dan kontrol yang langgeng terhadap keberadaan fasilitas dan infrastruktur kota.
Gubenur DKI Jakarata Anies Baswedan bersama dengan tim dari federation internasional Automobile (FIA) atau Federasi otomotif internasional,resmi mengumumkan pelaksanan balap mobile listri Formula E di Jakarata.hal ini diumumpakan sebuah acara dalam konferensi pers Jakarta E-prix di Monas,Jakarta pusat.
Anies Baswedan menghadapi masalah yang sampai sekarang belum menemui titik luar untuk memecahkan masalah revitalisasi Monas, yang menjadi sorotan masyarakat Indonesia ialah penebangan ratusan pohon selatan Monas dan mendapatkan ijin dari kesekretarian negara (Sekneg) itu sebenarnya menjadi kewenangan pemerintah pusat untuk melakukan revitalisasi di lokasi, Anies baswedan mendapatkan izin dengaan beberapa catatan. Anies baswedan juga memberikan penjalasan kepada masyarakat karena harus terlibat di komunikasi pengarah pembangunan di kaasan merdeka. Dalam persoalan tentang tempat formula E di Monas, Anis baswedan sempat berfikir untuk memindahkan tempa tersebut dikarenakan adanya persoalan kerja sama sekaligus jaringan yang sudah dibangun kabarnya formula E tetap diselenggarakan di Monas.
Formula E Kawasan Monas yang bediri diatas lahan 80 hektar merupakan cagar budaya yang tertuang dalam undang-undang Nomer 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya pada Bab 1 Pasal 1 yang isinya tentang sifat kebendan cagar budaya yang meliputi benda bagunan setruktur citus serta Kawasan jadi Kawasan medan merdeka seluruh adalah cagar budaya harus memeperhatikan nilai keaslian tempat itu sehingga sejarahnya bisa dilesatrikan untuk genersai masa depan atau ,tempat yang di memilik filosofi sejarah disayangkansekali untuk digunakan Formula E sehingga menolak adanya pengembangan dan pembanguanan dikawasan cagar budaya karena sudah melangar undang- undang  pemprov DKI Jakarta hanya fokus pada paham sebuah bangunan diatas lahan bukan soal cagar buaya.
Pelaksana kegiatan di cagar budaya seperti Monas harus menimbangan asmpek Etika dan Kepantasan.Kepantas itu ada di Etika. Dalam unsur kepatasan menjadi pembasahan yang penting alsanya menyangkut kerestarian budaya dilaran mengubah bentuk asli bangunannya mundar dcipto menegaskan tidak akan pernah memberikan rekomendasi penyalagaran Fromula E.ketua DPRD DKI prasetio edi marsudi mekeritisis pemerintah provisi DKI dan Gebenur DKI Jakarta soal klaim salah ketik terkait rekomendasi terkait balapan itu dakam Surat kementerian sekretariat Negara Anis mengaku sudah mendapatkan rekomendasi dari TACB untuk revitalisasi Monas tetapi ketua TACB mundar cipto membatah klaim Anis,pemprov DKI tidak pernah mengjak mundar cipto dikusi tentang pemugaran Monas untuk Formula E tersebut kepala dinas kebudayan Iwan H,wardanah dalam rapat langsung mengklaritifikasi bahwa TACB tidak memiliking wewengng untuk memberikan rekomendasi pemugaran.rekomundasi pemugaran dilakukan oleh TACB hanya bertugas untuk menentukan layak atau tidak satu objek tertentu masuk sebagi katagori cagar budaya kewenagan TACB ialah hanya mempertimbangan revitaliasi dalam kegiatan dikawasan cagar alam.
SEKDA DKI akan mengrim revisi surut kepada Mensetneg ketua DPRD DKI Jakarta mengangap surat balasan  Gubenur DKI Jakarta terkit penyelangaran Formula E 2020 Ilegal kaerna PT Jakarta propeti (NGO) Non Govermental Organization untuk mengelar Formula E memsatikan tidak ada perubahan izin lokasi perhelatan Formula E di Monas,tidak mukin komisi pengara mengubah keputusan Monas sebagai Formula E tersebut izin pelaksan Formula E menuai pro dan kontarak serta polemik adanya berbagai masalah ini Anies Baswedan tidak angkat bicara saat ditanya masyarakat tentang persoalan masalah ini. Pemotongan dan pemindahan pohon di Monas kabarnya dilakukan tanpa adanya rekomendasi dari Dinas Pertamanan dan Hutan kota DKI Jakarta. Secara politik, masyarakat bisa menilai secara organisasi, Anies dan Pemda DKI Jakara dalam menjalankan roda pmerintahan tidak terlalu yakin yang bias dilihat dari persoalan kecatatan rekomendasi baik di Monas,Formula E maupun di TIM.

Menurut pendapat saya adanya kegiatan Formula E sangat bagus untuk pendapatan pariwisata DKI Jakarta  akan tetapi semua aspek dala penyelenggaraan kegiatan Formula E harus sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sangat disayangan jika penyelenggaraan Formula E mengganggu hajat hidup orang banyak seperti revitalisasi Kawasan monas yang mana Kawasan tersebut merupakan cagar budaya yang dilidungi oleh undang – undang yang berlaku. Alangkah baiknya jika gubernur anies baswedan berpikir ulang dalam pelaksanaan Formula E dimana mempertimbangkan urgenitas atau keperluaan sangat penting yang dibutuhkan warga DKI saat ini agar penyelenggaraan Formula E tidak ada polemik di masyarakat dan ketika jadi pelaksanaaanya pun bisa membuka lapangan pekerjaan di sector wisata bagi warga DKI. Saya harap keputusan revtalisasi Kawasan Monas bisa dipertimbangkan oleh gubernur DKI agar penyelenggraan tidak merugikan Kawasan yang dipakai untuk kegiatan tersebut atau bahkan merugikan masyarakaat DKI dengan membuang aggaran belanja deaerah untuk kegiatan Formula E.

Skrinews - Omnibus Law vs Corona


JAMRAN
Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan
Universiatas Muhammadiyah Malang

Skrinews.com

Omnibus Law
Polemik terkait dengan RUU Omnibus Law masih menjadi perbincangan hangat dikala negeri ini dilanda covid-19 ini. Bagaimana tidak, produk yang dibuat dan dikemas dengan baik oleh pemerintah ini ternyata menimbulkan kontrofesi yang bisa merugikan masyrakat terutama bagi para kaum buruh, padahal pemerintah wajib melindungi dan mensejahterakan masyrakat sesuai dengan amanat UU. Jika mengacu pada sistem hukum kita, maka keberadaan Omnibus Law ini tidaklah begitu penting, sebab kehadiran Omnibus Law ini bukan mnejadi solusi bagi permasalahan rakyat, melainkan malah menunjukkan satu bukti bahwa negara semakin takluk pada kekuasaan Modal Asing sampai harus mengorbankan kepentingan rakyat sendiri.
Banyak masalah yang ditemukan dalam RUU Omnibus Law salah satunya adalah UU Cipta Kerja mulai dari prosedur penyusunan sampai pada substansi yang tidak memiliki catatan. Bahkan produk hukum yang dibuat oleh pemerintah ini disusun melalui proses yang tidak transparan bahkan tidak melibatkan pihak yang seharusnya ikut terlibat. Langkah-langkah seperti ini semakin meyakinkan masyrakat bahwa RUU Omnibus Law ini semata-semata untuk kepentingan para investor Asing dan kaum pemodal saja, sehingga ujung-ujung nya masyarakatlah yang terkena imbas dari semua kebijakan ini.
Padahal menurut saya, hadirnya Negara seharusnya untuk melindungi, mensejahterakan, memakmurkan dan menegakkan keadilan bagi rakyat. Tapi ini malah memberikan peluang bagi kaum pemodal dan investor dengan embel-embel untuk meningkatkan ekonomi nasional,membuka lapangan kerja tapi dampaknya tidak bisa dirasakan oleh masyarakat kalangan bawah.
Corona
Virus Corona atau yang  biasa disebut Covid-19, adalah ancaman baru bagi seluruh Negara di dunia tak terkecuali Indonesia pun mengalami dampak yang sama, akan tetapi secara penanganan nya di setiap Negara memiliki cara yang berbeda-beda.
contohnya: Italia, Malasyia,India. Lebih memilih langkah Lockdown untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. korea Selatan, menerapkan pemeriksaan Drive Thru yang bisa diketahui sebelum 24 jam. Sedangkan Indonesia  lebih memilih langkah physical distancing atau jaga jarak aman untuk menghindari penyebaran Covid-19. Sejauh ini langkah yang diterapkan oleh pemerintah cukup efektif dengan harapan masyarakat terus melakukan sosialisasi untuk tetap menjaga jarak aman demi terhindar dari penyebaran Covid-19.
Karena menurut saya segala kebijakan yang di ambil oleh pemerintah sudah dipikirkan  secara matang-matang bukan hanya sekedar asal-asal saja karena ini menyangkut nyawa  masyarakat Indonesia, Sewalaupun masih ada beberapa provinsi atau kabupaten/kota yang memilih langkah lockdown untuk mengantisipasi atau mencegah sedini mungkin untuk tertularnya Covid-19. Dan beberapa daerah  yang memilih langkah-langkah seperti ini cukup efektif untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, apa lagi sejauh ini sudah semakin banyak menelan korban jiwa.
Harapan saya, dengan adanya kebijakan physical distancing atau jaga jarak aman yang di sosialisasikan oleh pemerintah ini tidak disalah artikan oleh kelompok-kelompok yang ingin menyebarkan Hoax maupun ingin memecah bela bangsa, mari kita bersatu dan berjuang bersama melawan pandemi ini jangan ada yang saling menjatuhka tetap ikuti anjuran dari pemerintah dan tim kesehatan untuk tetap diam diri dirumah demi mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19.
Apakah harus lockdown?
Tarik ulur mengenai apakah lockdown atau tidak masih menjadi perdebatan sebab bukan hal yang mudah bagi pemerintah sewalaupun ada banyak usulan dari luar untuk menerapkan lockdown bagi daerah yang memasuki zona merah terpapar Covid-19, langkah-langkah seperti ini bukanlah hal yang mudah karena harus dikaji dengan matang mulai dari sektor sosial maupun ekonomi masyarakat.
Menurut saya cukup tepat ketika pemerintah melakukan lockdown bagi daerah kawasan zona merah Covid-19 sewalaupun sudah terlambat,tetapi kalau mengacu pada daerah lain yang sudah lebih dulu menerapkan lockdown cukup efektif,sebab kalau cuman mengandalkan physical distancing saja itu tidak cukup alangkah baiknya diterapkan kedua-dua nya langsung agar semakin efekti.
Apapun langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah itu adalah yang terbaik karena kita tidak bisa hanya mengandalkan kebijakan atau keputusan dari pemerintah saja melainkan juga harus ada kesadaran pada diri kita masing-masing.


JAMRAN
Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan
Universiatas Muhammadiyah Malang